Tinta Media: Hutan Ilegal Diampuni
Tampilkan postingan dengan label Hutan Ilegal Diampuni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Ilegal Diampuni. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juli 2023

3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Bakal Diampuni, Direktur IJM: Kemana Arah Orientasi Negara?


Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM), Agung Wisnu Wardana mempertanyakan arah orientasi negara sehubungan pemutihan atau pengampunan kepemilikan kebun sawit korporasi di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar.

“(Lahan sawit ilegal) bukan ditertibkan melainkan malah diperlunak dengan hanya dikenai sanksi administratif. Tentu ini menunjukkan ketidakberpihakan dan juga menunjukkan sebenarnya arah orientasi negara ke mana?” ungkapnya dalam program Aspirasi: Loh… 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Bakal Diampuni? Ahad (9/7/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bahwa pemerintah terpaksa memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan. Total lahan sawit yang dibutuhkan itu sebanyak 3,3 juta hektar.

Kebijakan pengampunan lahan sawit ilegal itu tentu ditolak banyak pihak, sebab kata Agung, berpotensi memperuncing jurang diskriminasi kebijakan. 

“Pengampunan sawit korporasi di kawasan hutan menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar,” katanya.

Dari 3,3 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan, 2,6 juta hektar diantaranya diduga tanpa menggunakan proses permohonan kepada pemerintah. 

“Ini poin penting yang perlu kita catat bersama,” tegasnya.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa pemutihan dinilai banyak pihak bukanlah solusi. Sebab jenis penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan itu beragam dan tidak bisa disamaratakan. 

Apalagi, menurutnya, penguasaan tersebut bisa menimbulkan konflik agraria, merusak lingkungan hidup dan mengancam keanekaragaman hayati.

“Pemerintah semestinya menegakkan hukum terkait masalah ini, bukan malah kemudian berkompromi dengan korporasi melalui pengampunan. Karena tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan secara sama rata dengan pemutihan,” jelasnya.

Rencana pemutihan lahan sawit tersebut ditolak banyak pihak. Tentu akan lebih baik tanah 3,3 juta hektar tersebut dijadikan tanah objek reforma agraria kepada petani masyarakat adat dan masyarakat desa sekitar hutan. 

“Solusi praktis ini sesungguhnya akan membantu capaian target 9 juta hektar reforma agraria pemerintah, terutama yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang saat ini bisa dikatakan jalan di tempat,” pungkasnya. [] Langgeng Hidayat

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab