Selasa, 05 Juli 2022
Sistem Kapitalis Melahirkan Sikap Toleran pada Maksiat
Jika Negara Pancasila Melarang Khamar, Tak Ada Promosi Miras dengan Nama Muhammad
Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menilai promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar.
"Kalau mau jujur, masalah promosi
khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu,
tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman
keras/minuman beralkohol)," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis
(30/6/2022)
Menurut Om Joy, sapaan akrabnya, Holywings
bisa jualan khamar karena dilegalkan negara Pancasila. Ia juga menilai sekarang
Holywings ditutup karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias
melanggar aturan negara Pancasila. "Lha, dalam Islam meski hanya 5
persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW
dan Maria dijadikan bahan promosi minuman mengandung alkohol 5 persen,"
ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia merasa heran bila ada
yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. "Lha, kalau memang
benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif
dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu
bertentangan dengan Pancasila?" tanyanya.
Pertanyaan lebih jauhnya, kata Om Joy,
mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor
khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap
bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham
di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila? Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan
kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya
penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar)
dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata
Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu
jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang
agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir," ujarnya.
Menurutnya, begitulah sejatinya kalau mau
jujur, jujur sejujur-jujurnya. "Kita mengatakan bahwa Islam sesuai
Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran
Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum
tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih
pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan
kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam," paparnya.
Ia mengingatkan, cukuplah Islam menjadi
pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. "Karena sejatinya hanya
aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan
aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang
wajib dilawan. Allahu Akbar!" pungkasnya.[] Achmad Muit
Senin, 04 Juli 2022
Holywings Senggol Perasaan Umat Beragama
Jurnalis Ungkap Akar Masalah Kasus Holywings
Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) ungkap akar masalah kasus Holywings. “Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur,” ungkapnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022).
Jurnalis yang akrab disapa Om Joy itu lalu menambahkan, "Tidak akan ada yang mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, 'Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis.' Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?“ tanyanya retoris.
Legal
Menurutnya, Holywings bisa jualan khamar, karena dilegalkan negara Pancasila. “Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila,” jelasnya.
“Lha, dalam Islam meski hanya lima persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol lima persen,” tegasnya.
Ia merasa heran ketika ada orang mengatakan bahwa Pancasila ini sudah islami. “Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?” herannya.
“Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?” tambahnya.
Bertentangan
Om Joy menyesalkan, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir,” tandasnya.
.
Ia lalu menggambarkan realitas sebenarnya. “Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka,” ungkapnya.
Tapi meskipun disiksa mereka tambahnya, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam.
“Cukuplah Islam jadi pedoman hidup, dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati. Semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Minggu, 03 Juli 2022
Holywings: Antara Penista dan Nasib Pekerja
BANTAHAN TERHADAP YLBHI SOAL HOLYWINGS: PELECEHAN TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BISA DITOLERIR, SEBUAH TINDAKAN YANG JELAS TERKATEGORI KEJAHATAN (PIDANA)
Sabtu, 02 Juli 2022
𝐁𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐀𝐍𝐘𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐈𝐒𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐏 𝐍𝐀𝐁𝐈 𝐒𝐀𝐖, 𝐊𝐇𝐀𝐌𝐀𝐑 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈𝐉𝐔𝐀𝐋 𝐇𝐎𝐋𝐘𝐖𝐈𝐍𝐆𝐒 𝐉𝐔𝐆𝐀 𝐖𝐀𝐉𝐈𝐁 𝐃𝐈𝐍𝐀𝐇𝐈𝐌𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐑𝐈
Ahmad Khozinudin Yakin Umat Islam Mampu Seret Holywings ke Pengadilan
Tinta Media - Mengenai kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ajang promo merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia, Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meyakini, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan.
"Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (29/6/2022).
Alhamdulillah, lanjut Ahmad, saya sangat respek dan mengapresiasi rekan sejawat advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ajang promo merk khamar (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.
"Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol dengan nama menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
"Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW," tukasnya.
Ahmad pun heran, kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung Umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?
"Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," ungkapnya.
Ahmad mempertanyakan, apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap? Kita benar-benar seperti buih di lautan?
"Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum," jelasnya.
Ahmad pun menilai, bahkan seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.
"Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini," tegasnya.
"Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing," pungkasnya.[] Willy Waliah