Tinta Media: Holywings
Tampilkan postingan dengan label Holywings. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Holywings. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2022

KPAU: Promo Khamar Holywings Jelas Terkategori Kejahatan dan Harus Diproses secara Pidana

Tinta Media - "Klaim promo minuman khamar yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Holywings, jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana," ungkap Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media, Ahad (3/7/2022).

Pada faktanya, kata Ahmad, dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun, ūselaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi," lanjutnya.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka ini belum memuaskan karena ada kesan 'mereka dikorbankan' karena sampai hari ini belum ada satupun orang atau pejabat Perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. "Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 KUHP Jo UU No.40 tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka," tandasnya.

Pernyataan di atas, lanjutnya, membantah kutipan resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia "Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," Selasa (28/6/2022).

Merujuk fatwa MUI, Ahmad mengatakan, mengenai batasan penodaan Agama yang digelar 9-11 November 2021, diantaranya telah menetapkan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori penodaan dan penistaan Agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW; Kitab suci Al-Qur'an; Ibadah mahdlah seperti salat, puasa, zakat, haji; Sahabat Rasulullah SAW; Simbol-simbol dan/atau syiar Agama yang disakralkan seperti Ka'bah, Masjid, dan adzan.

"Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan Agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH)," tegasnya. 

Menurutnya, tindakan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam serta barang yang diedarkan adalah barang yang diharamkan dalam Agama Islam. "Maka hal ini jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap Agama Islam," pungkasnya.[] Yupi UN

Sistem Kapitalis Melahirkan Sikap Toleran pada Maksiat

Tinta Media - Sampai saat ini, jagat maya tanah air masih ramai dengan polemik terkait promosi Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol bagi pemilik nama “Muhammad” dan “Maria”.

Promosi tersebut mampu menciptakan keonaran dan mendapat penolakan keras dari masyarakat karena mengandung penistaan agama yang dipercayai masyarakat, terlebih kalangan umat Islam. 

Atas laporan dari masyarakat, akhirnya 6 oknum yang bertanggung jawab terkait promosi tersebut diamankan dan ditangani oleh pihak berwajib. Selain itu, izin usaha dari 12 gerai Holywings di Jakarta juga dicabut. Hanya saja, pencabutan izin tersebut tidak berkaitan dengan penistaan agama, melainkan belum memenuhi kelengkapan administrasi dan syarat-syarat yang ditetapkan.

Setelah viral dan dikecam habis-habisan, bahkan sampai terjadi pencabutan izin usaha, Holywings baru meminta maaf kepada masyarakat terkait promosinya. 

Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara tentang nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food dan beverage tersebut. Holywings juga memohon dukungan masyarakat agar perkara bermuatan SARA segera diselesaikan sesuai prosedur hukum (detiknews.com, 26 Juni 2022).

Promosi yang Kebablasan

Promosi yang dilakukan Holywings dengan menyandingkan nama Muhammad dan Maria sudah keterlaluan. Nama Muhammad adalah nama seorang nabi dan rasul bagi umat Islam yang wajib dimuliakan. Sangat tidak pantas menyandingkan nama Muhammad yang suci dan mulia dengan khamer yang jelas haram. Bagi umat Nasrani, Maria adalah nama yang suci, sedangkan bagi umat Islam, nama Maria dikenal dengan nama Maryam, ibunda Nabi Isa as, seharusnya dimuliakan.

Namun, demi mencari popularitas, demi menggaet pelanggan, mereka membuat kontroversi. Karena promosi tersebut, akhirnya banyak pelanggan yang datang. Inilah trik keji marketing zaman now. Demi cuan, agama menjadi bahan candaan dan mereka tertawa, seolah menista agama itu sangat lucu. 

Ironisnya, ketika umat Islam merespon tindakan penistaan agama, mereka selalu diredam dengan permintaan maaf dan diminta untuk tidak terprovokasi. Bahkan, umat Islam yang memperjuangkan agamanya dituding radikal, intoleran, dan seolah identik dengan kekerasan dan terorisme. 

Terhadap kemaksiatan seperti ini, negara seakan toleran. Inilah hasil sistem kapitalis yang berakidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Wajar saja jika agama pun diuangkan. 

Di negeri mayoritas muslim, ternyata negara tidak sepenuhnya melarang minuman beralkohol beredar di pasaran. Sehingga, wajar jika Holywings sudah memiliki beberapa cabang di seluruh Indonesia. Hal ini tertuang dalam salah satu peraturan mengenai minuman beralkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan  terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Merujuk pada peraturan tersebut, terdapat batasan usia minimum yang diperbolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun. Pasal 14, mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Di antaranya, untuk yang diminum secara langsung, dapat dijual di hotel, bar sesuai perundang-undangan. Sedangkan miras dengan kadar 5%, boleh dijual bebas  di supermarket atau minimarket (kompas.com).

Berdasarkan peraturan di atas, kita bisa melihat bahwa negeri ini masih memberi toleransi pada minuman beralkohol yang dapat merusak akal manusia. Artinya, negara bersikap toleran terhadap kemaksiatan. Padahal, ini sama saja mengundang laknat dari Allah Swt. Peredaran miras tidak dilarang, tetapi hanya diatur regulasinya. Semua dilakukan negara demi capital, demi uang. 

Dalam Islam, akal manusia harus dijaga betul. Allah memberikan manusia potensi akal agar bisa membedakan mana yang baik dan buruk, benar dan salah, haram dan halal. Inilah yang membedakan manusia dengan hewan. Wajar saja jika Allah memberikan peringatan pada manusia untuk menjaga akalnya dengan tidak mengonsumsi minuman keras.

Minuman beralkohol atau minuman keras yang dapat memabukkan dan merusak akal jelas haram untuk dikonsumsi. Rasulullah saw. bersabda,

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti  matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani).

Dalam Islam, promosi yang dilakukan Holywings sudah terkategori sebagai pelanggaran berat karena menghina nama Muhammad yang suci dan wajib dimuliakan oleh umat Islam harus disandingkan dengan khamer yang haram. Begitu juga nama Maria atau dalam Islam Maryam. Jelas tindakan tersebut harus dihukum sesuai dengan hukum Islam.

Mengutip dari laman Muslimah News (27/2022 ), Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghinaan Rasulullah adalah hukuman mati. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu: 

“Orang yang mencela Nabi saw., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw. adalah dibunuh.”

Dari ‘Ali ra., “Seorang wanita Yahudi mencela Nabi saw. dan mencaci maki beliau, kemudia seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka rasulullah saw membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.”(Sunan Abi Dawud (XII/17,no.4340, Al-Baihaqi (IX/200)).

Inilah yang dilakukan penguasa dalam sistem Islam. Namun, sulit rasanya untuk mendapatkan keadilan bagi umat Islam ketika agamanya dinistakan dan terus berulang. Hal ini karena hukum yang diberikan tidak membuat jera pelakunya. Bahkan, mereka hanya sekadar melakukan permintaan maaf saja dan tidak dijatuhkan hukuman. 

Karena itu, untuk membela ajaran Islam, dibutuhkan sistem yang bersumber dari Pencipta, bukan sistem buatan manusia. Hanya sistem Islam yang mampu menjaga kemaslahatan umat beragama. Wallahua'lam.

Oleh: Retno Jumilah
Sahabat Tinta Media

Jika Negara Pancasila Melarang Khamar, Tak Ada Promosi Miras dengan Nama Muhammad

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menilai promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar.

"Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol)," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022)

Menurut Om Joy, sapaan akrabnya, Holywings bisa jualan khamar karena dilegalkan negara Pancasila. Ia juga menilai sekarang Holywings ditutup karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila. "Lha, dalam Islam meski hanya 5 persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi minuman mengandung alkohol 5 persen," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia merasa heran bila ada yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. "Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?" tanyanya.

Pertanyaan lebih jauhnya, kata Om Joy, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?  Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?

“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir," ujarnya.

Menurutnya, begitulah sejatinya kalau mau jujur, jujur sejujur-jujurnya. "Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam," paparnya.

Ia mengingatkan, cukuplah Islam menjadi pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. "Karena sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan. Allahu Akbar!" pungkasnya.[] Achmad Muit

Senin, 04 Juli 2022

Holywings Senggol Perasaan Umat Beragama


Tinta Media - Saat ini Holywings sedang menjadi sorotan karena melakukan promosi minuman beralkohol gratis sehingga menimbulkan kecaman publik. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Banyak orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut, utamanya bagi pihak penganut agama yang terkait. Tak dapat dimungkiri, kejadian tersebut membuat nama Holywings mencuat kembali.

Polemik yang dihadapi oleh umat pada saat ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Namun, banyak kejadian sebelumnya yang juga merupakan tindakan pelecehan agama, mulai dari membuat kartun nabi dengan unsur yang menghinakan, suara anjing disamakan dengan azan, sampai pada tindakan-tindakan yang lebih ekstrim.

Unsur pelecehan pada kegiatan promosi yang dilakukan oleh Holywings terkait dengan miras dan mengaitkannya dengan  simbol-simbol keagamaan, termasuk penamaan yang identik dengan sesuatu yang dimuliakan dalam agama, semisal penamaan "Muhammad" dan "Maria"  sehingga menimbulkan kontra di antara para penganut beragama. 

Tak hanya itu, dampak dari tindakan tersebu jugat berujung pada nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage dari Holywings ini.

Maka, pihak Holywings mengambil tindakan dengan menyampaikan permintaan maaf terkait promosi tersebut. 

"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/6/2022).

Namun, apakah tindakan memohon maaf ini mampu menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh Holywings ? 

Permasalahan yang ditimbulkan Holywings ini bukan hanya terkait pelecehan agama, tetapi berkaitan juga dengan pembolehan miras. Di dalam Islam, miras adalah sesuatu yang diharamkan, walaupun sedikit. Karena itu, meski kadar pada minuman itu hanya 5% dan tidak sampai memabukkan, maka minuman tersebut tetap tidak boleh dikonsumsi.

Namun, fakta yang berkembang di masyarakat justru sebaliknya. Hal ini merupakan kekeliruan  yang harus kita luruskan, terlebih dengan adanya penistaan agama. Inilah efek dari liberalisasi yang dipahami dan dijadikan sebagai patokan dalam melakukan perbuatan, sehingga efek yang ditimbulkan adalah sikap mentolerir secara berlebihan, bahkan sampai menembus batas agama.

Ini adalah masalah yang sangat sensitif, tidak bisa dianggap sepele. Masalah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dengan pembiaran. Pemerintah memiliki peran penting untuk menindak tegas hal tersebut, sehingga tidak menjadi sesuatu yang lumrah atau kebiasaan.

Mestinya, sikap tegas pemerintah tidak hanya cukup dengan menutup Holywings sebagai solusi dari masalahnya. Namun, harusnya pemerintah juga menutup akses pelegalan peredaran miras, sehingga tak menjadi masalah berkelanjutan dari satu oknum ke oknum yang lain. 

Hal ini sangat jauh berbeda ketika Islam dijadikan sebagai sumber hukum dalam setiap perbuatan. Islam adalah rahmatan lil'alamin, yang dijanjikan Allah kepada manusia. Ketika  syariat Islam diterapkan, maka efek dari penerapan hukum Islam akan dirasakan oleh seluruh makhluk. 

Islam tidak memaksa manusia untuk mengimaninya. Namun, Islam mewajibkan bagi yang mengimaninya untuk menjadikannya sebagai cara pandang dalam kehidupan yang harus diterapkan. Sehingga, apa pun yang menjadi problematika bagi kaum muslimin, maka harusnya Islam yang pertama kali terpikirkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut, bukan yang lain. Apalagi, jika solusi yang ditawarkan hanya lahir dari egoisme pemikiran manusia belaka.

Allah memerintahkan pada umat Islam agar senantiasa menjadikan  Rasulullah sebagai hakim terhadap semua perkara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Umat Islam tidak boleh merasa berat atas putusan yang telah ditetapkan oleh Nabi.
Maka, masalah apa pun akan mampu dituntaskan dengan menetapkan hukuman yang menjerakan. Begitu juga dengan masalah terkait miras dan penodaan terhadap agama ini.

Di dalam Islam, tindakan penghinaan ini merupakan masalah yang amat besar sehingga mampu menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, baik dilakukan dengan serius maupun hanya sekadar bahan candaan.

Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah. Hukumannya menurut para ulama adalah dibunuh. Siapa yang masih meragukan siksaan bagi penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” Sedangkan hukuman bagai pelaku miras adalah didera atau cambuk. 

Inilah cara Islam menyelesaikan masalah. Dengan ketegasan hukumnya, Islam mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama sehingga keamanan dan ketentraman tetap terjaga dalam kehidupan. 

Hal ini, tidak bisa kita rasakan sekarang karena aturan yang kita gunakan di negeri ini menganut paham liberalisme. Kebebasan berpendapat menjadi salah satu asas yang dipegang oleh sebagaian pihak dengan HAM sebagai payung hukum untuk membenarkan perilaku penistaan terus berlanjut. 

Maka dari itu, kaum muslimin harus kembali pada aturan yang telah ditetapkan Sang Pencipta, Allah Swt. untuk menyelesaikan segala problem dalam menjalani kehidupan. 


Wallahua'lam bissawab

Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd.
Aktivis 

Jurnalis Ungkap Akar Masalah Kasus Holywings


Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) ungkap akar masalah kasus Holywings. “Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur,” ungkapnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022).

Jurnalis yang akrab disapa Om Joy itu lalu menambahkan, "Tidak akan ada yang mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, 'Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis.' Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?“ tanyanya retoris.
 
Legal
 
Menurutnya, Holywings bisa jualan khamar, karena dilegalkan negara Pancasila. “Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila,” jelasnya.
 
“Lha, dalam Islam meski hanya lima persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol lima persen,” tegasnya.
 
Ia merasa heran ketika ada orang mengatakan bahwa Pancasila ini sudah islami. “Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?” herannya.
 
“Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?” tambahnya.  
 
Bertentangan
 
Om Joy menyesalkan, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
 
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir,” tandasnya.  
.
Ia lalu menggambarkan realitas sebenarnya. “Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka,” ungkapnya.
 
Tapi meskipun disiksa mereka tambahnya, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam. 
 
“Cukuplah Islam jadi pedoman hidup, dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati. Semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
 
 

Minggu, 03 Juli 2022

Holywings: Antara Penista dan Nasib Pekerja


Tinta Media - Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. (detikNews.com, 26/6)

Permintaan maaf tersebut dilakukan setelah muncul berbagai reaksi menuntut pencabutan izin operasi Holywings Indonesia akibat konten promo miras berbau SARA. Sebab, promo miras tersebut diperuntukkan bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan miras secara gratis.

Nama Muhammad dan Maria adalah nama yang disucikan bagi umat Islam (Nabi Muhammad dan Maryam ibunda Nabi Isa) maupun Nasrani (Bunda Maria). Hal tersebut jelas sebuah penistaan agama. Tak heran jika muncul berbagai reaksi penolakan atas promo tersebut dan seruan penutupan Holywings. Lantas, apakah jika Holywings ditutup tidak akan ada lagi para penista agama? Bagaimana dengan nasib ribuan karyawannya? 

Kapitalisme Menyuburkan Penistaan Agama

Pada era kebebasan saat ini, menistakan agama seolah menjadi sesuatu yang keren karena mencerminkan kebebasan berpendapat. Bahkan, penistaan tersebut dilakukan hanya untuk sekadar menggaet konsumen dan popularitas. Demi menggaet pelanggan, mereka membuat kontroversi, agar viral, agar terkenal, dan akhirnya banyak pelanggan yang datang. Ini merupakan salah satu trik keji marketing di era kebebasan saat ini. Demi cuan, agama pun diolok-olok dan dinistakan. Inilah hasil didikan sistem kapitalis yang berakidahkan sekularisme. Demi kapital, demi meraup keuntungan, agama pun “dijual”.

Anehnya, kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad sudah sering terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini. Pelakunya pun berganti-ganti seakan tak ada peringatan yang menakutkan dari kasus penistaan sebelumnya. Tak ada rasa takut pada pelaku untuk melakukan penghinaan karena terkesan ada pembiaran dan tak ada sanksi tegas yang membuat jera pelaku penistaan tersebut. Inilah kapitalisme, unsur manfaat dan keuntungan duniawi dikedepankan. 

Selain itu, nasib ribuan pekerja Holywings juga menjadi alasan yang dikemukakan agar mereka dimaafkan. Hal ini menjadi polemik antara penistaan ataukah mengutamakan nasib ribuan buruh? Padahal, kedua hal tersebut merupakan perkara yang berbeda. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan jika karyawannya kehilangan pekerjaan di Holywings akibat ditutup. 

Islam Menindak Tegas Penista Nabi

Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul utusan Allah Swt. Penghinaan terhadap beliau sama saja dengan penghinaan terhadap penciptanya, yakni Allah Swt. Oleh karena itu, dalam Islam telah digariskan bahwa pelaku penghinaan terhadap Rasulullah saw. haruslah mendapatkan hukuman yang berat. 

Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu, “Orang yang mencela Nabi saw., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw. adalah dibunuh.”

Dengan ketegasan sanksi tersebut, pasti akan membuat orang lain menjadi takut melakukannya. Maka sudah seharusnya negara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penistaan tersebut. Lantas bagaimana dengan nasib ribuan pekerja Holywings jika tempat tersebut ditutup?

Islam Menjamin Kesejahteraan Sosial 

Salah satu alasan permintaan maaf dari pihak Holywings adalah terkait nasib ribuan karyawannya jika tempat tersebut ditutup. Namun, sejatinya hal tersebut bukanlah sesuatu yang patut dikhawatirkan manakala negara melaksanakan tugasnya untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang halal. 

Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

Sudah jelas bahwa pekerjaan di tempat penjualan khamr bukanlah pekerjaan halal. Oleh karena itu, sudah seharusnya tempat-tempat seperti itu harus ditutup. Kemudian negara memberikan dan mengarahkan para mantan pekerja tersebut ke pekerjaan yang halal. Tentu saja hal ini akan terwujud manakala aturan yang diterapkan adalah aturan Islam. Sebab, setiap perbuatan akan dibangun atas prinsip keimanan dan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Wallahu a'lam!

Oleh: Wida Nusaibah 
Muslimah Pemerhati Masalah Sosial dan Kebijakan Publik

BANTAHAN TERHADAP YLBHI SOAL HOLYWINGS: PELECEHAN TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BISA DITOLERIR, SEBUAH TINDAKAN YANG JELAS TERKATEGORI KEJAHATAN (PIDANA)


Tinta Media - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum lama ini mengeluarkan pernyataan yang menilai promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian, kutipan keterangan resmi YLBHI, yang diedarkan Selasa (28/6).

Pada saat diskusi di Forum PKAD yang dimoderatori Cak Slamet Sugianto (Selasa, 28/6), dalam kasus Holywings, penulis tegas menyatakan mengambil posisi untuk membela Nabi Muhammad SAW dan akan melawan siapapun yang menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk kepada siapa saja yang ikut membela para penista Nabi Muhammad SAW. 

Karena itu, klaim promo minuman khamar yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Holywings, jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana.

Pada faktanya, dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun, selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun, selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun, Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun, selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun, selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun, selaku Tim Promosi.

Memang benar penetapan para tersangka ini belum memuaskan, karena ada kesan 'mereka dikorbankan'. Sementara, belum ada tersangka dari unsur perseroan, yang memiliki wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan (Holywings) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan akta pendirian perseroan.

Sebagaimana diketahui, Holywings merupakan brand yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Holywings memiliki bisnis bar, club dan restoran. Bisnis ini dimulai sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Sampai hari ini, belum ada satupun organ atau pejabat perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka.

Tindakan promo menggunakan nama Muhammad, tidak bisa dipisahkan dari nama Nabi Muhammad SAW. Memberikan promo miras gratis pada orang yang bernama Muhammad pada setiap hari kamis malam, jelas melecehkan syariat Islam yang mengharamkan khamar dan mengutamakan malam Jumat sebagai malam yang penuh berkah untuk ibadah.

Promo Holywings ini terkualifikasi dalam tindakan penodaan agama melalui aktivitas menyerang pribadi Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan nama muhammad untuk promo minuman keras gratis. Unsur penodaan agama, juga dapat terpenuhi dengan mengedarkan barang haram (miras/khamar) kepada khalayak khususnya yang bernama Muhammad, yang umumnya orang yang bernama Muhammad beragama Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kualifikasi atau batasan mengenai penodaan agama. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 yang lalu di Jakarta, diantaranya telah menetapkan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:

a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab suci al-Qur’an
d. Ibadah mahdlah seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;

Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH).

Promo Holiwings ini juga terkategori perbuatan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Karena Muhammad, tidak dapat dilepaskan dari nama Nabi Muhammad SAW, nabi dan Rasul Umat beragama Islam yang merupakan agama yang diakui di Indonesia.

Tindakan mengedarkan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam, padahal miras juga adalah barang haram dalam pandangan agama Islam, jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap agama Islam.

Kebencian dan permusuhan itu diaktuisasikan melalui promo terbuka yang jelas ada kesengajaan untuk melakukan penodaan agama, baik dengan Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn) maupun Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), bahwa promo ini akan diketahui oleh segenap umat Islam sekaligus memicu kemarahan umat Islam, karena promo yang bersifat publik tersebut bukan diedarkan pada kalangan tertentu dan terbatas.

Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada alasan apapun untuk melepaskan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Holywings. Tidak ada argumentasi hukum apapun, yang dapat dijadikan dalih perkara tersebut bukan kejahatan (pidana).

Karena itu, segenap umat Islam harus berdiri tegak membela Nabi Muhammad SAW, menentang siapapun yang menista Nabi Muhammad SAW, dan melawan siapapun yang membela para penista Nabi Muhammad SAW. Semoga tindakan ini akan menjadi hujah kita, dan menjadi dasar kita diakui umatnya Nabi SAW sekaligus mendapatkan Syafa'at dari Beliau SAW. []

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Sabtu, 02 Juli 2022

𝐁𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐀𝐍𝐘𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐈𝐒𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐏 𝐍𝐀𝐁𝐈 𝐒𝐀𝐖, 𝐊𝐇𝐀𝐌𝐀𝐑 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈𝐉𝐔𝐀𝐋 𝐇𝐎𝐋𝐘𝐖𝐈𝐍𝐆𝐒 𝐉𝐔𝐆𝐀 𝐖𝐀𝐉𝐈𝐁 𝐃𝐈𝐍𝐀𝐇𝐈𝐌𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐑𝐈

Tinta Media - Sejatinya bukan hanya penistaannya kepada Nabi Muhammad SAW (dan Siti Maryam [Maria]) yang wajib dinahimungkari kaum Muslim tetapi khamar yang dijual Holywings juga. 

Tapi sepertinya yang terjadi adalah: (1) penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dipermasalahkan, sedangkan (2) khamar yang dijual Holywings dan dikonsumsi pengunjung Holywings tidak dipermasalahkan. 

Padahal penjualan khamar/meminum khamar sama haramnya sebagaimana haramnya menista Nabi Muhammad SAW. Semuanya wajib dipermasalahkan oleh kaum Muslim, wajib dinahimungkari. 

Setelah kaum Muslim protes keras terkait penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW (dan Siti Maryam [Maria] juga semestinya), maka pemilik saham Holywings datangi petinggi MUI untuk meminta maaf dan setuju dengan MUI agar kasus penistaan diselesaikan secara hukum. 

Dalam momen permintaan maaf pemilik saham Holywings kepada MUI, saya tidak tahu bagaimana nasib khamar yang dijual Holywings karena beritanya tidak menyinggung keharaman khamar. Sekali lagi, padahal menjual dan meminum khamar juga haram dan wajib dinahimungkari.

Mengapa kaum Muslim umumnya seakan tutup mata dengan khamar yang dijual Holywings? Apa karena negara Pancasila ini melegalkannya?

Kaum Muslim mesti sadar, meskipun negara Pancasila melegalkan penjualan khamar, khamar tetap haram. Banyak pihak yang berdosa akibat dibiarkannya khamar dijual sedemikian rupa. 

Ayolah, tolak juga keberadaan khamar, jangan coba-coba menjajal kesaktian Pancasila di hadapan azab Allah SWT! Karena, apa-apa yang sudah Allah SWT haramkan tidak bisa jadi halal meskipun negara Pancasila melegalkannya.[] 

Depok, 28 Dzulqa'dah 1443 H | 27 Juni 2022 M

Joko Prasetyo 
Jurnalis
.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220627114145-20-813924/ketua-mui-respons-hotman-paris-staf-holywings-abang-terlalu-kreatif

..

Ahmad Khozinudin Yakin Umat Islam Mampu Seret Holywings ke Pengadilan


Tinta Media - Mengenai kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ajang promo merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia, Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meyakini, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan.

"Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (29/6/2022).

Alhamdulillah, lanjut Ahmad, saya sangat respek dan mengapresiasi rekan sejawat advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ajang promo merk khamar (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.

"Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol dengan nama menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama  berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

"Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW," tukasnya.

Ahmad pun heran, kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung Umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?

"Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," ungkapnya.

Ahmad mempertanyakan, apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap? Kita benar-benar seperti buih di lautan?

"Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum," jelasnya.

Ahmad pun menilai, bahkan seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.

"Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini," tegasnya.

"Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing," pungkasnya.[] Willy Waliah

Jumat, 01 Juli 2022

𝐉𝐔𝐉𝐔𝐑, 𝐈𝐍𝐈𝐋𝐀𝐇 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐋𝐄𝐁𝐈𝐇 𝐌𝐄𝐍𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐇𝐎𝐋𝐘𝐖𝐈𝐍𝐆𝐒


Tinta Media - Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur. 

Kan kita juga enggak akan mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, "Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis." Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?

Terus mengapa itu Holywings bisa jualan khamar? Karena dilegalkan negara Pancasila. Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila. Lha, dalam Islam meski hanya 5 persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol 5 persen.

Maka saya sering merasa heran bila ada yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila? 

Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?  

Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila? Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir. 

Begitulah sejatinya kalau mau jujur, jujur sejujur-jujurnya. Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam.  

Cukuplah Islam jadi pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Karena sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan. Allahu Akbar![]


Depok, 30 Dzulqa'dah 1443 H | 29 Juni 2022 M

Joko Prasetyo 
Jurnalis

Jangan Ada Toleransi pada Maksiat


Tinta Media - Holywings, nama sebuah perusahaan yang bergerak di sektor food and beverage akhir-akhir ini viral karena cara promo yang ditawarkan menuai kontroversi. Pasalnya, mereka menawarkan minuman keras (Miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Hal ini dianggap bermuatan unsur SARA, sebab melecehkan dua orang suci di dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Kompas.com, 26/06/2022)

Terkait dengan laporan itu, Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara tentang nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. 

Dalam dunia sekuler kapitalistik liberal saat ini, pelecehan agama memang kerap terjadi, walaupun dari segi kasus perkasus berbeda. Jika sebelumnya pelecehan dilakukan untuk tujuan konten dan politik, kali ini dilakukan untuk promosi sebuah produk.

Aturan dalam sekularisme memang melahirkan paham bahwa kehidupan harus terpisah dari agama. Maka, tidak heran jika kasus pelecehan agama selalu terulang. Dalam sekularisme, standar perbuatan manusia bukanlah syari'at, melainkan asas kebebasan (liberalisme).

Kebebasan menurut mereka adalah bagian dari hak asasi manusia. Manusia bebas melakukan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa melihat apakah perbuatannya berefek buruk kepada umat atau tidak.

Induk dari kebebasan (liberalisme) adalah sistem kapitalis yang menjadikan manusia diperbudak oleh materi. Jika sesuatu itu mampu mendatangkan materi, maka mereka akan melakukannya tanpa melihat apakah perbuatan tersebut melanggar agama atau tidak. Seperti pernyataan pihak Holywings yang mengatakan bahwa motif konten Muhammad dan Maria semata-mata hanya untuk menarik pengunjung, sebab penjualan di Klab tersebut tidak memenuhi target yang sudah ditentukan.

Jelas, ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, perbuatan menghina Rasulullah adalah haram hukumnya dan merupakan kemaksiatan, maka akan dihukum sesuai dengan sanksi Islam.

Allah Swt. berfirman, yang artinya:

"Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih." (At-Taubah: 61)

Dari riwayat Abu Dawud dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib ra, menyatakan, "Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu) maka, perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki, ternyata Rasulullah menghalalkan darahnya" 
(HR. Abu Dawud)

Perkara maksiat dalam Islam hukumannya tidak main-main. Bahkan, ulama besar Kholil Ibn Ishaq  al-Jundiy, ulama dari madzhab Maliki, dalam kitabnya Mukhtashar al-Kholil, I/251 menjelaskan, “Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan  pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dll ... maka hukumannya adalah dibunuh.” 

Oleh karena itu, tidak ada toleransi dalam maksiat, apa pun alasannya. Hukuman bagi pelaku maksiat pun amat berat. Dengan demikian, maka siapa saja yang akan melakukan kemaksiatan, dia akan berpikir berulang kali, sebab hukuman pelaku maksiat dalam Islam akan membuat jera siapa pun. Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Yulia Wie
Sahabat Tinta Media

Kamis, 30 Juni 2022

UNSUR PIDANA PROMO HOLYWINGS


Tinta Media - Beberapa hari lalu terdapat organisasi yang menyatakan promo holiwing tidak terdapat unsur Pidana. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa promo minuman beralkohol untuk nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Jika dibedah secara bahasa terdapat 2 (dua) unsur yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela dan haram yaitu minum alkohol. Nama "Muhammad" dalam agama Islam memiliki arti khas, walaupun banyak menggunakan nama 'Muhammad' tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti 'Muhammad'. 

Kedua, bahwa berdasarkan poin 1, siapapun yang membuat promo dan/atau apapun, yang melekatkan nama "Muhammad" dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat Pidana Ujaran Kebencian SARA dan Penistaan terhadap simbol-simbol agama. Unsur niatnya dapat dilihat pada Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki;

Ketiga, bahwa siapapun yang menggunakan nama "Muhammad" dapat membuat laporan pidana atas promo holiwing atas delik Pidana pencemaran nama baik;

Keempat, bahwa saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar.

Demikian
IG@chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab