Tinta Media: Holding-Subholding
Tampilkan postingan dengan label Holding-Subholding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Holding-Subholding. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2022

Invest Minta Menteri BUMN Tolak Program Holding-Subholding


Tinta Media  - Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko meminta Menteri BUMN menolak program Holding-Subholding PLN.

"Tolak program Holding-Subholding, karena melanggar putusan MK!"serunya kepada Tinta Media, Senin (16/5/2021).

Daryoko menjelaskan bahwa program Holding-Subholding ini merupakan konsep dari "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) karya WB, ADB, dan IMF yang merupakan Naskah Akademik terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. "UU ini sudah dibatalkan secara total oleh MK sesuai putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 serta putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016," bebernya.

Dia memaparkan, adanya program Holding-Subholding itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. "Mengingat naskah akademiknya bernama "The Power Sector Restructuring Program" yang saat itu (tahun 1999) didanai oleh ADB (Asian Development Bank) sebesar AS$ 400 juta, sudah ditolak oleh MK bersamaan UU Ketenagalistrikan yang didukungnya," jelasnya.

Daryoko menyesalkan saat ini Kementerian BUMN justru melakukannya. "Yaitu dengan menerapkan kebijakan pembuatan Holding-Subholding PLN pembangkit, distribusi (yang di "kamuflase" kan dengan istilah "beyond kWh") dicampur aduk dengan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) dan ekspor energi listrik ke negara tetangga," ungkapnya.

Sehingga program Holding-Subholding terkesan "kabur", lanjutnya dan hanya menjadi pendukung saja dari program EBT dan ekspor listrik. "Dan semua itu essensinya melanggar Konstitusi!" tegasnya.

Dia pun mengungkap bahwa Menteri BUMN telah menganggap bahwa PLN adalah Perusahaan Nenek Lu. "Karena dikelola tanpa mengindahkan aturan Negara!" pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab