Tinta Media: Health Industry
Tampilkan postingan dengan label Health Industry. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Health Industry. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juni 2023

RUU KESEHATAN: TERJADI PERUBAHAN PARADIGMA DARI HEALTH CARE MENJADI HEALTH INDUSTRY?

Tinta Media - Merujuk konsideran atau dasar pertimbangan didalam RUU Kesehatan terdapat penegasan secara jelas tanpa keraguan yaitu

Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kemakmuran yang berkelanjutan;

Di dalam pertimbangan tersebut terdapat 2 (dua) frasa yang dinilai mendorong liberalisasi kesehatan yaitu MENCIPTAKAN KEMANDIRIAN dan MENDORONG INDUSTRI KESEHATAN.

Mengutip pendapat Shaffer dalam bukunya yang berjudul Child Development, menyatakan kemandirian adalah kemandirian sebagai kemampuan untuk membuat keputusan dan menjadikan dirinya sumber kekuatan diri sehingga tidak bergantung kepada orang lain atau ”the capacity to make decisions independently, to serve as one`s own source of strength, and to otherwise manage one`s life tasks without depending on others for assistance”.

Jika berdasarkan definisi di atas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemerintah bermaksud mendorong agar rakyatnya tidak bergantung kepada Pemerintah dalam hal kesehatan? Mendorong agar rakyatnya untuk berupaya sendiri untuk memperoleh fasilitas kesehatan?

Jika itu yang dimaksud, apakah Negara tidak masuk kategori berlepas diri dari urusan rakyatnya? Menjauhkan peran negara dalam urusan pelayanan kesehatan dan cenderung menyerahkan pada mekanisme pasar. 

Padahal, kewajiban negara adalah menjamin kesehatan bagi setiap warga negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, UUD 1945 pasal 34 ayat 3, UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan BPJS tidak murni tanggung jawab negara karena masyarakat turut serta menanggung biaya kesehatan dengan cara iuran, masyarakat saling bahu-membahu atau gotong royong dengan mengumpulkan iuran bulanan termasuk rakyat miskin pun mesti iuran BPJS jika ingin mendapatkan fasilitas kesehatan.

Sedangkan terkait Industri Kesehatan, apabila dimaknai perlu dikembangkan oleh negara tanpa swastanisasi/privatisasi untuk mengurangi ketergantungan pada obat dan alat kesehatan impor, maka ini sangat baik.

Namun jika dimaknai sebagai privatisasi/swastanisasi maka akan menjadi persoalan karena dikhawatirkan akan menyerahkan kepada mekanisme pasar.

Masyarakat seolah-olah berhadapan dengan pasar yang diasumsikan mempunyai tangan tak terlihat (invisible hands) dan akan menghasilkan keadaan yang tidak menguntungkan bagi semua pihak. 

Dengan kata lain, privatisasi yang bertujuan untuk efisiensi anggaran negara dapat berdampak negatif pada warga bahkan menghasilkan perubahan sosial negatif yakni terfragmentasinya masyarakat oleh pasar sehingga membuat mereka semakin tidak berdaya.

Potensi perubahan paradigma dari health care menjadi health industry dapat menghilangkan substansi utama dari pelayanan kesehatan.

Semoga yang demikian tidak terjadi.

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab