Tinta Media: Harta Korupsi
Tampilkan postingan dengan label Harta Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harta Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

Kiai Labib: Harta Korupsi Pejabat Diambil Negara dan Jadi Harta Negara

Tinta Media - Ulama Aswaja KH. Rokhmat S. Labib mengatakan bahwa harta yang diperoleh dari cara korupsi diambil oleh negara dan menjadi harta negara.

"Harta-harta yang diperoleh dengan cara yang haram, dalam Islam, maka harus diambil berapa dia mengambil barang haram, apa dengan cara korupsi, apa dengan cara suap dan segala macam, diambil oleh negara dan kemudian itu menjadi harta negara," tuturnya dalam Kajian Tafsir al-Wa'ie: Perhatikan Pejabat! Dilarang Makan Harta Haram! Rabu (1/3/2023) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn.

"Dan kalau sudah menjadi harta negara tentu saja digunakan untuk kebutuhan operasional negara, kebutuhan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan seterusnya," imbuhnya.

Menurutnya, mengambil harta haram dari pejabat bukan sesuatu yang sulit, kalau seseorang ketika menjabat dilaporkan berapa kekayaannya, lalu 5 tahun kemudian melapor berapa jumlah kekayaan. Kalau jumlahnya sesuai dengan gajinya dan tidak mengalami pertambahan yang mencolok maka itu diasumsikan normal. "Tapi kalau misal gajinya 10 juta lalu kemudian setelah 2 tahun bertambah menjadi 5 miliar maka patut dipertanyakan dari mana uang itu didapatkan. Jika dia tidak bisa memberi penjelasan dari mana uang itu berasal, maka diasumsikan harta yang tidak halal," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mendapatkan harta yang begitu besar diasumsikan itu adalah harta yang diambil dengan cara yang tidak sah. "Negara mengambil itu sekaligus pejabat yang seperti itu harus diberikan hukuman agar menimbulkan rasa jera pada rakyat, kepada pejabat yang lain untuk melakukan hal yang sama," tandasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab