Ekonom: Kenaikan Harga Beras Mengikuti Hukum Pasar
Tinta Media - Merespon harga beras yang terus naik, Ekonom dari Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Muhammad Hatta menilai, kenaikan harga beras mengikuti hukum pasar.
“Yang namanya harga barang akan mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Jika penawaran lebih sedikit daripada permintaan maka harga pasti naik,” ungkapnya kepada Tinta Media Jumat (23/9/2023).
Hatta lalu mengulas mengapa penawaran sedikit sementara permintaan banyak, itu karena penduduk tambah banyak tetapi produksi semakin turun.
“Data yang kami miliki, tahun 2010 luas area panen padi 12,8 juta hektar. Tahun 2021, setelah satu dekade luas panen berkurang 2,3 juta hektar. Jadi hanya sekitar 10,5 juta hektar. Produksi padi juga turun, yang tadinya di tahun2010 15,1 juta ton, menjadi minus 9,9 juta ton di tahun 2021, sehingga hanya tersisa 5,2 juta ton. Sementara populasi penduduk Indonesia di periode yang sama (2010 – 2021) bertambah 38,5 juta jiwa,” bebernya.
Ia lalu berujar, bagaimana ceritanya mau menurunkan harga pangan, kalau produksi turun, sementara jumlah penduduk naik.
Menurutnya, ini menjadi alasan kenapa pemerintah melakukan impor beras yaitu untuk menekan supaya harga tidak naik.
“Tahun 2024 pemerintah sudah memastikan akan impor beras. Ini adalah konsekuensi langsung dari produksi padi yang terus menurun,” imbuhnya.
Menurut Hatta, kebijakan impor ini bukan tanpa masalah. ”Ketika harga beras murah karena kran impor dibuka, petani malas menggarap sawah. Namun ketika harga dinaikkan, begitu banyak masyarakat miskin yang tidak bisa menjangkau. Ini persoalan enggak selesai-selesai,” kesalnya.
Tuntas
Untuk menyelesaikan masalah kenaikan harga pangan ini, Hatta menawarkan solusi Islam. ia menerangkan, ekonomi syariah punya konsep tuntas.
“Harga beras atau harga barang-barang itu tidak boleh dipatok, tetapi masyarakat diberikan jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya mencontohkan.
Jadi, terangnya, keberlanjutan jaminan keamanan, kesehatan, pendidikan termasuk sembako itu dijamin oleh negara, sehingga harga beras yang mengikuti harga pasar tidak akan mengganggu masyarakat , dan umat secara keseluruhan.
“Ekonomi syariah menjelaskan bahwa harga barang itu mengikuti harga pasar. Adapun masyarakat yang miskin dijamin oleh negara. Dananya dari kepemilikan sumber daya alam. Termasuk distribusi kekayaan yang tidak ribawi, sehingga harta itu betul-betul terdistribusi dengan baik,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun