Tinta Media: Hakordia
Tampilkan postingan dengan label Hakordia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakordia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2022

Peringatan Hakordia, Negara Tak Berdaya di Depan Koruptor

Tinta Media - Alih-alih memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di tanah air, negara ini terasa semakin tunduk dan tak berdaya di hadapan para pemakan harta negara dan rakyat. Mulai dari sejumlah kebijakan yang dibuat atau kinerja KPK yang dinilai turut menurun. Semua ini menunjukan bagaimana tidak berdayanya negara melawan para pemakan harta negara ini.

Kinerja KPK Dinilai Menurun

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 memberikan satu catatan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di tanah air. Hal ini terkait dengan anjloknya kepercayaan publik terhadap institusi ini. Diduga hal ini sangat erat dengan perilaku insan di dalamnya. Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 19-21 Juli lalu terhadap 502 responden, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi ini mencapai posisi terendah dalam lima tahun terakhir.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman berpendapat bahwa ada empat catatan yang membuat anjloknya kepercayaan publik terhadap KPK ini. 

Pertama, KPK dinilai telah kehilangan independensinya sebagai lembaga antikorupsi yang sengaja dibentuk negara guna mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, terkait dengan integritas para petinggi KPK yang dinilai banyak melakukan pelanggaran etik, khususnya para pimpinannya. Misalnya, kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang menampilkan gaya hidup mewah, serta mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disinyalir menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara. Selain itu, terdapat sejumlah insan KPK yang diduga terjerat dalam lingkaran suap dalam penanganan perkara, pencurian barang bukti, dan juga berbagai tindak pelanggaran lainnya. Semua kasus ini menunjukan rendahnya integritas KPK. 

Ketiga, dapat dilihat dari minimnya KPK dalam menangani kasus strategis. Yang dinamakan kasus strategis adalah kasus yang menimbulkan kerugian besar negara, menyangkut hajat hidup orang banyak, atau dilakukan oleh pejabat dengan jabatan yang paling tinggi. Pada sisi ini, KPK sudah jarang menemukan kasus strategis dan sebaliknya, hanya terkesan tebang pilih terhadap kasus korupsi yang ditangani. KPK juga dinilai minim ketegasan dalam upaya penindakan perkara korupsi. 

Dalam momen peringatan Hakordia kali ini, Zaenur berharap bahwa ini tidak hanya menjadi momen seremonial saja yang tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Dia berharap bahwa Hakordia ini harus digunakan sebagai sarana evaluasi dan kontemplasi dalam perjalanan dan kerja-kerja pemberantasan korupsi. (Kompas com/Desember, 9-12-2022)

Ironi memang, lembaga yang diharapkan mampu untuk memberantas tindak korupsi oleh pejabat negara ternyata harus tunduk pada sistem yang ada. Selanjutnya, lembaga ini seakan kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan pencuri berdasi ini. Seakan selalu saja ada seribu cara untuk menyelamatkan diri dari jerat penanganan kasus korupsi. 

Islam Tegas Menindak Koruptor 

Islam memiliki aturan yang jelas untuk menindak para pencuri, termasuk pencuri berdasi ini. Mekanisme yang dimiliki Islam berlaku mulai dari tindak preventif untuk menjaga setiap individu muslim agar tidak sampai terlibat dalam tindak korupsi sampai pada tahap kuratif, yaitu menyelesaikan dan menangani jika ada kasus korupsi yang terjadi. 

Pertama, dalam Islam, pembentukan individu yang bertakwa menjadi satu konsentrasi utama. Masyarakat Islam terbentuk dari individu-individu yang memiliki rasa takut jika melakukan kesalahan atau kemaksiatan yang melanggar hukum-hukum Islam. 

Mengenai tindak korupsi, jelas Islam melarang hal ini. Salah satunya seperti yang disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 29, yang berbunyi, 

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Dari ayat ini, jelas bagaimana setiap orang diharuskan memperoleh harta dari jalan yang benar, bukan dari jalan yang salah seperti korupsi ini. 

Kedua, berkaitan dengan masyarakat. Masyarakat Islam terdiri dari individu-individu muslim yang bertakwa. Setiap dari mereka akan menjaga muslim yang lainnya agar tidak sampai melakukan kesalahan. Ada kontrol masyarakat yang berjalan efektif guna menjaga keberlangsungan kehidupan sesuai dengan hukum dari Allah Swt.

Ketiga, terkait dengan institusi negara. Islam memiliki sejumlah mekanisme untuk menjaga agar tidak sampai terjadi tindak korupsi. Misalnya dengan memberikan gaji yang tinggi dan layak bagi pegawai negara. Selain itu, juga terkait dengan sanksi hukum yang berat bagi pelaku tindak kemaksiatan, termasuk korupsi ini, yaitu hukuman potong tangan yang nyata-nyata mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal.

Yang menjadi perhatian utama mengenai masih maraknya kasus korupsi di tanah air adalah sistem yang dijalankan di negeri ini. Sistem demokrasi sekuler membuka peluang yang sangat besar untuk memungkinkan tindak korupsi terjadi. Individu tak lagi memiliki rasa takut kepada Rabbnya jika melakukan kesalahan. Yang dijadikan fokus utama adalah bagaimana memperoleh harta dalam jumlah yang maksimal. 

Ide liberalisme dan hedonisme semakin menambah buruknya sistem demokrasi sekuler ini, membuat individu merasa memiliki kebolehan dan kewajaran jika melakukan kesalahan karena orang lain juga melakukan hal yang sama. Sementara, tujuan kehidupan hanya semata untuk mendapatkan kesenangan dunia. Semua dilakukan walaupun tanpa mengindahkan aturan Sang Pemilik kehidupan. 

Inilah fakta nyata kehidupan saat ini, yaitu ketika hukum demokrasi sekuler ada. Sangat lain faktanya dengan kehidupan berlandas Islam yang sangat menjaga dari pelaku tindak korupsi. Tak salah, jika sebagian muslim pun berharap bahwa hukum Islam ini bisa diterapkan kembali secara menyeluruh. Insyaallah.

Oleh: Rochma
Sahabat Tinta Media

Kamis, 15 Desember 2022

Korupsi Makin Kronis, MMC: Peringatan Hakordia Hanya Sebatas Seremonial

Tinta Media - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia tahun 2022 di Jakarta pada Jumat, 9 Desember, menurut Muslimah Media Center (MMC), hanya sebatas seremonial semata padahal kasus korupsi sudah menjadi penyakit kronis yang sulit dituntaskan di negeri ini. 

“Kasus korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kronis seperti penyakit kanker yang sudah mengakar kuat merusak organ tubuh lainnya. Sekalipun hal ini sudah diindera oleh semua kalangan termasuk pemangku kebijakan, upaya penyembuhannya terkesan asal-asalan. Jadilah peringatan Hakordia sebatas seremonial semata,” beber narator dalam rubrik Serba-serbi MMC: Peringatan Hari anti Korupsi, Korupsi Kini Memperparah Krisis Pangan pada Ahad (11/12/2022) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Dalam peringatan Hakordia, salah satu pejabat negara mengatakan bahwa korupsi di pelayanan air dan tanah akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan para petani sehingga dapat memperparah dampak dari krisis pangan. Menurut MMC, inilah yang menunjukkan semakin parahnya korupsi yang terjadi di negeri ini. Kasus korupsi pun terus bermunculan seolah tidak pernah berhenti.

Menurut narator, banyaknya tersangka kasus korupsi sejatinya adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem politik demokrasi. Pasalnya legalitas penguasa demokrasi berkuasa dilihat dari suara mayoritas. “Untuk mendapat suara mayoritas ini tentu diperlukan modal yang besar. Modal ini tidak mungkin berasal dari kantong pribadi karena mahar politik demokrasi begitu mahal,” ujar narator.

Narator mengutip, apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri dari website cnbcindonesia.com, mengatakan rata-rata 82,3% calon kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pilkada. Pada 2017; 82,6% disokong sponsor, sementara pada 2018; 70,3% disokong ponsor juga. 

“Sistem politik seperti ini menjadi habitat budaya korupsi semakin tumbuh subur. Sistem demokrasi yang lahir dari sistem sekulerisme kapitalisme melahirkan para elit politik dan oligarki politik yang rakus. Buktinya para koruptor akan saling melindungi satu dengan yang lain untuk menjaga kasus itu terbongkar pelakunya saja yang dikorbankan. Sementara kasusnya sering ditutupi dan tidak menyentuh otak di balik korupsi sistem. Ini juga menghasilkan political will sistem hukum dan peradilan yang lemah,” beber narator.

Salah satu bukti dari hal tersebut, menurut narator adalah revisi undang-undang KPK justru membatasi gerak KPK. Bahkan adanya tes wawasan kebangsaan dengan soal yang tak relevan telah membuang orang-orang yang dikenal baik dalam menjalankan tugasnya di KPK. “Karenanya tidak akan mungkin kasus korupsi bisa diselesaikan jika sistem yang digunakan masih politik demokrasi sekuler kapitalisme,” tegasnya.

Narator menyatakan korupsi hanya bisa diminimalisir bahkan dihentikan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Khilafah. “Sistem Khilafah ini menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan termasuk mengatur agar para pejabat tidak melakukan kemaksiatan termasuk korupsi,” imbuhnya.

Solusi

Narator menguraikan ada lima mekanisme dalam sistem Khilafah yang bisa dilakukan untuk menghentikan kasus korupsi.

Pertama, Islam melarang para pegawai negara menerima harta selain gaji atau tunjangannya seperti suap apapun bentuknya. “Para pegawai negara juga tidak boleh menggunakan harta yang ada dalam tanggung jawabnya. Hal ini termasuk harta hulul atau harta yang diperoleh dengan cara curang. Selain itu mereka juga dilarang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” jelasnya.
 
Kedua, Khilafah memiliki badan pengawasan atau Pemeriksa Keuangan. “Syekh Abdul Qodim dalam kitab Al amwal fi ad daulah Khilafah menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan atau pemeriksa keuangan. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar Bin Khattab yang mengangkat pengawas yaitu Muhammad bin Maslamah, beliau bertugas mengawasi kekayaan para pejabat,” tambahnya.

Selain itu, menurut narator, Khalifah Umar Bin Khattab memerintahkan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Jika bertambah sangat banyak tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau memerintahkan untuk menyitanya dan memasukkan harta ghulul tersebut ke dalam pos kepemilikan negara di Baitul Mal.
 
Ketiga, Khilafah akan memberi gaji yang cukup untuk para pejabat agar bisa memenuhi kebutuhan mereka. “Kebijakan ini juga dihitung dengan sistem ekonomi Islam yang memerintahkan Khilafah menyediakan biaya hidup terjangkau dan murah untuk kebutuhan dasar seperti sandang pangan dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan keamanan kesehatan menjadi tanggung jawab Khilafah secara mutlak. Alhasil warga Khilafah baik itu pejabat ataupun warga biasa terjamin kebutuhan hidupnya,” tandasnya. 

Keempat, Khilafah menetapkan syarat takwa dan amanah sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas ketika mengangkat pejabat atau pegawai negara. “Ketakwaan ini akan menjadi pengendali internal agar seorang individu tidak berbuat kemaksiatan dan menunaikan amanah dengan benar,” ucapnya.

Kelima, Khilafah akan menerapkan sanksi takzir kepada para pelaku korupsi karena sudah berkhianat kepada negara. “Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzam al Uqubat menjelaskan dari Jabir bin Abdullah Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan penghianatan, termasuk koruptor, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret. Hadis riwayat Abu Daud’," terangnya. 

Menurutnya, sistem uqubat yang diterapkan Khilafah akan membawa efek khas yaitu sebagai jawabir atau penembus dosa pelaku kelak di akhirat dan efek zawajir atau pencegah agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama. 

"Inilah solusi fundamental yang ditawarkan Khilafah untuk menuntaskan kasus korupsi di negeri ini,” pungkasnya.[] Erlina
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab