9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Advokat: Mengonfirmasi Buruknya Sistem Peradilan di Negeri Ini
Tinta Media - Menanggapi kasus dilaporkannya 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi, Menurut Advokat Ahmad Khozinudin, hal tersebut mengonfirmasi buruknya sistem peradilan di negeri ini.
"Laporan ini mengkonfirmasi buruknya sistem peradilan di negeri ini," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (06/2/2023).
Menurutnya, buruknya sistem peradilan di negeri ini bahkan hingga tingkat Mahkamah Konstitusi. "Lembaga yang diharapkan menjadi garda konstitusi, ternyata tak steril dari praktik mafia peradilan," sesalnya.
Ia meragukan pihak kepolisian berani menindaknya, karena sejauh ini banyak kasus yang mengambang di kepolisian. "Apalagi ini terkait 9 hakim MK," ujarnya dengan nada pesimis.
Ahmad menguraikan berbagai kasus yang terjadi di MA yang melibatkan para hakim MA. "Ada kasus korupsi hakim Itong Isnaeni Hidayat, Edy Wibowo, Sudrajad Dimyati hingga hakim Syaifulloh. Di MK yang terkenal dulu ada kasus Akil Mochtar yang konon siap potong jari jika korupsi. Hakim yang semestinya menjadi pengadil bagi masyarakat, menjadi garda konstitusi, ternyata banyak yang terlibat korupsi, menjadi bagian dari mafia hukum," urainya.
Ahmad memandang harus ada perbaikan sistem hukum, bukan sekedar moral hakim. "Sistem hukum yang sekuler, materialistik, menjadikan hakim menganggap sepele urusan mengadili perkara," ungkapnya.
Menurutnya, sistemnya harus diubah menjadi sistem Islam, yang memiliki ruh, sehingga selain sistemnya baik juga menjadikan seorang hakim selalu ingat pada kampung akhirat.
"Takut menjadi dua hakim yang ada di neraka dan berusaha untuk terikat dengan syariat agar menjadi satu hakim yang berada di surga," pungkasnya. []'Aziimatul Azka