Tinta Media: Hak
Tampilkan postingan dengan label Hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2022

LBH Pelita Umat: KUHP Baru Batasi Hak Kebebasan Berekspresi dan Memperoleh Informasi

Tinta Media - Berkaitan dengan putusan yang diambil atas RUU KUHP, Ketua LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. menilai KUHP baru untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

"KUHP baru memuat ketentuan yang dapat digunakan secara semena-mena untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (25/12/2022).

Pasal 188 KUHP, lanjutnya, yang mengkriminalisasi 'penyebaran dan perkembangan ideologi' atau paham yang bertentangan dengan 'Pancasila'. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara sampai 7 tahun. 

Menurutnya, pasal 188 tersebut bertentangan dengan doktrin sistem hukum pidana. "Pasal 188 bertentangan dengan doktrin sistem hukum pidana principle of legality yaitu Pertama, konsep lex scripta. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana apabila tercantum/tertulis didalam undang-undang, yang mengharuskan UU dirancang secara jelas, dituliskan secara terang paham yang dimaksud dan tepat agar memungkinkan digunakan untuk mengatur perilaku setiap orang," paparnya.

Kemudian konsep lex stricta, kata Candra, untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi/multitafsir. Sedangkan pasal 188 KUHP Baru, tidak menyebutkan secara jelas, terang dan tanpa ada keraguan (expresive verbis) paham apa yang dimaksud.  

Selanjutnya ia menyebutkan bunyi pasal pasal 188 ayat (1) KUHP baru. "Pasal 188 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi : Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," terangnya.

Sebagai Lembaga Bantuan Hukum, yang memiliki kapasitas dalam bidang hukum, ia mengkhawatirkan sebagaimana pernah terjadi pada masa Romawi Kuno, yaitu criminal extra ordinaria.

"Saya khawatir norma '...paham lain yang bertentangan dengan Pancasila...' menjadi criminal extra ordinaria, artinya kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang, sebagaimana yang pernah terjadi pada Romawi Kuno," cecarnya.

Pasal ini sangat bermasalah, tegasnya, tidak ada penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan 'paham yang bertentangan dengan pancasila', siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait 'paham yang bertentangan dengan Pancasila'. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru. 

Chandra juga menyampaikan bahwa pasal tersebut multitafsir dan menjadi pasal karet, yang memungkinkan penguasa untuk menjatuhkan hukuman kepada siapa saja yang berseberangan dengan kebijakan rezim atau pemerintah.

"Pasal karet berpotensi akan ditafsirkan oleh Penguasa, hal ini pernah terjadi pada zaman romawi kuno yaitu hukum memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat (crimina stellionatus) itu. Akibatnya, penguasa dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang tidak ia sukai dengan dalih yang bersangkutan telah melakukan perbuatan jahat," jelasnya.

Para penguasa/ raja, imbuhnya, di masa itupun sangat berpeluang menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang. Oleh sebab itu, sangat diperlukan pemikiran bahwa perbuatan-perbuatan jahat yang dapat dipidana selayaknya harus sudah ter-cover dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

Ia juga menilai pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, tentang gak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

"Kemudian tampak ada pertentangan antara Pasal 188 KUHP Baru dengan UUD 1945 yaitu  pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pasal 28E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya," jelasnya.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk peduli dan mengkritisi serta menolak KUHP tersebut.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, saatnya Anda peduli dan bersuara," pungkasnya. [] Nur Salamah

Sabtu, 10 Desember 2022

Ustazah L. Nur Salamah Jelaskan Hak Guru untuk Dihormati (Ditakzimkan)

Tinta Media - Pengasuh Kajian Mutiara Ummat Ustazah L. Nur Salamah menjelaskan tentang hak guru untuk dihormati (ditakzimkan). 

"Dalam sebuah syair dikatakan. Aku melihat bahwa hak yang paling hak adalah haknya seorang mu'allim (guru). Ialah hak yang paling wajib dijaga oleh setiap muslim. Sungguh Ia berhak untuk diberikan hadiah sebagai bentuk penghormatan (pentakziman) dengan seribu dirham untuk setiap huruf yang ia ajarkan," ungkapnya pada kajian Kitab Adab Ta'limu Al Muta'alim Thoriqotu Ta'lum, Selasa (6/12/2022). 

Satu dirham, imbuhnya, sama dengan tiga gram perak. Jika satu gram perak harganya 5000, maka tiga gram perak sama dengan 15000 kali 1000, jatuhnya 15 juta untuk satu huruf yang diajarkan. Sungguh luar biasa Islam memuliakan dan menghargai ilmu dan guru.

Namun realita hari ini profesi menjadi guru dipandang sebelah mata. "Era modern saat ini, profesi guru yang mulia dipandang sebelah mata. Gaji yang tak mencukupi untuk kebutuhan hidup membuat banyak guru harus bekerja mencari pekerjaan sampingan. Sistem kehidupan hari ini dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan Islam adalah cerminan bahwa ilmu dan ahli ilmu (guru) belum dihormati atau ditakzimkan seutuhnya," tegasnya. 

Bunda, sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa posisi guru sama seperti dengan orang tua. Wajib untuk dihormati atau ditakzimkan. 

"Sesungguhnya orang yang mengajarimu satu huruf yang kamu butuhkan dalam urusan agama, sejatinya ia adalah bapakmu atau orang tuamu dalam agama. Tidak ada istilah mantan orang tua. Selamanya harus tetap dihormati walaupun mungkin pernah berbuat tidak baik atau bahkan menerlantarkan kita, tetap saja harus dihormati dan ditakzimkan," bebernya. 

Terakhir, ia menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sama seperti orang tua kita yang harus dimuliakan. "Baik guru maupun orang tua dalam Islam sama kedudukannya untuk senantiasa kita muliakan atau takzimkan," pungkasnya. [] Reni Adelina/Nai

Kamis, 24 November 2022

Hak Sesama Muslim, Jika Dia Minta Nasehat

Tinta Media - Sungguh besar hak sesama muslim. Maka jangan sampai kita mengabaikannya. Salah satunya adalah nasehat.

"Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]

Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.

Saling menasehati tentunya dengan cara yang ma'ruf. Cara yang benar. Dan menghindari perdebatan yang bisa menimbulkan rasa saling tidak enak hati. 

Jika dengan diam kita, saudara kita lebih nyaman selama tidak maksiat maka itu lebih baik. Apalagi berdebat di medsos bisa jadi sangat besar mudhorotnya. 

Wallaahu a'lam.[]

Ustaz Abu Zaid 
Tabayyun Center 

Senin, 29 Agustus 2022

Ustazah Noval Tawang: Kemenangan dan Pertolongan Adalah Hak Prerogatif Allah SWT

Tinta Media - Aktivis Muslimah Ustadzah Noval Tawang mengingatkan bahwa kemenangan dan pertolongan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Kita sangat tahu bahwa kemenangan dan pertolongan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta'ala," tuturnya dalam One Minute Booster Extra: Saatnya Bekerja Keras Membina Umat Dengan Islam Kaffah, Kamis (25/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center.

Ustazah Tawang kembali mengingatkan bahwa tugas seorang muslim sebagai bagian umat terbaik ini adalah terus berusaha memantapkan diri agar layak mendapatkan kemenangan dan pertolongan-Nya. "Sebagaimana layaknya Muhammad Al Fatih dan generasinya dalam mendapatkan bisyarah Rasul-Nya," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ketika negara-negara penjajah dan antek-anteknya berusaha mati-matian menjauhkan kembali umat terbaik ini dari agamanya maka para pengemban dakwah harus bekerja keras membina dan mendidik umat. "Umat harus dibina dan dididik dengan tsaqofah Islam sebagai sistem kehidupan mereka," ujarnya.

"Kitab-kitab ulama yang menjadi khazanah intelektual mereka sudah lebih dari cukup," tukasnya.

Selain itu, lanjutnya, para pengemban dakwah harus menyadarkan umat agar turut berjuang mengembalikan kehidupan Islam. Sebagaimana yang telah dibangun Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam di Madinah.

"Pada saatnya, kemenangan itu pasti akan diberikan oleh Allah kepada siapapun yang memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh," tandasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab