𝐋𝐈𝐌𝐀 𝐊𝐄𝐒𝐀𝐋𝐀𝐇𝐀𝐍 𝐅𝐀𝐓𝐀𝐋 𝐁𝐈𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐑𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐈𝐀𝐆𝐀𝐌 𝐏𝐁𝐁 𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐒𝐔𝐌𝐁𝐄𝐑 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐌𝐔𝐒𝐋𝐈𝐌
Tinta Media - Bila ada Muslim apalagi ulama yang menyerukan Piagam PBB bisa jadi sumber hukum bagi Muslim, setidaknya telah melakukan lima kesalahan fatal.
.
𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑚𝑎, menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum. Padahal yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT saja, yang dapat digali kaum Muslim dari empat sumber hukum yakni Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah.
.
𝐾𝑒𝑑𝑢𝑎, bukan hanya menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum tetapi dengan menjadikan PBB sebagai sumber hukum itu artinya aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah sebagai sumber hukum. Tentu saja kesalahannya lebih fatal lagi.
.
𝐾𝑒𝑡𝑖𝑔𝑎, bukan hanya menjadikan aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah sebagai sumber hukum tetapi sejatinya aturan dari lima negara veto, karena aturan dari ratusan negara tersebut bisa dihapus begitu saja bila Amerika Serikat, Cina, Rusai Prancis, Inggris memvetonya lantaran dianggap bertentangan dengan kelima negara tersebut. Tentu saja kesalahannya lebih lebih fatal lagi.
.
𝐾𝑒𝑒𝑚𝑝𝑎𝑡, bukan hanya aturan dari kelima negara pemilik veto tetapi sejatinya aturan dari Amerika Serikat saja, karena kesepakatan empat negara pemilik veto tersebut langsung mentah bila Amerika Serikat tidak setuju. Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih fatal lagi.
.
𝐾𝑒𝑙𝑖𝑚𝑎, menjadikan Piagam PBB sebagai sumber hukum sama saja dengan menjadikan kafir penjajah Amerika Serikat dengan akidah sekuler dan ideologi kapitalismenya sebagai sumber hukum. Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih lebih fatal lagi.
.
Padahal, sumber hukum dalam Islam itu hanyalah Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah yang semuanya berasal dari akidah Islam saja, semuanya merupakan wahyu dari Allah SWT saja. Hukum buatan manusia, apalagi buatan ratusan negara beragam akidah, apalagi buatan lima negara pemegang veto, apalagi Amerika Serikat, bukan saja tidak termasuk sumber hukum Islam tetapi sangat-sangat bertentangan dengan akidah dan syariat Islam 180 derajat.
.
Walhasil, orang Islam apalagi ulama sama sekali tidak pantas menyatakan Piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi Muslim. Kalau ada yang seperti itu, patut dipertanyakan keulamaannya bahkan kemuslimannya. Jangan-jangan dia memang harus bersyahadat ulang dan taubatan nasuha. Bila tidak, kasihan nasibnya, bukan hanya masuk neraka, tetapi bisa kekal juga di dalamnya. Naudzubillahi min dzalik.[]
.
Depok, 17 Rajab 1444 H | 8 Februari 2023 M
.
Joko Prasetyo
Jurnalis