Tinta Media: HB5
Tampilkan postingan dengan label HB5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HB5. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Agustus 2022

DARI VONIS H4BIB B4H4R MENUJU KM 50 DAN PROYEKSI VONIS WARTAWAN EDY MULYADI

Tinta Media - H4bib B4h4r bin Smith (HB5) akhirnya hanya divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara. Dalam beberapa kesempatan, penulis menyebut vonis ini dengan sebutan 'vonis bebas'.

Sebab, vonis itu juga dikurangi masa tahanan sejak 3 Januari 2022. Dalam hitung-hitungan penulis, 2 atau 3 hari kedepan HBS semestinya bebas. Namun, ternyata ada masa tahanan yang dibantarkan, sehingga tidak mengurangi masa vonis. Menurut Aziz Yanuar, sekira 15 hari kedepan HBS bebas.

Vonis hakim ini benar-benar menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat :

*Pertama,* vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dan kurang dari 2/3 tuntutan. Sehingga, praktis JPU merasa kalah dan dipastikan akan mengajukan Banding.

*Kedua,* pasal yang dijadikan pertimbangan vonis adalah pasal 15 UU No 1/1946. Sementara, JPU menuntut dengan pasal 14 UU No 1/1946. Padal 28 ayat (2) UU ITE juga tidak terbukti.

Itu artinya, tidak ada hoax atau kebohongan dalam ceramah HBS. HBS hanya dianggap menyebarkan berita yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Artinya, hakim implisit mengakui -berdasarkan pemeriksaan fakta persidangan- ceramah HBS perihal pembantaian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 bukan bohong. Hanya info itu kurang lengkap atau tidak utuh.

Artinya, dugaan adanya penganiayaan (penyiksaan) dan pembantaian 6 laskar FPI (bukan tembak menembak) dapat dilengkapi informasinya agar utuh dan lengkap, sehingga kelengkapan pemeriksaan peristiwa KM 50 akan mematahkan klaim 'tembak menembak' sebagaimana versi kepolisian yang diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

*Ketiga,* vonis ini dapat memicu tuntutan untuk bongkar ulang peristiwa KM 50. Sebagaimana diketahui, kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat mulanya juga diklaim akibat tembak menembak. Ternyata, setelah disidik ulang oleh Timsus terdapat fakta hukum adanya pembunuhan berencana dengan cara ditembak, bukan akibat tembak menembak.

Artinya, dalam kasus Brigadir Josua Hutabarat ada rekayasa kasus. Hal ini, juga mengkonfirmasi dalam kasus KM 50 juga ada rekayasa kasus.

Terlepas dari itu semua, vonis 6 bulan 15 hari terhadap HBS menunjukan Rezim Jokowi mulai lemah. Kasus Sambo yang menimpa Polri, melemahkan kekuatan rezim.

Al hasil, hal ini juga dapat berimplikasi pada kasus Wartawan Edy Mulyadi. Bukan mustahil, karena kelemahan rezim, kriminalisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi tidak maksimal dan akhirnya berdampak pada vonis bebas atau setidaknya vonis yang ringan, sekedar untuk nenutupi masa tahanan yang sudah dijalani. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Muslim

https://heylink.me/AK_Channel/




Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab