Tinta Media: HAM Berat
Tampilkan postingan dengan label HAM Berat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM Berat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juli 2023

Terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelanggaran HAM Berat Dinilai Blunder

Tinta Media - Terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran HAM berat dinilai blunder oleh Direktur Pamong Institute Wahyudi Al Maroky.

"Menurut saya, ini blunder," tuturnya dalam talkshow rubrik Kabar Petang dengan judul "Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023, Selangkah Lagi Komunisme Legal?" Rabu (19/7/2023). 

Ia menilai terbitnya Keppres No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran HAM berat ini membawa pada konsekuensi bahwa yang jahat adalah TNI dan umat Islam ketika menumpas G30S/PKI. "Kalau umat Islam dan TNI diposisikan sebagai pelaku dan keluarga G30 dianggap sebagai korban maka yang jahat adalah TNI dan umat Islam kala itu yang melakukan penumpasan yang melanggar HAM tadi itu. Itu konsekuensi dari keluarnya Keppres dan Inpres tadi," ujarnya.

Wahyudi menyatakan bahwa ini adalah persoalan yang serius karena Presiden Jokowi sudah meminta maaf yang artinya mengakui bahwa terjadi kesalahan dan pelanggaran. 

"Kalau sudah mengakui begitu maka ada konsekuensi selanjutnya. TNI yang diposisikan dan umat Islam yang diposisikan sebagai pelanggar HAM berarti nanti banyak sekali konsekuensi selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa TNI akan dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM sehingga TNI tidak bisa menjadi pasukan penjaga perdamaian, pasukan yang dianggap baik, dan seterusnya. Akan susah itu karena menempel cap sebagaI pelanggar HAM.

"Begitu juga dengan umat Islam. Ketika dianggap melakukan pelanggaran HAM berat maka dianggap umat Islam juga jahat," ungkapnya. 

Ia menilai Keppres dan Inpres ini seperti pisau yang menyayat kembali luka lama yang sudah mengering. "Sehingga menganga kembali. Ini menimbulkan polemik baru," simpulnya. [] Hanafi

Sabtu, 29 Juli 2023

Rekomendasi TPP HAM Berat Terkait Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023 Perlu Dikritisi

Tinta Media - Pengamat Politik Dr. Ryan menilai perlunya mengkritisi rekomendasi TPP HAM Berat yang terdapat pada Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023.

“Ada poin-poin tertentu yang perlu dikritisi terkait rekomendasi TPP HAM Berat tersebut,” ungkapnya di kanal Youtube Ngaji Shubuh: Ada Apa Di Balik Heboh Keppres 17/2022-Inpres 2/2023, Bahaya Bagi Umat Islam-TNI& Menguntungkan PKI? pada Senin (17/7/2023).

Pertama, Pemerintah menyampaikan mengaku dan menyesal atas pelanggaran di masa lalu. “Kalau mengaku dan menyesal terkait dengan pelanggaran HAM. Berarti kan negara menjadi tunduk justru kepada mereka sebagai pelaku di tahun 1965-1966 terkait dengan perilaku kejam dari PKI,” tuturnya.

Kedua, Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

“Kita garis bawahi pelaku khususnya tahun 1965-1966 sebenarnya sudah sangat jelas kan. Di sini ada upaya untuk mengaburkan dan menguburkan sejarah. Kenapa? Karena kita ingat beberapa waktu yang lalu terbit ensiklopedia sejarah yang di situ justru kemudian tidak memasukkan Syaikh Hasyim Asy'ari, kita tahu sebagai pendiri daripada Nahdlatul Ulama. Tapi yang muncul malah tokoh-tokoh PKI misalnya dengan Tan Malaka,” beber Ryan.

Oleh karenanya, Keppres Nomor 17/2022 dan Inpres Nomor 2/2023 adalah dua instrumen yang patut dikritisi berkenaan dengan peristiwa apa yang masuk kriteria dan peristiwa apa yang tidak masuk kriteria.

“Sementara udah di jauh-jauh hari mereka kemudian menstopnya (pelanggaran HAM) di tahun 1965, sementara PKI juga melakukan hal yang sama tahun 1948. Sementara peristiwa yang baru terjadi sekarang terkait Km 50, terkait dengan Poso, terkait juga kemudian dengan Maluku, terkait juga dengan peristiwa Tanjung Priok dan seterusnya (tidak dimasukkan)," pungkasnya.[] Yung Eko Utomo

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab