Tinta Media: Gus Nur Dituntut 1
Tampilkan postingan dengan label Gus Nur Dituntut 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gus Nur Dituntut 1. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Maret 2023

AMUK KUASA TUMPAH PADA TUNTUTAN 10 TAHUN PENJARA TERHADAP GUS NUR

Tinta Media - Ada yang merasa tercengang, kaget, Gus Nur (GN) dituntut 10 tahun penjara. Alasannya juga sederhana, bagaimana bisa cuma podcast, membimbing Bambang Tri (BT) Mubahalah kok dituntut hingga 10 Tahun Penjara?

Polisi yang terlibat Tragedi Kanjuruhan saja cuma dituntut 4 tahun dan akhirnya divonis bebas karena pertolongan angin. Padahal, ada 143 orang meninggal dan 450 orang menjadi korban keganasan tembakan gas air mata aparat.

Atau, Jaksa Pinangki yang korupsi, menyalahgunakan jabatan, merugikan Negara juga hanya dituntut 4 tahun penjara. Walau sempat divonis 10 tahun, namun akhirnya disunat menjadi 4 tahun lagi dan kini sudah bebas bersyarat sejak 6 september 2022 lalu.

Atau, para pembantai 6 laskar FPI dalam perisitwa KM 50, yang vonisnya terdakwa malah dilepas. Hukum, seperti lelucon, dagelan, parodi dungu yang tak lucu.

Tapi bagi yang paham negeri ini tidak baik-baik saja, tuntutan 10 tahun penjara untuk GN itu biasa. Rocky Gerung yang dalam persidangan menyebut jaksa dungu, tentu membaca adanya dendam jaksa yang dimanifestasikan dalam tuntutan 10 tahun penjara.

Setelah gagal adu argumen di persidangan, kini jaksa menggunakan powernya. Tak peduli, unsur kebohongan tak terpenuhi, karena ijazah asli Jokowi tak pernah dihadirkan, Jaksa membabi buta menuntut GN dengan tuntutan maksimum pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 dengan menuntut GN 10 Tahun Penjara, disamakan dengan BT selaku pembuat buku Jokowi berijazah palsu.

Sepertinya jaksa ingin menunjukkan kepada publik, bahwa jaksa bisa menuntut berapapun, atas dalih apapun, tanpa peduli lagi, tuntutan itu rasional atau tidak. Dicaci atau dimaki tidak peduli, jaksa berlindung dibalik alasan klise 'sedang menjalankan tugas'.

Padahal, kelak semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Bukan hanya saksi saksi dan ahli, bahkan Jaksa pun tak tahu barang asli punya Jokowi. Bagaimana jika ternyata ijazah Jokowi benar-benar palsu?

Hanya saja, apa yang dilakukan jaksa tidak lepas dari perintah atasan. Dan atasan tertinggi jaksa adalah Presiden. Jadi, tuntutan 10 tahun penjara untuk GN, adalah konfirmasi amuk kekuasaan yang dikombinasikan dengan dendam jaksa.

Penulis masih ingat, saat Jaksa benar-benar dikuliti oleh Rocky Gerung. Logika yang disampaikan jaksa, dijungkirbalikkan. Hingga, kedunguan fatal jaksa terucap dan diproklamirkan kepada publik saat keliru menyebut teori hukum dari Roscoe Pound.

Ah, biarlah. Toh semua masih bisa dikoreksi hakim. Hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan tuntutan jaksa. Fakta persidangan yang tidak dapat dibantah oleh siapapun, adalah bahwa jaksa gagal menghadirkan Ijazah asli Jokowi.

Menurut KH Misbahul Munir, siapa yang mendakwa dia harus membuktikan. Jaksa mendakwa GN menyebar kebohongan soal Ijazah Palsu Jokowi. Maka Jaksa, yang punya kewajiban untuk menghadirkan ijazah aslinya. Karena tidak terbukti keaslian ijazah Jokowi, berarti tidak terbukti ada kabar bohong ijazah palsu Jokowi, dan demi hukum GN harus bebas. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab