Tinta Media: Gugat
Tampilkan postingan dengan label Gugat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2022

Bertentangan dengan UUD 45, PNKN Serahkan Perbaikan Gugatan UU IKN ke MK

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1aMzMs-89jKflqU8TgmC9cP2iFyaMoMqS

Tinta Media - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)  menyampaikan siaran Pers terkait penyerahan perbaikan Permohonan Uji Coba Undang-Undang  Ibu Kota Negara (IKN ) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya, perbaikan dilakukan untuk memperkuat argumentasi dan menunjukkan sejumlah bukti bahwa UU IKN bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dibatalkan,” tulis PNKN dalam Siaran Persnya, yang  diterima Tinta media, Selasa (29/3/2022)

Selain perbaikan esensi alasan permohonan uji formil, mereka juga melakukan perbaikan yang berisi penambahan jumlah pemohon, termasuk pemohon yang berasal dari purnawirawan TNI. “Dalam hal ini, telah bergabung lima jenderal dengan PNKN, yaitu Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD. Selain itu bergabung pula Kolonel (Purn) Sugeng Waras.

“Terkait Putusan Provisi, PNPK meminta MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan ataupun penerbitan segala Peraturan Pelaksana turunan UU IKN sampai MK memutus perkara No. 25/PUU-XX/2022 (yang tersisa tinggal 30 hari kerja). Hal ini sangat penting mengingat uji formil berbeda dengan uji materiil, dimana uji formil memiliki tenggang waktu penanganan perkara sampai putusan hanya 60 hari. Artinya untuk  menghindari kondisi “rekayasa hukum dan putusan” sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak memberikan putusan provisi,” tuntut mereka.

Mereka menuliskan, faktanya, sejak UU IKN ditandatangani Presiden pada 15 Februari 2022 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah  dan Peraturan Presiden, termasuk mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus merupakan upaya dan rekayasa agar UU IKN tetap berlaku, meskipun kelak MK memutuskan “UU IKN inkonstitusional”.

“Merujuk pada Putusan MK atas Uji Materi UU Cipta Kerja No.11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional, PNKN sangat yakin bahwa Undang-Umdang  IKN  pun harus dinyatakan inkonstitusional. Mengapa? Karena proses pembentukannya, terutama terkait partisipasi publik, justru pelaksanaannya jauh lebih parah dan rusak dibanding proses pembentukan UU Cipta Kerja,” beber mereka.

Terhadap Pokok Permohonan PNKN, lanjut mereka,  menguatkan beberapa hal yang menjadi alasan mengapa UU IKN dianggap inkonstitusional. Salah satunya adalah terbukti tidak adanya kesinambungan perencanaan dan penganggaran untuk pembangunan IKN. Faktanya, sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas, UU RPJPN No.17/2007 tidak pernah memuat rencana pembangunan IKN. Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005–2025 serta Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025 dalam UU No.17/2007 tidak ditemukan dasar perencanaan pemindahan IKN.

“Tidak adanya kesinambungan anggaran juga terbukti dengan belum pernah dibahasnya rencana anggaran APBN untuk pembangunan IKN antara pemerintah dan DPR hingga saat ini! Selain itu porsi APBN untuk IKN juga berubah-ubah. Semula pemerintah mengatakan porsi APBN untuk IKN adalah 19%. Awal 2022 Menkeu Sri Mulyani mengatakan porsi tersebut meningkat menjadi 53%. Setelah Menkeu diprotes publik, awal Maret 2022 Presiden Jokowi mengatakan porsi APBN turun 20%. Uang rakyat dalam APBN untuk mendanai IKN coba-coba dipermainkan, tanpa  peduli rakyat miskin yang mayoritas hidup semakin susah,” geram mereka.

Belakangan, lanjut mereka, masalah pendanaan IKN semakin runyam! Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan akan membuka kesempatan kepada rakyat ikut mendanai proyek mercusuar IKN. Bambang mengajak rakyat bersama-sama saweran, melalui “crowd funding”, untuk membangun proyek yang sebetulnya dimaksudkan memenuhi hasrat oligarki berburu rente dan mendominasi berbagai kepentingan kekuasaan di Indonesia. Harga minyak goreng  anda  naikkan demi keuntungan oligarki, padahal mayoritas rakyat daya belinya semakin turun dan hidup semakin susah. Lantas rakyat anda  minta untuk saweran proyek mercusuar oligarkis? Rakyat butuh makan dan pekerjaan, bukan IKN baru.

“PNKN juga perlu menyatakan sikap terkait posisi Ketua MK saat ini yang baru saja menikah dengan keluarga sangat dekat Presiden Jokowi. Ketua MK harus menjaga etika kenegaraan dan hukum. Hubungan keluarga tersebut berpotensi konflik kepentingan dan dapat membuat MK memutuskan perkara tidak objektif. Selain itu, seandainya MK memutuskan memenangkan pemerintah dalam sebuah perkara gugatan uji materi, rakyat bisa saja beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden. Hal ini dapat mencoreng nama baik Presiden dan MK. Karena itu, PNKN meminta Ketua MK harus mengundurkan diri,” tuntut mereka.

Mereka menjelaskan, terhadap tenggang waktu pengujian formil sampai pada putusan adalah 60 hari sejak perkara dicatatkan dalam  Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dalam hal perkara No. 25/PUU-XX/2022 dicatatkan dalam BRPK tanggal 23 Februari 2022. Atas tenggang waktu penanganan perkara sampai pada Putusan (60 hari kerja), sudah ditentukan secara eksplisit dalam Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019. Artinya MK tidak bisa melewati tenggang waktu tersebut, sama seperti tenggang waktu dalam Penanganan pilkada/pilpres/pileg yang sudah diatur secara eksplisit. Sehingga MK tidak bisa mengenyampingkan. Artinya waktu MK untuk memeriksa, mengadili dan Memutus Perkara No. 25/PUU-XX/2022 tinggal 30 hari kerja.

“Selain tidak adanya kesinambungan rencana dan anggaran, PNKN kembali mengingatkan bahwa UU IKN telah dibentuk dengan modus: 1) tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana; 2) Tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan; 3) Tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis; 4) Tidak melibatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan UU No.12/2011,” beber mereka.

Menurut mereka,dalam proses pembahasan RUU IKN, PNKN mencatat bahwa Pansus RUU IKN DPR malah secara khusus mengagendakan pertemuan dengan manajemen Sinar Mas Grup. Namun publik tidak bisa mengakses dan menemukan risalah hasil pertemuan sangat tertutup tersebut. Yang jelas salah satu pejabat Sinar Mas telah diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Wakil Ketua Otorita IKN. Dicurigai pengangkatan ini sarat dengan kepentingan mengamankan agenda oligarki.

“PNKN telah mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. MK menerbitkan nomor registrasi atas permohonan tersebut, yaitu Perkara No.25/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pada 16 Maret 2022, MK telah menggelar Sidang I Perkara No.25/PUU-XX/2022. Salah satu putusannya adalah PNKN harus menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat tanggal 29 Maret 2022,”terang mereka.  

“Dalam permohonan uji formil ini PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin Victor Santoso Tandiasa SH, MH, dengan didukung Wirawan Adnan SH, MH, Bisman Bachtiar SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, Eliadi Hulu SH, dan Luqmanul Hakim SH, MH,” tutur mereka menyudahi pernyataan.[] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab