Tinta Media: Gratis
Tampilkan postingan dengan label Gratis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gratis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2024

Mustahil, dalam Sistem Kapitalis Pendidikan Gratis


Tinta Media - Pendidikan adalah salah satu aspek penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang wewenang harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang efektif dan merata. Negara harus bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.

Terkait persoalan pendidikan, di Kabupaten Bandung ternyata masih banyak daerah yang belum memiliki sekolah SMA, terutama nb sekolah negeri. Kondisi ini mengakibatkan banyak calon siswa baru yang kesulitan mencari sekolah SMA, Pasalnya, dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini, mereka tidak bisa masuk  dalam zonasi atau kalah saing dengan calon siswa yang rumahnya terdekat dari sekolah.

Kebijakan zonasi yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua warga, faktanya malah mendapat kritikan. Beberapa murid malah diterima di sekolah yang berjarak lebih jauh daripada yang terdekat dengan tempat tinggalnya. 

Artinya, efisiensi sistem zonasi harus dipertanyakan, jangan-jangan kebijakan ini malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Misalnya, memperjualbelikan kursi sekolah atau menjadi ajang suap-menyuap.

Selain itu, kebijakan zonasi ini berdampak pada hilangnya kesempatan di sekolah negeri yang akhirnya menjadikan para orang tua harus memutar otak agar tetap bisa menyekolahkan anak-anaknya. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya untuk bersekolah di sekolah swasta, ada harga yang tidak sedikit untuk dibayarkan.

Persoalan ini harusnya menjadi fokus negara. Pendidikan yang berkualitas adalah hal terpenting yang bisa menjadikan anak-anak bangsa menjadi generasi emas. Namun sayangnya, pemerataan pendidikan ini masih belum menemui titik terang. Sebab, antara pemerintah pusat dan daerah masih saling lempar tanggung jawab, sehingga masih dilematis. 

Inilah bukti bahwa dalam sistem kapitalisme, urusan riayah seperti pada aspek pendidikan banyak pertimbangan untung ruginya. Karenanya, tidak ada yang gratis dalam sistem kapitalis. Pelayanan pendidikan yang mengadopsi prinsip-prinsip komersial  bertujuan mengambil keuntungan dari masyarakat. Sejatinya, hal ini semakin memberatkan masyarakat berekonomi rendah. 

Di tengah impitan ekonomi yang menimpa masyarakat kecil, persoalan kurangnya infrastruktur sekolah, kebijakan yang rumit, diperparah dengan mahalnya biaya sekolah swasta, menjadi penyebab meningkatnya jumlah siswa putus sekolah, juga tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya. 

Bukankah seharusnya pendidikan adalah kebutuhan asasi yang wajib dipenuhi oleh negara? Kalau begitu, sistem zonasi telah gagal menjadi solusi meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata.

Dalam sistem kapitalisme, negara malah lepas tangan, kemudian menjual aset negara (sebidang tanah) kepada para pemilik modal besar (kapitalis) atau pihak swasta. Alih-alih untuk memeratakan pendidikan, negara malah menyerahkan periayahan pendidikan kepada pihak swasta.

Alhasil sekolah swasta pun menjamur di negeri ini. Kendati demikian, hikmahnya adalah semakin banyak sekolah swasta Islam yang bonafide karena jumlah sekolah negeri terbatas.

Tren positif masyarakat untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren telah memperjelas, betapa sekolah negeri harus introspeksi dan berbenah diri perihal kurikulum dan suasana kegiatan belajar-mengajarnya.

Berbeda halnya dengan Islam yang begitu sempurna mengatur persoalan kehidupan, termasuk pendidikan. Negara Islam (Khilafah) bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, juga layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Dalam hal ini, negara wajib memberikan layanan pendidikan secara gratis pada semua jenjang pendidikan.

Rasulullah saw. bersabda, 

"Imam (kepala negara) itu penggembala yang bertanggung jawab atas gembalaannya." (HR.Bukhari dari Ibnu Umar).

Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak dasar yang bertujuan  untuk mengajarkan kepada rakyat sesuai apa yang mereka butuhkan agar mendapat maslahat dari ilmu tersebut dan menolak kemudaratan. 

Negara akan menyediakan infrastruktur sekolah dengan kualitas keilmuan dan penjagaan akidah Islam yang terjamin. Tidak akan ada kebijakan yang membuat siswa kesulitan dalam mendapatkan pendidikan, apalagi karena terjebak batas wilayah domisili.

Sistem pendidikan dalam Islam bertujuan untuk mengembangkan kepribadian Islam dan menciptakan keterampilan dan kemampuan warganya, sehingga mampu membawa negara menjadi terdepan dan paling maju secara teknis di dunia. 

Selain itu, pada semua jenjang pendidikan, tsaqafah Islam akan diajarkan. Siswa pun diperbolehkan mengikuti pendidikan informal, seperti di rumah, masjid, kelompok kajian, media masa, dan sebagiannya.

Negara juga akan membiayai seluruh jenjang pendidikan formal. Penerapan sistem ekonomi Islam berdampak pada melimpahnya penghasilan negara. Salah satunya melalui pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara. Kemudian hasilnya dikumpulkan di kas negara untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat.

Khalifah sadar betul bahwa thalabul Ilmi (menuntut ilmu) adalah kewajiban setiap muslim. Maka, hanya negara Islam yang mampu mewujudkan  pemerataan pendidikan yang berkualitas. Wallahu'alam bisshawab.



Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media

Kamis, 12 Oktober 2023

Program PTSL (Sertifikat Gratis), Benarkah Gratis?


Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi kepala DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Zeiz Zultagawa, serta Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Asep Kusuma mengujungi sekertariat jendral (sekjen Kementrian ATR/ BPN Sugus Widiyana dalam rangka membawa aspirasi kerja Kabupaten Bandung terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

PTSL adalah salah satu program pemerintahan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Sertifikat Tanah secara Gratis. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah karena tanpa sertifikat sebagai bukti kepemilikan, tanah dapat diakui orang lain, bahkan oleh negara dengan dalih investasi.

Contoh nyata terjadi di pulau Rempang. Rakyat yang sudah tinggal di sana puluhan tahun diusir oleh aparat dengan alasan mereka tidak memiliki sertifikat tanah. 

Tanah Rempang akan digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City yang dibiayai pengusaha Cina. Hal ini terjadi karena negara masih menggunakan peraturan peninggalan Belanda yang mengatakan bahwa tanah yang tidak bersertifikat adalah milik negara.

Pogram PTSL disambut baik oleh masyarakat karena mereka berharap tanahnya menjadi aman dengan adanya sertifikat, apalagi prosesnya gratis. Akan tetapi, kenyataannya jauh panggang dari api. Program PTSL tidak tanpa biaya dan banyak warga yang mengatakan prosesnya ribet.  

Permasalahan yang dihadapi umumnya adalah masalah biaya pajak PPH dan BPHTB atau pajak penjual dan pembeli yang harus diselesaikan, lalu PBB terutang beberapa tahun ke belakang juga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses PTSL dilakukan. 

Jadi, harapan ingin mendapatkan sertifikat gratis pupus. Yang ada malah harus membayar pajak-pajak terutang itu yang nilainya sampai jutaan rupiah.
Beberapa warga yang pernah ikut program sertifikat gratis juga mengeluhkan adanya kekeliruan data dalam sertifikat yang dia dapat, seperti keliru angka luas tanah, batas-batas tanah atau nama pemilik. Hal ini menjadi masalah baru, yaitu harus mengurus perbaikan ke BPN setempat dan pastinya memakan biaya dan waktu.  

Ada lagi warga yang kehilangan bukti kepemilikan tanah asli berupa AJB atau kuitansi di desa saat pengumpulan berkas. 

Semua kejadian di atas membuktikan tidak matangnya persiapan program dari pemerintah. Pemerintah dengan sistem kapitalisme selalu memberikan janji-janji manis untuk pencitraan pribadi penguasa, tetapi hasilnya menimbulkan masalah baru bagi masyarakat karena ketidaksiapan pelaksana di bawahnya. 

Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan syariat Islam dalam pengelolaan kepemilikan tanah.  Allah Swt. yang memiliki dan memberikan tanah di bumi ini untuk dikelola manusia. Siapa saja yang bisa mengelola,  mengolah, dan memanfaatkan tanah sesuai syariat Islam, maka boleh memilikinya, tidak ada keharusan membuat sertifikat.  

Ada tiga jenis kepemilikan tanah dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiganya punya aturan yang jelas dan adil. Negara berperan menerapkan ketentuan syariat Islam yang menjamin ketiganya terwujud. 

Negara haram hukumnya mengambil paksa tanah milik individu, sekalipun untuk kepentingan umum. Setiap warga berhak memiliki tanah selama tanah itu bukan milik umum atau negara. Itu berarti, hanya dengan penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah terwujud keadilan bagi masyarakat. Wallahu 'alam bish shawaab.

Oleh: Heni, Sahabat Tinta Media

Kamis, 25 Mei 2023

MMC: Pembangunan Jalan Wajib Berkualitas dan Disediakan Gratis

Tinta Media - Muslimah Media  Center (MMC) menuturkan, setiap pembangunan sarana publik seperti jalan dilakukan dalam rangka melayani kemaslahatan publik, negara wajib menyediakan dengan kualitas baik dan gratis.

"Pembangunan sarana publik seperti jalan dilakukan dalam rangka melayani kemaslahatan publik. Negara berkewajiban menyediakan sarana jalan tersebut sesuai kebutuhan real di tengah-tengah masyarakat dengan kualitas baik dan gratis,“ tuturnya dalam Serba Serbi MMC: Kerusakan Infrastruktur, Abai dan Lemahnya Kontrol dalam Sistem Kapitalisme, Jumat, 12 Mei 2023 di kanal Youtube Muslimah Media Center 

Menurutnya, jalan tidak dipandang dari aspek percepatan ekonomi semata sehingga mengabaikan pembangunan jalan di daerah-daerah yang tidak produktif. "Jalan seharusnya dipandang sebagai sarana yang mempermudah perpindahan barang dan orang dalam aktivitas kehidupannya," ungkapnya. 

Berdasarkan Islam, kata Narator, sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur terbaik untuk rakyatnya. Islam memerintahkan negara untuk menyiapkan anggaran mutlak dalam pembangunan infrastruktur termasuk jalan,” ulasnya.

"Dengan penerapan sistem Islam secara sempurna di bawah institusi Khilafah, penyediaan jalan dan infrastruktur lainnya dengan kualitas terbaik dan secara gratis merupakan sebuah keniscayaan," pungkasnya. [] Yung Eko Utomo 

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab