Tinta Media: Gratifikasi
Tampilkan postingan dengan label Gratifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gratifikasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Desember 2023

Waspada Gratifikasi

Tinta Media - Hadiah pada akhir tahun seolah menjadi tradisi rutin yang wajar, terutama diberikan kepada para pejabat atau penyelenggara negara. Pengertian gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas dengan berbagai bentuk, bisa uang, barang, parcel, komisi, potongan harga (diskon), tiket perjalanan, pengobatan gratis, dan lainnya sebagaimana. Ini dijelaskan pada Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021. 

Dari penjelasan di atas, gratifikasi seolah merupakan hal biasa dan normal tanpa unsur pidana. Namun, masyarakat perlu waspada karena pemberian semacam ini bisa berubah menjadi perbuatan pidana. Sebagaimana ditulis Dian Muslimin dan kawan-kawan pada buku Pendidikan Antikorupsi (2023), bahwa gratifikasi merupakan tindakan memberi atau menerima hadiah yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak, sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Namun, penerima bisa terbebas dari tuntutan pidana jika ia melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 hari kerja sejak penerimaan, kemudian KPK akan menentukan status kepemilikan pemberian itu setelah melakukan analisis. Gratifikasi tersebut bisa dikembalikan kepada pemberi atau menjadi milik negara.

Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap terselubung yang bisa menjerumuskan seseorang menjadi koruptor. Untuk itu, penting adanya edukasi terhadap semua pihak tentang makna jabatan. Sejatinya, jabatan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran masyarakat dan pejabat untuk saling menjaga amanah harus terus dirawat. Kalaupun terjadi gratifikasi atau penyelewengan jabatan, harus ada sanksi tegas yang membuat efek jera bagi pelaku maupun masyarakat yang berpotensi mencontohnya. 

Dalam ajaran Islam, gratifikasi hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Pihak pemberi dan penerima sama-sama berdosa. Masalah gratifikasi telah Allah jelaskan pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Maka dari itu, penguatan akidah dan makna jabatan yang benar bisa menghindarkan seseorang dari bahaya gratifikasi. Insyaallah.

Oleh: R. Raraswati
Sahabat Tinta Media

Jumat, 19 Mei 2023

Baru Dua Pegawai Kemenkeu Tersangka Gratifikasi (TPPU), Kapan 489 Lainnya Menyusul?

Tinta Media - Kepala Bea Cukai Makassar. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Andhi Pramono merupakan pegawai kemenkeu kedua yang menjadi tersangka KPK tahun ini. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah menjadi tersangka gratifikasi, bahkan sudah masuk penjara.

https://news.detik.com/berita/d-6721325/kpk-tetapkan-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-tersangka-gratifikasi/amp

Setelah jadi tersangka, Andhi Pramono hanya dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bea Cukai Makassar. Tetapi, yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai 
 pegawai Kemenkeu.

Beda dengan Rafael Alun yang langsung dipecat oleh Sri Mulyani, setelah video penganiayaan David oleh Mario, anak Rafael Alun, terbuka ke publik. Padahal ketika itu Rafael Alun belum jadi tersangka gratifikasi KPK.

Menurut PPATK, nama Andhi Pramono, dan juga Rafael Alun, sudah sejak lama masuk dalam daftar PPATK atas dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu, yang totalnya mencapai 491 orang.

Oleh karena itu, Kemenkeu seharusnya sudah tahu siapa saja pegawainya yang diduga terlibat dalam pencucian uang, termasuk Andhi Pramono dan Rafael Alun.

Tetapi, faktanya tidak ada tindakan apapun dari Kemenkeu kepada pegawainya yang diduga korupsi atau terlibat dalam pencucian uang. Bahkan terkesan, Kemenkeu melindungi pegawainya, dan terjadi pembiaran sehingga dugaan korupsi di lingkungan Kemenkeu ini merajalela, hingga mencapai Rp349 triliun.

Oleh karena itu, Kemenkeu tidak bisa dipercaya dapat memberantas dugaan korupsi di lingkungan Kemenkeu. Begitu juga dengan Satgas TPPU yang melibatkan pejabat tinggi Kemenkeu, tidak bisa dipercaya mampu memberantas korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.

Untuk itu, KPK wajib menindaklanjuti terus dugaan pencucian uang di Kemenkeu, hingga sampai pejabat tertinggi Kemenkeu. Jangan berhenti hanya pada pejabat yang hartanya disorot publik.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230516202136-12-950497/kpk-buka-peluang-usut-petinggi-kemenkeu-di-kasus-rafael-alun/amp

Masih ada 489 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat pencucian uang. Semoga KPK bisa segera mengusut tuntas. Bukan hanya _lip service_, alias omong besar saja.

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

—- 000 —/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab