Tinta Media - Ramainya pemberitaan terkait ancaman Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap seorang guru karena nasehati jilbab kepada muridnya mendapat tanggapan dari Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardhana.
"Sangat disayangkan tentunya. Dalam konteks pendidikan kadang-kadang kok malah disebut perundungan. Ini kan bagian dari mendidik anak siswi itu agar memakai jilbab, maka ya dinasehati agar dia memakai jilbab dan menggunakannya dalam lingkungan di sekolah," tuturnya dalam Program Aspirasi Rakyat: Ancam Pecat Guru Gegara Nasehati jilbab, Mengapa? Di Kanal YouTube Justice Monitor, Jum'at (18/11/2022).
"Dengan cara itu, sebenarnya, orang dibangun suasananya selalu dekat Allah Subhanahu wa Ta'ala," imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa dalam Islam, setiap muslimah itu wajib berjilbab dan berkerudung manakala keluar rumah menuju kehidupan umum. Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah itu wajib dan ditetapkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 59 yang artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka," ucapnya.
Menurutnya, atas tindakannya tersebut, Ganjar Pranowo bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP karena telah menistakan ajaran Islam tentang jilbab. Guru tersebut sedang mengikuti hadis Nabi. Menasehati agar siswi tadi memakai jilbab. Artinya agar siswi ini mengikuti arahan Allah dan Rasulnya. "Pak Suwarno menasehati, selain kewajiban agama juga hak siswi," ujarnya.
"Bagaimana kalau motif tidak mengenakan jilbab atau menutup aurat itu karena ketidaktahuan siswi. Bukankah menjadi hak siswi yang beragama Islam untuk tahu kewajiban mengenai jilbab," ungkapnya.
Ia menilai semestinya orang tua siswi berterima kasih kepada guru tersebut karena selain telah mengajarkan ilmu matematika, ternyata juga mengajari ilmu agama. "Bahkan ilmu agama yang akan menyelamatkan putrinya dari jilatan api neraka," tukasnya.
Ia melihat bahwa viralnya kasus jilbab, tidak lepas dari opini media-media mainstream milik korporasi. Ini mengindikasikan masih kuatnya islamofobia di Indonesia. "Tampaknya media mainstream lebih condong berpihak pada upaya kriminalisasi syariat Islam," terangnya.
"Seharusnya media-media ini lebih fokus mengarahkan untuk hal-hal baik bukan malah untuk islamofobia," tegasnya.
Ia mengungkapkan juga bahwa pejabat publik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan bernada tekanan atau ancaman karena akan diikuti oleh pejabat di bawahnya untuk melakukan kebijakan dan tindakan yang sama. "Sepatutnya pejabat publik seperti pak Ganjar Pranowo itu mengeluarkan pernyataan yang mengayomi dan bersifat kenegaraan," bebernya.
"Seharusnya pak Ganjar Pranowo malah mendorong, mengayomi agar pendidikan, arahan untuk berjilbab itu terjadi di masyarakat, di sekolah sehingga anak-anak didik, siswa-siswi itu bisa melaksanakan syariah Islam dengan sebaik mungkin. Seharusnya kondisifitas ini yang dibangun oleh pejabat publik," paparnya.
Ia menganggap wajar jika guru yang posisinya sebagai pendidik dan pengajar jika menasehati anak didik dan anak ajarnya, termasuk didalamnya mendidik anak itu supaya taat pada syariah Islam. Selama tindakan guru tersebut bernilai iktikad yang baik untuk mendidik dan mengajar, "Sepatutnya kita hargai," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau keyakinan dalam kondisi apapun. Syariat Islam memang menjamin proses agar pendidikan pada siswi, pada masyarakat untuk taat pada syariah. Sebagai muslim kita perlu melakukan pembelaan syariah Islam dan upaya kriminalisai kepada umat Islam yang berupaya menyampaikan ajaran Islam termasuk guru tersebut. "Pemerintah harus segera menghentikan segala bentuk sekulerisasi pendidikan," tegasnya.
Indonesia merupakan negeri berpenduduk mayoritas Islam. Sebagai pelajar dan mahasiswa muslim wajib untuk taat syariah secara kaffah, tidak ada kaitannya dengan soal tirani mayoritas atau diskriminasi minoritas. Apalagi siswi dan mahasiswa itu muslimah, tentu dorongan untuk dididik agar memakai jilbab itu harus dilakukan sebaik mungkin.
"Negara harus membuat regulasi yang mengantarkan peserta didik untuk menjalankan semua ketaatan baik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Pilihan untuk mengikuti syariat diberikan kepada peserta didik yang non muslim saja, karena Islam tidak memaksa dalam perkara keyakinan dan ibadah," tandasnya.[] Ajira