Tinta Media: Fungsi
Tampilkan postingan dengan label Fungsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fungsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2024

Alih Fungsi Lahan Sebabkan Angin Puting Beliung di Rancaekek


Tinta Media - Alih fungsi lahan diklaim sebagai pemicu cuaca ekstrem berupa puting beliung di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Eddy Hermawan selaku Profesor Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan bahwa perubahan tata guna lahan yang semula hutan jati menjadi kawasan industri rawan diterjang pusaran angin. Gas emisi yang dihasilkan dari kawasan industri akan sulit diurai oleh atmosfer. Selain itu, penyinaran matahari yang lebih dari 12,1 jam akan berefek pada pembentukan rumah kaca yang akhirnya menyebabkan kawasan tersebut sangat panas di siang hari dan relatif dingin di malam hari.

Perbedaan suhu yang signifikan antara siang dan malam itu membuat kawasan di sekitar Rancaekek berada di tekanan rendah. Akibatnya, kumpulan massa uap air dari berbagai penjuru masuk ke Rancaekek dan memunculkan pembentukan gumpalan awan-awan cumulus, dengan proses pembentukan sekitar 24 hingga 48 jam. Proses ini dikenal dengan nama Pre-MCS.

Cuaca ekstrem seperti puting beliung sulit diprediksi kapan terjadi. Bencana ini tidak bisa dicegah, tetapi dampak kerusakannya bisa dihindari. Karena itu, kita tidak boleh merusak lingkungan dan memperbanyak menanam pohon.

Bencana memang bagian dari qadha Allah Swt. yang harus diterima dengan penuh rida dan sabar. Lagi pula, dalam sebuah hadis dikatakan bahwa terjadinya sebuah musibah akan menghapus dosa bagi para korban.

Akan tetapi, meski bencana termasuk ketetapan Allah yang tidak dapat dipastikan kedatangannya, setidaknya manusia dapat memperkirakan dan memiliki alarm pertama menghadapi bencana alam, sebab Allah memberikan potensi kepada manusia berupa akal yang merupakan ranah kekuasaan manusia untuk dioptimalkan saat menghadapi bencana. Manusia bisa mengupayakan mitigasi bencana agar tidak banyak timbul korban serta meminimalkan dampak kerugian. 

Sayang, konsep seperti ini tidak berjalan optimal dalam sistem kapitalisme. Pasalnya, setiap kebijakan yang diambil dalam sistem ini berasaskan untung rugi. Terlebih, dalam sistem ini pihak yang berkuasa sesungguhnya adalah para korporat. Negara hanya berperan sebagai regulator kebijakan. Hal tersebut terbukti dengan kegiatan eksploitasi lingkungan, seperti alih fungsi lahan yang berlebihan masih tetap eksis hingga sampai saat ini, bahkan semakin meluas.

Kegiatan tersebut memang membawa keuntungan bagi korporat terkait. Namun, tindakan itu sekaligus membawa dampak buruk bagi lingkungan karena ekosistem kehilangan daya dukungnya dan penguasa kapitalisme lebih tunduk pada korporat sehingga wajar jika mitigasi bencana dilakukan ala kadarnya. Penguasa hadir setengah hati dalam upaya mitigasi yang pastinya memerlukan modal besar.

Ini sangat berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam. Sebagai institusi negara yang membawa amanah sebagai ra'in, sistem Islam menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif. Prinsip-prinsip kebijakannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Maka, upaya penanggulangan bencana meliputi penanganan pra bencana, ketika, dan sesudah bencana. 

Upaya pra bencana dirancang untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana. Dalam sistem Islam, penguasa akan melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki persepsi yang benar terhadap bencana, peka terhadap bencana, dan mampu melakukan tindakan-tindakan yang benar ketika dan sesudah bencana. 

Ketika terjadi bencana, seluruh kegiatan dirancang untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana. Kegiatan yang dilakukan adalah evakuasi korban dengan cepat, membuka akses jalan dan komunikasi dengan para korban.

Gambaran penanganan bencana yang dilakukan oleh daulah Islam salah satunya bisa terlihat dari keberhasilan kepemimpinan Umar bin Khatab ketika menangani paceklik yang menimpa jazirah Arab. Umar bin khottab r.a. membentuk tim yang terdiri dari beberapa orang sahabat, di antaranya Yazid bin Ukhtinnamur, Abdurrahman bin Al-Qari, Miswar bin Makhramah dan Abdullah bin Uthbah bin Mas'ud radhiyallahu anhu. Tim ini bertugas untuk melaporkan dan merancang upaya yang akan dilakukan untuk menangani korban paceklik.

Adapun manajemen pasca bencana dirancang untuk me-recovery psikologis warga terdampak bencana dengan memberikan tausiyah-tausiyah untuk mengokohkan akidah dan nafsiyah para korban. Selain itu, sistem Islam akan melakukan perbaikan lingkungan tempat tinggal mereka pasca bencana. Inilah langkah-langkah yang akan ditempuh dalam sistem Islam untuk menangani bencana. Sistem Islam akan optimal dalam mitigasi bencana sebagai upaya melindungi dan menjaga warganya dari mara bahaya. Wallahua'alam bishshawab.

Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Senin, 12 Februari 2024

Perketat Izin Alih Fungsi Lahan


Tinta Media - Kawasan Bandung utara ( KBU) telah di tetapkan sebagai kawasan konservasi. Namun wilayah tersebut kini sudah semakin sempit karena pembangunan perumahan yang terus meluas, seperti di beritakan m.bisnis.com pembangunan perumahan yang masif di kawasan Bandung utara yang terus bergeser ke wilayah atas menuju kawasan pertanian Cimenyan, kabupaten Bandung Jawa Barat. (Jakarta, Senin 29/01/24) 

Himpunan kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat meminta agar pemerintah daerah memperketat ijin alih fungsi lahan pertanian, demi masa depan jaminan pasokan pangan. HKTI Jawa Barat menganggap kondisi alih fungsi lahan pertanian Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan, yang terus menghabisi lahan pertanian produktif untuk keperluan pangan. 

Meskipun sudah banyak aturan, baik Perda KBU, Perda RUTR ataupun perpres yang di buat untuk menata dan menjaganya, namun pada kenyataannya  fungsi bisnis atau ekonomi lebih mengemuka dan mendominasi dibandingkan konservasinya. Bisa di lihat dari lahan pertanian di hampir setiap daerah pun sudah semakin sempit, bukan hanya terjadi di KBU saja namun di daerah lain pun lahan pertanian sudah hampir habis beralih fungsi menjadi ruang publik, seperti gedung dan sejumlah bangunan elite dan lainnya. 

Terbukti Perda sudah jelas menyebutkan 750M dpl (di atas permukaan laut) koefisiennya 80:20 , 80% RTH ( ruang terbuka hijau) 20% bangunan, yang berarti koefisien bangunannya cuma di toleransi 20%. Namun kenyataannya ijin pembangunan perumahan ataupun kawasan wisata dengan mudah diberikan. Lalu Perda itu untuk siapa? 

Padahal himpunan kerukunan tani Indonesia sudah meminta agar pemerintah daerah memperketat izin alih fungsi lahan pertanian, karena lahan pertanian sudah sangat mengkhawatirkan, yang terus menghabisi lahan-lahan pertanian produktif untuk keperluan pangan. Ini pun perlu di tinjau ulang, sebab menjadikan kawasan pertanian yang di tanami sayuran yang tidak memiliki akar yang kuat juga tidaklah tepat. 

Apakah permintaan perijinan di perketat ini diajukan karena di rasa kawasan Bandung utara sudah tidak lagi mendatangkan manfaat, seperti untuk mengembangkan usaha sang pejabat? Karena selama ini pemilik modal (kapitalis) yang memiliki modal yang besar untuk menanami lahan pertanian dengan bahan pangan ataupun di jadikan agro wisata. 

Yang pasti sudah terbukti terjadinya longsor dan banjir bandang yang terjadi di kawasan konservasi menjadi kawasan pemukiman, juga menjadi lahan bisnis, dan juga tempat wisata. 

Inilah bukti jika aturan manusia yang di terapkan  bukan hanya akan menimbulkan masalah, namun akan berdampak pada sesuatu yang lebih parah lagi, karena sudah menepikan aturan sang Pencipta. 

Berbeda dengan sistem Islam, Islam mempunyai aturan tersendiri dalam mengelola lahan, baik itu untuk pertanian, pemukiman dan juga hutan yang harus di lestarikan, karena itu menyangkut hajat hidup manusia yang harus terpenuhi dan sangat penting untuk keberlangsungan makhluk hidup. 

Maka Islam mempunyai mekanisme yang baik dalam pengelolaan lahan, di antaranya, penempatan lahan pertanian sawah dengan dataran rendah yang tercukupi pengairannya, baik itu dari irigasi ataupun mengandalkan air hujan, lahan pertanian kebutuhan pangan, dengan lahan kaki gunung, juga hutan yang tetap dikelola sebagai penopang resapan air agar tidak terjadi banjir. 

Itulah tata kelola lahan pertanian di dalam IsIam, dan mengacu pada penjagaan lingkungan hidup sebagai wujud keimanan dan ketakwaan kepada sang pemilik bumi dan segala isinya yang di peruntukan untuk kelestarian makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. 
Wallahu'alam

Oleh : Ummu Ghifa 
Sahabat Tinta Media 

Senin, 03 Juli 2023

Ustadz Taufik Jelaskan Fungsi Utama Negara

Tinta Media - Pengasuh Majelis Ta'lim Darul Hikmah Ustadz  M. Taufik NT menjelaskan bahwa fungsi atau peran utama negara itu adalah supaya Islam bisa diterapkan. 

"Fungsi atau peran utama negara itu adalah supaya Islam bisa diterapkan. Dan dengan diterapkannya itu akan membawa rahmat bagi seluruh umat manusia," tuturnya pada program Kabar Petang: Negara Wajib Menjaga Akidah Umat di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (30/6/2023). 

Ia melanjutkan bahwa setelah itu peran negara adalah mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. "Karena itulah bagi Rasulullah SAW tidak ada tawar-menawar di dalam urusan kekuasaan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kekuasaan jika tidak digunakan untuk Islam. "Kalau tidak sesuai dengan syari'at Beliau tolak itu tawaran dari bani Amir bin sha'sha'ah," tegasnya. 

Pesan 

Ustadz M. Taufik N.T. juga menyampaikan tiga kebijakan negara yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu:

Pertama, ia mengatakan negara itu semestinya menjaga umat dari segala sisi. 
"Dari sisi pendidikan, kurikulum dan sebagainya mesti disesuaikan dan diarahkan agar umat mempunyai keimanan yang kuat," tegasnya. 

Kedua, ia mengatakan kurikulum harus didukung oleh kebijakan. "Kurikulum bagus tidak banyak bermanfaat jika kebijakannya itu tidak sesuai dengan Islam," jelasnya. 

Ketiga, ia mengatakan harus ada keteladanan.
"Rasulullah SAW selalu mendidik umat, membuat kebijakan yang dibangun atas dasar akidah Islam, bahkan Beliau mengontrol informasi ketika ada yang menyimpang dari akidah. Lalu Beliau meluruskannya," ujarnya.
  
Ia mencontohkan ketika putra Rasulullah SAW yang bernama Ibrahim wafat pas terjadi gerhana. Orang-orang kemudian berkata bahwasanya gerhana ini terjadi karena wafatnya Ibrahim. 

"Mestinya Rasulullah agak tersanjung. Ya ini bisa dianggap karomahnya putra Beliau, meninggal sampai ikut berduka itu gerhana," tukasnya. 

Ia melanjutkan, tetapi Rasulullah tidak begitu, yang dilakukan Rasulullah adalah meluruskan akidah itu. Bahwasanya matahari dan bulan itu adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. 

"Tidaklah gerhana itu karena wafat atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana maka shalatlah kalian," pungkasnya. [] Sofyan Zulkarnaen
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab