Tinta Media: Emas
Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Mei 2024

Rupiah Melemah, Saatnya Pindah ke Sistem Mata Uang Emas dan Perak



Tinta Media - Seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah yang saat ini menembus level Rp16.200 per dollar AS dan potensi kenaikan biaya produksi, maka harga berbagai jenis barang berpotensi akan meningkat. Harga barang impor pun akan meningkat jika  pelemahan nilai tukar rupiah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Ini disampaikan oleh Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economic (Core). Sementara kita tahu bahwa kebutuhan industri tanah air itu sangat bergantung pada bahan baku impor. (JAKARTA, KOMPAS.com)

Sambungannya lagi, jika bahan baku mahal, dipastikan akan berpengaruh pada perubahan  harga pokok produksi suatu produk dari produksi tersebut. 

Menurut Yusuf, ada dua opsi yang dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu dengan konsekuensi penurunan margin keuntungan, pelaku usaha tidak menaikkan barang. Namun, tidak semua industri dan lapangan usaha bisa melakukannya. 

Yang kedua adalah dengan menaikkan harga untuk menyesuaikan dengan biaya produksi. Imbas dari kenaikan harga barang di pasaran adalah kenaikan laju inflasi dan berpengaruh pula pada pola konsumsi masyarakat.

Pelemahan rupiah makin menguat bukanlah tanpa sebab. Pertama, Bank sentral yang mempertahankan suku bunga yang tinggi akan berpengaruh pada investor global. Mereka lebih memilih untuk menyimpan uangnya di pasar Amerika Serikat. 

Yang kedua adalah adanya konflik yang semakin memanas antara Israel-Iran di Timur Tengah dengan gempuran lebih dari 300 rudal dan drone Iran kepada Israel beberapa hari yang lalu tepatnya Sabtu (13-4-2024) yang merupakan balasan dari serangan Israel ke konsultan Iran di Damaskus. 

Imbasnya adalah terganggunya pasokan minyak global jika terjadi blokade di jalur pengiriman minyak terpenting dunia di selat Hormuz.

Melemahnya rupiah adalah buah dari dominasi mata uang dollar terhadap dunia. Negara masih bergantung dan dikendalikan oleh para elite global sehingga tampak jelas bahwa kondisi negara secara keseluruhan saat ini berada dalam genggaman imperialisme Amerika Serikat. 

Yang paling utama adalah ketergantungan pada dollar sebagai mata uang dunia karena Amerika Serikat sebagai pengendali mata uang dunia. 

Sejatinya, hal ini merupakan kekuatan semu karena berdasarkan perjanjian. Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan yang pada dasarnya akan menguntungkan negara adidaya. 

Dengan begitu,  dampak pelemahan rupiah akan dirasakan berbagai pihak dan makin menyulitkan kondisi ekonomi rakyat dalam berbagai aspek. Ini mengingat bahwa Indonesia adalah negara pengimpor bahan baku industri yang harus mengeluarkan dana lebih besar tentunya. Dengan begitu, biaya produksi menjadi lebih besar dan sampai ke konsumen pasti akan mengalami kenaikan harga pula. 

Selanjutnya, ketika harga minyak dunia naik, bisa dipastikan akan berimbas juga pada kenaikan harga BBM, LPG, dan ujung-ujungnya semua harga-harga lainnya juga akan mengalami kenaikan. 

Selanjutnya adalah merosotnya daya beli masyarakat akibat inflasi yang cukup besar.
Barang menjadi mahal dan masyarakat harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika sudah begitu, rakyat kecil juga yang akan merasakan kesusahan.

Biasanya, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah dengan memberikan subsidi dan juga Bansos. Namun pada faktanya, bantuan bansos juga banyak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Adanya ketidakmerataan dan salah sasaran justru menimbulkan kecemburuan sosial hingga timbul percekcokan. Semua adalah buah dari sistem yang salah yang bukan diambil dari Islam. 

Oleh karena itu, jika ekonomi ingin stabil, Islam punya solusinya, yaitu dengan sistem mata uang emas. Sistem ini dijamin akan adil dan stabil sehingga secara ekonomi akan aman dari krisis. Ini adalah sistem yang sudah dicontohkan pada masa Rasulullah saw. dan terbukti mampu menjalankan ekonomi dengan stabil, tahan inflasi, dan krisis. 

Dengan sistem mata uang emas, maka harga tidak akan berubah nilai walaupun dengan jangka waktu yang lama. Begitulah kekuatan dari mata uang berbasis emas dan perak, tidak seperti mata uang kertas sebagaimana saat ini yang sangat lemah, mudah diombang-ambing, apalagi bagi negara pengekor di bawah cengkeraman negara adidaya seperti Amerika Serikat.

Namun, mata uang berbasis emas dan perak hanya bisa diterapkan dengan adanya institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, bukan sistem demokrasi kapitalisme seperti sekarang ini yang berbasis ribawi dan fiat money. 

Yuk, sudah saatnya umat Islam sadar bahwa hanya dengan penerapan Islam secara kaffahlah negara ini akan menjadi negara yang disegani dan kuat. Ekonomi stabil, masyarakat makmur dan sejahtera hanya saat dalam naungan khilafah Islam. Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Rabu, 17 Mei 2023

Perpanjangan Ijin Tambang Emas, SDA Indonesia Terus Dikuasai Asing

Tinta Media - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut PT. Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan Izin untuk beroperasi setelah 2041. Seperti diketahui, Freeport saat ini memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi tambang 2 x 10 tahun hingga 2041. Menteri ESDM mengatakan bahwa detail terkait perpanjangan izin Freeport masih akan dibahas. Pemerintah mempertimbangkan terkait tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara. (www.kompas.com)

Beginilah pengelolaan SDA menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis neoliberal melegalkan pihak swasta untuk mengelola kekayaan alam. Alhasil, pendapatan besar dari tambang Indonesia mengalir deras ke kantong para investor, sedangkan rakyat hanya mendapat janji manis kesejahteraan. Begitu pun negara dalam kapitalisme, hanya berperan sebagai regulator pemulus kebijakan pro-pemilik modal yang menyokongnya naik ke kursi jabatan. Sistem kapitalisme menjadikan kekuatan bukan di tangan rakyat, melainkan di tangan pemilik modal.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan pengelolaan tambang dalam Islam. SDA, misalnya tambang emas yang kandungannya sangat banyak, dalam pandangan Islam adalah milik rakyat, yakni termasuk kepemilikan umum atau milkiyah ammah yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Maka, sungguh bertolak belakang dan zalim jika kekayaan alam hanya bisa dirasakan oleh sekelompok kecil orang.

Tambang yang dikelola PT. Freeport di Papua merupakan kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh tiap individu masyarakat. Hal ini karena kekayaan tersebut membutuhkan keahlian dan kecanggihan teknologi. Karena eksplorasi tambang ini membutuhkan biaya besar, maka wajib dikelola oleh negara secara langsung. Haram hukumnya memberi wewenang pengelolaan SDA milik rakyat kepada swasta.

Adapun hasil dari pengelolaan SDA, maka wajib dikembalikan kepada rakyat seluruhnya. Untuk barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, semisal emas, perak, tembaga, batubara, dan lain lain, bisa dijual keluar negeri dan profit diberikan pada segenap rakyat dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun pelayanan umum seperti sekolah-sekolah gratis, rumah sakit gratis dan lainnya. 

Dengan demikian, kekayaan alam akan benar-benar tersalurkan secara merata di tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan pun akan terwujud. Untuk mengembalikan tambang ke pangkuan rakyat yang pemilik sesungguhnya, umat harus kembali pada syariah Islam kaffah.

Wallahu a'lam bish-shawab

Oleh: Sri M Awaliyah
Sahabat Tinta Media

Rabu, 28 September 2022

Pengembalian Pinjaman Emas dengan Uang Rupiah Hukumnya Boleh dengan Syarat...

Tinta Media - Pakar Fiqih Kontemporer Ustaz Shiddiq Al jawi menjelaskan hukum kebolehan mengembalikan pinjaman emas dengan uang rupiah menurut syara’.

“Boleh hukumnya menurut syara’ mengembalikan pinjaman (qardh) berupa emas dengan uang rupiah, dengan tiga syarat sebagai berikut,” ujarnya dalam Tabloid Media Umat Edisi 320, September 2022.

Ia menjelaskan, pertama, kesepakatan (perjanjian) pengembalian dengan uang rupiah itu dilakukan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, tidak dilakukan saat terjadinya akad pinjaman (qardh).

“Dalil syarat pertama, hadis Nabi SAW yang melarang terjadinya riba nasi’ah akibat penundaan (ta’khir) dalam pertukaran harta-harta ribawi. Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW bersabda, 'Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut (asy- sya’ir bi asy-say’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannnya (mitslan bi mitslin sawa’an bi sawa’in) dan harus dilakukan dengan kontan (yaddan bi yaddin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakkan dengan kontan' (HR Muslim, 1587),” jelasnya.

Kedua, ia juga menjelaskan, pengembalian dengan uang rupiah itu menggunakan harga emas saat jatuh tempo pengembalian, tidak menggunakan harga emas saat terjadinya akad pinjaman. Ketiga, pengembalian dengan uang dilakukan secara kontan (cash), yaitu dengan pembayaran satu kali sekaligus lunas, tidak diangsur.

“Adapun dalil syarat kedua dan ketiga hadist Ibnu Umar ra, dia berkata, ”Dulu saya menjual unta dengan dinar(yaitu dibayar tempo, tak kontan) namun saya mengambil harganya dengan dirham. Dulu saya juga menjual unta dengan dirham (secara tempo, tak kontan) namun saya mengambil harganya dengan dinar, lalu saya bertanya kepasa Nabi SAW mengenai jual beli itu, maka Nabi SAW bersabda,”Tidak apa-apa kamu mengambil harga unta dengan harga pada hari itu (hari jatuh tempo), selama kalian berdua (penjual dan pembeli) tidak berpisah  sementara di antara kalian masih ada sesuatu (sisa pembayaran utang)” [HR Ahmad 6239, Abu Dawud 3354, An-Nasa’i 4582, Tirmidzi 1242, dan Ibnu Majah 2262),” jelasnya.

Lalu ia menambahkan, dalil kedua dan ketiga menunjukkan kebolehan membayar hutang emas dengan uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar pada saat pengembalian dan harus dengan kontan.

“Dengan kata lain, pengembalian pinjaman emas dengan uang wajib dilakukan secara kontan, tidak boleh diangsur, supaya tidak ada sisa pembayaran utang yang belum dibayar di antar keduanya,” tutupnya. [] Azaky Ali
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab