Tinta Media: Eksplorasi
Tampilkan postingan dengan label Eksplorasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eksplorasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2022

MMC: Eksplorasi dan Eksploitasi SDA oleh Swasta atau Asing, Mutlak dalam Sistem Kapitalis

Tinta Media - Menanggapi pemberian paket insentif dan kemudahan investasi dari Badan Pengelolaan Minyak Aceh (BPMA) kepada perusahaan asing, Muslimah Media Center (MMC) menilai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) oleh swasta atau asing adalah mutlak dalam sistem kapitalis. 

"Eksploitasi dan eksplorasi SDA yang dilakukan oleh swasta atau asing dalam negara yang menganut sistem kapitalis adalah hal yang mutlak," tuturnya dalam Serba Serbi MMC: Eksplorasi Digenjot untuk Asing, Rakyat Hidup Luntang Lantung, di kanal YouTube MMC, Selasa (26/7/2022). 

Ia menjelaskan, kapitalisasi SDA berawal dari liberalisasi sektor ekonomi di segala lini. "Siapapun dianggap memiliki hak memenangkan tender meskipun kekayaan alam tersebut terkategori milik umum," terangnya. 

Dari sinilah, menurutnya, muncul kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha atas nama kerja sama ataupun kontrak kerja. Ia melanjutkan, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dengan membuat RUU dan kebijakan yang lebih memihak kepentingan kapitalis. "Jangankan SDA, negara pun bisa tergadai dalam sistem yang bobrok ini," tegasnya.

Sementara itu, menurutnya, rakyat harus hidup luntang lantung tanpa pelindung dan penjamin kebutuhan. "Rakyat harus merogoh kocek untuk membeli kebutuhan vital hidup mereka seperti listrik, BBM, air dan lainnya dengan harga yang mahal kepada pihak swasta," ungkapnya. 

Padahal, menurutnya, SDA hakekatnya milik umum baik berupa gunung, sungai, sumber minyak, baru bara dan lainnya. "Umatlah pemilik sesungguhnya dari SDA jenis apapun di negeri ini. Sementara negara hanya sebagai pengelola saja. Karena merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi swasta untuk menguasainya," jelasnya.

Hal ini, menurutnya, karena bisa menghalangi umat untuk mendapatkan haknya. Orator MMC kemudian membacakan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. "Rasulullah Saw bersabda, 'Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, air dan padang gembalaan," lanjutnya.

Ia pun kembali menjelaskan, pada prinsipnya, masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola harta milik umum, apabila dalam pengelolaannya mudah tanpa mengeluarkan dana yang besar. 

"Namun, jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi yang sulit, negara akan mengelolanya dengan memberikan hasil pengelolaan kepada rakyat. Atau mengembalikan keuntungan seluruhnya kepada rakyat," bebernya. 

Sementara negara, katanya, hanya menarik biaya dari masyarakat terkait biaya jasa produksi, transportasi serta biaya penelitian dan pengembangan. 

"Negara boleh saja mengambil keuntungan dari harga produk dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat," pungkasnya.[] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab