Tinta Media: Ekonomi
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 April 2023

APBN Dijadikan Jaminan Proyek Kereta Cepat, Pakar: Ini Jelas Agenda Penjajahan

Tinta Media - Permintaan Cina yang menjadikan APBN sebagai jaminan proyek kereta cepat, menurut Pakar Ekonomi Dr. Arim Nasim adalah bukti jelas agenda penjajahan Cina terhadap Indonesia.

“Adanya permintaan APBN dijadikan jaminan ini membuktikan dengan jelas bahwa pembangunan kereta api cepat itu agenda penjajahan Cina terhadap Indonesia,” tuturnya kepada Tintamedia.web.id, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengungkapkan Cina sadar sejak awal bahwa proyek kereta api cepat dari sisi ekonomi tidak menguntungkan. “Tapi Cina tetap memberikan pembiayaan untuk menjerat Indonesia seperti Sri Lanka,” ujarnya. 

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, dengan berbagai kebohongan semakin nyata dalam proyek kereta api cepat ini hanya mencari rente atau komisi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya bukan untuk kepentingan rakyat.

Ia juga menilai Cina membidik APBN agar mendapatkan salah satu slot APBN untuk bayar utang yang ketika tak dibayar akan diambil alih. “Itu karena Cina tahu proyek ini sejak awal sebenarnya tidak layak dan tidak akan bisa dibayar dari hasil operasi, maka dia minta APBN yang bayar,” bebernya.

Berbeda dengan Islam, ia memaparkan jika APBN di dalam Islam dirancang untuk menjalankan tugas negara dalam melayani rakyat. “APBN tidak boleh atau haram digunakan sebagai alat untuk memalak rakyat apalagi untuk kepentingan para kapitalis,” pungkasnya.[] Erlina

Jumat, 07 April 2023

Kiai Zainulloh Muslim Jelaskan Sumber Pendapatan Negara Khilafah

Tinta Media - Pengasuh TPQ dan Pondok Tahfidz Al Itqon Kiai Sepuh Zainulloh Muslim  membeberkan sumber pendapatan negara khilafah.

"Lalu dari mana pendapatan yang diperoleh oleh negara kekhilafahan ketika itu? Ternyata sumber pendapatan itu banyak sekali diantaranya ghanimah, anfal, fa’i, kharaj, jizyah, khumus kemudian hasil tambang, laut dan juga hutan serta yang lain-lainnya,” ungkapnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 Hijriah yang bertajuk, “Membangun Ketahanan Ekonomi Tanpa Pajak, Bisakah?” Selasa (21/3/2023 di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Ia menceritakan, ketika pada masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz sampai-sampai  tidak ada kaum muslimin dari negeri kekhilafahan itu yang mau menerima zakat. "Sementara yang berzakat berjumlah banyak menggambarkan kesejahteraan umat manusia saat itu,” sambungnya.

"1300 tahun lamanya Islam diadopsi sebagai ideologi oleh khilafah islamiah dan membuktikan perekonomian ketika itu berkembang dengan pesat,” tegasnya.

Menurutnya, sistem ekonomi yang berjalan di bawah sistem khilafah dapat menghantarkan manusia pada kesejahteraan dan keadilan ekonomi. "Hal ini dapat dilihat dari sejarah gemilang kekhilafahan," pungkasnya.[] Kang Apin

 

Kamis, 30 Maret 2023

Pernyataan Janggal Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Sulit Dipercaya?


Tinta Media - Menteri Keuangan Sri Mulyani sibuk klarifikasi transaksi janggal atau mencurigakan sebesar Rp349 triliun di kementerian keuangan. Pernyataan demi pernyataan dikeluarkan, untuk meyakinkan masyarakat, bahwa tidak ada masalah dengan pegawai Kementerian Keuangan: tidak ada korupsi, tidak ada pencucian uang.

Tetapi, pernyataan-pernyataan tersebut terdengar janggal, membuat masyarakat sulit percaya kebenaran cerita di balik pernyataan tersebut.

Sri Mulyani dan Mahfud MD mengadakan dua kali konferensi pers, 11 Maret dan 20 Maret. Kemudian Sri Mulyani bertemu DPR pada 27 Maret. 

https://www.youtube.com/live/RPdkay-nR4g?feature=share

Pada 11 Maret, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan sudah menerima 266 laporan dari PPATK sejak 2007-2023. Sebelumnya Mahfud dan Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menjelaskan sudah menyerahkan 200 berkas laporan kepada kementerian keuangan sejak 2009-2023.

Sri Mulyani mengatakan, laporan tersebut melibatkan 964 pegawai Kementerian Keuangan. Mahfud sebelumnya mengatakan laporan PPATK melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan.

Sri Mulyani dan Mahfud tidak pernah mengatakan, laporan PPATK tersebut melibatkan perusahaan.

Mahfud berkali-kali menyatakan, laporan PPATK merupakan dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (kemudian dikoreksi menjadi Rp349 triliun pada konferensi pers 20 Maret).

Artinya, mahfud menyatakan transaksi janggal Rp300 triliun (kemudian Rp349 triliun) tersebut melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, dari 266 laporan tersebut, 185 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan terkait pegawai (ASN) Kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK juga terkait pegawai kementerian keuangan (aparat dan ASN).

Artinya, seluruh 266 laporan PPATK tersebut terkait transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan! Catat!

Pernyataan Sri Mulyani terkait 185 laporan atas permintaan kementerian keuangan sendiri kepada PPATK, terdengar sangat janggal.

Atas dasar apa, Kementerian Keuangan boleh minta transaksi keuangan pegawainya kepada PPATK? Apakah kementerian keuangan sudah tahu ada indikasi pencucian uang? Tahu dari mana?

Kalau tidak ada indikasi pencucian uang, maka menteri tidak berhak minta transaksi keuangan setiap orang, termasuk pegawainya, karena nasabah Bank dilindungi UU Kerahasiaan Bank (UU No 10 Tahun 1998), kecuali untuk keperluan tertentu, misalnya peradilan, atau terkait pencucian uang.

Kemudian, PPATK seharusnya tidak mempunyai data setiap transaksi keuangan dari setiap orang. Karena PPATK hanya menerima transaksi mencurigakan, atau transaksi keuangan paling sedikit Rp500 juta dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja: Pasal 23 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jadi, Pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal.

Sri Mulyani kemudian juga menjelaskan, semua laporan PPATK sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 352 pegawai kena sanksi disiplin, sesuai UU tentang ASN. Pernyataan ini sangat janggal. Laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, bagaimana diselesaikan hanya dengan sanksi disiplin, menggunakan UU tentang ASN? Sulit dipercaya! Ini dugaan tindak pidana, Bung! Kok menggunakan UU ASN?

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan ada laporan PPATK tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai tersebut sudah pensiun atau tidak bekerja lagi di Kementerian Keuangan. Bagaimana bisa, dugaan tindak pidana pencucian uang tidak bisa diusut lagi karena alasan pensiun atau tidak bekerja lagi? Sulit dipercaya, pernyataan ini keluar dari mulut Menteri Keuangan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan sudah melimpahkan 16 kasus ke APH (Aparat Penegak Hukum): KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Alasannya, Kementerian Keuangan bukan APH. Pertanyaannya, apakah 16 kasus yang dilimpahkan tersebut sudah disidik, diadili atau dihukum? Berapa nilai pencucian uangnya?

Sri Mulyani mengaku tidak tahu nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp300 triliun. Sri Mulyani mengatakan laporan PPATK tidak mencantumkan nilainya.

Pernyataan ini juga sangat janggal. Jadi, apa isi 185 laporan dari PPATK atas permintaan kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK, kalau tidak ada nilainya?

Artinya, atas dasar apa pegawai Kementerian Keuangan tersebut dikenakan sanksi disiplin? Dan, bagaimana 16 kasus bisa dilimpahkan kepada APH kalau tidak ada nilai transaksi tindak pidananya? Pernyataan ini terdengar begitu janggal, tidak masuk akal, sampai terkesan bohong?

Terkait Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani mengaku hanya menerima laporan dari PPATK untuk transaksi keuangan sejak 2019, bukan 2013. Dan itupun hanya transaksi kecil-kecil, antara Rp50 juta - Rp150 juta. Kalau ini benar, berarti Kepala PPATK ditengarai melanggar dua hal.

Pertama, PPATK lalai melaporkan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, yang menurut Mahfud mencapai Rp500 miliar, kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Di lain sisi, Kepala PPATK selalu mengatakan sudah memberi laporan dugaan pencucian uang kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Jadi, pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal dan bertentangan dengan keterangan Ivan Yustiavandana. Siapa yang berbohong: Sri Mulyani atau Ivan Yustiavandana?

Kedua, Bank dan PPATK bisa diduga melanggar UU PPATK dan UU kerahasiaan bank karena memberi transaksi tidak mencurigakan, atau transaksi perbankan biasa kepada Kementerian Keuangan.

Transaksi kecil-kecil ini justru bisa mengarahkan pada tindak pidana pencucian uang dengan metode smurfing, yaitu memecah transaksi dengan nilai besar menjadi banyak transaksi dengan nilai kecil-kecil, sehingga terkesan legal. Pertanyaannya, berapa nilai total transaksinya, apakah mencapai ratusan miliar rupiah?

Sekarang beralih ke konferensi pers 20 Maret, dan pertemuan Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani pada 27 Maret. 

https://youtu.be/dzEC9IDNnm4

https://youtu.be/DPiZiGF_PAg

Sri Mulyani mengatakan ada 300 laporan (atau surat) dari PPATK sejak 2009-2023. Jumlah ini lebih banyak dari pernyataan PPATK sebelumnya yaitu 200 laporan. Karena 100 laporan dikirim langsung oleh PPATK ke APH, tidak melewati Kementerian Keuangan.

Dari 200 laporan tersebut, sebanyak 139 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan, dan 61 laporan atas inisiatif PPATK,

Berarti, Sri Mulyani mengakui ada 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan (139+61), sesuai dengan pernyataan Kepala PPATK sebelumnya.

Menurut keterangan sebelumnya, Sri Mulyani mengakui bahwa 200 laporan tersebut semua terkait transaksi mencurigakan pegawai kementerian keuangan: 964 kalau dihitung sejak 2007 (versi Sri Mulyani) atau 467 kalau dihitung sejak 2009 (versi Mahfud).

Keduanya, Sri Mulyani dan Mahfud, tidak pernah mengatakan ada keterlibatan perusahaan.

Tetapi, Sri Mulyani kemudian menyatakan ada transaksi mencurigakan dari 65 perusahaan yang termasuk di dalam 200 laporan PPATK tersebut, dengan nilai transaksi mencurigakan Rp253 triliun!

Kemudian, sisanya 135 laporan (200-65) terkait korporasi dan pegawai kementerian keuangan, melibatkan transaksi mencurigakan Rp22 triliun.

Kalau dijumlahkan, 200 laporan ini hanya mencakup transaksi Rp275 triliun (Rp253 triliun + Rp22 triliun), bukan Rp349 triliun seperti pernyataan Mahfud.

Karena 100 laporan senilai Rp74 triliun itu diserahkan langsung dari PPATK kepada APH, tidak melalui Kementerian Keuangan. Angkanya seperti dipas-paskan saja? 

Dari transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun, yang terkait pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun: pertanyaannya, berapa banyak pegawai kementerian keuangan yang terlibat?

Padahal, Mahfud menyatakan pada 11 Maret, sampling 7 laporan saja (dari 200 laporan yang melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan) mencapai Rp60 triliun!

Sehingga, pernyataan Sri Mulyani terdengar sangat janggal.

Bagaimana dengan transaksi mencurigakan dari 467 (versi Mahfud) atau 964 (versi Sri Mulyani) pegawai kementerian keuangan? Kenapa tiba-tiba menghilang, dan menjadi Rp3,3 triliun saja?

Sekonyong-konyong, muncul perusahaan raksasa dengan transaksi jumbo. Bahkan ada 1 laporan mempunyai transaksi Rp189 triliun.

Sri Mulyani menyatakan, transaksi mencurigakan jumbo ini diberikan kepada Kementerian Keuangan karena terkait tugas dan fungsi pajak dan bea cukai?

Pertanyaannya, dari mana PPATK bisa tahu bahwa transaksi mencurigakan perusahaan tersebut terkait pajak dan bea cukai, padahal yang bersangkutan belum disidik? Apakah PPATK sudah berubah menjadi pesulap?

Pencucian uang umumnya berasal dari aktivitas ilegal, apakah narkoba, judi, korupsi, atau lainnya. Semua ini umumnya melibatkan perorangan. Bukan perusahaan. Sedangkan perusahaan umumnya dijadikan wadah penampung untuk tempat pencucian uang, tetapi selalu melibatkan perorangan sebagai sumber dana. Sangat janggal kalau tiba-tiba ada perusahaan dengan transaksi mencurigakan sebesar jumbo tetapi tidak melibatkan perorangan. Apakah rakyat Indonesia dianggap sebodoh itu?

Janggalnya lagi, Kalau kasus transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari Rafael Alun tidak diberikan kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal tetapi diberikan kepada KPK, kenapa kasus perusahaan dengan transaksi mencurigakan sangat besar tersebut sebaliknya, yaitu diberikan kepada Kementerian Keuangan tetapi tidak diberikan kepada APH?

Jadi, pernyataan Sri Mulyani tersebut sungguh janggal. Hampir mustahil bisa dipercaya.

Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, semua pejabat bisa berbohong sesukanya, karena rakyat tidak bisa konfirmasi pernyataan mereka, dengan alasan informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada masyarakat karena bisa dipidana.

Jadi, masyarakat tidak bisa tahu kebenarannya. Oleh karena itu, masyarakat cenderung tidak percaya semua pernyataan janggal dari Sri Mulyani maupun Ivan Yustiavandana, termasuk Komisi III DPR yang terkesan mau menutupi mega skandal ini.

Oleh karena itu, rakyat mendukung Mahfud menuntaskan dugaan mega skandal pencucian keuangan di Kementerian Keuangan ini, dan segera minta Jaksa Agung melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. 

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

—- 000 —-

Senin, 27 Maret 2023

MMC: Kapitalisme Kejar Keuntungan Materi Abaikan Keamanan Rakyat

Tinta Media - Kebijakan kemudahan akses turis asing terutama di Bali yang berdampak  petaka bagi masyarakat lokal, dinilai oleh Narator Muslimah Media Center (MMC) menunjukkan bahwa sistem kapitalisme hanya mengejar keuntungan materi semata, mengabaikan kenyamanan dan keamanan rakyat.
 
"Seperti inilah kebijakan dalam sistem kapitalisme. Sistem ini hanya mengejar keuntungan materi semata, sementara urusan kenyamanan dan keamanan  rakyat diabaikan," ungkapnya dalam Serba-Serbi MMC: Turis Asing Berulah, Simalakama Kebijakan Peningkatan Arus Wisatawan, di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (17/3/2023).

Menurut narator, jika negara mau mengelola kekayaan alam dengan benar sesuai syariat, negara tidak perlu menggenjot pariwisata sebagai sumber pemasukan negara.  Padahal, sektor pariwisata yang digadang-gadang sebagai sumber pergerakan ekonomi sejatinya memiliki efek buruk  luar biasa bagi generasi dan masyarakat sekitar.
 
“Prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalis membuat para pemilik modal bisa menguasai perekonomian. Bahkan sektor yang  kepemilikannya harusnya ada di tangan negara atau milik umum bisa dikuasai oleh asing. Akibat kepemilikan umum dikuasai asing atau swasta, negara kehilangan sumber pemasukan yang begitu besar dari sektor ini," sesalnya.
 
Islam
 
Narator mengatakan, ini sangat berbeda dengan sistem Islam ketika mengatur urusan rakyatnya. Khilafah dijalankan dengan mindset sebagai institusi penerap hukum syariah, bukan berorientasi mengejar materi sampai mengabaikan kenyamanan dan keamanan rakyatnya.
 
Ia merujuk pada sabda Rasulullah Saw. riwayat Imam Bukhari, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."
 
“Dalam hadits tersebut terlihat bahwa para khalifah sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak?” simpulnya.
 
Karenanya ketika khalifah mengurus urusan rakyat, semisal pariwisata dan wisatawannya, akan disesuaikan dengan hukum syariat. "Islam memiliki aturan yang jelas tentang pariwisata dan hal-hal yang terkait dengannya," jelasnya.
 
Ia menambahkan, dalam Islam, pariwisata bukan sumber pendapatan negara, namun digunakan sebagai sarana dakwah dan di’ayah (propaganda). "Pariwisata dijadikan sebagai sarana dakwah melalui keindahan alam seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun, dan sebagainya yang dapat membuat umat manusia baik muslim maupun non muslim takjub dan menyadari kekuasaan Allah," bebernya.
 
Pada titik ini, potensi naluri tadayun (naluri beragama) yang Allah berikan kepada setiap manusia, kata Narator, bisa digunakan untuk menumbuhkan keimanan padanya bagi yang belum beriman, sedangkan bagi yang sudah beriman bisa digunakan untuk semakin mengokohkan keimanannya.
 
"Disinilah titik pemanfaatan objek wisata untuk dakwah, yaitu dengan cara mentadaburinya, adapun sarana di'ayah dapat diperoleh melalui peninggalan bersejarah peradaban Islam yang sangat agung," tegasnya.
 
Tidak bisa dipungkiri peradaban Islam yang tegak selama 1300 tahun menghasilkan bangunan fisik yang begitu menakjubkan. Dari melihat secara langsung bangunan ini, para wisatawan semakin yakin dengan bukti-bukti keagungan dan kemuliaan peradaban Islam hingga akhirnya mereka mengakui kehebatan Islam. "Tentunya dengan konsep pariwisata seperti ini, khilafah akan memprioritaskan keamanan dan kenyamanan warga negaranya," yakinnya.
 
Lebih dari itu ia menegaskan, bahwa khilafah akan menjaga akidah umat Islam, sehingga sektor pariwisata tidak akan menjadi sarana transfer budaya barat seperti pariwisata dalam sistem kapitalisme saat ini.
 
Pendapatan Negara
 
Narator menjelaskan,  untuk sumber pendapatan negara, khilafah memiliki tiga pos pemasukan. "Pertama, pos kepemilikan negara. Sumber pemasukannya berasal dari harta negara yakni usyur, fa'i, kharaj, jizyah, ghonimah, dan sejenisnya. Kedua, pos kepemilikan umum. Sumber pemasukan pos ini berasal dari pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh khilafah. Ketiga, pos zakat. Pos ini bersumber dari harta zakat fitrah, zakat maal, sedekah, wakaf, dan infak kaum muslimin. Masing-masing pos ini sudah memiliki jalur pengeluaran masing-masing," urainya.
 
Khilafah juga memiliki regulasi ketat untuk warga asing atau warga non-daulah. Jika mereka adalah kafir mu'ahid, mereka boleh masuk daulah menggunakan visa khilafah dengan tujuan belajar, urusan diplomatik, dan sejenisnya. Jika mereka kafir harbi, tidak ada kesempatan sedikitpun mereka bisa masuk ke dalam khilafah, karena urusan khilafah dengan mereka hanyalah perang.
 
"Seperti inilah konsep tata kelola khilafah mengurus kepentingan rakyatnya. Ini  sangat berbeda dengan sistem kapitalisme," pungkasnya. [] Sri Wahyuni
               

Pengamat: Sistem Free Market Mechanism Bikin Kejahatan Perpajakan Jadi Hal biasa

Tinta Media - Pengamat Ekonomi, Dr. H. Ichsanudin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. mengatakan bahwa selama masih menggunakan sistem Free Market Mechanism maka kejahatan perpajakan lewat transfer pricing akan jadi hal yang biasa.

"Sepanjang anda menerapkan free market mechanism maka akan terjadi free capital flow. Ketika anda bicara free capital flow anda akan bicara free tax. Ketika anda bicara free tax maka kasus pentingnya adalah berhubungan dengan strategic of transfer pricing. Dan itu hal biasa," ujarnya dalam acara Potret Kejahatan Keuangan Di Kemenkeu di kanal YouTube Forum News Network, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan bahwa hampir semua perusahaan asing melakukan kejahatan perpajakan lewat strategic of transfer pricing tadi, bahkan tidak ada investor asing yang tidak melakukan itu.

"Hampir seluruh perusahaan asing itu melakukan kejahatan perpajakan lewat strategic of transfer pricing dan tidak ada investor yang tidak melakukan kejahatan perpajakan dengan strategic of transfer pricing," lanjutnya.

Menurutnya permasalahannya bukan ada pada kasus, tapi pada sistemnya. "Kesalahannya ada di sistem kok, sistem sekarang kan no taxation without representation, tax is representation, tax is political policy begitu," bebernya.

Ia mengatakan saat hal itu terjadi, maka selanjutnya yang akan akan terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kemudian terjadilah penyalahgunaan pajak.

"Maka ketika terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) maka terjadilah abuse of tax (penyalahgunaan pajak) pasti rumusnya begitu," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa walaupun kasus Rafael Alun Trisambodo dan kasus 300 triliun ini terbongkar, masalahnya tetap tidak akan terpecahkan karena yang menjadi akar masalah yaitu sistem ekonomi dan politiknya tidak dibongkar.

"Maka walaupun kasus 300 triliun ini terbongkar, gunung es nya tidak akan terbongkar. Kenapa? Karena yang jadi gunung es-nya yaitu akar sistem politik dan sistem ekonominya tidak dibongkar," pungkasnya.[] Ikhsan

Kamis, 23 Maret 2023

Upah Buruh Dipotong 25%, ASPEK: Batalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023!

Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, S.E. menolak keras dan meminta pemerintah membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023.

"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global," tuturnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tintamedia.web.id, Selasa (21/3/2023) di Jakarta. 

Menurutnya, dalam permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat memotong 25% upah para pekerja/buruh.

"Sungguh malang nasib para pekerja/buruh Indonesia. Betapa tidak, belum hilang dari ingatan para buruh/pekerja Indonesia atas hadirnya Permenaker nomer 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT) yang salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh/pekerja Indonesia yang kemudian hari di revisi kembali oleh pemerintah," ungkapnya. 

"Belum usai rasanya para pekerja/buruh merasakan dampak dari pandemi covid 19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor ,banyak pekerja/buruh di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar," tambahnya.

Lebih lanjut, katanya, daya beli pekerja/buruh yang juga menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

"Belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, disusul kemudian pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin “memperkuat” posisi UU Cipta Kerja padahal sebelumnya sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional," beber Mirah.

Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomer 5/2023. "Upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25%!" geramnya.

Mirah menilai keputusan ini sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empaty atas kondisi pekerja/buruh Indonesia, demikian disampaikan oleh Mirah dengan sangat kecewa.

"Oleh karena itu ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja/buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian ketenagakerjaan Menolak terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023," tegasnya.

ASPEK meminta pemerintah mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25% pada perusahaan tertentu Sektor ekspor, hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja/buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik dan tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun. 

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” pungkas Mirah.[] Achmad Mu’it 

Senin, 20 Maret 2023

Tiba-Tiba Selesai, IJM: Isu Transaksi 300T Bikin Bingung Publik

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana melihat kebingungan publik di balik narasi yang berbeda terkait isu munculnya transaksi 300T di Kemenkeu yang tiba-tiba selesai dengan kesimpulan cepat.

"Publik bingung, dengan munculnya narasi yang berbeda. Isu 300T tiba-tiba selesai dengan kesimpulan cepat," tuturnya dalam acara Inspirasi dengan tema: Loh! Isu 300 Triliun Tiba-tiba Selesai? Jumat (17/03/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.

Agung mengatakan, fenomena ini menuai kritik dari banyak pihak. "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai terkesan mundur dalam mengusut transaksi janggal sebesar 300 triliun rupiah di Kemenkeu," tegasnya.

Agung menegaskan bahwa kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana mengatakan nilai temuan yang mencapai 300T itu bukanlah korupsi, melainkan kasus tindak pidana pencucian uang, yang dilaporkan PPATK kepada Kemenkeu," bebernya.

"Melihat tingginya angka korupsi tampaklah negara ini sudah dalam kondisi cengkeraman Kapitalisme, baik secara teori maupun praktek," tegasnya. 

Dia mengatakan bahwa lebih dari 80% pendapatan negara diperoleh dari pajak, sedangkan sumber daya ekonomi yang sesungguhnya sangat potensial menghasilkan pendapatan negara malah dilepas.

"Negara malah mengejar pendapatan dari yang kecil-kecil," imbuhnya. 

Agung mengatakan publik sangat marah, karena di satu sisi objek pajak terus dikembangkan, tetapi hasil pajaknya digunakan sedemikian rupa, dan sumber daya alam tidak dikelola secara benar," tegasnya.

"Belum lagi pembayar pajak yang besar malah mendapatkan tax amnesty, tax loyalty maupun expenditure dan sejenisnya, tetapi tidak ada upaya melonggarkan pajak bagi rakyat kecil. Hal ini menimbulkan ketidak percayaan publik," ujarnya. 

"Kita berharap temuan ini benar-benar diusut tuntas, sebab berhentinya isu ini berpotensi munculnya anggapan bahwa adanya tekanan dari pemerintah," pungkasnya. [] Emalia

Minggu, 19 Maret 2023

PEPS: Bank Dunia Jangan Lagi Intervensi Proses Hukum Indonesia

Tinta Media - Managing Directory PEPS (Politicawave Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan bahwa rakyat Indonesia menuntut keras kepada Bank Dunia dan institusi internasional lainnya agar tidak mengintervensi proses hukum di Indonesia lagi.

"Rakyat Indonesia menuntut keras kepada Bank Dunia dan institusi internasional lainnya untuk tidak lagi melakukan intervensi proses hukum di Indonesia, seperti yang sudah terjadi sebelumnya pada 2010," ujarnya dalam rilis yang diterima Tinta Media, Ahad (12/3/23)

"Rakyat menuntut proses hukum mega skandal korupsi kolektif di Kementerian Keuangan wajib diusut tuntas," ungkapnya.

Menurutnya, mega skandal korupsi, kolektif ini berdampak sangat buruk bagi rakyat Indonesia, membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun, membuat utang pemerintah naik drastis, membuat pemerintah tidak berdaya memberantas kemiskinan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2010, Sri Mulyani ditunjuk sebagai direktur pelaksana Bank Dunia oleh Bank dunia yang menurut Anthony, sebagai pelecehan terhadap Indonesia.

"Penunjukan ini sangat melecehkan rakyat Indonesia. Karena Bank Dunia secara sepihak menunjuk, artinya “membajak” Menteri Keuangan (Menku) yang masih aktif, dari sebuah negara berkembang anggota Bank Dunia, yang sedang menghadapi proses hukum di KPK, sebagai direktur pelaksana yang akan berkantor di Amerika Serikat," jelasnya.

Anthony melihat penunjukan saat itu bersifat politis. "Penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini patut diduga keras bersifat politis, dan sekaligus telah melakukan intervensi hukum Indonesia," ungkapnya.

Alasan penunjukan Sri Mulyani karena berprestasi justru lebih melecehkan rakyat Indonesia. 

"Kalau Sri Mulyani memang berprestasi, seharusnya Bank Dunia membiarkan Sri Mulyani menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Keuangan sebaik-baiknya. Bukan malah membajak," pungkasnya.[] Wafi

Harga Bahan Pokok Meroket, Tradisi Buruk yang Terus Berulang

Tinta Media - Menjelang Ramadhan bahan-bahan mengalami kenaikan. Masalah ini seolah sudah tradisi yang terus berulang di momen hari besar agama. Kenaikan harga tersebut membuat masyarakat  berkeluh kesal karena kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. 

Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Kamis (9/3/2023) harga salah satu komoditas mengalami kenaikan. Di sejumlah daerah harga cabai mendekati bulan ramadhan mencapai Rp 70.000/kg.  Harga cabai merah secara nasional yakni Rp 69.000/kg. Harga cabai rawit tertinggi berada di wilayah kota Pangkal Pinang mencapai Rp 82.500/kg. (Kompas.com)

Komoditas pangan lainnya yang mengalami kenaikan yakni bawang merah mencapai Rp 36.430/kg, bawang putih naik menjadi Rp 31.020/kg, daging ayam ras mencapai  Rp 34.040/kg, telur ayam ras mencapai Rp.28.660/kg, minyak goreng kemasan sederhana menjdi Rp 18.140 per liter, harga minyak curah menjadi Rp 15.120 per liter. Disamping itu, harga gula konsumsi naik menjadi Rp 14.500/kg, tepung terigu mengalami kenaikan sebesar Rp 11.340/kg. (Bisnis.com)

Fenomena yang sering terjadi ini seharusnya membuat negara melakukan upaya antisipasi agar tidak ada gejolak harga dan rakyat mudah mendapatkan kebutuhannya. Selain itu, kenaikan harga juga terjadi karena ada yang bermain curang dan tamak seperti menimbun atau monopoli komoditas sehingga mendapatkan keuntungan yang besar.

Kenaikan harga yang sudah menjadi tradisi menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan yang sesuai kebutuhan rakyat. Sangat jauh berbeda dengan mekanisme yang islam hadirkan dalam menuntaskan masalah tersebut. 

Peran Negara Dalam Sistem Islam
Dalam islam, peran neagar sebagai pelayan rakyat. Negara wajib hadir secara penuh sebagai penanggung jawab semua kebutuhan rakyat sekaligus pelindung mereka.  Negara akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang  melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri. 

Islam memandang masalah pangan merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dan perluh segera diatasi. Sebab, pangan  sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi  demi melangsungkan kehidupan. Apabila rakyatnya kelaparan maka seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, Negara akan memperhatikan tata kelola pemenuhan pangan dalam negeri. Negara wajib mengatur semua rantai pangan, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi rakyat. Negara menjamin semua rakyatnya mendapatkan pangan dengan layak, berkualitas dan harganya terjangkau
Islam akan  menjamin mekanisme pasar terlaksana dengan baik dengan menjaga gejolak harga di pasar, sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. 

Selain itu, negara juga berkewajiban menjaga transaksi ekonomi rakyat agar jauh dari hal yang melanggar syariat islam, seperti monopoli pasar, menimbun barang agar langka dan penipuan. Semua kecurangan tersebut akan diberantas oleh Negara. Negara juga menyediakan informasi ekonomi dan pasar, serta membuka akses informasi pasar bagi semua orang untuk meminimalkan informasi yang tidak tepat yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan yang besar dengan cara tidak benar. 

Alhasil, tidak ada tradisi meroketnya harga bahan pokok menjelang ramadhan maupun hari Nataru kita jumpai di dalam sistem islam. Namun berbeda jika negara saat ini yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Rakyat jangan kaget dengan harga bahan pokok yang terus meroket, dan ini menjadi tradisi dengan sistem ekonomi kapitalisme. Kesejahteraan rakyat bisa diraih dengan penerapan sistem islam secara kaffah.

Oleh: Retno Jumilah
Aktivis Dakwah Remaja

Sabtu, 18 Maret 2023

FAKKTA: Islam Akan Menghapus Sumber Kejahatan Money Laundering

Tinta Media - Peneliti Forum Analisis Kajian dan kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengatakan, Islam akan menghapus  sumber-sumber kejahatan money laundering (pencucian uang).

 "Ketika Islam diterapkan maka sumber-sumber kejahatan money laundering tadi, misalnya sistem keuangan ribawi, sistem pasar modal kemudian asuransi, ini semua akan dihapuskan oleh Islam,” ujarnya pada kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, ini bertentangan semua dengan Islam. "Kemudian praktek korupsi itu juga akan dikekang oleh Islam melalui hukum yang sangat keras supaya pejabat itu tidak melakukan kecurangan-kecurangan," ujarnya. 

Semua itu, lanjut Ishak, dibangun berdasarkan ketakwaan terhadap Allah SWT. "Kemudian mereka akan tunduk terhadap Allah SWT, disaat mereka ramai atau mereka sedang sendirian, karna penerapan syariat Islam ini bukan hanya untuk umat muslim saja tetapi untuk semua orang di muka bumi," tandasnya.[] Kang Apin Garut

Tingginya Angka Kasus Bunuh Diri, Sinyal Kerapuhan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Tinta Media - Menanggapi tingginya angka kasus bunuh diri di negeri ini, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyampaikan bahwa ini adalah sinyal masyarakat kita mengalami kerapuhan sosial juga ekonomi.

"Ini adalah sinyal masyarakat kita mengalami kerapuhan sosial juga ekonomi," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, penyebab bunuh diri ini beragam, mulai dari faktor organik, biologis, sosial, ekonomi, gangguan jiwa dan kemiskinan.

"80-90 persen orang yang bunuh diri itu ada dalam jalur gangguan jiwa. Yang paling sering depresi," ungkapnya.

Ia mengutip data yang dihimpun oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di tahun 2019, kasus bunuh diri di Indonesia mencapai 10.000 orang per tahunnya. Angka tersebut dapat diartikan dalam satu jam, satu orang melakukan bunuh diri di Indonesia.

Angka itu, lanjut Iwan, belum termasuk kasus bunuh diri yang tidak dilaporkan. 

"Kalau kita mengikuti laporan Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Di Indonesia tingkat underreporting bunuh diri di Indonesia minimal 303%, rata-rata dunia yang dilaporkan adalah 0-50%. Nah, angka resmi bunuh diri di tahun 2020 mencapai 670 kasus. Bila disesuaikan dengan underreporting bisa mencapai 2700 kasus. Amat banyak," paparnya.

Ia memandang, ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi juga negara dan masyarakat.

"Repotnya, banyak keluarga juga sudah hancur ikatan sosialnya, sementara lingkungan sosial juga sama toxicnya, semakin individualistis, hedonis, dan sebagainya," sesalnya.

Tugas Negara

Menurut Iwan, ini tugas negara untuk selamatkan rakyat. 

"Hanya negara yang bisa bangun nilai sosial yang sehat agar keluarga dan masyarakat bisa harmonis, lingkungan pendidikan yang sehat, membangun jaring ekonomi guna mencegah kemiskinan, termasuk membuka layanan konseling untuk warga secara luas, cuma-cuma dan berkualitas agar bisa mendeteksi dan mencegah depresi yang berujung pada bunuh diri," urainya.

Namun, sela Iwan melanjutkan, kalau nilai sosial yang dipakai sumbernya adalah sekulerisme, yang lahir justru masyarakat yang liberal, artinya masyarakat tetap berada dalam lingkaran setan.

"Karenanya, perbaikan nilai sosial yang benar dan sehat itu hanya bisa dengan nilai-nilai yang bersumber dari akidah Islam, melahirkan lingkungan sosial yang sehat, serta negara hadir menjamin kehidupan ekonomi masyarakat," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka

Rabu, 15 Maret 2023

Ramadan Menjelang, Kenaikan Harga Menjadi Tradisi Berulang

Tinta Media - Dalam hitungan hari, Ramadan akan kita temui. Persiapan belanja kebutuhan dapur pun sudah mulai dipersiapkan. Namun sayang, setiap momen hari besar menjelang, kenaikan harga kebutuhan pokok terus berulang, seolah sudah menjadi tradisi yang tidak bisa diingkari. 

Dilansir katadata.co.id (3/3/2023), harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik, seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp42.200 per kilogram, pada Jumat (3/2), dibandingkan pada bulan lalu mencapai Rp36.250 per kilogram. Sementara itu, untuk rata-rata harga minyak goreng bermerek mencapai Rp21.750 per kilogram, dibandingkan posisi bulan lalu yang mencapai Rp20.100 per kilogram. 
 
Kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan tak bisa dimungkiri. Sebab, masyarakat Indonesia memang seolah terbiasa menyambut dan menyiapkan Ramadan dengan menu khusus daripada hari biasanya. Karena itu, bahan pokok lebih banyak diburu, sehingga stok sejumlah bahan pokok menipis. 

Ketua DPP Ikappi (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Abdullah Mansuri mengimbau kepada pemerintah untuk menjaga pasokan dan distribusi dengan baik dan lancar. Sebab, ia menilai kenaikan permintaan kebutuhan pokok ini bisa mencapai 50 persen (kontan.co.id, 12/3/2023).

Dalam sistem kapitalisme, kenaikan harga menjelang hari besar memang sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini karena pada saat permintaan di pasar tinggi, pemerintah kurang maksimal dalam menjaga pasokan dan melakukan distribusi.

Selain itu, para pedagang yang curang juga banyak melakukan penimbunan, agar barang langka dan naik harga. Setelah naik harga, mereka baru berbondong-bondong mengeluarkan stok yang mereka timbun. Maka, hal ini juga menjadikan ketersediaan barang dan kenaikan harga tidak stabil. 

Kurangnya hukuman bagi pelaku penimbunan mungkin masih menjadi pemicunya, sehingga setiap tahun dan menjelang hari-hari besar, kasus serupa masih berulang. Para pelaku penimbunan masih mencari untung besar-besaran dari cara tersebut. Padahal, itu justru merugikan masyarakat. 

Hal ini sangat berbeda dalam sistem Islam. Dalam Islam, distribusi merupakan hal penting dan prioritas dalam menjaga kestabilan harga di pasar. Pemerintah dalam Islam akan membentuk posko-posko di seluruh kota dan pelosok negeri untuk menampung stok barang, sehingga ketika permintaan naik, maka tidak perlu jauh-jauh mengambil dari kota lain dan telat distribusinya. Dengan demikian, kelangkaan barang bisa diatasi segera dan tidak nerimbas pada kenaikan harga. 

Sedangkan untuk barang-barang yang tidak bisa tahan lama, seperti sayuran dan sejenisnya, maka pemerintah dalam Islam akan memaksimalkan produksi di daerah sekitar, tidak perlu mengambil dari luar wilayah karena beresiko busuk. Ataupun jika wilayah sekitar tidak memungkinkan untuk produksi, maka akan tetap melakukan distribusi dan mengambil dari wilayah lain dengan menggunakan sistem khusus, agar barang tetap terjaga kualitasnya. Misalnya dengan pengemasan khusus yang bisa tahan lama. 

Selain itu, pemerintah dalam Islam juga tegas menindak penimbun barang. Selain menguatkan pemahaman agar seluruh lapisan masyarakat terikat dengan aturan Allah Swt, hukuman bagi pelaku pun tegas dan membuat jera yang lainnya. Pemerintah akan terus mengingatkan terkait larangan Allah Swt. bagi penimbun. Sebagaimana hadis dari Ma'mar bin Abdullah, Rasulullah bersabda, 

“Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim). 

Selain itu, dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda, 

“Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).

Dengan bersandar pada dalil-dalil di atas, maka pemerintah dalam Islam juga akan memberi sanksi tegas bagi para penimbun, yaitu sanksi yang akan memberikan efek jera dan tidak diikuti yang lainnya. Dengan demikian, ketersediaan barang di saat kebutuhan meningkat akan tetap terjaga. Wallahu 'alam Bishawab.

Oleh: Anita Ummu Taqillah
Pegiat Literasi Islam

Senin, 13 Maret 2023

Bank Dunia Jangan Lagi “Intervensi” Proses Hukum Indonesia, Cukup Sekali

Tinta Media - Sri Mulyani sempat dua kali diperiksa KPK terkait kasus dugaan penyimpangan pengucuran dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun kepada Bank Century, masing-masing pada 29 April 2010 dan 4 Mei 2010. 

Ketika itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/05/100505_secondgrill.amp

https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2010/04/29/1202293/minta-sri-mulyani-diperiksa-di-kpk

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/05/100503_mulyanireexam.amp

Satu hari setelah diperiksa KPK, Sri Mulyani menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri Keuangan RI pada 5 Mei 2010, dengan alasan mendapat tawaran dari Bank Dunia sebagai direktur pelaksana Bank Dunia.

Proses penunjukan Sri Mulyani sangat aneh dan tidak lazim. Sri Mulyani mengaku tidak pernah melamar ke Bank Dunia untuk posisi apapun.

Tetapi, tidak ada angin dan tidak ada hujan, Bank Dunia mengumumkan penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, melalui siaran pers yang dipublikasi Bank Dunia di Washington, Amerika Serikat, pada 4 Mei 2010 atau 5 Mei 2010 waktu Jakarta, satu hari setelah diperiksa KPK untuk kedua kalinya.

Penunjukan Bank Dunia ini sangat melecehkan rakyat Indonesia.

Karena Bank Dunia secara sepihak menunjuk, artinya “membajak”, Menteri Keuangan yang masih aktif, dari sebuah negara berkembang anggota Bank Dunia, yang sedang menghadapi proses hukum di KPK, sebagai direktur pelaksana yang akan berkantor di Amerika Serikat. Terlepas apakah yang bersangkutan, atau Presiden RI, memberi persetujuan atau tidak.

Penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini patut diduga keras bersifat politis, dan sekaligus telah melakukan intervensi hukum Indonesia. 

Alasan penunjukan Sri Mulyani karena berprestasi justru lebih melecehkan rakyat Indonesia. Kalau Sri Mulyani memang berprestasi, seharusnya Bank Dunia membiarkan Sri Mulyani menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Keuangan sebaik-baiknya. Bukan malah membajak.

Karena salah satu tujuan Bank Dunia adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh dunia, khususnya negara-negara berkembang.

*Sepengetahuan saya, mohon Bank Dunia berkenan memberi klarifikasi, Bank Dunia selama ini tidak pernah menawari atau mempekerjakan Menteri Keuangan yang masih aktif: Bank Dunia tidak pernah membajak Menteri Keuangan dari negara lain. Kasus penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan kejadian satu-satunya.*

Bank Dunia bahkan harus menolak seandainya Sri Mulyani mengajukan lamaran untuk bekerja di Bank Dunia, sampai permasalahan hukum yang bersangkutan selesai.

Hal ini menunjukkan Bank Dunia tidak profesional, dan rakyat Indonesia mempertanyakan standar etika dan moral pimpinan Bank Dunia ketika itu, Robert Zoellick: bagaimana Bank Dunia bisa menunjuk seorang Direktur Pelaksana yang sedang diperiksa lembaga anti korupsi, KPK?

Sri Mulyani ketika itu merupakan ketua KKSK yang mempunyai kekuasaan memberikan dana talangan kepada Bank Century. Kepergiannya meninggalkan Indonesia akan membuat sulit pemeriksaan selanjutnya, dan ini akhirnya terbukti.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa penunjukan Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia bersifat politis dan sekaligus melakukan intervensi terhadap proses hukum di Indonesia.

https://www.antikorupsi.org/id/article/sri-mulyani-dinilai-sukses

https://amp.dw.com/id/sri-mulyani-dipinang-bank-dunia/a-5539739

https://amp.dw.com/id/sri-mulyani-pindah-ke-bank-dunia/a-5538220

Saat ini, Sri Mulyani sedang menghadapi mega skandal korupsi kolektif di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nilainya sangat luar biasa besarnya. Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ada indikasi pencucian uang hingga mencapai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, rakyat Indonesia menuntut keras kepada Bank Dunia dan institusi internasional lainnya untuk tidak lagi melakukan intervensi proses hukum di Indonesia, seperti yang sudah terjadi sebelumnya pada 2010.

Rakyat menuntut proses hukum mega skandal korupsi kolektif di Kementerian Keuangan wajib diusut tuntas. Mega skandal korupsi kolektif ini berdampak sangat buruk bagi rakyat Indonesia, membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun, membuat utang pemerintah naik drastis, membuat pemerintah tidak berdaya memberantas kemiskinan.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230308182314-12-922608/mahfud-transaksi-janggal-rp300-triliun-di-kemenkeu-libatkan-460-orang/amp

—- 000 —-)

Oleh: Anthony Budiawan 
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Tingginya Angka Pengangguran, Apa Penyebabnya?

Tinta Media - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Uu Rukmana menyebutkan bahwa terdapat 1,8 juta orang penduduk angkatan kerja di Kabupaten Bandung. Dari jumlah tersebut, yang sudah bekerja sampai saat ini adalah 1,68 juta orang, sementara yang menganggur adalah 6,98 persen, yaitu 120.000 orang. Jumlah tersebut masih terus diupayakan untuk dikurangi. Hal tersebut diungkapkan oleh Uu Rukmaana seusai membuka Job Far di halaman kantor Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. (Bandung.com, Rabu/22/2/2023)

Uu Rukmana juga menjelaskan bahwa pengangguran sudah berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu sebanyak 8,58 persen atau 140.000 orang lebih.

Apakah yang menjadi penyebab pengangguran di negeri ini? Apakah semata-mata karena terbatasnya lapangan pekerjaan, ataukah ada faktor lain di balik pengangguran yang tinggi?

Faktor kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) sebagai hasil dari pendidikan yang diselenggarakan di negeri ini mungkin menjadi salah satu penyebab pengangguran. Setiap tahunnya, sekolah tinggi (SMA/SMK) dan perguruan tinggi (PT) di negeri ini telah meluluskan ribuan SDM siap kerja, dengan berbagai disiplin ilmu. Walaupun demikian, kelulusan mereka tidak serta-merta menjadikan mereka dapat memiliki pekerjaan, jika lapangan kerja tidak tersedia. Ditambah lagi dengan SDM yang tidak dapat menikmati bangku sekolah, yang pada akhirnya minim pengetahuan, wawasan, dan keterampilan yang sangat dibutuhkan di dunia kerja maupun dunia usaha. Inilah yang menyebabkan tingginya angka pengangguran, dan mengantarkan pada langgengnya kemiskinan.

Faktor yang tidak kalah penting adalah keterbatasan rakyat dalam mengakses dan mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia. Ini karena mereka kalah bersaing dengan para pengusaha besar, baik lokal maupun asing, yang meluaskan bisnisnya hingga ke tingkat bawah. Melalui kekuatan dananya, para pengusaha ini mampu menguasai sektor hilir hingga hulu, sehingga mematikan usaha yang dikelola oleh rakyat. 

UU investasi dan privatisasi telah memberikan keleluasaan kepada para kapitalis untuk menguasai sektor bisnis di berbagai bidang, termasuk pengelolaan SDA di hampir seluruh komoditasnya. Inilah realitas penerapan sistem kapitalisme, yang hanya mengutamakan kepentingan para kapitalis dan sering tidak peduli dengan kesejahteraan rakyat.

Di samping itu, sulitnya kehidupan rakyat juga disebabkan oleh beratnya beban biaya pendidikan dan kesehatan yang harus dipikul, akibat negara yang tidak mampu memberikan pelayanan secara murah atau gratis, karena tidak memiliki dana. Padahal, negeri ini kaya raya. Namun, karena SDA seperti bahan tambang, minyak bumi, batu bara, nikel, kayu, hutan, dan lain sebagainya, yang hakikatnya adalah milik umum (rakyat) dan hasil pengelolaannya dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyat jika dikelola secara benar, justru diberikan juga kepada individu atau kelompok pemodal, lokal maupun asing, yang keuntungannya masuk ke kantong mereka. Inilah yang semakin memperparah beratnya beban kehidupan rakyat. 

Jika saja SDA yang melimpah ini dikelola dengan baik oleh pemerintah dan tidak diserahkan kepada asing, maka kemungkinan persoalan kemiskinan dapat teratasi, termasuk masalah pengangguran, karena dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat. Hal ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat antar individu rakyat, tanpa hadirnya pihak-pihak yang ingin memonopoli produk dan pasar, baik dari dalam negeri, apalagi dari luar negeri, karena prinsip dasar dari keberadaan penguasa adalah untuk mengatur urusan rakyat.

Selain itu, pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara tanpa campur tangan swasta, apalagi asing, juga dapat memberi keuntungan yang besar bagi negara tersebut, berupa pendapatan kas negara, untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Inilah yang dapat menjamin lahirnya SDM yang berkualitas, dengan fisik yang sehat swrta intelektualitas yang disokong oleh keahlian, sehingga mampu bersaing di dunia kerja maupun dunia usaha. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pengangguran yang merajalela seperti saat ini. Jikapun ada individu rakyat yang tidak memiliki sumber nafkah, maka tugas negaralah untuk menyelesaikannya secara tuntas. 

Konsep pengaturan negara dan rakyat, beserta pengaturan SDA dan SDM yang seperti itu, hanya ada dalam sistem hidup yang sempurna, yaitu sistem Islam, sistem yang telah Allah buat untuk dilaksanakan oleh hambanya secara menyeluruh, sehingga dapat mewujudkan Islam rahmatan lil 'alamin. 

Inilah konsep yang menyejahterakan, bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk Allah yang lain dan seluruh alam semesta. Salah satunya tampak di masa kepemimpinan Umar bin Khattab. Pada saat itu, kambing pun aman untuk berjalan di pinggir jurang tanpa khawatir terperosok. Jiika aturan tersebut dijalankan secara menyeluruh, akan mengantarkan pada kehidupan yang sejahtera, dalam menyelasaikan seluruh problematika kehidupan.
 
Inilah tata kelola Islam yang dijalankan oleh negara khilafah, menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan umat. Jika ada individu-individu yang tidak mampu mengaksesnya karena miskin, tidak mampu bekerja, maka negara hadir menjamin seluruh kebutuhan mereka, terutama kebutuhan primer mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dalam masalah pengangguran, negara akan menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga tidak ada satu pun rakyat yang menganggur, bisa bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Wallahu alam bishshawab

Oleh: Nunung Nurhamidah
Sahabat Tinta Media

Kenaikan Suku Bunga Jadi Beban Pelaku Ekonomi

Tinta Media - Menanggapi respon negara Kapitalis yang mengalami inflasi global dengan cara menaikkan suku bunga, Pengasuh Majelis Bengkel Pengusaha Pujo Nugroho menilai akan menjadi beban pelaku ekonomi.

“Kenaikan suku bunga akan memberikan beban kepada pelaku ekonomi,” ujarnya di Tabloid Media Umat edisi 327, 4-17 Januari 2023.

Kenaikan suku bunga, katanya, akan meningkatkan biaya aktivitas ekonomi seperti biaya modal dan ekspektasi pengembalian modal atau utang bagi para investor.

“Dampaknya dunia usaha menjadi lesu karena beban suku bunga ini. Bentuknya menurunkan aktivitas produksi. Akhirnya marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Padahal inflasi telah menyebabkan PHK itu sendiri,” tuturnya.

Menurut Pujo, kenaikan suku bunga juga akan menyebabkan pasar finansial global terpuruk dan bursa saham pun rontok.
“Maka, beralih ke sistem ekonomi Islam adalah solusi terbaik, sama sekali tidak jadi beban,” pungkasnya. [] Beryl

Minggu, 12 Maret 2023

FAKKTA: Tata Kelola Ekonomi Dikuasai Oligarki

Tinta Media - Analis Senior Forum Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Hatta, S.E., M.E. menyatakan bahwa tata kelola ekonomi dikuasai oligarki.

"Jadi, ini bukan persoalan IKN tetapi tata kelola ekonomi yang dikuasai oleh segelintir pihak oligarki," tuturnya dalam Kabar Petang: APBN Jebol? Di Kanal YouTube Khilafah News, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, infrastruktur memang ada yang kurang, misalnya belum ada teknologi mengolah tambang. Teknologi itu bisa dibeli tetapi jangan serahkan kepada swasta. Kenapa kepada IKN ngotot keluarkan dana sekitar 400 triliun. Secara totalitas 54% kerjasama pemerintah, badan usaha 19,2% menggunakan APBN. "Kenapa kita ngotot untuk itu, tetapi tidak ngotot untuk menguasai tambang kita," ujarnya.

Ia menekankan bahwa ini adalah tata kelola ekonomi yang kapitalistik. Memang nanti ada persoalan logika-logika utang produktif yang sebenarnya hanya cocok untuk institusi atau entitas bisnis karena perusahaan-perusahaan itu memang bicara profit, beda dengan pemerintah ke pemerintah yang logikanya adalah protect and service, melindungi dan melayani. "Sehingga logika utang produktif itu agak kurang nyambung sampai kesana," bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif ekonomi syariah, utang itu sebenarnya masuk dalam akad yang sifatnya non komersil, akad ta'awaun (tolong menolong), hutang piutang, bukan akad yang sifatnya komersil untuk mencari keuntungan. "Ini yang keliru," ungkapnya.

"Jadi, kalau logika-logika paradigma yang berpikir yang seperti ini masih kita pakai nampaknya pemerintah akan terus terjebak seperti itu," tandasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab