Tinta Media: Ekonomi
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Oktober 2023

Harga Beras Mahal, Imbas Kapitalisme

Tinta Media - Harga beras premium di Kabupaten Bandung saat ini  masih cenderung tinggi, berkisar Rp13.300/kg atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi Rp10.400/kg. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya beras plastik di pasaran.

Perbedaan harga beras hanya berkisar Rp1000. Harga beras premium hanya Rp14000/kg. Sedangkan masyarakat Kabupaten Bandung lebih menyukai beras medium. 

Menurut Dicky, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, harga beras naik disebabkan karena penurunan produksi beras akibat dari fenomena el nino, sehingga terjadi gagal panen. Kondisi Ini bersifat nasional, bukan hanya di Kabupaten Bandung saja.

Menurut Dicky, dengan tingginya harga beras dan tersebarnya isu adanya beras plastik yang beredar di pasaran, pihaknya akan melakukan monitoring lapangan untuk memeriksa para pedagang beras. Namun, selama ini belum ditemukan adanya beras plastik beredar di pasaran.

Namun, warga tetap diimbau untuk waspada ketika membeli beras, karena dikhawatirkan beredar beras plastik ini terjadi lewat jalur distribusi lain. 
Adapun ciri-ciri beras plastik yaitu, butiran terlihat lebih kecil dan berwarna bening. Jika menemukan ciri tersebut sebaliknya langsung melapor. (AYOBANDUNG.COM, Jumat 20/10/2023).

Kita tahu bahwa beras adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi. Kenaikan harga beras semakin membuat masyarakat tertekan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau kalangan ekonomi menengah ke bawah. Padahal, jika melihat sumber daya alam yang ada, tentu negara ini sangat mampu untuk mencukupi semua kebutuhan dasar masyarakat. 

Ditambah iklim tropis yang sangat strategis, seharusnya negeri ini bisa menghasilkan produk pangan yang melimpah. Dalam hal ini, pemerintah adalah institusi yang wajib menjamin tersedianya kebutuhan pangan bagi masyarakat. Namun, faktanya memang tidak sesuai dengan harapan. Harga berbagai bahan pokok justru semakin naik. Mirisnya, naiknya harga beras tidak berimbas pada kesejahteraan para petani. 

Mencari Akar Masalah

Jika dicermati, terjadinya kenaikan harga beras bukan hanya disebabkan karena el-nino, tetapi ada sebab yang jelas terlihat secara sistemik. Sistem  Kapitalisme Liberal menjadi akar masalah yang ada. Dalam hal pangan, ini juga disebabkan karena liberalisasi ekonomi yang terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme, sistem rusak dengan landasan manfaat, mengagungkan kebebasan dalam segala hal. 

Dengan kebebasan berperilaku tanpa adanya rasa takut kepada Allah, maka wajar jika kezaliman dan ketidakadilan selalu menimpa rakyat. Contohnya, lahan pertanian semakin sempit akibat banyaknya proyek pembangunan secara jor-joran dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian rakyat. 

Namun, ternyata rakyat tetap dalam kondisi yang selalu terjepit dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok. Begitu pun para petani, mereka seharusnya mendapatkan keuntungan dari naiknya harga beras, tetapi pada faktanya tidak demikian. Mereka tetap tidak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini karena kebijakan pemerintah yang doyan impor, kran impor dibuka lebar, sementara petani di negeri sendiri dirugikan. 

Tersedianya stok beras ternyata tidak menjamin semua orang mudah memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya kecurangan dari segelintir orang yang suka menimbun barang, monopoli, harga beras tetap tinggi. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. 

Di tengah kisruh kenaikan harga beras, muncullah isu  beredarnya beras plastik di pasaran. Hal itu menambah resah masyarakat yang sedang terpukul akibat mahalnya harga beras. Walaupun menurut keterangan, beras plastik itu tidak ditemukan. 

Solusi Hanya dengan Islam

Islam bukan seksdar agama ritual. Namun, Islam adalah solusi semua masalah, baik ekonomi, kesehatan, sosial,  politik, sandang, pangan, papan, dan lain-lain. Masalah kebutuhan dasar manusia, termasuk pangan adalah kewajiban negara sepenuhnya. Karena pemimpin dalam Islam adalah pengurus urusan rakyat. Agar ketersediaan pangan selalu terpenuhi, negara Islam akan sangat memperhatikan sektor pertanian dengan fasilitas yang bagus, seperti saluran air, bibit unggul, pupuk, dan sebagainya. 

Islam tidak membiarkan tanah terbengkalai tidak berproduksi. Ini karena setiap ada tanah mati, maka semua orang berhak untuk mengurus dan bercocok tanam. Sehingga, sangat besar kemungkinan hasilnya akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Secara sistematis, Islam tidak memberi ruang kepada pihak asing untuk ikut campur dalam mengatur kebijakan, karena Islam akan menerapkan syariat Islam secara kaffah yang berlandaskan akidah. 

Islam akan memaksimalkan sumber daya alam yang ada untuk kepentingan rakyat seluruhnya. Dengan aturan sesuai syariat, maka tidak ada masalah beras mahal, yang ada justru sangat terjangkau sehingga rakyat tenang dan tentram, terlindungi, ketika diatur dengan aturan yang sesuai syariat. Semua itu bisa terwujud dengan adanya Daulah Islamiyyah. Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Praktik Rentenir Menjangkit Saat Ekonomi Sulit

Tinta Media - Maraknya praktik rentenir di Kabupaten Bandung, tepatnya di wilayah Solokanjeruk terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat menurun. Hal ini terungkap saat kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (13/10/2023. Kapolresta Bandung merespon dan menyatakan akan segera melakukan beberapa langkah. Pihak kepolisian akan menyosialisasikan agar warga tidak mudah tergiur dengan penawaran dari para rentenir dan tidak mudah memberi ruang sedikit pun karena pada dasarnya praktik rentenir ini terjadi ketika ada penawaran dan permintaan.

Setiap orang yang hidup di dunia ini tentunya membutuhkan biaya, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah, membayar cicilan utang, dan kebutuhan yang datang mendadak sehingga membutuhkan dana cepat untuk memenuhinya. Misalnya, kendaraan tiba-tiba mogok, mengalami kecelakaan, perbaikan rumah ketika terjadi bencana, sakit dan lain-lain. Saat kita berada dalam posisi seperti itu, yang terlintas adalah bagaimana caranya mendapatkan pinjaman yang mudah, cepat, dan tanpa persyaratan yang banyak.

Tidak sedikit orang yang mengambil jalan pintas agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam kepada rentenir, walaupun akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar. Penagihan pun akan dilakukan sewenang-wenang saat peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Perlu kita ketahui bahwa praktik rentenir itu adalah suatu proses di saat orang yang mempunyai modal besar bersedia meminjamkan uang kepada orang yang memerlukan modal dan harus ada tambahan biaya atau bunga atas pinjaman tersebut. Padahal jelas, dalam Islam bunga atau biaya tambahan dilarang karena termasuk riba.

Akan tetapi, inilah fakta yang terjadi saat ini. Banyak orang terjerat kasus rentenir dan pinjol baik yang legal maupun ilegal karena dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal di tengah kondisi ekonomi sulit yang melanda masyarakat menengah ke bawah. 

Sistem sekuler kapitalisme yang diemban negeri ini tentunya menjadi sumber dari karut-marutnya perekonomian rakyat. Sistem ini tak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, tetapi pada kepentingan oligarki serakah yang menari di atas penderitaan rakyat, yang meraup keuntungan dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada rakyat.

Mirisnya, banyak masyarakat yang terjerumus dalam jeratan riba ini karena ada peran negara di balik ini semua. Negara memfasilitasi masyarakat dengan cara mempermudah akses untuk dapat mengajukan pinjaman kepada pihak bank, baik yang legal ataupun yang ilegal.

Mau tidak mau, demi memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat pun akhirnya terjerumus dalam jeratan utang riba. Padahal, harusnya negara hadir memberikan solusi tuntas, bukan hanya memberi imbauan saja. 

Negara harusnya menjadi penyelamat dalam keterpurukan ekonomi rakyat. Negara harus mampu memenuhi kebutuhan rakyat, bukan malah membiarkan rakyat terlilit utang dengan bunga segudang. Sudahlah ekonomi sulit, ditambah lagi banyak utang, lengkaplah penderitaan rakyat.

Dalam Islam, jelas hukumnya haram ketika seseorang meminjam uang kepada rentenir karena ada bunga atau tambahan biaya atas pinjaman tersebut yang termasuk riba. 

Rasulullah saw. bersabda,

"Rasulullah melaknat orang yang makan (mengambil riba), pemberi riba, yang mencatat transaksi riba, dan dua orang saksinya." 

Maka, Islam selalu punya cara dalam mengantisipasi rakyat agar tidak terjerumus dalam praktik ribawi, di antaranya; (1) seorang muslim harus mempunyai ilmu, salah satunya mengenai riba, (2) bertransaksi secara halal, (3) menyimpan dana di bank syariah, karena dalam bank syariah terdapat bentuk tabungan dengan akad wadiah (tanpa bonus) sehingga tidak mengandung perbuatan riba, (4) memiliki sifat qana'ah atau rasa cukup, selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan, sehinga orang seperti ini terhindar dari sifat iri melihat kemewahan orang lain, (5) memperbanyak do'a karena seseorang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Allah tentu mampu membentengi dirinya dari perbuatan maksiat.

Islam adalah rahmatan lil 'aalamin, akan selalu memerintahkan umatnya untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Maka, Islam pun memperbolehkan umatnya untuk saling meminjamkan uang, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup, tanpa harus berbunga. 

Akan tetapi, dalam pinjam-meminjam pun ada aturannya, yaitu:

Pertama, dalam keadaan terpaksa, demi memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.

Kedua, jika berutang harus diniatkan juga membayarnya.

Ketiga, transaksi tersebut tertulis, usahakan ada saksi dan bukti tertulis agar tidak terjadi konflik ke depannya.

Keempat, hindari riba.

Kelima, segera lunasi utang karena utang adalah beban yang harus ditanggung dan diselesaikan.

Sistem ini mampu mengatur dan menyelesaikan problematika di seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek perekonomian. Negara yang menerapkan aturan Islam mampu menghindarkan rakyat dari segala macam bentuk kemaksiatan karena aturan yang diterapkan berlandaskan Al-Quran dan sunnah. Negara akan memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat, memenuhi segala kebutuhan dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Rakyat yang hidup dalam sistem pemerintahan Islam akan dijamin kesejahteraannya karena negara mampu mengelola sumber daya alam yang melimpah-ruah, kemudian hasilnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Tidak seperti di sistem kapitalisme saat ini, sumber daya alam mereka serahkan pengelolaannya kepada pihak asing, walhasil rakyat hanya gigit jari.

Maka, hanya sistem Islamlah yang mampu meriayah (mengurusi) umatnya tanpa ada yang dirugikan. Dengan menjalankan syari'at Islam, niscaya Allah akan memberikan kemudahan dalam urusan kita, dan melimpahkan rezeki dari arah yang tak diduga-duga. Wallahu'alam.

Oleh: Neng Mae 
Ibu Rumah Tangga

Kamis, 26 Oktober 2023

Menelisik Peraturan Sertifikat Produk Halal di Sistem Sekuler

Tinta Media - Telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU  No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai sertifikasi produk halal. Peraturan ini juga merevisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Dalam peraturan terbaru ini, pelaku usaha mikro bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pernyataan/ikrar dengan skema self declare. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan murah, bahkan gratis. Pertanyaannya, apakah konsumen, terutama umat Islam akan lebih terjamin untuk mendapatkan kepastian halal suatu produk?

Perubahan Aturan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Terdapat beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, yaitu:

Pertama, penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Bila penetapan kehalalan produk telah terlampaui batas penetapan, maka Komite Fatwa Produk Halal bisa menetapkan kehalalannya maksimal 2 (dua) hari kerja.

Kedua, sertifikasi halal UMK dengan self declare (pernyataan halal). Permohonan sertifikasi halal bisa diajukan sendiri oleh pelaku usaha mikro melalui self declare, kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komite Fatwa Produk Halal maksimal satu hari kerja sejak hasil pendampingan PPH diterima.

Ketiga, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal. Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kemenag. 

Keempat, masa berlaku sertifikat halal. Sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk. Jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produksi, maka pelaku usaha harus memperbarui sertifikat halalnya.

Kepentingan Kapitalis di Balik Proses Produk Halal

Secara cermat, isi Perpu Ciptaker terkait sertifikasi halal, terlihat berusaha membuat sistem yang lebih cepat dan mudah. Memang, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Mudahkanlah dan janganlah mempersulit …” (HR Bukhari). 

Namun, hadis ini berkaitan dengan teknis, bukan substansi. 

Berbeda dalam proses penetapan halal suatu produk yang butuh ketelitian. Apalagi, makanan dan minuman kekinian banyak yang menggunakan bahan-bahan tambahan dengan titik kritis yang perlu dicermati. Semua pihak harus mengetahui asal dan proses pembuatan bahan tambahan tersebut. 

Jika diamati lagi, kepengurusan sertifikasi halal bagi UMK tidak semudah yang disampaikan. Ada kepentingan para kapitalis yang ternyata lebih besar. Faktanya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap salah satu sektor yang berperan dalam perekonomian nasional. 

Maka, produk halal menjadi sorotan perekonomian dunia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa Indonesia berpeluang besar meraup keuntungan dari industri halal global. Berdasarkan laporan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, potensi produk halal bisa menambah penghasilan Indonesia sebanyak US$5,1 miliar/tahun. Potensi ini diperoleh melalui pertumbuhan ekspor produk halal, aliran investasi asing langsung, serta substitusi impor. (Katadata, 29/08/2023).

Bonus demografi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim juga menjadi pendukung besarnya potensi produk halal. Menariknya, peluang tersebut tidak berasal dari konsumsi muslim saja, tetapi juga nonmuslim yang percaya produk halal memiliki kualitas tinggi dan lebih aman.

Kondisi ini semakin mendorong pemerintah Indonesia meraih target nomor satu dalam industri halal. Untuk itulah, persyaratan memperoleh sertifikat halal dipermudah. Pemerintah tahu banyaknya jumlah pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah yang mampu mendongkrak tercapainya target tersebut. Oleh karenanya, melalui mekanisme self declare diharapkan target tersebut segera tercapai.

Adanya kemudahan memperoleh sertifikat halal, ternyata berdampak pada adanya produk-produk yang lolos mendapatkan sertifikat halal, padahal ternyata haram. Kasus “wine halal” atau anggur nabidz baru-baru ini sebagai contoh nyata. 

Ini sebagai akibat kapitalisme yang dianut Indonesia, yang tujuan kebijakannya adalah untuk meraih keuntungan materi semata. Didukung dengan asas sekularisme, akhirnya segala cara ditempuh pemerintah dan pengusaha untuk meraih tujuan tersebut. Oleh karenanya, produk halal yang sebenarnya nilainya mulia, menjadi terkapitalisasi.

Pengurusan sertifikat produk halal bukan semata kesadaran pelaku usaha dan pemerintah untuk taat syariat, tetapi hanya demi memenuhi selera pasar. Akhirnya, yang terjadi adalah produk itu dihalalkan, bukan benar-benar halal, demi mengejar target sertifikat halal secara massal.

Jaminan Halal Bukan Sekadar Sertifikat

Ketentuan baru dalam Perpu Ciptaker ini terdapat banyak hal yang cukup rigid dalam fatwa yang harus diperhatikan pada saat penetapan fatwa produk halal. Sertifikat halal hendaknya tidak hanya memperhatikan bahan baku produk, tetapi juga proses pembuatan, kemasan yang digunakan, alat dan bahan pencucinya, hingga nama produknya.

Perluasan kehalalan produk yang dilakukan melalui proses self declare cukup berisiko karena hanya berdasarkan keterangan pelaku usaha. Padahal, penetapan kehalalan harus dilakukan oleh pihak yang memahami betul syarat Islam, najis, dan berpengalaman dalam bidang tersebut, sedangkan pelaku usaha belum tentu memilikinya.

Selain itu, berlakunya “sertifikasi halal seumur hidup” justru membuat proses perpanjangannya seolah tidak penting. Padahal, pada proses ini, ada kesempatan memberi pengawasan dan pembinaan.

Jaminan Halal dalam Islam

Islam telah menjadikan halal dan haram sebagai perkara syariat yang mendasar. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk makan makanan yang halal dan baik, dari apa yang terdapat di bumi. 

Urusan umat, termasuk kepastian produk halal yang beredar merupakan tanggung jawab negara sebagai pelindung terhadap agama rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., 

“Sesungguhnya imam itu Bagai perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Dari dalil tersebut, maka tersedianya produk halal menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah akan membentuk tim/instansi khusus dengan SDM yang ahli dan mumpuni di bidangnya. Mereka harus memahami tentang hukum syariat (wajib, sunah, haram, makruh, mubah/halal). Negara juga mengangkat qadi yang berkompeten untuk mengatasi masalah terkait produk halal, toyib, najis, dan sebagainya, bukan sembarang orang untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram.

Dengan ketaatan pemimpin dan rakyatnya, insyaallah semua hidup penuh keberkahan sebagaimana firman Allah dalam QS Al-A’raf: 96, 

“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Hanya saja, yang akan mampu mengemban amanah ini hanyalah negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam, bukan negara kapitalis sekuler yang mencari keuntungan dan membisniskan kepentingan rakyat. Maka, sebagai muslim, kita berkewajiban memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Allahu a’lam bish shawab.

Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Dakwah, Penulis Lepas)

Rabu, 25 Oktober 2023

Dengan Dana Desa, Apa Bisa Rakyat Sejahtera?

Tinta Media - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meluncurkan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB). Melalui PSPKB ini, Pemkab Bandung akan menggelontorkan bantuan dengan alokasi anggaran pembangunan minimal 100 juta per Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan. Program PSPKB ini didasarkan pada peraturan Bupati (perbup) Nomor 249 Tahun 2023 tentang pelaksanaan program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB). PSPKB merupakan program inovasi Pemkab Bandung untuk percepatan penbangunan di kelurahan melalui pelibatan aktif masyarakat dengan mewujudkan sinergitas (kerjasama yang efektif) aparat pemerintahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pembangunan.

Bupati Jawa Barat H.M Dadang Supriatna menyatakan, program PSPKB tersebut sengaja diluncurkan mengingat saat ini anggaran pembangunan di setiap kelurahan terbilang minim bila dibandingkan dengan alokasi dana desa (ADD). Akibatnya, kegiatan pembangunan di kelurahan sedikit lambat dibandingkan pembangunan di desa. Beliau menyebutkan pula, program tersebut dapat membuat warga semakin semangat dalam berinovasi membangun wilayah masing-masing, baik dari segi infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Fakta yang ada menunjukan bahwa dana desa lebih banyak digunakan untuk pembangunan yang bersifat fisik (infrastruktur), sehingga tidak tampak menggerakan masyarakat. Malah, dana desa yang digelontorkan dengan maksud dan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, malah menjadi bancakan bagi para pejabat. Ini terbukti dengan tingginya kasus kepala desa yang terjerat korupsi, baik untuk kepentingan pribadi maupun kesalahan penggunaan anggaran.

Terbukti jelas bahwa perekonomian dalam sisitem kapitalisme sekuler saat ini, peran pemimpin sangat minim dalam mengurusi umat. Tingginya biaya politik membuat pelayanan dikalahkan oleh tuntutan mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat pemilihan.

Sistem yang rusak dan merusak ini dianut oleh mayoritas negara di dunia, khususnya Indonesia. Ini menjadikan ketimpangan sangat parah dalam masalah ekonomi, antara si kaya dan si miskin. Hsl ini karena sumber daya alam yang sejatinya milik umum hanya dikuasai oleh para pemilik modal (kapital). Mereka mengeksploitasi sumber daya alam yang sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat dengan dalih investasi dan globalisasi.

Sisitem ekonomi Islam mampu menyejahterakan.

Sistem ekonomi Islam memisahkan jenis kepemilikan, yakni individu, umum (masyarakat), dan negara. Haram hukumnya bagi individu untuk menguasai sumber daya alam, yang seharusnya menjadi milik bersama. 

Sistem Islam mampu memecahkan berbagai permasalahan kehidupan, termasuk masalah ekonomi. Tidak hanya mampu membawa kebaikan di dunia, tetapi juga kebaikan di akhirat. Ini karena segala sesuatu yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya kelak di akhirat. Allah Swt. akan rida bila kehidupan diatur oleh hukum-hukum-Nya. Kemkmuran dan kesejahteraan akan tercurah dari langit dan bumi.

Allah Swt. berfirman,
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti akan Kami melimpahkan kepada mereka berkat dari langit dan bumi. Tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami). Maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. al- A'raf : 96).
Wallahu'alam bisshawwab.

Oleh: Iin Haprianti (Sahabat Tinta Media)

Selasa, 24 Oktober 2023

Terbentur Biaya Mahal, Jenazah Terlantar

Tinta Media - Beberapa pekan lalu, di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, ada dua jenazah yang terlantar dan belum bisa dimakamkan. Kedua jenazah tersimpan di sebuah musala kecil yayasan yang mengurusi jenazah tersebut, dikarenakan tidak ada keluarga yang mengurusi.

Pengurus yayasan rumah singgah Baraya Ojol Bandung Selatan Peduli, Bapak Hary Kurniawan mengatakan bahwa kedua jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki, yang satu berusia 50 tahun dan yang satunya lagi berusia 30 tahun.

Jenazah belum bisa dimakamkan karena terbentur biaya yang sangat mahal. Untuk biaya pulasara sekitar Rp500.000 dan biaya pemakaman sekitar Rp1,5 juta. Jadi, biaya total yang dibutuhkan untuk kedua jenazah tersebut adalah sebesar Rp4 juta. Jadi, pelaksanaan kewajiban Fardu kifayah pun tertunda.

Memang sulit hidup dalam sistem sekularisme-kapitalisme saat ini. Jangankan untuk memenuhi kewajiban terhadap orang yang sudah meninggal, untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari hari pun, sangat berat.

Aturan yang diadopsi dari akal manusia menjadikan masyarakat hidup dalam keadaan terimpit, terutama masyarakat kecil. Mereka merasakan betul akibatnya. Semakin hari, kehidupan semakin sulit. Belum lagi biaya untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari yang terus meningkat, sedangkan lapangan pekerjaan  yang tersedia semakin sulit. 

Belum lagi, saat ini banyak pekerja yang justru di-PHK. Sedangkan untuk menjadi wirausaha atau berdagang, tak ada modal yang dapat menunjang. Padahal, kebutuhan perut harus selalu terpenuhi.

Alhasil, banyak umat yang melakukan kejahatan dan menghalalkan segala cara untuk sekadar bertahan hidup. Mereka tak lagi peduli apakah yang dilakukan dan didapatkannya itu halal atau tidak. Mereka bahkan tak lagi peduli apakah harus menipu orang, mengemis dengan pura pura anggota tubuhnya dibuat seolah olah cacat, mengamen dijalanan, mencuri, atau apa pun untuk mendapatkan cuan.

Bahkan, sistem saat ini menciptakan manusia menjadi sosok yang individualistis, jauh dari rasa empati. Sampai-sampai  jenazah pun ikut  diterlantarkan akibat mahalnya biaya pemakaman. Lalu, di mana peran pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab meriayah atas semua kebutuhan umatnya?

Berbeda dengan sistem kehidupan dalam Islam. Sistem ini mengajarkan pada umatnya untuk tolong-menolong kepada siapa pun yang membutuhkan. Mereka saling mengingatkan, amar ma'ruf nahi munkar kepada sesama. 

Negara yang menerapkan Islam akan benar-benar menjalankan sistem pemerintahan sesuai dengan wahyu Allah Swt. sehingga terhindar dari sikap menzalimi, bahkan terhadap satu orang rakyatnya. 

Pemimpin dalam Islam akan selalu memperhatikan  rakyat dalam semua aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, dan lainnya. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan tercukupi. Begitu pun dengan kebutuhan fardhu kifayah seperti pemakaman, akan segera ditunaikan. Segala kebutuhan bagi yang meninggal akan dipenuhi.

Berdasarkan hal itu, umat pun akan saling peduli, bergotong-royong membantu mengurusi pemakaman jenazah tersebut, tanpa ditunda-tunda dan terlantar.

Rasulullah saw, bersabda,

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Al Bukhari Muslim).

Wallahu"allam Bishshawwab🙏

Oleh: Yuli Ummu Shabira
Sahabat Tinta Media

Islam Solusi Hakiki Hadapi Harga Beras yang Kian Melambung Tinggi

Tinta Media - Dalam acara panen raya di Desa Karanglayung dan Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jumat (13/10/2023), Presiden Joko Widodo menjamin keberadaan stok beras nasional dalam kondisi aman karena masih mendapat sumbangan kuota dari panen raya yang masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia (republika, 13/10/2023).

Meski presiden mengklaim bahwa stok beras nasional dalam keadaan aman, pernyataan mengejutkan justru datang dari Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang menyatakan bahwa pemerintah Cina Siap membantu Indonesia dengan mengguyur kuota impor beras sebesar 1 juta ton. Budi menambahkan bahwa tawaran dari negeri tirai bambu ini telah disampaikan langsung oleh presiden Cina Xi Jinping pada presiden Jokowi. 

Opsi impor beras akan tetap diambil oleh pemerintah dan dilaksanakan hingga akhir tahun dengan tujuan untuk memenuhi kekurangan stok yang ada di Bulog saat ini yang dirasa mulai tiris akibat kemarau panjang dan El nino, serta untuk menstabilkan harga beras di pasaran (cnbcindonesia.com, 12 oktober 2023).

Harga beras di pasaran memang terus mengalami kenaikan. Bahkan, Data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional (PIHPSN) mengklaim bahwa harga beras pada Jumat (13/10/2023) Rp14.600 per Kg. Ini memecahkan rekor termahal yang belum pernah tercatat dalam PIHPSN sebelumnya. 

Harga beras sepanjang 2023 memang terus terbang melambung. Lonjakan harganya pun lebih tinggi dibanding 2 tahun lalu, yakni sekitar 15,42 %. Harga beras yang terus melesat diduga dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya adalah berkurangya pasokan beras, gangguan panen, kekeringan, serta kebijakan larangan ekspor dari sejumlah negara eksportir. 

Kendati harga beras terus merangkak naik setiap bulannya, konsumsi beras justru kian meningkat dan besarnya konsumsi beras di masyarakat juga dinilai berimbas pula pada tingginya inflasi dan naiknya angka kemiskinan hari ini. (cnbcindonesia, 14/10/2023)

Sistem kapitalisme yang tegak hari ini jelas sudah gagal dalam menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat. Indonesia terkenal sebagai negara agraris. Namun nahas, banyak dari petani yang bernasib tragis. Praktik feodalisme dalam kepemilikan tanah yang lumrah saja terjadi dalam sistem kapitalisme menjadikan siapa saja berhak memiliki lahan, asal mempunyai kekuatan modal untuk membelinya. 

Hal ini berakibat pada keadaan sebagian besar para petani yang saat ini hanya berstatus pekerja atau buruh tani dan banyak juga dari mereka bertindak sebagai penyewa lahan pertanian sehingga petani dalam sistem ini rentan mengalami kerugian dan pada ujungnya menimbulkan rendahnya minat produksi dalam pertanian.  

Selain itu, peran Bulog sebagai penyedia pangan di negeri ini semakin dikomersialisasi dan tidak berdaya menghadapi aksi para kartel beras sehingga harga pun tetap jauh melambung meski pemerintah telah menjamin ketersediaan stok beras nasional untuk meredam kenaikan harga dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Menanggapi opsi impor yang dipilih para penentu kebijakan untuk menyiasati harga, sejatinya menunjukkan pada kita bahwa memang ada kesalahan tata kelola pangan dari hulu hingga hilir akibat dari penerapan sistem yang salah, yakni kapitalisme-sekuler. 

Kondisi pelik yang dihadapi masyarakat hari ini sejatinya tidak akan kita alami apabila kita berpegang teguh pada aturan Ilahi dan hidup dalam naungan sistem Islam secara kaffah. 
Dalam Islam, negara bertanggung jawab sebagai pengurus (raa’in) yang bertugas mencukupi kebutuhan rakyat, termasuk dalam kebutuhan pangan. Mekanisme pengurusan negara itu dapat kita temui pelaksanaanya dari sektor hulu hingga ke hilir.

Di sektor hulu, negara Islam akan menghapuskan praktik feodalisme dengan jalan penerapan aturan syariah Islam mengenai kepemilikan tanah, diantyaranya membebaskan siapa saja individu untuk mengelola tanah seluas apa pun dengan syarat tanah tersebut dapat dihidupkan (produktif), serta mengambil kembali hak kepemilikan tanah atas individu tersebut jika lahan ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Negara juga menetapkan aturan pelarangan untuk menyewakan tanah dan lahan pertanian.  

Dalam hal mendorong produktifitas pertanian, negara akan menyediakan apa saja support yang dibutuhkan para petani terkait sarana dan infrastruktur pertanian, edukasi, pengembangan sarana dan teknologi terkini yang dapat membantu peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pertanian, hingga menggelontorkan bantuan modal dalam bentuk pinjaman non-ribawi, bahkan hibah. 

Di sektor hilir, negara akan memastikan jalannya distribusi pertanian berjalan lancar dan baik, serta menjamin mekanisme pasar yang sehat dengan mencegah adanya anomali pasar akibat pelanggaran hukum Islam dalam pasar, seperti penimbunan, penipuan, praktik riba, dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan distorsi harga pasar. Praktik-praktik pelanggaran hukum Islam akan ditindak secara tegas oleh negara dan dihukumi dengan aturan syariah Islam. 

Dengan mekanisme seperti itu, harga pangan di pasaran akan mengikuti hukum permintaan dan penawaran sehingga tercipta kestabilan harga pangan yang tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga tidak merugikan para petani sebagai masyarakat yang bertindak sebagai produsen. Di sinilah kita akan menemui betapa adil dan paripurnanya sistem aturan Islam dalam mengatur semua urusan kehidupan. Wallahu’alam bishawab. 

Oleh: Selly Nur Amalia
Aktivis Muslimah 

Tiktok Shop Dihapus, Benarkah Menyejahterakan Sektor Riil?

Tinta Media - Kabar bahwa pemerintah tidak memperbolehkan TikTok Shop untuk berjualan menjadi perbincangan, terlebih bagi pihak yang langsung menggunakan TikTok sebagai lahan untuk jualan dan beberapa pengguna yang memanfaatkan program afiliasinya sebagai peluang untuk meraup pundi-pundi rezeki. 

Teten Masduki, Menkop UKM  mengungkap alasan dari larangan tersebut bahwa selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Larangan tersebut tercantum dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (BBC News Indonesia).

Karena itu pemerintah mengeluarkan larangan TikTok Shop dengan alasan melindungi UMKM dan pedagang, dalam rangka membentuk sistem kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan elektronik di Indonesia. Namun, faktanya banyak pedagang dan afiliatornya yang juga merasa dirugikan, sehingga menjadi pertanyaan tepatkah kebijakan tersebut ditetapkan?

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan dalam sistem perekonomian, termasuk perdagangan dan pemasaran di negeri ini memiliki cacat dan malah membawa dampak buruk bagi masyarakat. Faktanya, ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan, yakni adanya pedagang bermodal besar yang menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli hingga pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik. Semua berasal dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini, yang hanya menguntungkan pihak pemilik modal besar.

Di tengah arus pemahaman kapitalisme, sistem perekonomiannya hanya mengarah pada keuntungan dan minim kajian pada dampak kerugian bagi sebagain pihak. Ini juga dipengaruhi oleh berkembangnya berbagai pusat layanan perbelanjaan online yang memiliki masalah di beberapa sisi.

Kondisi ini menggambarkan bahwa upaya pemerintah agak lamban dalam menjaga UMKM dan pedagang. Masyarakat yang telah menggantungkan usaha pada media tertentu akan merasakan dampak besarnya. Dari sini, tampak bahwa masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang sama dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Penurunan daya beli masyarakat menjadi faktor dominan dalam lesunya perekonomian, termasuk sepinya tempat belanja offline. Oleh karena itu, pemerintah semestinya bisa berfokus untuk mencari cara dalam menaikkan daya beli masyarakat sebab mayoritas pelaku usaha, baik offline maupun online, adalah UMKM.

Adapun hal yang memengaruhi daya beli suatu masyarakat salah satunya adalah diterapkannya kebijakan Omnibuslow Ciptaker yang berdampak pada pendapatan riil masyarakat. Bahkan, kebijakan tersebut memudahkan suatu perusahaan untuk mem-PHK karyawannya. 

Hal ini juga memmengaruhi pendapatan masyarakat yang kian menurun kemudian berpengaruh pada daya beli masyarakat karena harus melakukan penghematan demi memenuhi keperluan pokoknya.

Namun, alih-alih menyejahterakan rakyat, malah kebijakan yang diterapkan justru menyengsarakan rakyat. Belum lagi beban hidup yang kian berat, seperti tarif listrik dan air yang kian tinggi, harga bahan pokok yang juga tinggi, ditambah biaya sekolah, kesehatan, dan lainnya yang juga kian tinggi. Alhasil, pedagang di sektor rill (yang kebanyakan menjual bahan sandang) akan sepi, sebab uang masyarakat sudah habis hanya untuk membeli sembako.

Fakta di atas akan berbeda ketika menggunakan sistem Islam, karena Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat. Sistem ekonomi Islam juga melindungi pedagang dalam negeri dan pelaku usaha lainnya. 

Di dalam sistem Islam, negara akan bersifat independen, baik sistem ekonomi, politik, dan lain-lain yang akan bebas dari kepentingan selain kepentingan umat. Sistem politiknya yang berdasarkan akidah Islam akan membentuk penguasa yang amanah dan taat syariat. Seluruh aturan yang ditetapkan tidak akan pernah lepas dari Al-Qur’an dan sunah.

Begitu pun dalam masalah ekonomi, semua diselesaikan dengan sudut pandang Islam. Islam sangat mendukung perkembangan teknologi. Kebijakannya sangat terbuka terhadap kemajuan teknologi. 

Jual beli online merupakan wasilah yang jika dijaga sesuai syariat akan tampak kemaslahatan di dalamnya.
Salah satu contoh yaitu pada masa Khalifah Umar bin Khaththab dan Khalifah Utsman bin Affan terjadi masalah ekonomi yang menyebabkan daya beli menurun. Upaya yang dilakukan oleh khalifah adalah dengan menyuntikkan dana di tengah umat dengan berbagai cara. Maka, para pelaku bisnis akan mudah tumbuh dan berkembang. Secara otomatis, pendapatan karyawannya meningkat. 

Selain meningkatnya pendapatan, maka kesejahteraan pun akan dijamin oleh negara. Namun, tidak menutup kemungkinan semua kepala rumah tangga mampu untuk mendapatkan pendapatan layak. Nah, jika ada kepala rumah tangga yang cacat atau sudah tidak sanggup bekerja, maka negaralah yang akan bertanggung jawab menyantuni mereka.

Hal ini bisa dijamin melalui sitem kas keuangan baitulmal yang ditunjang oleh regulasi kepemilikan. Misalnya, kepemilikan umum seperti barang tambang dan sumber daya alam yang tak terukur jumlahnya maka haram dikuasai swasta. 

Negaralah yang berkewajiban mengelola dan mengembalikan hasilnya demi kemaslahatan umat dengan berbagai jaminan fasilitas dan kebutuhan, seperti listrik, air, BBM, sembako, dan lain-lain. Pengelolaannya secara langsung dilakukan oleh negara, sehingga kalaupun ada harga yang ditetapkan, maka harga tersebut dijamin terjangkau bagi semua kalangan dan cenderung  tidak mahal seperti sekarang karena pengelolaannya diserahkan pada swasta. Wallahualam.

Oleh: Erna Nuri Widiastuti S.Pd. (Aktivis)


Minggu, 22 Oktober 2023

Polemik Tiktok Shop dalam Pandangan Islam

Tinta Media - Tiktok resmi menutup layanan dagangnya, yakni Tiktok Shop pada Rabu, (04/10/2023) pukul 17.00 WIB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, seller yang berjualan di Tiktok Shop diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce resmi yang ada di tanah air. (ekonomi.republika.co.id/05/10/2023). 

Kebijakan ini sangat mengejutkan hampir di semua pengguna Tiktok, terutama para penjual yang memasarkan dagangannya di Tiktok Shop justru saat platform yang satu ini sedang melejit dengan pengguna yang semakin banyak, terutama negara Indonesia yang masuk urutan ke-2 dan menjadi pangsa pasar yang sangat menguntungkan bagi para pebisnis.

Tentunya, kebijakan ini banyak mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di sisi lain, para pelaku UMKM dan pedagang kecil merasa mendapatkan keadilan karena sejak adanya Tiktok Shop, toko mereka menjadi sepi dan tutup atau gulung tikar sebab kalah saing dengan para artis atau para pemilik modal yang sudah memiliki modal besar dalam berjualan. Akhirnya, tidak imbang antara pengeluaran modal dan pemasukan dari pembeli karena pembeli lebih suka berbelanja secara online daripada datang langsung ke toko.

Namun di satu sisi, banyak yang menyayangkan, bahkan protes dengan kebijakan ini terutama para penjual yang memasarkan dagangannya di platform ini. Mereka berdalih bahwa “Dulu disuruh untuk beralih ke penjualan via online, sekarang malah disuruh pindah lagi ke penjualan offline.” 

Kemudian, juga banyak yang kehilangan pekerjaannya jika platform ini ditutup. Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini dikeluarkan bukan hanya sekadar untuk menyelamatkan UMKM, tetapi karena ada kepentingan lain, seperti adanya politik di balik semua ini. 

Bukan hanya itu, mereka menilai pemerintah merugikan para seller yang biasa berjualan live di Tiktok Shop. Akan tetapi, tanggapan yang diberikan atas respon dari masyarakat setelah dikeluarkan kebijakan ini dirasa kurang menenangkan dan memberikan solusi, seperti “Tiktok media sosial akan lebih berfokus kepada promosi, sedangkan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain.” 

Akhirnya, banyak yang bertanya-tanya, apakah benar kebijakan ini tepat demi keadilan para pelaku usaha?

Itulah yang terjadi di sistem kapitalisme saat ini. Semua dilakukan karena asas manfaat. Segelintir orang yang memiliki modal besar dan kekuasaan bisa mengubah, bahkan membuat kebijakan yang menguntungkan mereka dan keturunannya sendiri. 

Para pelaku usaha UMKM maupun seller dipaksa untuk mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa memberikan solusi yang hakiki untuk keadilan dan kebaikan bersama. 

Harusnya, pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan karena banyak yang harus dibenahi, bukan hanya sekadar mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan segelintir orang saja. Akan tetapi, regulasi yang dibuat harus saling terintegrasi sehingga menguntungkan semua lapisan masyarakat dan hajat hidup masyarakat tidak hilang, tetapi terpenuhi dengan baik.

Inilah penyebab gagalnya sistem ekonomi kapitalisme dalam menyejahterakan masyarakat, sehingga mereka berlomba untuk mendapatkan pekerjaaan dan tambahan uang untuk menghidupi keluarganya. 

Selanjutnya, keadilan tidak akan didapat selama negara hanya berfungsi sebagai regulator dan menyerahkan seluruh urusan rakyat kepada swasta. Wajar saja kebijakan yang dibuat tidak adil untuk semua masyarakat, karena keuntungan hanya mengalir kepada segelintir orang yang mempunyai modal besar. Sedangkan para pelaku usaha biasa harus menerima nasib yang kian nelangsa.

Berbeda dengan perdagangan yang diatur dengan syariat Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat. Islam membedakan penataan pasar makro di dalam negeri dan internasional. Tugas negara dalam mengatur pasar sangat urgent. 

Perdagangan yang adil pun telah diperintahkan oleh syariat berdasarkan QS. An-Nisa ayat 29 bahwa Allah berfirman, "Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang dilakukan atas suka sama suka di antara kamu." 

Negara dalam Islam berfungsi sebagai pelayan rakyat, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad bahwasanya imam adalah penggembala (pengurus rakyat) dan ia akan bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyat yang diurusnya).

Maka dari itu, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara (Khilafah). Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam kesengsaraan. Oleh karena itu, negara akan menciptakan pasar yang sehat. Dalam sistem ekonomi Islam, harga ditentukan oleh kekuatan supply dan demand sehingga semua unsur yang merusak permintaan dan penawaran harus dihapuskan oleh negara. 

Islam telah melakukan penataan perdagangan melalui peran negara, termasuk Qadhi Muhtasib sebagai pengontrol para penjual dan pembeli. Negara berperan dalam melakukan pelarangan tas'ir (pematokan harga), operasi pasar, dan pungutan pajak. Semua ini dilakukan agar pasar benar-benar ditentukan oleh permintaan dan penawaran. 

Negara akan melarang unsur judi dalam perdagangan, unsur gharar (ketidakjelasan), unsur riba, dan unsur sebagaimana transaksi yang terjadi pada e-commerce hari ini. 

Negara juga bertugas untuk menghilangkan semua ancaman-ancaman yang bisa mengganggu terwujudnya mekanisme pasar sehat. Sebab dalam Islam, marketplace diperbolehkan karena dihukumi sebagai pasar penyedia lapak. 

Hanya saja, marketplace berfungsi sebagai pasar virtual atau digital. Jika penyedia marketplace menyediakan tempat untuk berjualan, maka berlaku akad sewa lapak yang hanya menyediakan tempat, bukan memasarkan barang. 

Demikianlah aturan Islam menciptakan pasar yang sehat yang akan menentukan pedagang dan konsumen. Seluruh aturan tersebut hanya bisa terwujud dalam Khilafah Islam. Wallahu’alam bishawab.

Oleh: Diah Puja Kusuma, S.Kom. 
Sahabat Tinta Media 

Senin, 04 September 2023

Negeri Ini Masih Terjajah secara Ekonomi dan Politik


 
Tinta Media - Pengasuh Majelis Taklim As Salam Gresik Kyai Abdul Latif mengatakan bahwa kondisi negeri ini masih terjajah secara politik dan ekonomi.
 
“Kondisi negeri ini masih terjajah secara politik dan ekonomi,” paparnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Gresik: Mengulas Makna Kemerdekaan Hakiki, melalui kanal Youtube Dakwah Giri, Sabtu (12/8/2023).
 
Menurutnya, dulu VOC datang ke Nusantara dengan tujuan perdagangan. Namun monopoli perdagangan VOC terhadap rempah-rempah dianggap sebuah penjajahan oleh para ulama.
 
“Saat ini pun sama, Amerika dan Cina ataupun kafir barat membuat kerja sama dengan Indonesia dalam bidang perdagangan, sehingga menguasai seluruh sumber daya alam negeri ini,” bandingnya.
 
Indonesia, lanjutnya, kaya akan sumber daya alam tetapi rakyatnya miskin. “Kita tidak bisa menikmati hasil kekayaan alam kita. Tambang emas, tambang minyak, hasil laut, hasil hutan semua dikeruk oleh para oligarki dan kapitalis dari Amerika, Cina, dan Eropa dan  lainnya," jelasnya.
 
Oleh karena itu, ia menyeru kepada  seluruh umat agar tersadar atas kondisi saat ini dan membutuhkan ulama yang menjadi pelopor dan garda terdepan dalam menyadarkan umat, sebagai mana apa yang dahulu dilakukan para ulama.
 
"Dari sanalah umat akan tersadarkan dan menyadari hal tersebut, dan selanjutnya berjuang untuk kemerdekaan yang hakiki yakni hanya menghamba kepada Allah Swt.," pungkasnya.[] Citra Salsabila

Selasa, 29 Agustus 2023

Ekonom: 1286 Triliun Hanya untuk Bayar Utang

Tinta Media - Ekonom dari Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Muhammad Hatta mengatakan bahwa separuh pendapatan negara nyaris hanya untuk membayar utang.

 “Data Bank Indonesia semester l 2023 menyebut pokok utang yang harus dibayar 789 triliun. Jika ditambah bunga 497 triliun maka total yang harus dibayar pada 2024 sebesar 1.286 triliun. Sementara rencana pendapatan negara hanya 2.700 triliun. Jadi separuh pendapatan negara nyaris hanya untuk bayar utang,” ulasnya di kajian Politik & Ekonomi: Nyaris Tembus 500 triliun Bayar Bunga Utang, Kok Bisa? Melalui kanal Khilafah Channel Reborn, Sabtu (26/8/2023).
 
Pokok dan bunga utang yang demikian besar itu, jelasnya, disebabkan utang yang ditarik pemerintah Indonesia sudah sangat banyak.“Data per Mei 2023 utang Indonesia sudah di angka 7.900 triliun,” imbuhnya.
 
Hatta tidak menampik bahwa utang sebesar 7.900 triliun itu merupakan akumulasi utang dari rezim sebelumnya. Namun yang paling banyak utang adalah rezim periode 2015 hingga Maret 2023 yang mencapai 5.176 triliun.
 
“Nah, 5.176 triliun itu kalau kita bandingkan dengan rezim sebelumnya itu sebenarnya secara keseluruhan hanya 6.600 triliun. Artinya 78,4% dari utang yang ditarik itu datang dari rezim Pak Jokowi,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Bunga Utang Nyaris 500 Triliun, Benarkah Ekonomi Aman?

Tinta Media - Ekonom dari Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Muhammad Hatta mempertanyakan sikap pemerintah yang masih merasa aman meski bunga utang yang harus dibayar nyaris mencapai 500 triliun pada 2024.
 
“Pemerintah mengatakan bahwa utang Indonesia aman meski bunga utangnya mencapai hampir 500 triliun. Benarkah?” tanyanya di kajian Politik & Ekonomi: Nyaris Tembus 500 triliun Bayar Bunga Utang, Kok Bisa? Melalui kanal Khilafah Channel Reborn, Sabtu (26/8/2023).

 Hatta mengulas, rasio debt to GDP kurang dari 60% sering dijadikan alasan pemerintah yang menunjukkan ekonomi aman. “Yang menjadi pertanyaan kenapa utang dibandingkan dengan GDP? Padahal kita tahu GDP itu bukan pendapatan negara,” kritiknya.

Menurutnya, jika negara berhutang maka utang itu hanya membebani pendapatan negara, bukan total produksi barang dan jasa dari banyak pihak.

“GDP adalah produksi barang dan jasa seluruh rakyat Indonesia. Jadi tidak tepat kalau mengambil komparasi total utang dibandingkan dengan GDP Indonesia,” simpulnya.

Seharusnya, ia menambahkan, yang dilakukan adalah membandingkan utang dengan penerimaan yang masuk ke kas negara. “Pendapatan negara itu 2.781 triliun, seharusnya dibandingkan dengan itu,” tukasnya.

Kedua, sebutnya, argumen lain dari pemerintah bahwa utang masih dianggap aman, karena digunakan untuk aktifitas produktif. Negara beralasan, utang untuk membangun infrastruktur agar menghasilkan produksi yang lebih banyak lagi.

“Pemerintah lupa, bahwa negara itu bukan entitas komersial. Kalau entitas komersial memang bicara profit, tapi kalau negara itu punya kewajiban melayani rakyat, sehingga akan bertabrakan kalau bicara profit,” ucapnya.

Karena negara menggunakan logika profit, lanjutnya, maka tidak heran fasilitas-fasilitas publik seperti bandara, jalan tol, dan lain-lain akan semakin mahal. “Jadi logika profit ini salah tempat,” tandasnya.

Argumen lain soal produktif ini, sebutnya, total dana infrastruktur sejak 2004 – 2024 diperkirakan sudah menghabiskan 4.400 triliun.

“Sudah belasan tahun infrastruktur dibangun, tapi kenapa tidak dirasakan oleh rakyat Indonesia dalam bentuk beras murah misalnya? Ini beras naik, gula impor, kedelai impor, bahkan beras juga impor, garam impor.Lalu infrastruktur ini membangun apa? Mau berapa lama lagi agar utang tadi produktif? Apa harus menunggu 50 tahun lagi?” tanyanya heran.

Argumen ketiga, lanjutnya, Indonesia memiliki aset besar. Sri Mulyani sering mengulang-ulang jangan khawatir terhadap utang karena Indonesia punya aset besar.

“Audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2022, menyebut total aset pemerintah adalah 12.325 triliun sementara hutang hanya 7.800 triliun. Tapi mari kita lihat apa yang dimaksud aset itu?” terangnya.

Aset, sambungnya, memiliki dua komponen, pertama ekuitas dan kedua liabilitas. Liabilitas itu tidak lain dan tidak bukan adalah utang. “Jadi yang dimaksud dengan aset itu sebenarnya adalah utang itu sendiri atau ada utang di dalamnya,” tandasnya.

 Dari total aset yang 12.325 triliun,bebernya, 72.38 % nya adalah dalam bentuk liabilitas utang. ekuitasnya itu hanya 27,62 % . “Kalau kita menggunakan rumus dept to equity ratio 2,62 %, artinya 1 ekuitas itu berbanding dengan 2,62 utang. Itu sebenarnya bangkrut,” jelasnya.

Hatta juga membantah bahwa dana APBN habis untuk subsidi, sebab berdarkan belanja pemerintah menurut fungsinya, dari lima komponen yaitu untuk perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, agama, pendidikan dan perlindungan sosial itu hanya 618,4 triliun. Lebih kecil dibanding dengan untuk membayar utang dan bunga yang sebesar 1.286 triliun.

“Padahal lima komponen diatas sangat penting bagi rakyat,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Jumat, 18 Agustus 2023

Pakar: Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka

Tinta Media - Pakar Ekonomi Syariah Dr. Muhammad Sholahuddin menegaskan Indonesia sejatinya belum sepenuhnya merdeka.
 
"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, Indonesia berhasil mengusir penjajah, ini patut kita syukuri. Namun, sejatinya Indonesia belum sepenuhnya merdeka," jelasnya kepada Tinta Media Kamis (17/8/23).

Ia melanjutkan, penjajah memang telah berhasil dipaksa angkat kaki dari negeri ini, tetapi sistemnya masih terus diterapkan.
 
"Dalam sistem politik, Indonesia masih bercorak sistem politik Eropa dan Amerika yakni Trias Politica yang masih diemban. Walhasil praktiknya politik yang opurtunistik," kritiknya.

Sistem ekonominya, ucapnya, mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme-liberal.
 
"Pemilik modal asing maupun swasta, bebas mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan meminimalisasi intervensi dari pemerintah. Alhasil, kekayaan alam negeri ini terus dikuras oleh bangsa asing," ungkapnya.
 
Dibidang sosial dan budaya, bebernya, cenderung berkiblat ke barat, seperti dalam hal pergaulan maupun berpakaian. "Kesimpulannya, Indonesia masih terjajah," ungkapnya
 
Terjajah
 
Menurut Sholahudin, secara fisik memang Indonesia merdeka, namun dari aspek pemikiran, ekonomi, politik, dan budaya, Indonesia masih terjajah oleh Kapitalisme global dan hegemoni negara-negara adidaya.
 
Ia melanjutkan, kekuasaan dan eksploitasi terus berlanjut yang membuat Indonesia belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
 
"Indonesia masih terjajah oleh dominasi Kapitalisme global, yang lebih berbahaya daripada penjajahan fisik," tegasnya.
 
Dalam pandangan Sholahudin, penjajahan gaya baru ini tidak selalu terasa oleh pihak yang terjajah, seperti yang terjadi di Indonesia.
 
“Bangsa ini merayakan kemerdekaan setiap tahunnya, tetapi tidak menyadari bahwa kekayaannya terus dikuasai dan dieksploitasi oleh perusahaan asing, maupun aseng. Hal ini dilegalkan oleh undang-undang yang terkadang dikendalikan oleh lembaga internasional," bebernya.
 
Kemerdekaan hakiki
 
Dr Sholahudin juga mengungkapkan langkah untuk meraih kemerdekaan hakiki untuk Indonesia.
 
“Pertama, mewujudkan penghambaan hanya kepada Allah Swt. Kemerdekaan hakiki dalam pandangan Islam terwujud saat manusia terbebas dari segala bentuk perbudakan dan penindasan oleh sesama manusia. Ini mengharuskan menghilangkan segala bentuk penjajahan, eksploitasi, dan penghambaan manusia terhadap manusia," ujarnya.
 
Kedua, cetusnya, menerapkan Islam secara menyeluruh. Islam harus dipahami dan diterapkan sebagai agama yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk urusan pribadi, keluarga, dan negara. Islam bukan hanya tentang ritual dan spiritual, tetapi juga memiliki pedoman yang komprehensif untuk mengatur kehidupan.
 
“Ketiga, menerapkan syariah Islam. Dengan menerapkan syariah Islam negeri ini dapat mencapai kemerdekaan sepenuhnya dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam secara komprehensif,” terangnya.
 
Kedua langkah ini, menurutnya, akan membawa kemerdekaan dalam dua aspek. “Pertama merdeka dari segala bentuk penjajahan fisik dan non-fisik. Kedua, merdeka dari penghambaan kepada selain Allah Swt.," tutupnya [] Setiyawan Dwi

Rabu, 16 Agustus 2023

Hati-Hati, Subsidi Kereta Cepat Bisa Melanggar Konstitusi dan Bisa Dimakzulkan?

Tinta Media - Ketika Jokowi terpilih menjadi presiden pada 2014, berbagai macam subsidi untuk kelompok masyarakat bawah dihapus. Selain BBM, subsidi untuk 20 kereta ekonomi dihapus per 1 Januari 2015: terdiri dari 11 kereta ekonomi jarak jauh dan 9 kereta ekonomi jarak sedang.

Bahkan rencana penghapusan subsidi kereta kelas ekonomi tersebut sudah disuarakan sejak 30 September 2014, sebelum berkuasa.

https://m.antaranews.com/amp/berita/456221/pemerintah-hapus-subsidi-pada-20-kereta-ekonomi

Kelewatan?

Itu belum seberapa. Penghapusan subsidi untuk kelompok masyarakat bawah tidak berhenti sampai di situ saja. Pemerintahan Jokowi melanjutkan mencabut subsidi untuk 5 kereta ekonomi jarak jauh per 1 Januari 2019. Yaitu, KA Logawa, KA Brantas, KA Pasundan, KA Gaya Baru Malam Selatan, dan KA Matarmaja.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181231200226-92-357634/kai-kerek-tarif-lima-kereta-ekonomi-jarak-jauh-tahun-depan

Tidak masalah. Masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan pemerintah yang jahat, yang tidak pro rakyat kecil, dan kebijakan yang dirasakan sewenang-wenang.

Di tengah rasa tidak adil, tiba-tiba Jokowi menyiarkan berita yang menyulut emosi. Masyarakat merasa pemerintah sudah bertindak di luar, dan semakin di luar batas.

Ini masih terkait kereta. 

Rakyat merasa emosinya terbakar. Pertama, biaya proyek kereta cepat membengkak paling sedikit 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun. Membengkak Kok bisa begitu besar. Siapa yang bertanggung jawab? Tidak jelas. Bahkan sebelumnya dikatakan, pembengkakan biaya bisa capai 1,9 miliar dolar AS. Mungkin nanti masuk biaya operasional? 

Kedua, bunga pinjaman untuk proyek kereta cepat sangat besar sekali, 2 persen per tahun. Atau dua puluh kali lipat dari penawaran Jepang (0,1 persen). Bahkan bunga pinjaman untuk tambahan utang akibat pembengkakan biaya lebih besar lagi: 3,4 persen atau 34 kali lipat dari penawaran Jepang.

Ketiga, untuk meningkatkan jumlah penumpang kereta cepat, menurut berita, pemerintah akan menghentikan operasional kereta api Jakarta-Bandung, KA Argo Parahyangan. Kalau benar, penghentian operasional kereta ini akan didakwa melanggar hukum, melanggar UU anti-monopoli, karena mematikan persaingan usaha.

https://amp.kompas.com/money/read/2023/07/06/091000226/ada-kereta-cepat-kemenhub-pastikan-ka-argo-parahyangan-tetap-beroperasi

Keempat, masih terkait KA Argo Parahyangan. Kalau operasional KA Agro Parahyangan dihentikan, sedangkan status keuangan KA Argo Parahyangan ini menghasilkan laba, maka pemerintah, khususnya menteri perhubungan dan presiden, dapat didakwa korupsi, karena merugikan keuangan negara dan tentu saja menguntungkan pihak lain yaitu China sebagai pemegang saham 40 persen Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Kelima, ini yang membuat emosi masyarakat memuncak. Yaitu rencana pemberian subsidi dari APBN. Sedangkan, sebelumnya, pemerintah seenaknya menghapus subsidi untuk 25 kereta ekonomi. Kok enak saja sekarang mau memberi subsidi kereta cepat? Di mana logikanya?

https://amp.kompas.com/money/read/2023/08/15/054000726/populer-money-jokowi-bakal-subsidi-tiket-kereta-cepat-sri-mulyani-soal

Tentu saja masyarakat menolak pemberian subsidi (dari APBN) untuk kereta cepat. Masyarakat malah menuntut pemerintah mengembalikan lagi subsidi kereta ekonomi yang sebelumnya dicabut dengan seenaknya.

Pernyataan presiden yang terkesan sudah memutuskan untuk memberi subsidi kereta cepat pada hakekatnya sudah melanggar konstitusi.

Jokowi selaku presiden tidak bisa menentukan subsidi secara sepihak. Karena presiden harus membahas dan menentukan APBN bersama DPR.

Dengan memberi pernyataan bahwa pemerintah akan memberi subsidi kereta cepat, maka secara substansi pemerintah melanggar wewenang DPR dan melanggar konstitusi.

Pernyataan Jokowi menunjukkan bahwa kekuasaannya lebih tinggi dari DPR, dan sekaligus memberi kesan bahwa DPR hanya menjadi tukang stempel pemerintah saja?

Terakhir, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada asing. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan patungan dengan asing seperti Kereta Cepat Indonesia China.

Subsidi tarif kereta cepat secara substansi harus dilihat sebagai subsidi kepada perusahaan kereta cepat. Oleh karena itu, pemberian subsidi tarif kereta cepat merugikan keuangan negara dan menguntungkan pemegang saham asing: delik korupsi, dan melanggar konstitusi.

—- 000 —-

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Selasa, 15 Agustus 2023

Pakar: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Berpengaruh Terhadap Kesejahteraan

Tinta Media - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ll-2023 atau April-Juni sebesar 5,17% menurut pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., M.E.I., Ak. tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Data pertumbuhan ekonomi  di atas kalau dalam kacamata Islam tidak ada pengaruh apapun terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dikutip dari Muslimah News  Selasa  (15/8/2023).
 
Bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis sekuler pertumbuhan ekonomi jika naik di atas 5 % itu menjadi hal yang seakan-akan membahagiakan para pejabat negara, ujar Nida, karena ukuran yang dipakai dalam sistem kapitalisme sekuler dengan ekonomi Islam sangat berbeda.
 
“Kalau dalam sistem kapitalisme sekuler dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi sistem itu, maka pertumbuhan yang tinggi di atas 5% itu menjadi indikator bahwa ekonomi membaik. Sementara kalau dalam ekonomi Islam parameternya itu lebih rigid (detail) yang akan sulit dicapai oleh sistem ekonomi selain Islam,” jelasnya.
 
Menurutnya, ini terbukti dalam sejarah peradaban manusia, hanya Islam yang berhasil mewujudkan parameter yang rigid. Dikatakan ekonomi itu baik-baik saja jika parameternya itu sampai ke level individu, orang  perorang.
 
“Andai penduduk Indonesia itu 250 juta orang, maka mulai dari yang usianya 100 tahun hingga bayi yang baru lahir semuanya harus terpenuhi kebutuhan asasinya berupa pangan, sandang, dan papan. Jika ada masalah pada satu orang saja dari 250 juta orang tadi, maka ekonomi ada masalah. Itu kalau ukuran yang dipakai ekonomi Islam,” ucapnya memberi contoh.
 
Dan itu, sambungnya, berhasil diwujudkan dalam peradaban Islam sejak pertama yang dimulai dibangun oleh Rasulullah saw. kemudian dilanjutkan oleh para khalifah, selama 13 abad lebih mampu menyejahterakan sampai ke level individu.
 
Intervensi
 
Nida memberi alasan, kalau sekarang ukurannya berganti menjadi menggunakan sistem pertumbuhan ekonomi, tentu saja karena meskipun Indonesia itu negeri mayoritas muslim tapi tidak menggunakan syariat Islam secara kafah dalam bernegara dan bermasyarakat.
 
“Peralihan ke neraca pertumbuhan itu terjadi seiring intervensi negara-negara maju ke negeri-negeri muslim yang notabene menjadi jajahan. “Sumber daya alamnya dikuasai, kemudian terjerat hutang, kemudian menjadi pangsa pasar,” jelasnya.
 
Dalam penilaian Nida,intervensi ini  yang menyebabkan negara memiliki dua neraca, neraca APBN dan neraca pertumbuhan. Padahal, imbuhnya, cukup satu neraca saja yaitu APBN, yang kalau dalam istilah ekonomi Islam disebut baitul mal. Ada pemasukan, ada pengeluaran.
 
“Sedangkan neraca pertumbuhan itu sebetulnya agak aneh, karena dia memotret hal yang berbeda. Neraca pertumbuhan ini yang kemudian sering mengeluarkan data-data tadi, pertumbuhannya sekian persen,” ulasnya.
 
Padahal, lanjutnya, kalau melihat neraca induk (APBN) itu mudah. Ketika pengeluaran lebih besar dari pendapatan pasti ada masalah.
 
Ia lalu menyimpulkan bahwa neraca pertumbuhan itu adalah dekte negara maju kepada negara jajahan dalam rangka mengontrol pengeluaran dan penerimaan yang akan dilakukan negara jajahan.
 
“Dalam perjalanannya neraca pertumbuhan ini digunakan juga untuk memotret belanja masyarakat bagaimana mereka mengeluarkan pendapatannya dalam beberapa bulan, dalam berapa periode, dalam berapa kuartalnya. Tapi kalau itu digunakan untuk menyimpulkan bahwa ekonomi membaik ini adalah kesimpulan yang salah,” terangnya.
 
Terakhir Nida menekankan bahwa neraca pertumbuhan sama sekali tidak bisa dijadikan alat untuk mengukur kesejahteraan. Ini berbeda dengan yang diajarkan Islam dalam mengukur kesejahteraan. Sederhana sekali Islam mengukur kesejahteraan, hanya dengan melihat kondisi masing-masing orang dalam negara apakah kebutuhan pokoknya terpenuhi atau tidak.
 
“Semua negara di dunia hari ini gagal mewujudkan kesejahteraan manusia yang hidup di negara itu karena tidak menggunakan paramater Islam kafah dalam mengukur kesejahteraan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Jika MPR Masih Ada, Minta Pertanggungjawaban Presiden Jokowi Atas Tambahan Utang Pemerintah 4511 Triliun Rupiah

Tinta Media - Presiden boleh menambah utang pemerintah berapapun jumlahnya, terserah presiden. UU mengatur batas maximum 3 persen GDP. Tapi pada saat darurat covid tidak ada batasan. Utang sebesar besarnya boleh. Sementara darurat akan ada terus. Bisa jadi dalam waktu dekat. 

Sah sah saja. Namun jika Majelis Permusyawratan Rakyat (MPR) masih ada maka tentu rakyat dapat meminta pertanggung jawaban presiden kemana uang uang hasil utang ini dibawa atau diangkut? 

Menurut data Bank Indonesia (BI) sekarang utang pemerintah dari komponen Surat Utang Negara (SUN) nilainya mengerikan yakni Rp. 4518 triliun. Padahal saat Jokowi naik ke tampuk kekuasaan sekitar November 2014 lalu SUN sebesar Rp. 1112 triliun. Naiknya berapa ini? Sebesar Rp. 3406 triliun atau naik 289 %. Belum pernah dalam sejarah Indonesia menambah utang segede ini dalam satu masa pemerintahan.

Utang pemerintah dari komponen utang luar negeri pemerintah bagaimana? Nambahnya juga tak kalah besar. Sekarang utang LN mencapai 203,4 miliar USD atau Rp. 3051 triliun rupiah. Tahun 2014 lalu 129 miliar USD atau naik 56,7 persen selama pemerintahan ini. Naik nya sangat besar yakni Rp. 1105 triliun. 

Nah sekarang utang pemerintah Jokowi yang harus ditanggung APBN ke depan totalnya mencapai Rp. 7569 triliun. Pie carane bayar? Apalagi kurs rupiah makin buruk. Sebelum Jokowi berkuasa kurs rata rata 8000 rupiah per USD, sekarang 15000 rupiah per USD. Tahun depan bisa 20000 rupiah per USD. Ingat Amerika lagi tarik uang 1,5 triliun dolar. Bisa gawat ini. 

Berapa tambahan utang dari dua komponen di atas selama masa pemerintahan Jokowi. Tidak main main tambahannya mencapai Rp. 4511 triliun. Ini pemerintahan setahun lagi dan bisa saja menambah lagi utang 1000 an triliun lagi. Nambah utang sih enak, bayarnya bagaimana? 

Kalau pemerintahan ini bubar begitu saja tahun depan. Bagaimana pemerintahan berikutnya membayar utang ini? Kalau pemerintahan sekarang tidak tanggung jawab atas penggunaanya. Kalau masih ada MPR tentu bisa dievaluasi ini uang dipake untuk apa? Bentuk pertanggung- jawaban presiden apa? Itu bisa menjadi pelajaran bagi pemerintahan ke depan. Jika utang ugal ugalan lagi maka MPR bisa memecatnya. Negara kita tidak kehilangan kewaspadaan jika nanti yang juga antek para rentenir global.

Oleh : Salamuddin Daeng
Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Rabu, 09 Agustus 2023

Tabayun Center: Maraknya Pinjol karena Negara Memfasilitasi


 
Tinta Media - Abu Zaid dari Tabayyun Center menilai maraknya pinjaman online (pinjol) karena negara memfasilitasi.
 
“Maraknya pinjol tidak lepas dari peran negara yang memang memfasilitasi. Yaitu memberikan ijin kepada lembaga-lembaga pinjol tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” tuturnya di Kabar Petang : Pinjol Makin Menggurita, Rakyat Makin Sengsara, melalui kanal You Tube Khilafah News, Jum’at (4/8/2023).
 
 Kalau sudah diakui oleh OJK, lanjutnya, berarti  pinjol legal secara hukum. Menurutnya, seharusnya masyarakat menyadari bahwa pinjol yang berbunga atau riba ini sangat dilarang di dalam Islam, terlebih tidak sedikit para peminjam ini juga beragama Islam.
 
 “Pemakan riba itu diperlihatkan sebagai suatu kaum yang perutnya besar seperti rumah yang penuh dengan ular dan ular-ular itu terlihat dari luar. Lantas apa yang menyebabkan mereka berani menabrak ketentuan syariat Islam?” tanyanya retoris.
 
Tidak Merata
 
Abu Zaid menuturkan, maraknya pinjol saat ini yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah, karena bantuan kebutuhan pokok rakyat miskin, tidak merata.
 
“Bantuan yang tidak merata ini pada akhirnya membuat tidak sedikit masyarakat memilih untuk mendapatkan uang secara instan lewat pinjaman online. Apakah untuk biaya anak sekolah maupun kebutuhan makan sehari-hari. Dan patut dicatat total utang warga lewat pinjol pada Mei 2023 itu mencapai 51,46T. Sungguh angka yang cukup besar,” bebernya.
 
Secara personal, ucapnya,  manusia memang ada yang betul-betul membutuhkan solusi untuk berbagai kebutuhan pokok.  Tapi ada juga yang memang gaya hidupnya memanfaatkan pinjol itu untuk memenuhi seleranya. “Mereka  mungkin belum paham bahwa riba, hukumnya haram dan termasuk  dosa besar,” imbuhnya.
 
Dalam meberikan solusi terhadap pinjol, ulama yang murah senyum ini pun mengatakan, tidak cukup dengan melarang riba dan hukuman bagi pelakunya, tapi negara harus memberikan solusi.
 
“Negara harus memberikan jaminan kehidupan berupa pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan karena itu tugas negara,” tandasnya. []Langgeng Hidayat
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab