Tinta Media: Ekonomi Islam
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Desember 2023

Syirkah Mudharabah dengan Membayar Orang untuk Menjadi Pengelola


Tanya : 

Tinta Media - Ketika saya akad syirkah Mudharabah dengan orang di bidang kuliner namun yang jaga tempat itu orang lain bukan saya sendiri, kami sepakat pemberian modal (Investor) dan saya sebagai pengelola untuk membayar orang untuk menjaga stand tersebut. Apakah ini dibenarkan ustadz? 

Jawab : 

Dalam syirkah setiap orang posisi dan tanggung jawabnya harus jelas, jika sebagai investor maka tanggung jawabnya sebatas pada modal, dan jika pada pengelola maka tanggung jawabnya secara keseluruhan pengelolaan bisnisnya, termasuk menjaga tempat itu bagian dari pengelolaan bisnis, hukum asalnya yang berkewajiban menjaga tempat atau urusan pengelolaan lainnya adalah yang diberi amanah untuk mengelola, jika sudah kewalahan atau tidak sanggup mengelola semua hal terkait bisnisnya boleh mengangkat karyawan dengan akad ijarah (gaji) untuk membantu pekerjaan pengelola, dan ini mesti terlaporkan atau diketahui investor karena gajinya menggunakan uang pemodal sebagai bagian dari biaya operasional. 

Singkatnya, kalau yang jaga tersebut statusnya karyawan boleh saja, tapi kalau statusnya mewakili/membantu pekerjaan pengelola secara pribadi maka hukumnya tidak boleh alias haram. Karena amanah pengelolaan tidak boleh diwakilkan lagi kepada orang lain. Allahu a'lam. 

Oleh: Dwi Condro Triono, Ph.D
Pakar Ekonomi Islam

Minggu, 08 Januari 2023

Sistem Ekonomi Syariah: Pijakan, Ciri-ciri dan Larangan

Tinta Media - Sistem ekonomi yang dilakukan tanpa keluar dari batasan syari’at islam, dan juga bersumberkan dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah ekonomi islam. Selain itu juga ada sistem ekonomi yang bersifat universal atau biasa disebut dengan ekonomi konvensional.

Yang disebut dengan ekonomi adalah Ilmu sosial yang mempelajari segala perilaku manusia yang berkaitan dengan sumber daya terbatas dan manusia itu sendiri. Sebenarnya semua aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-harinya sudah berkaitan dengan ekonomi. Misalkan ketika bangun tidur, makan, mandi, hingga tidur kembali kita bisa melihat produk yang dipakai dalam kehidupan seperti merk pasta gigi apa yang dipakai, makanan apa yang sudah di konsumsi adakah label halalnya pada kemasan produk?

Intinya apakah kita sudah menggunakan produk halal?

Ekonomi islam sangatlah menjunjung tinggi kesejahteraan. Mengajarkan untuk saling berbagi dan penerapannya lewat zakat, sedekah, infaq, wakaf dll untuk kemaslahatan hidup banyak orang. Sesuai dengan tuntunan dan syariat islam. Sedangkan ekonomi konvensional sangalaht menjunjung tinggi keuntungan. Setiap kegiatannya hanya berpatok pada individu, meraih keuntungan tanpa memikirkan pihak lain dirugikan atau tidak. Nah hal inilah yang menjadi perbedaan sangat mencolok antara ekonomi Syariah dan ekonomi konvensional.

Ekonomi islam Berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 275. Pijakannya sesuai dengan syariat islam, yakni melakukan segala sesuatu yang telah diperintahkan dan menjauhi segala larangannya. Diantaranya :

1. Agama, sebagai seorang pemimpin kita harus bisa melaksanakan dan menyebarkan tentang kemaslahatan ekonomi syariah minimal untuk diri kita sendiri, dan umumnya untuk orang-orang di sekitar lingkungan kita.

2. Jiwa, menggunakan produk yang baik dan juga sesuai dengan keperluannya, jangan sampai merugikan jiwa dam raga hanya untuk memenuhi gengsi.

3. Akal, jangan pernah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkan kesadaran seperti narkoba dll.

4. Keturunan, melalui pengajaran ini, kita bisa mengamalkannya ke generasi-generasi berikutnya / anak cucu kita, agar keberlanjutan amal jariyah terus tersalurkan.

5. Harta, bisa menjadi sebuah pembersih harta kita agar tidak ada lagi bagian yang seharusnya diberikan.

Adapun beberapa komponen dan juga elemen yang digabung untuk mencapai tujuan tertentu disebut Sistem. Diantara sistem Ekonomi Syariah yakni :

1. Menciptakan kesejahteraan bagi manusia

2. Mengalokasi dan mendistribusikan sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid syariah

3. Tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan

4. Tanpa menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi

5. Tanpa melemahkan keluarga, solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.

Adapun ciri-ciri yang dimiliki Ekonomi Syariah, ialah :

1.Aqidah

Sebagai landasan penggerak dalam kegiatan ekonomi serta pengarahnya agar tetap sesuai dengan syariat islam.

2. Syariah

Sebagai Batasan-batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.

3.Akhlak

Sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.

Larangan-larangan dalam ekonomi islam antara lain :

1. Kezhaliman.

2. Gharar.

3. Riba.

4. Ikhtikar.

5. Risywah (Suap).


Oleh: Adhellia Yuri Fatmawati

Mahasiswi 



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab