Tinta Media: Eko Kunthadi
Tampilkan postingan dengan label Eko Kunthadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eko Kunthadi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, Analis: Adanya Buzzerrp Ini Meresahkan

Tinta Media - Penghinaan Buzzerp Eko Kunthadi kepada Ning Imas dinilai menimbulkan keresahan oleh Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Hanif Kristianto.

"Buzzer bayaran di media sosial ini menimbulkan keresahan," ujarnya dalam acara Kabar Petang: Buzzer, Gerombolan Pembenci Islam yang Berbahaya, Jumat (23/9/2022) di kanal YouTube Khilafah News. 

Pasalnya, kata Hanif, buzzer ini tidak membuat wacana publik ini menjadi berkualitas. "Sebaliknya, mereka membuat media sosial ini hanya menjadi ajang caci maki, adu domba, membuat hoaks, memecah belah termasuk menghina dina ajaran Islam dan para tokohnya," jelasnya.

Hanif juga mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi ini. Ia menyampaikan fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Kiai Kholid Nafis terkait pedoman dalam bermedia sosial. Mengingat kaum muslim di negeri ini mayoritas.

"Wajar jika MUI mengeluarkan Fatwa no 24 tahun 2017 tentang hak dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Karena itu harus jadi panduan apalagi mayoritas negeri ini adalah umat Islam, jadi senantiasa berhati hati," tuturnya.

Hanif juga khawatir jika bermedia sosial tanpa iman dan takwa akan ngawur.

"Saya khawatirkan ketika bermedia sosial tapi tanpa diimbangi dengan keimanan dan juga ketakwaan akhirnya ngawur, ada kata-kata yang mungkin jorok, atau juga menghinakan seseorang bahkan naudzubillah jika menghinakan Islam," pungkasnya.[] Teti Rostika

URUSAN EKO KUNTADI DENGAN NING IMAZ SUDAH SELESAI, TINGGAL URUSANNYA DENGAN UMAT ISLAM

Tinta Media - Eko Kuntadhi telah datang ke Lirboyo Kediri, meminta maaf secara langsung kepada Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra. Ustadzah Imaz sudah memaafkan. Karena itu, perkara pencemaran kepada Ning Imaz sudah selesai, kewenangan penyidik untuk memproses perkara berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE gugur.

Kita patut mengapresiasi sikap berbesar hati Ning Imaz, yang mau memaafkan, meskipun tindakan Eko sudah sangat keterlaluan. Kita hormati sikap Ning Imaz, semoga Allah membalas kebaikan hatinya dengan pahala.

Tinggal urusan NU, apakah juga akan berbesar hati dan memaafkan Eko Kunthadi, setelah produk ceramah NU Online diolok-olok oleh Eko Kunthadi. Kalau NU merasa dilecehkan, NU dapat mengaktivasi pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat (NU) berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kalau NU punya marwah, sudah semestinya geram kepada Eko Kunthadi. Karena produk NU sudah jelas, telah melalui serangkaian quality control sehingga layak untuk diedarkan. Lalu, dengan jumawanya Eko mengolok-olok produk video yang diproduksi NU online.

Lagipula, ning Imaz adalah tokoh NU. Penghinaan terhadap Ning Imaz juga penghinaan terhadap NU.

Imam Ibnu Katsir juga Ulama rujukan NU. Menghina tafsir Ibnu Katsir, jelas melecehkan ulama rujukan NU.

Kalaupun NU nantinya tidak mempersoalkan, tinggal umat Islam. Karena olok-olok Eko itu bukan sekedar kepada Ning Imaz dan NU. Tetapi terhadap al Qur'an khususnya Surat Ali Imran ayat 14.

Tindakan Eko sudah jelas telah melakukan penodaan Agama, memenuhi unsur pasal 156a KUHP. Mengolok-olok Surat Ali Imran ayat 14, dengan mempersoalkan janji bidadari di Surga, urusan selangkangan hingga umpatan tolol tingkat kadal, tidak mungkin bisa dimaafkan, dan umat Islam tidak berwenang memaafkan.

Penghinaan terhadap Al Qur'an menurut Fatwa MUI telah memenuhi kreteria penodaan agama. Tindakan Eko jelas-jelas terkategori penodaan agama.

Karena itu, urusan Eko Kunthadi sekarang dengan umat Islam. Karena Eko telah menodai agama Islam dengan olok-oloknya.

Apakah Umat Islam akan diam? apakah kasus Ahok tidak bisa diterapkan kepada Eko Kuntadhi? apakah, akan ada aksi bela Islam 212 untuk menuntut Eko Kunthadi di penjara? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab