Tinta Media: Edy Mulyadi
Tampilkan postingan dengan label Edy Mulyadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edy Mulyadi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Agustus 2022

DARI VONIS H4BIB B4H4R MENUJU KM 50 DAN PROYEKSI VONIS WARTAWAN EDY MULYADI

Tinta Media - H4bib B4h4r bin Smith (HB5) akhirnya hanya divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun atau 60 bulan penjara. Dalam beberapa kesempatan, penulis menyebut vonis ini dengan sebutan 'vonis bebas'.

Sebab, vonis itu juga dikurangi masa tahanan sejak 3 Januari 2022. Dalam hitung-hitungan penulis, 2 atau 3 hari kedepan HBS semestinya bebas. Namun, ternyata ada masa tahanan yang dibantarkan, sehingga tidak mengurangi masa vonis. Menurut Aziz Yanuar, sekira 15 hari kedepan HBS bebas.

Vonis hakim ini benar-benar menjadi pukulan telak bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat :

*Pertama,* vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dan kurang dari 2/3 tuntutan. Sehingga, praktis JPU merasa kalah dan dipastikan akan mengajukan Banding.

*Kedua,* pasal yang dijadikan pertimbangan vonis adalah pasal 15 UU No 1/1946. Sementara, JPU menuntut dengan pasal 14 UU No 1/1946. Padal 28 ayat (2) UU ITE juga tidak terbukti.

Itu artinya, tidak ada hoax atau kebohongan dalam ceramah HBS. HBS hanya dianggap menyebarkan berita yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Artinya, hakim implisit mengakui -berdasarkan pemeriksaan fakta persidangan- ceramah HBS perihal pembantaian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 bukan bohong. Hanya info itu kurang lengkap atau tidak utuh.

Artinya, dugaan adanya penganiayaan (penyiksaan) dan pembantaian 6 laskar FPI (bukan tembak menembak) dapat dilengkapi informasinya agar utuh dan lengkap, sehingga kelengkapan pemeriksaan peristiwa KM 50 akan mematahkan klaim 'tembak menembak' sebagaimana versi kepolisian yang diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

*Ketiga,* vonis ini dapat memicu tuntutan untuk bongkar ulang peristiwa KM 50. Sebagaimana diketahui, kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat mulanya juga diklaim akibat tembak menembak. Ternyata, setelah disidik ulang oleh Timsus terdapat fakta hukum adanya pembunuhan berencana dengan cara ditembak, bukan akibat tembak menembak.

Artinya, dalam kasus Brigadir Josua Hutabarat ada rekayasa kasus. Hal ini, juga mengkonfirmasi dalam kasus KM 50 juga ada rekayasa kasus.

Terlepas dari itu semua, vonis 6 bulan 15 hari terhadap HBS menunjukan Rezim Jokowi mulai lemah. Kasus Sambo yang menimpa Polri, melemahkan kekuatan rezim.

Al hasil, hal ini juga dapat berimplikasi pada kasus Wartawan Edy Mulyadi. Bukan mustahil, karena kelemahan rezim, kriminalisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi tidak maksimal dan akhirnya berdampak pada vonis bebas atau setidaknya vonis yang ringan, sekedar untuk nenutupi masa tahanan yang sudah dijalani. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Muslim

https://heylink.me/AK_Channel/




Selasa, 05 Juli 2022

DUGAAN SAKSI DIKONDISIKAN PENYIDIK, KASUS JIN BUANG ANAK PESANAN OLIGARKI?

Tinta Media - Aneh, ajaib, menakjubkan sekaligus mencurigakan. Bagaimana mungkin, isi Berkas Berita Acara (BAP) saksi-saksi isinya bisa sama? Persis? Padahal, pemeriksaan dilakukan atas saksi yang berbeda, dan di ruangan yang juga berbeda. Ada apa?

Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pelapor atas kasus 'Jin Buang Anak' yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi pada Kamis, 30 Juni 2022. Pada pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu didepan pengadilan, ketiganya mengaku diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya, isi BAP yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2022 dari ketiga saksi sama. Seluruh redaksi hingga tanda baca semuanya sama. Hanya uraian identitas saja yang berbeda.

Gila! ini seperti BAP Copas. Ini pemeriksaan yang menyalahi prosedur KUHAP. Pemeriksaan saksi semestinya mengungkap apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.

Padahal, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP dijelaskan :

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Lantas, bagaimana mungkin ada isi BAP yang sama, dari keterangan saksi yang berbeda? Bahkan, untuk objek peristiwa yang sama, mustahil didapatkan keterangan yang sama dari saksi yang berbeda.

Pengkondisian? Ya, itulah dugaan kuatnya. Ada dugaan kuat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengkondisian dalam perkara ini. Agar fair, maka harus dilakukan pengambilan keterangan saksi verbalisan kepada para penyidik yang mengambil keterangan pada ketiga saksi ini.

Saksi Verbalisan yakni saksi penyidik, yang melakukan proses verbal (penyidikan) terhadap ketiga saksi ini (Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu) harus dihadirkan di muka persidangan. Penyidik harus memberikan keterangan yang sejujurnya, apakah benar BAP yang dibuat untuk ketiga saksi sama.

Jika benar, maka fakta persidangan ini tidak dapat dibantah oleh siapa pun. Ada pengkondisian dalam sidang tempat jin buang anak yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi.

Lantas untuk apa, demi kepentingan siapa? sehingga BAP saksi harus dikondisikan?

Kita tak mungkin hanya berhenti menduga ini adalah kerjaan rezim. Karena sejatinya, yang berkuasa di negeri ini adalah kaum oligarki.

Kita semua patut menduga ini semua pesanan oligarki. Karena pernyataan Wartawan Edy Mulyadi dalam agenda Pers Comference KPAU menolak rencana pindah IKN pada 17 Januari 2022 lalu membuat galau oligarki, yakni para pengusaha dan cukong yang diuntungkan oleh adanya proyek IKN. Siapa yang bisa membantah dugaan ini? [].

https://t.me/ahmadkhozinudinchannel

Catatan Advokasi Kasus Wartawan Edy Mulyadi

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Sabtu, 18 Juni 2022

SIDANG TUDUHAN SEBAR HOAX WARTAWAN EDY MULYADI PADA KASUS JIN BUANG ANAK, HARUS MENGHADIRKAN SUKANTO TANOTO, LUHUT BINSAR PANJAITAN, REZA HERWINDO DAN HASYIM JOYOHADIKUSUMO


Tinta Media - Wartawan Edy Mulyadi selain dituduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2 UU ITE), juga didakwa telah menyebarkan kebohongan yang menerbitkan keonaran berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut bunyinya :

_"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."_

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kebohongan adalah perihal bohong. Arti lainnya dari kebohongan adalah sesuatu yang bohong.

Bohong dimaknai sebagai menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan realita. Misalnya saja, anda akan disebut mengedarkan kebohongan kalau anda mengatakan sudah memroduksi mobil esemka hingga pesanan lebih dari 7000 unit, padahal faktanya tidak pernah ada.

Pada kasus Jin Buang Anak, Wartawan Edy Mulyadi telah menyampaikan kritik yang bersumber dari FINAL REPORT yang diterbitkan WALHI dengan judul 'IBUKOTA BARU INTUK SIAPA ?'. Beberapa kritik yang tajam yang dikutip dari laporan tersebut diantaranya :

*Pertama,* WALHI mencatat ada 10 konsesi perkebunan di  atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan  tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa  serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi  terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I  seluas sekitar 17.000 hektar *yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar  Pandjaitan,* Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi - Amin.  

*Kedua,* Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu)  pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU  batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi  pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama  Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan  Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

*Ketiga,* Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang  tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut  5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan  
lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang). 
 
*Keempat,* Penelusuran dalam laporan ini menemukan namanama yang berpotensi menjadi penerima manfaat  atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki  konsesi industri ekstraktif. *Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka  penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto  Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo* lalu diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang terkait  
dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.  

*Kelima,* Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai  Komisaris Utama PT. International Timber  Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU)  yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar  dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri  Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.  

*Keenam,* Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana  korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga)  perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan-perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN. 

*Ketujuh,* Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan,  Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu  bara ini terhubung melalui perusahaan PT. Toba  Group yang anak group-nya antara lain PT. Adimitra  Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama,  PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT.  Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di  Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi  ring tiga IKN.

*Kedelapan,* Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi.

Dari paparan tersebut, jika data yang dikutip dan disampaikan ulang oleh Wartawan Edy Mulyadi dituduh bohong, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan seluruh nama-nama yang disebut untuk dimintai keterangan apakah benar kritikan yang disampaikam oleh Wartawan Edy Mulyadi.

JPU Wajib menghadirkan Sukanto Tanoto, Luhut Binsar Panjaitan, Hasyim Joyohadikusumo dan Reza Herwindo dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum, yang menyatakan secara tegas semua pernyataan Edy Mulyadi dalam kritikannya adalah bohong, untuk membuktikan dakwaannya. Jika JPU tidak dapat menghadirkan nama-nama ini maka unsur kebohongan tidak dapat dibuktikan oleh JPU dan dengan demikian Majelis Hakim wajib memberikan putusan bebas kepada Wartawan Edy Mulyadi. [].
.
Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Jumat, 17 Juni 2022

Advokat: Bukti Video Tak Dapat Diakses, Kasus "Jin Buang Anak" Wartawan Edy Mulyadi Harus Dihentikan!


Tinta Media - Advokat dan Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin, S.H. menegaskan, kasus hukum dari wartawan Edy Mulyadi terkait "Jin Buang Anak" harus dihentikan karena tidak dapat diaksesnya bukti video yang menjadi bahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan," ungkap Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media (16/6/2022).

Menurutnya, tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. "URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat  diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton," tegasnya.

Ia menilai, kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. "Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan," ujarnya.

Ia pun heran, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton? "Berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?" tanyanya.

Menurutnya, kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).

"Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses," tandasnya.

Berikut ini 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL :

1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”

URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE

2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”

Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM

3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”

URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”

URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4

5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”

URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,

6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”

URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc

.[] Yanyan Supiyanti

Kamis, 16 Juni 2022

SIDANG JIN BUANG ANAK WARTAWAN EDY MULYADI TIDAK LAYAK DILANJUTKAN, KARENA UNSUR 'MENYEBARLUASKAN' DALAM 6 VIDEO YANG DIPERSOALKAN JAKSA TIDAK TERPENUHI


Tinta Media - Sidang kasus jin buang anak pada hari ini, Kamis 16 Juni 2022 akhirnya ditunda kamis depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi sesuai jadwal jam 09.00 WIB. JPU sempat meminta ditunda hingga pukul 10.30 WIB, namun majelis hakim menolak dan menunda sidang pada pekan depan, kamis  23 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Wartawan Edy Mulyadi diantaranya diperkarakan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ada 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL, yaitu : 

1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022

Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”

URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE 

2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022

Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”

Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM

3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022

Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”

URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022

Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”

URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4

5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022

Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”

URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,

6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022

Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”

URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc

Namun ternyata, ke-enam video yang dipersoalkan JPU ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton, sehingga unsur 'menyebarkan informasi' berupa konten yang dituduh bermuatan SARA tidak terpenuhi. Semestinya perkara ini tidak layak diteruskan, karena unsur 'menyebarluaskan informasi' yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),  tidak terpenuhi.

Saya berulangkali menangani kasus dengan dakwaan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam setiap persidangan, hakim selalu akan meminta JPU menampilkan URL sebagai sumber informasi elektronik yang disebarluaskan. Jika URL ini dapat diakses, maka unsur 'menyebarkan' terpenuhi.

Kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan.

Lalu saya bertanya-tanya, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton ? berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?

Kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).

Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses.

Lantas, apa konsekuensi hukumnya ? jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan. Tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam Dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan.

URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat  diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU

Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Rabu, 08 Juni 2022

Advokat: Ada Motif Politik di Balik Kasus Edy Mulyadi?



Tinta Media - Advokat dan Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mencatat selama persidangan pembelaan Edy Mulyadi bahwa ada indikasi politik atas kasus ini.

"Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/6/2022).

Dia juga menambahkan bahwa Srimiguna, S.H., M.H. yang merupakan salah seorang tim pembela, menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman.

"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu sebahaya apakah bagi oligarki?" tanya Sang Tim Pembela.

Masih menurut tim pembela, adanya dakwaan Jaksa, substansinya justru memberangus kemerdekaan berpendapat.
"Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," bantah salah seorang tim pembela.

Khozinudin menambahkan bahwa para tim pembela merasa kasus Edy Mulyadi ini, substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
"Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi?" tegas Nora Yossenovia, S.H.

Khozinudin menilai jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang. "Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan," ungkapnya.

Dia juga menambahkan keluhan Sari Nurmalasari, S.H. salah seorang tim pembela, yang menilai Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan wartawan dan melakukan gerakan politik.

Khozinudin mengingatkan bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat.

"Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi,"imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa para tim pembela membutuhkan dukungan rakyat, dalam menjalankan tugasnya.

"Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH, salah seorang tim pembela.

Khozinudin mencatat uraian penutup eksepsiTim Kuasa Hukum, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya  menyatakan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, S.H., M.H. salah seorang tim pembela.

Di akhir catatan, Khozinudin berdoa semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan.

"Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi," pungkasnya.[] Nita Savitri

Selasa, 07 Juni 2022

TETAP TEGUH ISTIQOMAH, MEMBERSAMAI DAN MEMBELA WARTAWAN EDY MULYADI


Tinta Media - Hari ini, Senin (6/6) ada agenda sidang lanjutan terhadap perkara kriminalisasi yang dilakukan rezim kepada Wartawan Edy Mulyadi. Ada perubahan hari, biasanya Hakim menyidangkan perkara setiap hari Rabu, kali ini dimajukan pada hari Senin.

Alhamdulilh, Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh DR. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum kompak membela. Bersama beliau ada DR. AHMAD YANI, S.H., M.H., DJUDJU PURWANTORO, S.H., M.H., ERMAN UMAR, S.H., SARI NURMALASARI, S.H., DENI APRIANDI, S.E., S.H., M.H., NORA YOSSENOVIA, S.H.,M.H., HERAWATI, S.H., DEDY SETYAWAN, S.H., THORIK, S.H., SRIMIGUNA, S.H., M.H., DR. YUSUF M. SAID, S.H., M.H., MUSTARIS TANJUNG, S.H., MUHAMAD ROMADONA, S.H., MUNIRODIN, S.H., SONY RAMAWIJAYA, S.H.M.h., dan beberapa nama lainnya yang tetap setia dan kompak membela Edy Mulyadi.

Bang Herman kadir memiliki pandangan Kasus yang menjerat kliennya wartawan Edy Mulyadi ini mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

"Negara hukum (Rechstaat) bersendikan prinsip _Rule of Law_ ditandai dengan proses peradilan yang adil atau due of fair trial yang mengakui adanya asas Praduga Tidak Bersalah atau “Presumption of Innocence”. Sayangnya, Wartawan Edy Mulyadi sudah dihakimi bersalah secara opini 'Tempat Jin Buang Anak' sebelum di adili, dan didakwa dengan tuduhan sampai dituding melakukan gerakan politik" ungkapnya.

Kesan Edy Mulyadi ditarget juga tampak jelas. Bang Juju begitu keras mengecam tindakan Jaksa yang menjadikan konten-konten lain yang tak berkaitan dengan LP menjadi bagian dari dakwaan.

"Ada 6 video yang dipersoalkan dalam dakwaan. Padahal hanya 1 (satu) konten Terdakwa pada tanggal 17 Januari 2022 yang menjadi pokok permasalahan, yang di unggah melalui media sosial Youtube Terdakwa “BANG EDY CHANNEL” sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi. Apakah Edy Mulyadi ditarget Penguasa ? dicari-cari kesalahan melalui 6 video yang dipersoalkan ?" Ujar Juju Purwantoro, SH MH yang juga bagian dari Tim Pembela Edy Mulyadi.

Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini. Srimiguna, SH MH menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman. 

"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu se bahaya apakah bagi oligarki ?" tanyanya retoris.

Dakwaan Jaksa substansinya juga justru memberangus kemerdekaan berpendapat. Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Kasus klien kami ini substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi ?" demikian tegas Nora Yossenovia, SH.

Bahkan, Jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang.

"Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan. Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan Wartawan dan melakukan gerakan politik" keluh Sari Nurmalasari, SH.

Bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat. Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi.

"Kami meyakini tugas kami membela di meja persidangan sangat membutuhkan dukungan rakyat. Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH.

Dan dalam uraian penutup eksepsinya, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, SH MH.

Subhanallah, semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan. Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi. [].

[Catatan Advokasi Hukum & Opini, Terhadap Wartawan Edy Mulyadi]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Minggu, 08 Mei 2022

JELANG SIDANG PERDANA, EDY MULYADI BANJIR DUKUNGAN


Tinta Media - Selasa, 10 Mei 2022, insyaallah kasus ujaran 'tempat jin buang anak' akan disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai Terdakwa, Edy Mulyadi didakwa telah melakukan tindakan menyebar hoax yang menerbitkan keonaran sekaligus menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Jika dibaca seksama dakwaan Jaksa, terlihat jelas ada upaya 'Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pidana' dalam kasusnya. Video yang dipersoalkan bukan hanya video terkait penolakan UU IKN, melainkan sejumlah video lainnya di Channel miliknya yang tidak ada kaitannya dengan ujaran 'Tempat Jin Buang Anak '.

Padahal, mulanya Edy Mulyadi dilaporkan dengan kasus 'Macan Yang Mengeong'. Namun karena kasus ini delik aduan, maka laporan sejumlah kader Partai Gerindra tak mampu menyeret Edy Mulyadi ke proses hukum dikarenakan Prabowo Subianto tidak melakukan pelaporan sendiri selaku pihak yang diklaim dicemarkan.

Lalu, 'digoreng' kasus 'Tempat Jin Buang Anak' dengan memanfaatkan sentimen masyarakat adat tertentu. Padahal, belakangan masyarakat adat di Kalimantan juga dirugikan oleh proyek IKN.

Seorang ibu bernama Dahlia Yati dari Suku Paser Balik, penduduk asli tempat calon berdirinya IKN, mengaku kaget lahan rumahnya tiba-tiba sudah dipasang patok lahan rencana pembangunan Ibu Kota baru tersebut. Yati menyebut lahan tersebut dipatok setelah sebelumnya datang surat edaran dari pemerintah Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Kalimantan yang menyatakan menolak UU IKN yang dinilai cacat prosedur dan substansi. Sebuah konfirmasi, bahwa kritikan Edy Mulyadi sejatinya membela masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kalimantan.

Menjelang sidang, sejumlah tokoh menyampaikan dukungannya kepada Edy Mulyadi. Gus Nur menyatakan "Rezim ini sudah terlalu telanjang berbuat zalim kepada rakyat. Katanya bebas berpendapat, faktanya yang bersebrangan dibungkam. Semoga akan segera ada audit alam yang akan melumat rezim zalim ini tanpa ampun" ungkapnya.

Ustadz Slamet Ma'arif (USM) mengatakan, Semestinya perbedaan pendapat tidak boleh dianggap hoax apalagi SARA. Menolak proyek IKN yang membebani rakyat dan hanya menguntungkan oligarki adalah aspirasi rakyat, bukan hanya aspirasi Edy Mulyadi saja.

Sementara itu, Kurnia Tri Royani menyebut kliennya memiliki Konstruksi hukum sedang menjalankan hak konstitusional berupa menyampaikan pandangan dan pendapat terkait proyek IKN yang berpotensi membebani rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, sayangnya hak tersebut dipaksakan menjadi delik menyebar hoax dan pidana SARA.

"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara ?", demikian keluh Juju Purwantoro, SH MH yang juga merupakan Tim Penasehat Hukum Edy Mulyadi.

Sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum Edy Mulyadi, Dr Herman Kadir, SH MH menyatakan akan serius membela dan akan mengungkap semuanya di meja pengadilan. Negara tidak boleh mengkriminalisasi rakyatnya yang bersuara, ungkapnya.

"Kriminalisasi terhadap Edy Mulyadi menjadi konfirmasi bahwa kebebasan berpendapat telah dibungkam di negeri ini", tegas Agung Nugroho Susanto, SH, Advokat dan Aktivis Yogyakarta yang juga turut memberikan dukungan.

Sejalan dengan Agung, Advokat dari Surabaya Budihardjo, SHI, juga menyesalkan kasus ini bergulir. Padahal, banyak kritik yang disampaikan publik pada proyek IKN, bukan hanya berasal dari Edy Mulyadi.

Penulis sendiri berpendapat, ada masalah dalam kasus ini. Bagaimana mungkin berpendapat dan mengungkap data soal Proyek IKN yang hanya menguntungkan oligarki didakwa menyebar hoax ? Jelas, dibalik kasus ini ada kepentingan oligarki yang terganggu sehingga Bang Edy Mulyadi dikriminalisasi.

Adapun Ustadz Irwan Syaifulloh selaku Ketua Dewan Pembina KPAU mengajak kepada segenap Ulama, Tokoh, pimpinan Ormas dan umat Islam pada umumnya, untuk memberikan dukungan dan pembelaan kepada Bang Edy Mulyadi. Besok (ahad, 8/5) sejumlah Advokat, Ulama dan Tokoh Jawa Timur akan mengadakan Press Conference dan membacakan pernyataan sikap, dukungan dan pembelaan kepada Bang Edy Mulyadi. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab