Tinta Media: Diyat
Tampilkan postingan dengan label Diyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diyat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

MMC: Hilangkan Lidah, Wajib Bayar Diyat!

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) mengungkapkan bahwa di dalam Islam jika ada seseorang yang menghilangkan lidah orang lain, maka ia wajib membayar diyat.

"Alat pengucap ini (lidah) jika dilenyapkan akan dikenakan diyat. Ini didasarkan pada ΔΊ Rasulullah SAW, dalam surat yang dikirimkan oleh beliau kepada penduduk Yaman (Najran). Surat itu dibawa oleh Amri bin Hazm, ketika diangkat menjadi amil atas penduduk Najran; "sungguh siapa saja yang terbukti membunuh seorang mukmin tanpa sebab yang dibenarkan wajib _diqishas_ kecuali dia dimaafkan oleh wali orang yang terbunuh. Di dalam jiwa ada diyat 100 ekor unta. Pada hidung yang dipotong semuanya ada satu diyat. Pada lidah ada satu diyat. Pada dua bibir ada satu diyat".(HR. an-Nasa'i, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi)," jelasnya dalam salah satu tayangan channel YouTube MMC yang bertema 'Luar Biasa! Mahalnya Nilai Lidah Dalam Islam', Senin (22/8/2022)

Ia juga menuturkan bahwa ketentuan di atas berlaku untuk ukuran lidah yang besar maupun kecil. "Termasuk juga hilangnya lidah karena terpotong atau sebatas kehilangan fungsi," ujarnya. 

"Fungsi lidah adalah untuk berbicara dan mengecap. Jika fungsi bicaranya saja lenyap, maka dalam hal ini dikenakan diyat. Juga jika pengecapannya saja yang hilang, tetap dikenakan diyat. Jadi masing-masing ada diyatnya," tegas narator.

Sebab, menurutnya, pengecapan merupakan indra sebagaimana penciuman. Akan tetapi bila fungsi tadi hilang secara bersamaan, maka untuk setiap fungsi tersebut dikenakan diyat.

Dalam hal diyat, lanjutnya, hilangnya fungsi lidah sama dengan hilangnya lidah itu sendiri. "Jika fungsi lidah adalah pengucapan, maka hilangnya pengucapan dikenakan diyat. Begitu pula tatkala pengecapan merupakan indera seperti halnya penciuman, maka di dalamnya dikenakan diyat," tukasnya.

Jika sebagian lidah terpotong, tuturnya, maka diyat diperkirakan sebagaimana perkiraan diyat pada hidung. "Oleh karena itu, diyatnya dihitung dan diberikan sesuai dengan bagian lidah yang terpotong. Bila fungsinya berkurang, maka diyat yang diberikan setara dengan seberapa besar bagian fungsi lidah yang berkurang menurut pernyataan orang yang ahli di bidangnya," beber narator.

Adapun, narator menyebutkan, pada kasus orang bisu, maka tidak diwajibkan diyat penuh. "Sebab kasus ini berbeda dengan hidung dan telinga," terangnya.

Narator melanjutkan, lidah yang bisu dianggap mirip dengan lisan yang dilumpuhkan, sehingga memengaruhi fungsinya. Oleh karena itu, diyat dikurangi sesuai dengan kadar manfaat yang berkurang pada lisan bisu dibandingkan dengan lisan pengucapan yang bisa mengucap.

Islam Begitu Rinci

Menurutnya, Islam sangatlah rinci dalam mengatur urusan hidup manusia. Islam mampu memelihara jiwa dan memberikan rasa aman bagi rakyatnya.

Sebaliknya, ungkap narator, sistem demokrasi-kapitalis telah gagal memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi rakyatnya. "Bagaimana tidak? Untuk kasus pembunuhan saja, pihak pelaku hanya diberikan vonis penjara dan denda puluhan juta," tuturnya.

Nyawa manusia di sistem hari ini, sebut narator, begitu murah harganya. Jauh lebih mahal harga nyawa sapi dibanding nyawa manusia. Untuk kehilangan nyawa saja sangat rendah sekali hukumannya, apalagi jika kehilangan lidah atau anggota tubuh lain, maka jauh semakin tidak berharga.

"Oleh karena itu, hanya Islam lah, baik pada tataran konsep maupun praktek telah terbukti mewujudkan rasa aman dan sejahtera di bawah naungannya di dalam rentang waktu yang sangat panjang. Maka, tidakkah selayaknya umat manusia kembali kepada aturan Allah?" pungkasnya. [] Wafi

Senin, 01 Agustus 2022

Hilangnya Penglihatan Wajib Dikenai Diyat

Tinta Media - "Hilangnya penglihatan wajib dikenai diyat sebab setiap dua organ wajib dikenai diyat karena lenyapnya organ tersebut dan lenyapnya fall atau fungsi kerja dari organ tersebut," ungkap narator dalam Sumbangan Peradaban Islam: Harga sebuah mata dalam Islam, Sabtu (23/7/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

Menurutnya, mata adalah salah satu bagian tubuh yang memiliki peranan penting dalam hidup manusia yaitu sebagai alat indera penglihatan. "Sehingga jika terjadi penyerangan terhadap mata syariat Islam pun mengatur diyat atau denda kepada pelaku penyerangan tersebut," lanjutnya.

Narator menerangkan, terkait dua biji mata jika terjadi penyerangan akan dikenakan diyat penuh. Untuk satu biji mata dikenakan setengah diyat. Berdasarkan hadits, kata narator, pada dua biji mata ada diyat. Hadist lainnya pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta. "Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara dua biji mata yang besar atau yang kecil, cantik atau jelek, juling atau tidak. Selama kedua mata memiliki putih mata, bila sampai mengurangi penglihatan mata, maka setiap pengurangannya dikenai diyat menurut kadar pengurangannya," tegasnya.

"Jika seseorang menyerang kepala orang lain kemudian menyebabkan lenyapnya penglihatan maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Jika serangan tersebut tidak sampai melenyapkan penglihatan maka ia harus mengobatinya. Akan tetapi jika penglihatannya lenyap karena pengobatan tersebut maka ia wajib membayar diyat, sebab lenyapnya penglihatan tersebut disebabkan karena perbuatannya," lanjutnya.

Jika mereka bersengketa dalam menetapkan lenyapnya penglihatan, kata narator, hal tersebut dikembalikan kepada yang lebih ahli atau spesialis mata. Jika ahli mata menyatakan tidak ada harapan pulih seperti semula dan terbukti, maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Namun, jika ahli mata menyatakan bisa pulih dalam jangka waktu tertentu, maka ditunggu sampai batas waktunya. Jika penglihatannya pulih, diyatnya gugur. Tapi, jika ternyata tidak pulih maka ia wajib membayar diyat. "Jika korban meninggal sebelum pulih penglihatannya maka ia wajib membayar diyat. Baik mati pada masa penungguan atau setelah masa penungguan," bebernya.

"Syariah mengatur sempurna penjagaan dan pemeliharaan nyawa juga kesehatan tubuh. Begitu pula mengharamkan mendatangkan madlarat bagi tubuh orang termasuk hilangnya penglihatan dan sebagainya," pungkasnya.[] Yupi UN
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab