LBH Pelita Umat Berikan Empat Pendapat Hukum Penangkalan UAS
Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan empat pendapat hukum terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura.
“Pertama, LBH Pelita Umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (18/5/2022).
LBH Pelita Umat, terang Chandra, adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. "Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut," tegasnya.
Kedua, Chandra menjelaskan, apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan penangkalan. “Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian pemerintah setempat. Jika di Indonesia penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," terangnya.
Ketiga, keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ”Untuk penangkalan, karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," ungkapnya.
Keempat, menurut Chandra, berdasarkan poin ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.
“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga ditangkal masuk Singapura? Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
“Pertama, LBH Pelita Umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (18/5/2022).
LBH Pelita Umat, terang Chandra, adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. "Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut," tegasnya.
Kedua, Chandra menjelaskan, apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan penangkalan. “Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian pemerintah setempat. Jika di Indonesia penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," terangnya.
Ketiga, keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ”Untuk penangkalan, karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," ungkapnya.
Keempat, menurut Chandra, berdasarkan poin ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.
“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga ditangkal masuk Singapura? Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun