Tinta Media: Dispensasi Nikah
Tampilkan postingan dengan label Dispensasi Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dispensasi Nikah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2023

Ribuan Pelajar Hamil Duluan, Iwan Januar: Kerugian Bangsa Amat Mahal

Tinta Media - Menanggapi dispensasi nikah ribuan siswi SMP-SMA karena hamil duluan, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyampaikan, kerugian yang akan diterima bangsa sangat mahal.

“Padahal kerugian yang bakal diterima bangsa ini amat mahal, menyangkut masa depan, ancaman sosial, dan kesehatan reproduksi,” ujarnya dalam Rubrik Wawancara Tabloid Media Umat, edisi 329, 3-16 Februari 2023.

Menurutnya, laporan ribuan remaja putri minta dispensasi nikah karena hamil duluan adalah bukti masalah ini sudah menahun dan tidak ditangani dengan serius. “Kalau serius, harusnya angka ini jauh berkurang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, hal ini dikarenakan respon pemerintah yang kurang memadai. “Nyaris senyap! Pemerintah lebih fokus pada urusan politik dan bagi-bagi kekuasaan,” bebernya. 

Apalagi, kata iwan, pemerintah sekarang sibuk mempersiapkan perpanjangan masa jabatan. Sehingga kejadian ribuan siswi Indonesia hamil diluar nikah, bukan prioritas.
“Padahal akar masalahnya justru pada level pergaulan remaja indonesia yang semakin hedonis dan permisif,” sesalnya.

Ia menilai, kebijakan pemerintah lebih pada memadamkan kebakaran alias kuratif bukan preventif. “Penanganan yang dilakukan malah mulai beradaptasi dengan kondisi sosial, abstinen alias setia pada pasangan lalu kondomisasi, bukannya mencegah pacaran yang jelas mengarah pada perzinaan,” ujarnya.

Iwan mengatakan, oleh karena itu, masing-masing remaja harus membentengi diri mereka dengan iman dan takwa. Begitu juga orang tau harus membentuk karakter anak dan menanamkan nilai agama pada anak. “Karena tidak ada rem ynag begitu kuat mencegah pergaulan bebas melainkan iman dan takwa,” jelasnya.

“Kalau remaja sudah paham besarnya dosa perzinaan, tidak bakal mereka mendekati zina,” imbuhnya.

Lanjutnya, sistem pendidikan indonesia juga harus dirubah kesistem pendidikan berbasis islam agar remaja punya pola pikir dan pola sikap islami. “Standar perbuatan mereka adalah halal dan haram, bukan hedonisme,” tegasnya.

Maka dari itu, Iwan menjelaskan, negara harus menyelamatkan rakyatnya dari siksa neraka lantaran zina.

“Lakukan pencegahan masuknya budaya liberalisme seperti pornografi, perkuat dan tambah mata pelajaran agama disekolah dan kampus. Juga tututp berbagai peluang terjadinya aktivitas seks diluar nikah,” ujarnya.

“Kejadian ini harus membuat umat yakin bahwa tanpa islam sebagai aturan kehidupan, kondisi masyarakat terpuruk. Islam itu satu-satunya solusi kehidupan yang benar dan menyelamatkan,” pungkasnya.[] Hafidzin

Minggu, 05 Februari 2023

Permohonan Dispensasi Nikah Dini Mencapai 202 Perkara, Bagaimana Solusinya?

Tinta Media - Sebanyak 202 remaja Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan yang mengajukan dispensasi nikah antara 15 sampai 18 tahun.Media Jumlah permohon dispensasi menikah dini yang dikabulkan sekitar 80 persen dari 202 perkara, dengan ketentuan syarat masing-masing wajib menghadirkan orang tua.

Ratusan gadis yang mengajukan dispensasi nikah gara-gara hamil duluan. Inilah tanda gagalnya pendidikan yang diberikan oleh  pihak sekolah, maupun orang tua. 

Sekarang ini para pemuda telah digempur dari berbagai arah, mulai dari pergaulan, lingkungan yang tidak mendukung, medsos seperti tontonan baik iklan, sinetron, dan gadget yang dengan mudah untuk meng klik situs-situs porno. Tontonan tersebut telah memengaruhi pemikiran mereka, mengundang syahwat para pemuda dan secara tidak langsung memberikan contoh kepada yang menontonnya.

Mereka yang tidak kuat keimanannya, langsung mempraktekan, serta menyalurkannya, tanpa melihat perbuatan tersebut halal atau haram, karena dorongan nafsu mereka yang sudah tidak terkendalikan lagi. Oleh karena itu, selain keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan di masyarakat, juga harus ada peran negara sebagai penjaga untuk mencegah masuknya situs-situs yang dapat merusak pemikiran para remaja.

Namun nyatanya, demi meraih keuntungan materi, negara membebaskan, dan malah memfasilitasinya, dengan dalih keuntungan ekonomi, tetapi rakyat jadi korban. Karena itu, setiap tahunnya kasus hamil di luar nikah para remaja semakin meningkat. Ini disebabkan karena sistem kapitalisme liberal yang mengusung kebebasan dengan pendalihan HAM. 

Rusaknya generasi karena rusaknya sistem yang diterapkan berujung pada sulitnya mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa, terutama jika sistem yang diterapkan adalah kapitalisme sekuler yang mengutamakan keuntungan materi. 

Sekulerisme menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan agama   hanya dijadikan ibadah ritual saja, tidak mengatur kehidupan. Aturan yang mereka pakai adalah aturan berdasarkan persepsi manusia yang berstandarkan hawa nafsu, yang setiap waktu bisa berubah-ubah. Karena itu, umat semakin rusak, kemaksiatan semakin merajalela, yang mengakibatkan jauhnya umat dari Rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. deperti yang terjadi saat ini.

Untuk itu umat harus bangkit. Umat harisf menyadari bahwa rusaknya generasi diakibatkan karena sistem batil yang rusak dan merusak. Umat harus kembali kepada Allah, dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta manusia.  

Hanya Allah yang mengetahui baik dan buruk bagi mahluk ciptaan-Nya. Sistem Islam, yaitu khilafah adalah sistem yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah oleh khalifah. Khalifah akan menerapkan pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk para remaja yang beriman dan bertakwa, berkepribadian Islam, yang akan menjadikan pemuda sebagai generasi penerus peradaban mulia dengan Islam. Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi kaki-laki dan perempuan.

Negara juga akan mencegah masuknya pemikiran, pemahaman, dan pengaruh yang dapat merusak generasi, baik dalam sosmed maupun faktor lingkungan. 

Negara juga akan menggalakkan aktivitas amar makruf nahi munkar dalam  lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Rakyat akan terjaga, sehingga perbuatan maksiat seperti pezinaan dan lainnya tidak akan terus meningkat.

Negara juga akan memberikan hukuman yang berefek jera kepada pelaku kemaksiatan. Ini karena hikum Islam berfungsi sebagai
sebagai pencegah (jawajir) dan juga sebagai penebus dosa diakhirat (,jawabir,). 

Dalam Islam, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku zina adalah:

1. Jika pelaku zina sudah menikah (muhsan), maka dia akan dirazam (dilempari batu) hingga mati 

2. Jika pelaku zina belum menikah (ghairi muhsan), maka ia  akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. 

Sanksi Islam tersebut akan membuat para pezina jera dan yang lainnya akan takut untuk melakukan kemaksiatan tersebut. Sehingga, kasus perzinaan masal yang merupakan bentuk kemaksiatan kepada Allah tersebut tidak akan tumbuh subur. 

Jadi persoalan kasus perzinaan masal akan dapat diatasi dengan tuntas jika aturan yang diterapkan di negeri ini sesuai dengan yang syariat Islam.

Wallahu alam bishawab.

Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media

Permohonan Dispensasi Nikah Dini Mencapai 202 Perkara, Bagaimana Solusinya?

Tinta Media - Sebanyak 202 remaja Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan yang mengajukan dispensasi nikah antara 15 sampai 18 tahun.Media Jumlah permohon dispensasi menikah dini yang dikabulkan sekitar 80 persen dari 202 perkara, dengan ketentuan syarat masing-masing wajib menghadirkan orang tua.

Ratusan gadis yang mengajukan dispensasi nikah gara-gara hamil duluan. Inilah tanda gagalnya pendidikan yang diberikan oleh  pihak sekolah, maupun orang tua. 

Sekarang ini para pemuda telah digempur dari berbagai arah, mulai dari pergaulan, lingkungan yang tidak mendukung, medsos seperti tontonan baik iklan, sinetron, dan gadget yang dengan mudah untuk meng klik situs-situs porno. Tontonan tersebut telah memengaruhi pemikiran mereka, mengundang syahwat para pemuda dan secara tidak langsung memberikan contoh kepada yang menontonnya.

Mereka yang tidak kuat keimanannya, langsung mempraktekan, serta menyalurkannya, tanpa melihat perbuatan tersebut halal atau haram, karena dorongan nafsu mereka yang sudah tidak terkendalikan lagi. Oleh karena itu, selain keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan di masyarakat, juga harus ada peran negara sebagai penjaga untuk mencegah masuknya situs-situs yang dapat merusak pemikiran para remaja.

Namun nyatanya, demi meraih keuntungan materi, negara membebaskan, dan malah memfasilitasinya, dengan dalih keuntungan ekonomi, tetapi rakyat jadi korban. Karena itu, setiap tahunnya kasus hamil di luar nikah para remaja semakin meningkat. Ini disebabkan karena sistem kapitalisme liberal yang mengusung kebebasan dengan pendalihan HAM. 

Rusaknya generasi karena rusaknya sistem yang diterapkan berujung pada sulitnya mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa, terutama jika sistem yang diterapkan adalah kapitalisme sekuler yang mengutamakan keuntungan materi. 

Sekulerisme menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan agama   hanya dijadikan ibadah ritual saja, tidak mengatur kehidupan. Aturan yang mereka pakai adalah aturan berdasarkan persepsi manusia yang berstandarkan hawa nafsu, yang setiap waktu bisa berubah-ubah. Karena itu, umat semakin rusak, kemaksiatan semakin merajalela, yang mengakibatkan jauhnya umat dari Rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. deperti yang terjadi saat ini.

Untuk itu umat harus bangkit. Umat harisf menyadari bahwa rusaknya generasi diakibatkan karena sistem batil yang rusak dan merusak. Umat harus kembali kepada Allah, dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Sang Maha Pencipta manusia.  

Hanya Allah yang mengetahui baik dan buruk bagi mahluk ciptaan-Nya. Sistem Islam, yaitu khilafah adalah sistem yang menerapkan syari'at Islam secara kaffah oleh khalifah. Khalifah akan menerapkan pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk para remaja yang beriman dan bertakwa, berkepribadian Islam, yang akan menjadikan pemuda sebagai generasi penerus peradaban mulia dengan Islam. Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi kaki-laki dan perempuan.

Negara juga akan mencegah masuknya pemikiran, pemahaman, dan pengaruh yang dapat merusak generasi, baik dalam sosmed maupun faktor lingkungan. 

Negara juga akan menggalakkan aktivitas amar makruf nahi munkar dalam  lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Rakyat akan terjaga, sehingga perbuatan maksiat seperti pezinaan dan lainnya tidak akan terus meningkat.

Negara juga akan memberikan hukuman yang berefek jera kepada pelaku kemaksiatan. Ini karena hikum Islam berfungsi sebagai
sebagai pencegah (jawajir) dan juga sebagai penebus dosa diakhirat (,jawabir,). 

Dalam Islam, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku zina adalah:

1. Jika pelaku zina sudah menikah (muhsan), maka dia akan dirazam (dilempari batu) hingga mati 

2. Jika pelaku zina belum menikah (ghairi muhsan), maka ia  akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. 

Sanksi Islam tersebut akan membuat para pezina jera dan yang lainnya akan takut untuk melakukan kemaksiatan tersebut. Sehingga, kasus perzinaan masal yang merupakan bentuk kemaksiatan kepada Allah tersebut tidak akan tumbuh subur. 

Jadi persoalan kasus perzinaan masal akan dapat diatasi dengan tuntas jika aturan yang diterapkan di negeri ini sesuai dengan yang syariat Islam.

Wallahu alam bishawab.

Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media

Sabtu, 04 Februari 2023

Semaraknya Nikah Cerai, Bukti Sekularisme Tak Layak Pakai

Tinta Media - Sangat miris rasanya saat mendengar berita yang sempat viral beberapa hari terakhir ini, yaitu tentang melonjaknya permintaan dispensasi nikah dari pasangan-pasangan remaja. Tak hanya permintaan nikah saja yang semakin meningkat, permintaan gugatan cerai juga meningkat.

Menurut hasil rekap data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada 2022 Kabupaten Probolinggo menempati urutan ketiga terbanyak permintaan dispensasi nikah setelah Kabupaten Malang dan Jember.

PA Kraksaan Probolinggo selama tahun 2022 menerima permohonan nikah sebanyak 1.152 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1,041 kasus dispensasi nikah dikeluarkan atau dikabulkan. Alasan dispensasi nikah karena keinginan orang tua. Suryaco.id 18/01/2023

Anehnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ternyata sejalan dengan tingginya kasus gugat cerai juga. Mengapa semua ini terjadi? Benarkah alasan dispensasi nikah itu murni karena keinginan orang tua?

Sekularisme Membawa Bencana

Faktanya, banyaknya permintaan dispensasi nikah karena keinginan orang tua yang takut anaknya salah pergaulan ataupun karena anaknya memang sudah hamil duluan, tidak bisa dilepaskan karena faktor sistem pendidikan yang berbasis sekuler kapitalistik. Sistem pendidikan sekuler tidak mampu membentuk kepribadian Islam pada diri anak-anak, tidak mampu membentuk mereka dengan ketakwaan dan keimanan yang kuat. Sistem pendidikan saat ini tidak bisa diharapkan untuk bisa menjadi pelindung anak-anak dari serangan-serangan pemikiran Barat. Yang ada justru sebaliknya, anak-anak semakin bebas pergaulannya. Mereka tak bisa dikendalikan lagi. 

Apalagi, media sosial juga turut membantu menyebarkan gaya hidup bebas di masyarakat. Negara yang seharusnya bisa memfilter tayangan-tayangan dan konten-konten tersebut terbukti tidak bisa melaksanakan tugasnya. Wajar memang, sebab negara sendiri yang menerapkan sistem sekularisme yang membebaskan diri dari agama.

Selain itu, undang-undang tentang persyaratan usia pernikahan juga menjadi kendala bagi pasangan yang memang ingin menikah. Ini akan mempersulit mereka. Di satu sisi, mereka terhalang untuk menikah, di sisi yang lain mereka dicekoki dengan konten yang membangkitkan naluri seksual. 

Setelah menikah, pasutri-pasutri muda ini masih terbebani dengan kebutuhan hidup yang tidak murah dan tidak mudah, sedangkan lapangan kerja semakin sempit bagi penanggung nafkah. 

Sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi seorang laki-laki juga terhalang dengan persyaratan ijazah dan lain sebagainya. Namun, justru lapangan kerja semakin terbuka bagi wanita yang seharusnya menjadi ibu dan istri di rumah. 

Walhasil, nikah dini lalu cerai menjadi marak di tengah-tengah masyarakat. Beginilah fakta kehidupan pasutri dalam lingkungan sekularisme.  

Pasutri dalam Naungan Islam

Pernikahan dalam Islam harus diniatkan ibadah pada Allah Swt. Sistem pendidikan dalam Islam yang berasaskan akidah Islam akan membentuk pribadi-pribadi yang beriman dan bertakwa, yang tidak lemah saat badai menerpa rumah tangga.

Keimanan dan ketakwaan juga akan menjaga dari pergaulan bebas. Sistem sosial yang memisahkan antara kehidupan pria dan wanita akan senantiasa menjaga masyarakat dari kerusakan moral.

Komunikasi dan informasi dalam sistem Islam akan senantiasa diawasi dan dijaga agar setiap konten atau tayangan sesuai syari'at. Pornografi dan pornoaksi akan dicegah dan tidak dibiarkan tayang bebas seperti saat ini. Sistem Islam akan menutup semua celah yang mengantarkan kepada zina. Media hanya akan menayangkan tayangan-tayangan yang akan memberikan edukasi yang tidak bertentangan dengan akidah Islam. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan setiap individu rakyat akan membuka lapangan kerja bagi laki-laki dewasa penanggung nafkah, bukan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing. Setiap kepala keluarga akan mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarga. Maka, alasan bercerai karena ekonomi yang susah akan dapat diminimalisir.

Syarat-syarat menikah seperti pembatasan usia tidak akan ada dalam sistem Islam. Islam tidak melarang nikah dini tetapi Islam melarang perbuatan zina. Siapa pun selama dia siap dengan segala konsekuensi pernikahan, tentu akan dimudahkan untuk menikah. Malah negara Islam akan memberikan dana bantuan bagi warga negaranya yang ingin menikah, tetapi terkendala dana. 

Walhasil, tingkat pernikahan dini karena sebab hamil akan dapat diantisipasi, bahkan dicegah dalam Islam. Bagi setiap pasutri muda pun tidak akan khawatir dengan kebutuhan dasarnya. Sebab, negara akan menjamin setiap kebutuhan dasar bagi warga negaranya per individu. Dengan sistem Islam, maka angka kasus perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi akan sangat mudah diatasi, bahkan bisa jadi tidak ada. 

Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah, bukan negara sekuler kapitalis. Negara itu tidak lain adalah Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwah, yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam.

Oleh: Ummu Ahmad 
Sahabat Tinta Media

Semaraknya Nikah Cerai, Bukti Sekularisme Tak Layak Pakai

Tinta Media - Sangat miris rasanya saat mendengar berita yang sempat viral beberapa hari terakhir ini, yaitu tentang melonjaknya permintaan dispensasi nikah dari pasangan-pasangan remaja. Tak hanya permintaan nikah saja yang semakin meningkat, permintaan gugatan cerai juga meningkat.

Menurut hasil rekap data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada 2022 Kabupaten Probolinggo menempati urutan ketiga terbanyak permintaan dispensasi nikah setelah Kabupaten Malang dan Jember.

PA Kraksaan Probolinggo selama tahun 2022 menerima permohonan nikah sebanyak 1.152 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1,041 kasus dispensasi nikah dikeluarkan atau dikabulkan. Alasan dispensasi nikah karena keinginan orang tua. Suryaco.id 18/01/2023

Anehnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ternyata sejalan dengan tingginya kasus gugat cerai juga. Mengapa semua ini terjadi? Benarkah alasan dispensasi nikah itu murni karena keinginan orang tua?

Sekularisme Membawa Bencana

Faktanya, banyaknya permintaan dispensasi nikah karena keinginan orang tua yang takut anaknya salah pergaulan ataupun karena anaknya memang sudah hamil duluan, tidak bisa dilepaskan karena faktor sistem pendidikan yang berbasis sekuler kapitalistik. Sistem pendidikan sekuler tidak mampu membentuk kepribadian Islam pada diri anak-anak, tidak mampu membentuk mereka dengan ketakwaan dan keimanan yang kuat. Sistem pendidikan saat ini tidak bisa diharapkan untuk bisa menjadi pelindung anak-anak dari serangan-serangan pemikiran Barat. Yang ada justru sebaliknya, anak-anak semakin bebas pergaulannya. Mereka tak bisa dikendalikan lagi. 

Apalagi, media sosial juga turut membantu menyebarkan gaya hidup bebas di masyarakat. Negara yang seharusnya bisa memfilter tayangan-tayangan dan konten-konten tersebut terbukti tidak bisa melaksanakan tugasnya. Wajar memang, sebab negara sendiri yang menerapkan sistem sekularisme yang membebaskan diri dari agama.

Selain itu, undang-undang tentang persyaratan usia pernikahan juga menjadi kendala bagi pasangan yang memang ingin menikah. Ini akan mempersulit mereka. Di satu sisi, mereka terhalang untuk menikah, di sisi yang lain mereka dicekoki dengan konten yang membangkitkan naluri seksual. 

Setelah menikah, pasutri-pasutri muda ini masih terbebani dengan kebutuhan hidup yang tidak murah dan tidak mudah, sedangkan lapangan kerja semakin sempit bagi penanggung nafkah. 

Sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi seorang laki-laki juga terhalang dengan persyaratan ijazah dan lain sebagainya. Namun, justru lapangan kerja semakin terbuka bagi wanita yang seharusnya menjadi ibu dan istri di rumah. 

Walhasil, nikah dini lalu cerai menjadi marak di tengah-tengah masyarakat. Beginilah fakta kehidupan pasutri dalam lingkungan sekularisme.  

Pasutri dalam Naungan Islam

Pernikahan dalam Islam harus diniatkan ibadah pada Allah Swt. Sistem pendidikan dalam Islam yang berasaskan akidah Islam akan membentuk pribadi-pribadi yang beriman dan bertakwa, yang tidak lemah saat badai menerpa rumah tangga.

Keimanan dan ketakwaan juga akan menjaga dari pergaulan bebas. Sistem sosial yang memisahkan antara kehidupan pria dan wanita akan senantiasa menjaga masyarakat dari kerusakan moral.

Komunikasi dan informasi dalam sistem Islam akan senantiasa diawasi dan dijaga agar setiap konten atau tayangan sesuai syari'at. Pornografi dan pornoaksi akan dicegah dan tidak dibiarkan tayang bebas seperti saat ini. Sistem Islam akan menutup semua celah yang mengantarkan kepada zina. Media hanya akan menayangkan tayangan-tayangan yang akan memberikan edukasi yang tidak bertentangan dengan akidah Islam. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan setiap individu rakyat akan membuka lapangan kerja bagi laki-laki dewasa penanggung nafkah, bukan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing. Setiap kepala keluarga akan mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarga. Maka, alasan bercerai karena ekonomi yang susah akan dapat diminimalisir.

Syarat-syarat menikah seperti pembatasan usia tidak akan ada dalam sistem Islam. Islam tidak melarang nikah dini tetapi Islam melarang perbuatan zina. Siapa pun selama dia siap dengan segala konsekuensi pernikahan, tentu akan dimudahkan untuk menikah. Malah negara Islam akan memberikan dana bantuan bagi warga negaranya yang ingin menikah, tetapi terkendala dana. 

Walhasil, tingkat pernikahan dini karena sebab hamil akan dapat diantisipasi, bahkan dicegah dalam Islam. Bagi setiap pasutri muda pun tidak akan khawatir dengan kebutuhan dasarnya. Sebab, negara akan menjamin setiap kebutuhan dasar bagi warga negaranya per individu. Dengan sistem Islam, maka angka kasus perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi akan sangat mudah diatasi, bahkan bisa jadi tidak ada. 

Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah, bukan negara sekuler kapitalis. Negara itu tidak lain adalah Daulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwah, yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam.

Oleh: Ummu Ahmad 
Sahabat Tinta Media

Selasa, 31 Januari 2023

Dispensasi Nikah, Kyai Ibnu Aziz Fathoni: Kemaksiatan Dianggap Lumrah

Tinta Media - Pengasuh PP Tahfizh Khoiru Ummah Rancah Ciamis Kyai Ibnu Aziz Fathoni menilai, dispensasi nikah sebagai permainan kata yang telah mengelabui masyarakat sehingga seolah-olah sebuah kemaksiatan menjadi hal yang lumrah atau biasa.

“Dispensasi nikah ini adalah istilah atau permainan kata yang mengelabui masyarakat sehingga sebuah kemaksiatan seolah-olah hal yang lumrah atau biasa,” tuturnya dalam Ngopi (Ngobrol Politik  Pagi Hari): Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas di kanal Youtube Peradaban Islam ID, Ahad (29/1/2023).

Married by accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan yang dikemas menjadi istilah dispensasi nikah, menurut Kyai Ibnu Aziz mengalihkan psikologi masyarakat tentang standar nilai. Perbuatan maksiat dikemas menjadi hal lumrah. Secara pribadi sebagai praktisi pendidikan ini semakin membangun distrust atau ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan saat ini. 

Karena ketidakpercayaannya pada sistem pendidikan saat ini, ia menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mencetak pribadi yang baik dan muslim yang sholih dan sholihah bukan pekerjaan mudah. “Pada hari ini kita saksikan generasi muda kaum muslimin alih-alih makin baik justru semakin memprihatinkan. Contohnya saja ada anak TK memp3rk05a anak PAUD,” ucapnya prihatin.

Ia menilai fenomena sosial yang memprihatinkan ini karena Indonesia sedang menerapkan sistem kehidupan yang jauh dari nilai-nilai Islam. “Lihat saja zina sudah semakin marak terjadi. Orangtua justru sudah mulai skeptis terhadap realitas sosial ini. Ini juga menjadi pesan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesai telah gagal,” ujarnya.

Visi dan misi ketakwaan dan keimanan dalam sistem pendidikan, menurutnya telah hilang. Ini, lanjutnya harusnya menjadi trigger untuk para keluarga agar ingat ada amanah dan tanggung jawab mempersiapkan rumah tangga, membimbing keluarga, dan masyarakat. 

Kyai Ibnu Aziz juga mengingatkan masyarakat juga harus aware atau pedulian terhadap persoalan sosial sehingga ada kontrol sosial. “Tradisi amar ma'ruf nahi mungkar itu perlu dihidupkan. Bahkan yang lebih strategis adalah bagaimana sistem pendidikan yang diemban negara mestinya benar. Bukannya memberi stigma radikal pada generasi yang dekat dengan masjid atau lekat dengan nuansa keimanan. Ini stigma yang kejam dan membuat serba susah,” imbuhnya. 

Solusi Islam

Kyai Ibnu Aziz menawarkan solusi sesuai pandangan Islam untuk mengatasi pergaulan bebas ini. 

Pertama, Islam memiliki beberapa ketentuan syariat untuk mencegah perzinaan. “Maraknya perzinaan solusinya itu bukan dispensasi nikah. Dalam Islam ada kriteria kematangan dan kedewasaan atau baligh yaitu haid pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Maka sah saja menikah jika sudah baligh,” imbuhnya.
 
Ia mengutip QS Al Isra ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” sebagai bentuk mekanisme preventif perzinaan. Selain itu, dalam Islam ada perintah untuk infishol atau terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan. “Pada kondisi-kondisi tertentu tetap dibolehkan ada interaksi antar lawan jenis. Ada juga kewajiban ghadul bashor dan menutup aurat dengan dengan jilbab bagi perempuan. Sedangkan laki-laki batasan auratnya adalah antara pusar dan lutut,” urainya.

Ia melanjutkan, ada juga larangan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. “Semua itu sebagai tindakan preventif perzinaan. Jika upaya preventifnya sudah tidak ada maka pintu zina akan sangat terbuka lebar,” tandasnya.

Kedua, Islam mengatur hukum dan sanksi perzinaan yang sudah secara tegas ada di dalam Al-Qur'an. Ia mengutip QS. An-Nuur ayat 2-3 yang dengan gamblang memberikan penjelasan sanki bagi pezina laki-laki atau perempuan baik yang sudah menikah atau belum. “Inilah mekanisme Islam memuliakan martabat manusia. Tidak seperti paham kebebasan yang meniadakan regulasi ini. Jika bicara pergaulan bebas, maka  tidak ada bedanya perilaku  manusia dan hewan,” tambahnya.

Kyai Ibnu Aziz lebih spesifik menawarkan solusi pragmatis untuk kondisi saat ini adalah memasukkan anak ke pendidikan pondok pesantren. Ia meyakini pondok pesantren berbasis aqidah Islam yang kuat masih bisa  menjadi proteksi yang cukup baik dan efektif karena menjadi prakondisi kehidupan Islam.

Yang berikutnya, ia menegaskan perlunya menghidupkan kembali prinsip kepedulian sosial dalam pandangan Islam  yang terimplementasi dalam tradisi Amar ma'ruf nahi mungkar. “Saya sangat yakin untuk menyelesaikan semua ini harus dikembalikan solusinya kepada Islam. Tidak ada cara lain untuk memperbaiki sistem yang karut marut kecuali kembali kepada Islam. Marilah kita bertobat kembali kepada Islam baik secara pribadi, masyarakat, bahkan negara,” pungkasnya.[] Erlina

Dispensasi Nikah, Kyai Ibnu Aziz Fathoni: Kemaksiatan Dianggap Lumrah

Tinta Media - Pengasuh PP Tahfizh Khoiru Ummah Rancah Ciamis Kyai Ibnu Aziz Fathoni menilai, dispensasi nikah sebagai permainan kata yang telah mengelabui masyarakat sehingga seolah-olah sebuah kemaksiatan menjadi hal yang lumrah atau biasa.

“Dispensasi nikah ini adalah istilah atau permainan kata yang mengelabui masyarakat sehingga sebuah kemaksiatan seolah-olah hal yang lumrah atau biasa,” tuturnya dalam Ngopi (Ngobrol Politik  Pagi Hari): Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas di kanal Youtube Peradaban Islam ID, Ahad (29/1/2023).

Married by accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan yang dikemas menjadi istilah dispensasi nikah, menurut Kyai Ibnu Aziz mengalihkan psikologi masyarakat tentang standar nilai. Perbuatan maksiat dikemas menjadi hal lumrah. Secara pribadi sebagai praktisi pendidikan ini semakin membangun distrust atau ketidakpercayaan terhadap sistem pendidikan saat ini. 

Karena ketidakpercayaannya pada sistem pendidikan saat ini, ia menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mencetak pribadi yang baik dan muslim yang sholih dan sholihah bukan pekerjaan mudah. “Pada hari ini kita saksikan generasi muda kaum muslimin alih-alih makin baik justru semakin memprihatinkan. Contohnya saja ada anak TK memp3rk05a anak PAUD,” ucapnya prihatin.

Ia menilai fenomena sosial yang memprihatinkan ini karena Indonesia sedang menerapkan sistem kehidupan yang jauh dari nilai-nilai Islam. “Lihat saja zina sudah semakin marak terjadi. Orangtua justru sudah mulai skeptis terhadap realitas sosial ini. Ini juga menjadi pesan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesai telah gagal,” ujarnya.

Visi dan misi ketakwaan dan keimanan dalam sistem pendidikan, menurutnya telah hilang. Ini, lanjutnya harusnya menjadi trigger untuk para keluarga agar ingat ada amanah dan tanggung jawab mempersiapkan rumah tangga, membimbing keluarga, dan masyarakat. 

Kyai Ibnu Aziz juga mengingatkan masyarakat juga harus aware atau pedulian terhadap persoalan sosial sehingga ada kontrol sosial. “Tradisi amar ma'ruf nahi mungkar itu perlu dihidupkan. Bahkan yang lebih strategis adalah bagaimana sistem pendidikan yang diemban negara mestinya benar. Bukannya memberi stigma radikal pada generasi yang dekat dengan masjid atau lekat dengan nuansa keimanan. Ini stigma yang kejam dan membuat serba susah,” imbuhnya. 

Solusi Islam

Kyai Ibnu Aziz menawarkan solusi sesuai pandangan Islam untuk mengatasi pergaulan bebas ini. 

Pertama, Islam memiliki beberapa ketentuan syariat untuk mencegah perzinaan. “Maraknya perzinaan solusinya itu bukan dispensasi nikah. Dalam Islam ada kriteria kematangan dan kedewasaan atau baligh yaitu haid pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Maka sah saja menikah jika sudah baligh,” imbuhnya.
 
Ia mengutip QS Al Isra ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” sebagai bentuk mekanisme preventif perzinaan. Selain itu, dalam Islam ada perintah untuk infishol atau terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan. “Pada kondisi-kondisi tertentu tetap dibolehkan ada interaksi antar lawan jenis. Ada juga kewajiban ghadul bashor dan menutup aurat dengan dengan jilbab bagi perempuan. Sedangkan laki-laki batasan auratnya adalah antara pusar dan lutut,” urainya.

Ia melanjutkan, ada juga larangan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. “Semua itu sebagai tindakan preventif perzinaan. Jika upaya preventifnya sudah tidak ada maka pintu zina akan sangat terbuka lebar,” tandasnya.

Kedua, Islam mengatur hukum dan sanksi perzinaan yang sudah secara tegas ada di dalam Al-Qur'an. Ia mengutip QS. An-Nuur ayat 2-3 yang dengan gamblang memberikan penjelasan sanki bagi pezina laki-laki atau perempuan baik yang sudah menikah atau belum. “Inilah mekanisme Islam memuliakan martabat manusia. Tidak seperti paham kebebasan yang meniadakan regulasi ini. Jika bicara pergaulan bebas, maka  tidak ada bedanya perilaku  manusia dan hewan,” tambahnya.

Kyai Ibnu Aziz lebih spesifik menawarkan solusi pragmatis untuk kondisi saat ini adalah memasukkan anak ke pendidikan pondok pesantren. Ia meyakini pondok pesantren berbasis aqidah Islam yang kuat masih bisa  menjadi proteksi yang cukup baik dan efektif karena menjadi prakondisi kehidupan Islam.

Yang berikutnya, ia menegaskan perlunya menghidupkan kembali prinsip kepedulian sosial dalam pandangan Islam  yang terimplementasi dalam tradisi Amar ma'ruf nahi mungkar. “Saya sangat yakin untuk menyelesaikan semua ini harus dikembalikan solusinya kepada Islam. Tidak ada cara lain untuk memperbaiki sistem yang karut marut kecuali kembali kepada Islam. Marilah kita bertobat kembali kepada Islam baik secara pribadi, masyarakat, bahkan negara,” pungkasnya.[] Erlina

Maraknya Remaja Meminta Dispensasi Menikah

Tinta Media - Akhir-akhir ini negeri kita tercinta ini sedang marak dengan berita ratusan remaja meminta dispensasi untuk menikah.

Ya Allah.... Apa yang terjadi dengan negeri ini, padahal sebagian besar rakyatnya beragama islam. Sesungguhnya dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencapai cukup usia. Ini merupakan suatu bukti nyata bahwa yang meminta dispensasi menikah itu mereka anak-anak yang masih berusia dibawah 19 tahun, dan rata-rata mereka masih berada di bangku sekolah SMA. Padahal menikah di usia muda sangat membutuhkan kesiapan mental dan kematangan berpikir. Jangan sampai psikologis anak-anak ini terganggu karena belum siapnya memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan pengatur rumah tangga.

Ini semua menjadikan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kehidupan kalangan anak muda. Pergaulan bebas sampai tidak ada nilai-nilai keimanan di dalamnya. Hawa nafsulah yang mendorong untuk melakukan pergaulan bebas. Pergaulan bebas di dalam Islam merupakan aktivitas yang rusak. Karena sesungguhnya pergaulan bebas, akan membuat seseorang tidak terikat dengan aturan. Mereka tidak mau terbebani atau merasa terbatasi ketika ada aturan-aturan yang harus dilakukan. Padahal tidak setiap aturan yang dibuat itu mengikat, membebani, malah bisa jadi membantu dan membuat seseorang terhindar dari kemaksiatan.

Untuk itu Islam sangat melarang pergaulan bebas karena hanya akan memberikan pengaruh buruk kepada diri sebagai individu, juga masyarakat. Yang mana pergaulan anak muda sekarang dapat kita lihat, sudah tidak ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sehingga menimbulkan pacaran tanpa batas di mana-mana, ahlak yang semakin menurun, juga hilang rasa hormat kepada orang tua atau orang yang dituakan, sudah tidak bisa membedakan orang-orang mana yang harus dihormati. Para Guru sudah tidak dihargai dan dihormati, bahkan rusaknya mental sehingga memudahkan para pemuda ini untuk menghabisi nyawanya sendiri dan nyawa orang lain. Sebagaimana yang kita saksikan betapa hedonisnya anak-anak muda sekarang. Style yang harus tampak keren sebagai pengakuan jati diri ditengah circlenya membuat mereka mampu  melakukan apa saja agar keinginannya itu tercapai, tanpa berpikir apakah ini halal, apakah ini haram.

Astagfirullahaladziim, beginilah ketika pergaulan anak muda tidak disandarkan kepada islam. Ya Allah mau seperti apa negeri ini, mau jadi apa para penerus bangsa ini, yang sesungguhnya di pundak merekalah kelangsungan negeri ini akan berjalan dengan baik.

Pemandangan yang terjadi hari ini banyak sekali anak-anak muda yang berada dalam kondisi hamil diluar nikah. Apa penyebabnya? Tentu saja pergaulan bebas. Pergaulan bebas dapat menyebabkan munculnya perzinahan. Perzinahan merupakan salah satu perilaku yang dapat memunculkan berbagai macam hal yang dapat merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit-penyakit berbahaya.

Perzinahan merupakan perilaku yang sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu Allah memerintahkan bukan dalam hal perbuatannya saja, bahkan untuk mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan. Karena akan timbul rusaknya nilai moralitas seperti minum minuman khamr, membuka aurat. Semua itu bisa terjadi karena akibat dari kesenangan pribadi saja. Bahkan akibat dari pergaulan bebas juga bisa berpotensi hilangnya fitrah manusia, seperti LGBT atau homoseksual. Semua menjadi hilang kendali, tidak ada nilai-nilai Islam yang membawa pada fitrah manusia. Bahkan yang paling signifikan adalah kerusakan sistem masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat itu hilang, tumbuh menjadi orang yang sangat egois, rendahnya pendidikan juga ekonomi.

Kasus yang terjadi pada hari ini merupakan lemah dan bobroknya sistem di saat ini. Maraknya hamil diluar nikah dan dispensasi menikah adalah bukti karena tidak diterapkannya sistem islam di muka bumi ini.
Budaya hidup kaum liberal barat seperti kencan satu malam semakin menjamur. Tidak salah aborsi terjadi dimana-mana, perselingkuhan, perceraian semakin mudah dilakukan, betapa rendahnya harga dari suatu pernikahan, hingga hilang niilai-nilai kesuciannya, astagfirullah.

Wahai para penguasa negeri ini, sadarlah bahwa kondisi negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Para pemuda yang seharusnya menjadi tonggak peradaban malah menjadi sumber kerusakan sosial di masyarakat dan ini bukan merupakan persoalan biasa.
Sebagai solusinya adalah kembali kepada sistem kehidupan yang benar, yaitu syariat Islam dalam naungan khilafah. Tidak ada tawar-menawar, islam harus segera diterapkan sebagai kesatuan nilai dan sistem berupa penerapan syariat, yaitu dengan sistem khilafah, karena khilafah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang tidak pernah selesai. Sebagai konsekuensi keimanan, Allah sampaikan dalam Surat An Nisa ayat 65, yaitu Allah itu bersumpah menyatakan manusia belum beriman sampai mereka berhukum pada apa yang  dibawa Rasulullah, yaitu syariat Islam.

Oleh: Neni Arini
Aktivis Muslimah

Maraknya Remaja Meminta Dispensasi Menikah

Tinta Media - Akhir-akhir ini negeri kita tercinta ini sedang marak dengan berita ratusan remaja meminta dispensasi untuk menikah.

Ya Allah.... Apa yang terjadi dengan negeri ini, padahal sebagian besar rakyatnya beragama islam. Sesungguhnya dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencapai cukup usia. Ini merupakan suatu bukti nyata bahwa yang meminta dispensasi menikah itu mereka anak-anak yang masih berusia dibawah 19 tahun, dan rata-rata mereka masih berada di bangku sekolah SMA. Padahal menikah di usia muda sangat membutuhkan kesiapan mental dan kematangan berpikir. Jangan sampai psikologis anak-anak ini terganggu karena belum siapnya memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan pengatur rumah tangga.

Ini semua menjadikan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kehidupan kalangan anak muda. Pergaulan bebas sampai tidak ada nilai-nilai keimanan di dalamnya. Hawa nafsulah yang mendorong untuk melakukan pergaulan bebas. Pergaulan bebas di dalam Islam merupakan aktivitas yang rusak. Karena sesungguhnya pergaulan bebas, akan membuat seseorang tidak terikat dengan aturan. Mereka tidak mau terbebani atau merasa terbatasi ketika ada aturan-aturan yang harus dilakukan. Padahal tidak setiap aturan yang dibuat itu mengikat, membebani, malah bisa jadi membantu dan membuat seseorang terhindar dari kemaksiatan.

Untuk itu Islam sangat melarang pergaulan bebas karena hanya akan memberikan pengaruh buruk kepada diri sebagai individu, juga masyarakat. Yang mana pergaulan anak muda sekarang dapat kita lihat, sudah tidak ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sehingga menimbulkan pacaran tanpa batas di mana-mana, ahlak yang semakin menurun, juga hilang rasa hormat kepada orang tua atau orang yang dituakan, sudah tidak bisa membedakan orang-orang mana yang harus dihormati. Para Guru sudah tidak dihargai dan dihormati, bahkan rusaknya mental sehingga memudahkan para pemuda ini untuk menghabisi nyawanya sendiri dan nyawa orang lain. Sebagaimana yang kita saksikan betapa hedonisnya anak-anak muda sekarang. Style yang harus tampak keren sebagai pengakuan jati diri ditengah circlenya membuat mereka mampu  melakukan apa saja agar keinginannya itu tercapai, tanpa berpikir apakah ini halal, apakah ini haram.

Astagfirullahaladziim, beginilah ketika pergaulan anak muda tidak disandarkan kepada islam. Ya Allah mau seperti apa negeri ini, mau jadi apa para penerus bangsa ini, yang sesungguhnya di pundak merekalah kelangsungan negeri ini akan berjalan dengan baik.

Pemandangan yang terjadi hari ini banyak sekali anak-anak muda yang berada dalam kondisi hamil diluar nikah. Apa penyebabnya? Tentu saja pergaulan bebas. Pergaulan bebas dapat menyebabkan munculnya perzinahan. Perzinahan merupakan salah satu perilaku yang dapat memunculkan berbagai macam hal yang dapat merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit-penyakit berbahaya.

Perzinahan merupakan perilaku yang sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu Allah memerintahkan bukan dalam hal perbuatannya saja, bahkan untuk mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan. Karena akan timbul rusaknya nilai moralitas seperti minum minuman khamr, membuka aurat. Semua itu bisa terjadi karena akibat dari kesenangan pribadi saja. Bahkan akibat dari pergaulan bebas juga bisa berpotensi hilangnya fitrah manusia, seperti LGBT atau homoseksual. Semua menjadi hilang kendali, tidak ada nilai-nilai Islam yang membawa pada fitrah manusia. Bahkan yang paling signifikan adalah kerusakan sistem masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat itu hilang, tumbuh menjadi orang yang sangat egois, rendahnya pendidikan juga ekonomi.

Kasus yang terjadi pada hari ini merupakan lemah dan bobroknya sistem di saat ini. Maraknya hamil diluar nikah dan dispensasi menikah adalah bukti karena tidak diterapkannya sistem islam di muka bumi ini.
Budaya hidup kaum liberal barat seperti kencan satu malam semakin menjamur. Tidak salah aborsi terjadi dimana-mana, perselingkuhan, perceraian semakin mudah dilakukan, betapa rendahnya harga dari suatu pernikahan, hingga hilang niilai-nilai kesuciannya, astagfirullah.

Wahai para penguasa negeri ini, sadarlah bahwa kondisi negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Para pemuda yang seharusnya menjadi tonggak peradaban malah menjadi sumber kerusakan sosial di masyarakat dan ini bukan merupakan persoalan biasa.
Sebagai solusinya adalah kembali kepada sistem kehidupan yang benar, yaitu syariat Islam dalam naungan khilafah. Tidak ada tawar-menawar, islam harus segera diterapkan sebagai kesatuan nilai dan sistem berupa penerapan syariat, yaitu dengan sistem khilafah, karena khilafah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang tidak pernah selesai. Sebagai konsekuensi keimanan, Allah sampaikan dalam Surat An Nisa ayat 65, yaitu Allah itu bersumpah menyatakan manusia belum beriman sampai mereka berhukum pada apa yang  dibawa Rasulullah, yaitu syariat Islam.

Oleh: Neni Arini
Aktivis Muslimah

80 Persen Permintaan Dispensasi Menikah Jawa Timur karena Hamil Duluan

Tinta Media - Jurnalis Asri Supatmiati mengungkapkan fakta dari data yang meminta dispensasi pernikahan di Jawa Timur mayoritas adalah anak-anak usia berseragam sekolah yang rata-rata usianya 15 sampai 19 tahun dan 80 persen di antaranya adalah karena hamil duluan.

“Melihat fakta terbaru dari data yang ada, rata-rata yang minta dispensasi pernikahan di Jawa Timur adalah anak usia seragam sekolah yang usianya 15 sampai 19 tahun dan 80 persen di antaranya adalah hamil duluan,” tuturnya dalam Ngopi (Ngobrol Politik Pagi Hari) : Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas di kanal youtube Peradaban Islam ID, Ahad (29/1/2023).

Sebagai jurnalis, ia menyampaikan jika ada suatu hal diberitakan dan terblow-up, biasanya wartawan-wartawan media lain di wilayah lain akan mendatangi sumber data yang sama di wilayahnya masing-masing. Akhurnya secara nasional bermunculan berita-berita permintaan dispensasi menikah di wilayah lain dan ternyata secara nasional datanya cukup besar mencapai angka jutaan.

Asri mengutip data BPS tahun 2020 ada 1.220.900 anak sudah melakukan seks pranikah. Sedangkan BKKBN mencatat 46 persen, berarti 4 dari 10 anak anak usia 15 sampai 19 tahun sudah melakukan hubungan intim atau hubungan seks pranikah. “Jadi memang sangat tinggi dan Indonesia Indonesia masuk peringkat ke-10 di antara negara-negara di dunia untuk kasus perkawinan anak terbesar. Ini prestasi yang memprihatinkan,” bebernya. 

Ia tidak mempermasalahkan menikah di bawah usia 19 tahun, yang dinarasikan sebagai pernikahan dini, asalkan pernikahan tersebut adalah pernikahan yang betul. Pernikahan dengan persiapan karena memang sudah waktunya. Yang menjadi permasalahan, lanjutnya adalah pernikahan dini yang terjadi karena sebelumnya telah melakukan seks pranikah atau zina.

“Dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 menyebut usia laki-laki dan perempuan menikah minimal 19 tahun. Artinya menikah di bawah usia 19 tahun dinarasikan sebagai pernikahan dini atau muda,” ucapnya. 
  
 
Asri merasa prihatin dengan banyaknya pelajar yang meminta dispensasi menikah karena hamil duluan. Menurutnya. Dari tahun-tahun sebelumnya sudah merebak perilkau seks bebas yang sebetulnya bagian dari dampak narasi beracun. 

“Narasi-narasi beracun yang ada di tengah-tengah remaja merasuk ke alam bawah sadar yang menganggap seks pranikah itu menjadi lumrah atau wajar. Jadilah istilah atau narasi beracun seperti seks pranikah ini seolah-olah kata-kata positif. Padahal hakekatnya itu adalah sesuatu yang buruk dan seks pranikah adalah zina. 

Menurut Asri, seharusnya anak-anak remaja diberitahu bahwa melakukan hubungan zina itu dosa dan termasuk perbuatan maksiat. “Minimal remaja ada warning atau alarm yang menginatkan bahwa ini adalah perbuatan jelek. Masalahnya di era liberalisasi seksual sekaran ini seolah-olah seks pranikah bukan sesuatu yang buruk. Belum lagi muncul istilah seks beresiko, kehamilan tidak diinginkan, hak reproduksi anak, consent sexual, pacaran sehat, dll,” ujarnya.   

Asri melihat agenda liberalisasi seksual ini ada perkembangan tahapan-tahapannya. Tahun 2007 pernah ramai ada rancangan undang-undang anti pornografi. “Dari situ terlihat bahwa di negara kita sedang ada upaya liberalisasi seksual yaitu bagaimana mengusung seks yang tadinya di ranah privat menjadi ranah publik. Akhirnya muncullah rangsangan-rangsangan seksual yang memapar ke generasi muda,” imbuhnya.

Dalam bukunya yang berjudul Indonesia dalam Dekapan Syahwat, Asri menulis ada tahapan-tahapan strategi yang sangat smooth atau halus dan tidak terasa hingga akhirnya menuju ke liberalisasi seksual. Salah satu yang semakin menggulirkan seks bebas adalah praktisi-praktisi atau penggiat seks bebas. Selain itu, lanjutnya, ada peran media massa terutama media 18+ yang menyajikan konten dewasa termasuk orang-orang perfilman juga punya andil menyebarkan konten seks bebas.

Melihat fakta kerusakan yang ada di tengah-tengah kita apapun bentuknya, Asri menghimbau agar kita secara pribadi bisa berkontribusi untuk menghadapi atau menyikapi dan merespon dengan posisi masingt-masing. “Bagi para orang tua ataupun juga saya selaku penggiat media ya kemampuan kita untuk ikut meng-counter dan berkontribusi sebagai bagian dari solusi atas persoalan umat ini. Karena ini persoalan cukup besar sementara kita mengharapkan perhatian itu dari pihak berwenang juga mungkin belum ada pernyataan keprihatinan,” tandasnya.

 Sebagai bagian dari individu muslim, Asri mengingatkan agar semua bisa berkontribusi dan melek literasi serta berupaya menambah khasanah dan wawasan pemikiran, serta meningkatkan kepedulian masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa tersampaikan perspektif dan ada solusi yang mereka adopsi.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang masih punya kepekaan dan nurani, jangan sampai kita tumpul dan hilang kepekaan terhadap persoalan-persoalan ini. Seharusnya kita bisa menjadi bagian dari solusi yang menyampaikan perspektif-perspektif yang benar ke tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.[] Erlina

80 Persen Permintaan Dispensasi Menikah Jawa Timur karena Hamil Duluan

Tinta Media - Jurnalis Asri Supatmiati mengungkapkan fakta dari data yang meminta dispensasi pernikahan di Jawa Timur mayoritas adalah anak-anak usia berseragam sekolah yang rata-rata usianya 15 sampai 19 tahun dan 80 persen di antaranya adalah karena hamil duluan.

“Melihat fakta terbaru dari data yang ada, rata-rata yang minta dispensasi pernikahan di Jawa Timur adalah anak usia seragam sekolah yang usianya 15 sampai 19 tahun dan 80 persen di antaranya adalah hamil duluan,” tuturnya dalam Ngopi (Ngobrol Politik Pagi Hari) : Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Seks Bebas di kanal youtube Peradaban Islam ID, Ahad (29/1/2023).

Sebagai jurnalis, ia menyampaikan jika ada suatu hal diberitakan dan terblow-up, biasanya wartawan-wartawan media lain di wilayah lain akan mendatangi sumber data yang sama di wilayahnya masing-masing. Akhurnya secara nasional bermunculan berita-berita permintaan dispensasi menikah di wilayah lain dan ternyata secara nasional datanya cukup besar mencapai angka jutaan.

Asri mengutip data BPS tahun 2020 ada 1.220.900 anak sudah melakukan seks pranikah. Sedangkan BKKBN mencatat 46 persen, berarti 4 dari 10 anak anak usia 15 sampai 19 tahun sudah melakukan hubungan intim atau hubungan seks pranikah. “Jadi memang sangat tinggi dan Indonesia Indonesia masuk peringkat ke-10 di antara negara-negara di dunia untuk kasus perkawinan anak terbesar. Ini prestasi yang memprihatinkan,” bebernya. 

Ia tidak mempermasalahkan menikah di bawah usia 19 tahun, yang dinarasikan sebagai pernikahan dini, asalkan pernikahan tersebut adalah pernikahan yang betul. Pernikahan dengan persiapan karena memang sudah waktunya. Yang menjadi permasalahan, lanjutnya adalah pernikahan dini yang terjadi karena sebelumnya telah melakukan seks pranikah atau zina.

“Dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 menyebut usia laki-laki dan perempuan menikah minimal 19 tahun. Artinya menikah di bawah usia 19 tahun dinarasikan sebagai pernikahan dini atau muda,” ucapnya. 
  
 
Asri merasa prihatin dengan banyaknya pelajar yang meminta dispensasi menikah karena hamil duluan. Menurutnya. Dari tahun-tahun sebelumnya sudah merebak perilkau seks bebas yang sebetulnya bagian dari dampak narasi beracun. 

“Narasi-narasi beracun yang ada di tengah-tengah remaja merasuk ke alam bawah sadar yang menganggap seks pranikah itu menjadi lumrah atau wajar. Jadilah istilah atau narasi beracun seperti seks pranikah ini seolah-olah kata-kata positif. Padahal hakekatnya itu adalah sesuatu yang buruk dan seks pranikah adalah zina. 

Menurut Asri, seharusnya anak-anak remaja diberitahu bahwa melakukan hubungan zina itu dosa dan termasuk perbuatan maksiat. “Minimal remaja ada warning atau alarm yang menginatkan bahwa ini adalah perbuatan jelek. Masalahnya di era liberalisasi seksual sekaran ini seolah-olah seks pranikah bukan sesuatu yang buruk. Belum lagi muncul istilah seks beresiko, kehamilan tidak diinginkan, hak reproduksi anak, consent sexual, pacaran sehat, dll,” ujarnya.   

Asri melihat agenda liberalisasi seksual ini ada perkembangan tahapan-tahapannya. Tahun 2007 pernah ramai ada rancangan undang-undang anti pornografi. “Dari situ terlihat bahwa di negara kita sedang ada upaya liberalisasi seksual yaitu bagaimana mengusung seks yang tadinya di ranah privat menjadi ranah publik. Akhirnya muncullah rangsangan-rangsangan seksual yang memapar ke generasi muda,” imbuhnya.

Dalam bukunya yang berjudul Indonesia dalam Dekapan Syahwat, Asri menulis ada tahapan-tahapan strategi yang sangat smooth atau halus dan tidak terasa hingga akhirnya menuju ke liberalisasi seksual. Salah satu yang semakin menggulirkan seks bebas adalah praktisi-praktisi atau penggiat seks bebas. Selain itu, lanjutnya, ada peran media massa terutama media 18+ yang menyajikan konten dewasa termasuk orang-orang perfilman juga punya andil menyebarkan konten seks bebas.

Melihat fakta kerusakan yang ada di tengah-tengah kita apapun bentuknya, Asri menghimbau agar kita secara pribadi bisa berkontribusi untuk menghadapi atau menyikapi dan merespon dengan posisi masingt-masing. “Bagi para orang tua ataupun juga saya selaku penggiat media ya kemampuan kita untuk ikut meng-counter dan berkontribusi sebagai bagian dari solusi atas persoalan umat ini. Karena ini persoalan cukup besar sementara kita mengharapkan perhatian itu dari pihak berwenang juga mungkin belum ada pernyataan keprihatinan,” tandasnya.

 Sebagai bagian dari individu muslim, Asri mengingatkan agar semua bisa berkontribusi dan melek literasi serta berupaya menambah khasanah dan wawasan pemikiran, serta meningkatkan kepedulian masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa tersampaikan perspektif dan ada solusi yang mereka adopsi.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang masih punya kepekaan dan nurani, jangan sampai kita tumpul dan hilang kepekaan terhadap persoalan-persoalan ini. Seharusnya kita bisa menjadi bagian dari solusi yang menyampaikan perspektif-perspektif yang benar ke tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.[] Erlina

Jumat, 27 Januari 2023

Ribuan Pelajar Jawa Timur Ajukan Dispensasi Nikah, UIY: Prihatin

Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) merasa prihatin ketika mendengar ada lebih dari 15.000 permohonan dispensasi nikah di Jawa Timur yang mayoritas pemohon ternyata merupakan pelajar SMP dan SMA.

“Kita tentu harus menyampaikan rasa keprihatinan terhadap fenomena ribuan pelajar di Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah,” tuturnya dalam Fokus To The Point : Ironi Remaja Hamil di Luar Nikah, Tanggung jawab siapa? Di kanal youtube UIY Official, Senin (23/1/2023).

Dari 15.000 yang terdata telah mengajukan dispensasi nikah yang mungkin karena sudah hamil dulu, menurut UIY bisa jadi ada juga yang tidak meminta dispensasi nikah karena tidak hamil. “Artinya angka yang sesungguhnya ada di balik itu cukup besar, termasuk data dari provinsi lain seperti Jawa Barat yaitu di Indramayu yang angkanya lebih dari 500 pelajar,” ucapnya. 

Adanya keharusan penggunaan gadget bagi pelajar saat pandemi, menurutnya, tidak bisa menjadi alasan karena pendidikan yang baik semestinya bisa menjadi benteng kepada pelajar untuk menghindarkan dirinya dari perbuatan yang tidak patut. 

“Ini harusnya menjadi sebuah evaluasi besar untuk dunia pendidikan. Jika kita mengacu kepada dasar-dasar pendidikan yang diletakkan di dalam Islam akan membentuk kepribadian Islam. kepribadian Islam ini akan tampak pada cara berpikir dan perilaku yang berdasarkan kepada ajaran Islam. Jika memiliki kepribadian Islam, pelajar akan terhindar dari perbuatan yang tidak semestinya, karena berdasarkan ajaran Islam tidak boleh berzina yang mendekatinya saja tidak boleh,” bebernya.

Kondisi dunia dewasa ini yang begitu bebas dalam seks dan seksualitas serta bisa diakses siapapun harus menjadi menjadi warning buat semuanya. “Ini harus jadi warning karena kehidupan yang sekularistik, liberalistik, dan westernistik itu kehidupan yang sangat berbahaya buat generasi. Hampir-hampir kita mungkin kehilangan akal untuk mencegahnya. Memanggil guru ngaji yang datang seminggu sekali tidak mungkin mencegah bahaya kebebasan yang datang setiap saat,” imbuhnya. 

Ajuan dispensasi nikah para pelajar menurut UIY adalah cerminan dari ketidakmampuan atau kegagalan sistem pendidikan saat ini. “Lebih jauh lagi ini adalah kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. Tapi yang saya lebih prihatin, Menteri Pendidikan apalagi Presiden tidak menunjukkan keprihatinannya. Jangan-jangan adanya ketidakpedulian karena mereka menganggapnya sebagai perkara biasa padahal ini bisa menjadi musibah besar generasi,” ujarnya. 

UIY menyampaikan hal lain yang juga menambah keprihatinan yaitu ketika ingin melindungi generasi dengan perlindungan yang kokoh yaitu pemahaman keagamaan, keimanan, dan ketakwaan justru diberi label dengan sebutan tidak senonoh. “Hari ini kita berikhtiar membentengi generasi dari bahaya budaya liberal malah dituduh macam-macam. Kegiatan kerohanian Islam sekarang dicurigai menyebarkan bibit sokol atau yang mereka sebut radikalisme. Lalu maunya apa?" tukasnya sedikit geram.

UIY juga mengatakan dengan tegas bahwa bahwa kehamilan yang terjadi di luar nikah atau unwanted pregnancy akan menimbulkan tekanan luar biasa kepada yang bersangkutan serta keluarganya, apalagi jika masih dalam usia yang sangat dini. “Bayangkan usia SMP sudah menikah karena kehamilan tidak dikehendaki (KTD), pasti akan berdampak juga kepada keluarganya. Ada perasaan kegagalan pada pihak lelakinya karena dia harus bertanggung jawab pada usia yang dini. Padahal sarjana saja banyak yang menganggur apalagi usia SMP,” urainya. 

Kelamnya masa depan generasi harus menjadi tanggung jawab bersama untuk mengatasinya. “Saya kira pernyataan yang sangat tidak bertanggungjawab jika ada orang yang mempertanyakan ada masalah apa dan mengatakan nggak ada masalah. Jadi jika ada ribuan remaja nakal ya harus kita tata,” pungkasnya. [] Erlina
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab