RKUHP: HINA POLISI, JAKSA & DPR, BISA DIPENJARA 1,5 TAHUN, REZIM ZALIM ANTI DEMOKRASI?
Pemerintahan yang baik akan diapresiasi bahkan akan dipuji rakyatnya. Tak perlu takut akan dihina rakyat.
Tinta Media - Lagi, publik dibuat Gaduh. Rakyat kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, Awal November ini Rejim Jokowi mengajukan RKUHP yang salah satu pasalnya kembali mengancam rakyat. Siapa saja yang hina polisi, jaksa, DPR, dll. bisa dipenjara 1,5 tahun. Jelas ini spiritnya mengancam rakyat dan ingin memenjarakan rakyat. Padahal di banyak negara semangatnya membebaskan rakyat dan mengosongkan penjara. Termasuk negeri Belanda yang dulu menjajah negeri ini dan dijadikan kiblat dalam soal hukum negeri ini. Bahkan KUHP warisan penjajah Belanda itu masih kita pakai.
Rancangan tersebut sudah dimasukkan ke DPRRi untuk dibahas dan di sahkan. Banyak pihak menyayangkan munculnya pasa tersebut. padahal dahulu pasal tentang penghinaan kepala negara sudah dihapus. Kenapa justru muncul lagi pasal seperti itu?
Lantas mengapa pemerintahan Jokowi mengajukan pasal tersebut? apakah layak didukung dan diberlakukan di negeri ini? Dalam masalah tersebut, penulis memberikan 4 (empat) catatan penting:
PERTAMA, Tak boleh menghina. Menghina siapa pun adalah perbuatan hina. Orang yang berbudaya dan beragama tak akan berbuat hina. Menghina orang atau aparat negara Jelas tidak sesuai dengan budaya kita yang sangat religius. Tak ada satu agama pun yang menyuruh kita melakukan perbuatan hina. Apalagi menghina orang lain maupun aparat dan lembaga negara.
Oleh karenanya, Jika ada orang melakukan perbuatan hina itu hanya ada dua kemungkinan, pertama; orang tersebut sedang khilaf dan melanggar ajaran agama. Atau kondisi yang kedua, orang tersebut tak beragama sehingga melakukan perbuatan hina itu. Maka menjadi kewajiban negara untuk membuat orang makin taat kepada ajaran agamannya sehingga negara tak perlu kerja keras mengajari rakyat untuk tak melakukan perbuatan hina. Bahkan tak perlu menakuti rakyatnya dan mengancam dengan penjara.
KEDUA, Tugas negara melindungi rakyat bukan mengancam memenjarakan rakyat. Pasal yang terkait ancaman akan memenjarakan hingga 1,5 tahun bagi yang menghina aparat menunjukkan semangat memenjarakan rakyat. Padahal dalam konstitusi tegas disebutkan tugas negara itu melindungi segenap rakyat. Bukan malah hendak memenjarakan rakyat.
Di sisi lain penjara sudah kelebihan kapasitas. Sangat berbeda dengan di negeri Belanda yang jadi kiblat hukum negeri ini. Bahkan KUHP itu warisan penjajah Belanda dan kita gunakan di negeri ini. Di Belanda penjara sudah banyak yang kosong bahkan di sewakan karena pendekatannya semangat membebaskan rakyat. Namun kita malah sebaliknya punya semangat memenjarakan rakyat. Ini tentu sudah melenceng dari konstitusi.
KETIGA, Tugas negara mencerdaskan bukan memenjarakan rakyat. jika rakyat cerdas maka yang keluar dari ucapannya adalah ujaran yang baik dan penuh adab alias beradab. Rakyat yang cerdas tidak akan melakukan perbuatan hina atau menghina orang lain.
Kewajiban negara bekerja keras dan fokus menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan rakyatnya. Pemerintah yang baik mestinya Merancang regulasi dan menjalankannya dengan baik. Bukan malah membuat rancangan aturan yang mengancam rakyatnya. Bahkan hendak memenjarakan rakyatnya ditengah sesaknya Lapas karena kelebihan kapasitas.
KEEMPAT, Pemerintah yang baik membuat rakyat sulit mengkritik. Hendak mengkritik saja sulit karena tak ada celah dan saking baiknya. Apalagi hendak menghina. Kalaulah ada rakyat yang coba menghina pemerintahan yang baik maka rakyat yang lain tentu akan mengoreksinya.
Maka rezim hendaknya sibuk memperbaiki kinerja sehingga menjadi pemerintahan yang baik. bukan malah punya semangat memusuhi rakyat bahkan punya semangat menghukum dan memenjarakan rakyat.
Perlu kita beri nasihat & dorong agar rezim ini memahami tugasnya terhadap rakyat. Juga memahami kewajibannya sesuai konstitusi.
Semoga negeri ini diberikan pemimpin yang baik dan menjalankan sistem pemerintahan yang baik sehingga terlimpah barokah dari langit dan bumi… aamiin.
NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-04, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.
Oleh: Wahyudi al Maroky
Dir. Pamong Institute
Referensi:
https://pamongreaders.com/rkuhp-hina-polisi-jaksa-dan-dpr-bisa-dipenjara-15-tahun-rezim-zalim-anti-demokrasi