Tinta Media: Dhoribah
Tampilkan postingan dengan label Dhoribah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dhoribah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juni 2023

FKU Aswaja Kota Kediri: Dhoribah Hanya Alternatif Terakhir

Tinta Media - Kyai Muzammil dari FKU Aswaja Kota Kediri mengungkapkan dhoribah atau pungutan hanyalah alternatif terakhir, ketika kondisi terpaksa.

“Dhoribah ini hanya alternatif terakhir yang dilakukan oleh negara kalau negara dalam kondisi terpaksa. Kalau tidak terpaksa itu tidak dilakukan oleh negara,” ungkapnya dalam acara Multaqo Ulama Aswajadengan: Pajak adalah Instrument Sistem Ekonomi Kapitalis untuk Memalak dan Menyengsarakan Rakyat, Rabu (24/5/2023) di Kediri. 

Ia mengutip dalam kitab Al Anwal dari Syekh Abdul Qodir zalim menjelaskan bahwa memang difardhukan atas kaum muslimin untuk membantu membiayai negara, jika negara dalam kondisi tidak ada uang di dalam Baitul Mal kaum muslimin. 

Bahwasanya jadi dhoribah, katanya, itu maknanya tarif yakni harta atau uang yang Allah wajibkan atas kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan yang dibutuhkan oleh negara dan kemudian juga pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas kaum muslimin.

Kyai Muzammil menjelaskan setidaknya ada enam kondisi yang membuat kaum muslimin wajib membantu negara saat Baitul Maal dalam keadaan kosong.

Pertama, Baitul Maal tidak cukup atau kosong itu pada saat jihad. Kedua, ada pembangunan industri militer. Ketiga pembiayaan fukoro masakin dan musafir.

"Keempat, untuk membiayai para tentara hakim pegawai pegawai negeri para guru yang tugasnya untuk melayani kemaslahatan umat. Kelima, pembangunan jalan-jalan umum rumah sakit universitas dan sekolah. Dan yang terakhir ada bencana alam,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa dhoribah ini diambil hanya dari kalangan kaum muslim yang memiliki kelebihan biaya hidup dan tidak dilakukan sepanjang tahun. “Dhoribah tidak di ambil dari kaum non Muslim dan kaum kafir,” tutupnya. [] Abi Nayara


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab