Tinta Media: Densus 88
Tampilkan postingan dengan label Densus 88. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Densus 88. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2022

WAHAI JAKSA DAN D3NSUS 88, KETAHUILAH! DAGING ULAMA BERACUN!

Tinta Media - Pada sidang Senin (12/12) kemarin dengan agenda duplik Para Ustadz (Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat), Ustadz Farid Okbah menasehati Jaksa yang menuntut dirinya. Pada agenda Replik Jaksa sebelumnya, Jaksa sok tahu dengan mengutip ayat al Qur'an untuk melegitimasi kejahatannya menuntut para ustadz dimuka persidangan.

Pada kesempatan penyampaian duplik, ustadz Farid Okbah meluruskan kekeliruan Jaksa yang telah gagal paham mengutip QS An Nisa ayat 49:


اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يُزَكُّوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ بَلِ اللّٰهُ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا


_"Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap dirinya suci? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak dizalimi sedikit pun."_

Ayat ini digunakan jaksa untuk menasehati para ustadz, seolah para ustadz sok suci, sehingga tak mau dilabeli teroris. Jaksa telah memposisikan diri lebih hebat dari Ustadz Farid Okbah, sehingga berani lancang mengutip ayat untuk menjustifikasi tuntutannya yang ngawur.

Lalu dalam Duplik, Ustadz Farid Okbah memberikan ilmu kepada Jaksa agar menggunakan kaidah tafsir, ulumul al Qur'an untuk memahami ayat.

Termasuk menjelaskan kaidah Munasabah. Yaitu, memahami konteks ayat dikaitkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya.

QS An Nisa 49 tersebut Khitab (seruannya) ditujukan kepada mereka (Pendeta Yahudi dan Nasrani) yang mengingkari al Qur'an. Lantas, apa hubungannya ayat ini dibacakan dihadapan para ustadz?

Belum lagi, setelah gagal menteroriskan ustadz Farid Okbah dalam peristiwa hambalang, dimana ustadz Farid hanya diundang sebagai penceramah, ditangkap dan diteroriskan sementara yang mengundang ceramah bebas. Lalu Jaksa mencoba mengaitkan Ustadz Farid Okbah dengan peristiwa Tretes Prigen dalam dupliknya.

Ini jaksa mau menuntut atau mau membuat cerbung? Dalam persidangan, Jaksa tidak pernah menyinggung, atau menghadirkan bukti dan saksi terkait peristiwa Tretes Prigen. Lagipula, Ustadz Farid Okbak tidak tahu menahu dengan peristiwa ini. Kenapa dimunculkan dalam replik?

Jaksa masih terus ngotot mencari dalih untuk menyalahkan Ustadz Farid Okbah. Tidak puas sepertinya Jaksa melihat Ustadz Farid Okbah dan yang lainnya, dipenjara dalam kasus ini lebih dari setahun.

Apakah Jaksa sudah siap menerima azab didunia dan berhadapan pada Mahkamah Kubro diadapan Allah SWT dan didakwa oleh para ustadz?

Dalam risalah dupliknya, Ustadz Farid Okbah menyampaikan ayat, Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89)

_“(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”_ 

(QS. Asy Syu’aro’: 88).

Ustadz Farid Okbah bersumpah untuk menuntut Jaksa, Hakim, media dan seluruh pihak-pihak yang menfitnah dirinya dihadapan Allah SWT kelak. Sungguh, mereka semua tidak akan pernah tenang baik di dunia apalagi nanti di akherat.

Ibnu Asakir pernah mengingatkan orang-orang agar berhati-hati dalam menjaga lisan dan perbuatan. Jangan sampai menghina, menjelek-jelekkan, atau menyakiti hati dan perasaan ulama.

"Saudaraku, ketahuilah bahwa daging para ulama itu beracun," ujarnya.

Sekarang, siapapun yang menanam pasti akan menuai. Densus 88 dan jaksa yang memfitnah teroris pada para ustadz dan menuntut para Ustadz penjara 3 tahun, silahkan menunggu dan merasakan balasan dari Allah SWT, balasan yang berasal dari doa-doa ulama dan umat Islam yang dizalimi.

Hari-hari kalian kedepan akan penuh penyesalan, rintihan atas bala', musibah dan banyaknya kesempitan hidup. Dan diakherat kelak, bersiaplah untuk dituntut oleh ulama dan segenap umat Islam yang kalian zalimi. Ingatlah! Daging ulama beracun! [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

https://heylink.me/AK_Channel/

Selasa, 13 September 2022

JAHAT SEKALI D3N5US 88, MELABELI ULAMA DENGAN SEBUTAN TERORIS

Tinta Media - Pasca sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu lalu (31/8), penulis dan sejumlah Advokat yang tergabung dalam 'Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam' memang geram, dan mengajukan protes. Sampai-sampai Bang Herman Kadir juga memberikan pernyataan keras. Bang Herman tidak terima, Ustadz Farid Okbah yang dikenal alim, santun, seorang Ustadz yang dikenal sebagai Guru dan Pendidik umat, dilabeli teroris.

Bang Azham Khan bahkan mengungkapkan rasa keheranannya. Dakwaan JPU yang menuduh Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat (Para Ustadz) melakukan tindak pidana terorisme terlihat sangat lucu. Mengingat, jangankan teror bom atau bukti senjata tajam, bukti silet saja tidak ditemukan.

Bang Ismar Syafrudin selaku koordinator Tim Penasehat Hukum juga mengungkapkan hal serupa. Tindakan zalim terhadap para ustadz ini benar-benar sudah berada diluar batas kewajaran. Sementara Rekan Ricky Fattamazaya, mengungkap adanya upaya menghalang-halangi tim pengacara untuk memasuki ruang sidang.

Jadi, kasus para ustadz ini sudah seperti kasus Ferdy Sambo saja. Banyak dugaan rekayasa kasus, juga sejumlah tindakan yang patut diduga sebagai tindakan 'Obstruction Of Justice', yakni menghalangi proses penegakan hukum dengan modus operandi menghalangi pengacara untuk menjalankan fungsinya sebagai pembela di persidangan.

Padahal, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat (Para Ustadz) adalah Ulama, Guru dan pendidik umat. Kasus terorisme yang ditimpakan kepada para ustadz ini jelas-jelas adalah tuduhan yang sangat keji, jahat dan sangat melukai hati umat Islam. *Para Ustadz tidak pernah melakukan tindakan kejahatan terorisme baik termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan :* dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Para ustadz ini kami kenal baik, santun, berakhlak dan beradab. Banyak pihak yang memberikan memberikan kesaksian bahwa para ustadz adalah ulama sholeh yang ikhlas berjuang untuk umat, dan tidak percaya terhadap segala macam bentuk tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada para ustadz.

Atas dasar itulah, kami selaku tim penasehat hukum berkomitmen akan selalu membersamai, mendukung dan membela para Ustadz. Kami juga mengajak kepada segenap umat Islam agar tidak mempercayai tuduhan terorisme yang disematkan kepada para ustadz, serta turut membersamai, mendukung dan membela para Ustadz.

Memang tidak mudah, berjuang melawan fitnah terorisme yang selama bertahun-tahun seolah telah menjadi mitos benar-benar ada. Padahal, korban isu terorisme ini adalah umat Islam, pelaku yang dituduh melakukan tindakan terorisme juga umat Islam. Coba, darimana logikanya, DALAM ISU TERORISME INI UMAT ISLAM DITUDUH SEBAGAI PELAKU SEKALIGUS KORBANNYA ?

Penulis sendiri dalam kesempatan wawancara media pasca sidang, tegas menyatakan agar densus 88 dibubarkan. Namun, sebelum dibubarkan Densus 88 juga harus diaudit. Audit Densus 88 juga dilakukan bersamaan dengan audit Satgasus Merah Putih. Karena ada dugaan kuat, Densus 88 menjalankan misi terorisasi atas atensi dari Satgasus Merah Putih.

Kami tidak ingin, fitnah terorisasi yang ditimpakan kepada para ustadz ini menimpa ustadz-ustadz dan ulama lainnya. Cukuplah, kasus yang menimpa Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat sebagai kasus terakhir. Jangan ada lagi ulama dan para da'i yang dikriminalisasi dengan tuduhan terorisme.

Dan terakhir, semoga tim hukum, keluarga, dan umat Islam solid membela para ustadz. Sebab, upaya untuk melemahkan pembelaan bisa dilakukan oleh lawan dengan menciptakan praduga dan saling adu domba diantara umat Islam, termasuk dengan mengedarkan fitnah dan tuduhan-tuduhan jahat untuk mengalihkan fokus pembelaan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

https://heylink.me/AK_Channel/

Jumat, 08 Juli 2022

AKSI CEPAT TANGGAP (ACT) 'DIGARAP' DENSUS 88?

Tinta Media - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menganalisis aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari hasil sementara teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang.

"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,"

Begitu, ungkap Ketua PPATK Ivan Yustina, Senin, 4/7/2022.

Laporan itu, lanjut Ivan, dilayangkan ke Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Aneh, semestinya PPATK tidak membuka isi analisis kepada publik. Cukup kepada penegak hukum sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2010.

Bocoran PPATK kepada publik ini sama saja telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah. ACT belum dikonfirmasi atas temuan itu, belum pula ada penyelidikan. Namun sayang, statemen PPATK ini secara opini telah menjatuhkan vonis sepihak kepada ACT.

Apalagi, laporan itu disebut diteruskan ke Densus 88 dan BNPT. Patut diduga, framing narasi pendanaan terorisme melalui lembaga donasi sedang dijalankan.

Dampaknya, bukan hanya terhadap ACT tapi juga kepada seluruh lembaga donasi dan umat Islam pada umumnya. Umat akan digiring untuk menaruh curiga kepada setiap gerakan sosial yang menghimpun donasi dengan narasi 'pendanaan terorisme'. Umat juga dijejali kecurigaan terhadap lembaga donasi dengan narasi penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi.

Akhirnya, semangat untk saling tolong menolong diantara umat Islam berubah menjadi saling curiga dan penuh syak wasangka. Karena itu, umat Islam harus jeli dalam kasus ini.

Ada problem personal dan managerial, itu wajar. Dan perlu dilakukan perbaikan, wajib. Namun, kasus ACT ini jangan sampai dijadikan sarana generalisasi apalagi sandaran legitimasi untuk memerangi terorisme berdalih 'pendanaan terorisme'.

Konflik internal di ACT nampaknya sedang di eksploitasi untuk merusak kohesi sosial umat dan semangat filantropi untuk berbagi dan membantu sesama. Laporan tempo yang langsung diramaikan sosmed, PPATK langsung bunyi hingga munculnya BNPT dan Densus 88, patut diwaspadai ada motif jahat dibalik kasus ACT ini. [].

https://youtu.be/2jHLmOhuC2w
https://youtu.be/2jHLmOhuC2w
https://youtu.be/2jHLmOhuC2w

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab