Tinta Media: Deddy Corbuzier
Tampilkan postingan dengan label Deddy Corbuzier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deddy Corbuzier. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2022

DALAM AGAMA ISLAM ILMU HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM AMAL, HUKUM ASAL PERBUATAN TERIKAT DENGAN DALIL SYARA', DEDDY CORBUZIER WAJIB NGAJI LEBIH DALAM LAGI


Tinta Media  - Setelah heboh jutaan followers IG Deddy Corbuzier unfollow dan seruan netizen untuk unsubscribe acara podcastnya, Deddy Corbuzier akhirnya menayangkan klarifikasinya bersama Gus Miftah. Salah satu hal yang disampaikan, bahwa Deddy belum paham hukum Islam terkait perilaku LGBT.

Deddy hanya berpandangan fenomena LGBT ada dan nyata, beberapa kali konten serupa juga dia tampilkan. Berdalih fakta tersebut, Deddy mempertanyakan salah dia dimana.

Penting untuk diketahui bagi siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, bahwa konsekuensi berakidah Islam adalah wajib menyesuaikan amal baik perkataan maupun perbuatan agar sejalan dengan kehendak agama Islam. Menjadi muslim wajib berserah diri sepenuhnya kepada Islam, dan ridlo diatur dengan syariat Islam.

Dalam hal ini, terdapat kaidah Syara' :

اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله

"Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah."

Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariah.

Tidak boleh siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, melakukan suatu amal sebelum jelas kedudukan hukumnya apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal. Setelah diketahui hukumnya wajib, maka harus dikerjakan. Sunnah lebih utama dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Makruh lebih utama ditinggalkan, tidak berdosa yang masih mengerjakan. Haram harus ditinggalkan, tanpa ada pengecualian. Sedangkan mubah atau halal, adalah pilihan kebolehan mengambil atau meninggalkan suatu amal.

Dalam Islam, Ilmu harus mendahului sebelum amal. Karena itulah, agama Islam adalah agama bagi orang yang berfikir, sebab pembebanan hukum (mukallaf) itu diberikan atas kesempurnaan pikiran. Tidak dibebani hukum orang yang gila atau tidak waras akalnya.

Soal LGBT, semestinya sebelum membuat podcast, Deddy Corbuzier wajib mengetahui hukumnya dalam Islam : apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal.

Saat sudah tahu LGBT adalah aktivitas maksiat, diharamkan oleh Allah SWT, bahkan sanksinya begitu berat, maka atas dalih apapun Deddy tidak boleh membuat apalagi menayangkan konten yang memberikan ruang aktualisasi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT.

Sebab kaidah Syara'menyatakan :

الوسيلة إلى الحرام حرام

"sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram."

Kaidah ini berasal dari firman Allah:

ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم

"Janganlah kalian mencaci-maki sesembahan mereka yang menyembah selain Allah, karena mereka akan mencaci Allah dengan melampaui batas dan tanpa ilmu." (Q.S. Al-An'am: 108)

Mencaci sesembahan orang kafir hukum asalnya mubah, sebab Allah dalam beberapa ayat juga mencaci sesembahan mereka. Hanya saja, jika cacian tersebut dengan dugaan kuat menyebabkan mereka mencaci Allah maka hukum mencaci sesembahan mereka dalam kondisi ini haram. Sebab mencela Allah itu haram. Dari sinilah diistinbath kaidah :

الوسيلة إلى الحرام حرام.

Dalam kasus Deddy Corbuzier, podcast adalah sarana untuk menyampaikan ide, gagasan, pendapat bahkan uneg-uneg. Ide yang halal hukumnya boleh disampaikan via podcast yang didistribusikan via sosial media.

Namun, ketika podcast tersebut menjadi sarana keharaman, yakni untuk memberikan ruang aktualisasi, promosi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT, maka jelas tindakan Deddy Corbuzier terkategori haram. Karena itu, dengan kaidah ini yang diharamkan bukan saja yang melakukan aktivitas LGBT, termasuk didalamnya haram memberikan ruang aktualisasi, perlindungan, apresiasi, promosi bahkan menelurkan kebijakan yang pro terhadap LGBT.

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Selasa, 10 Mei 2022

BILA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA, PASTILAH DC SUDAH DIKECAM BPIP DAN DITINDAK TEGAS APARAT

Tinta Media  - Yang dilakukan DC itu termasuk propaganda kekejian, yang 100 persen bertentangan dengan Islam. Karena, pelaku hubungan seksual lelaki dengan lelaki (liwath) dalam Islam itu wajib dihukum mati. Bukan malah diberi panggung untuk memberikan tutorial melakukan perbuatan nista di negeri mayoritas Muslim ini.  

Tapi, ini bukan negara Islam, melainkan negara Pancasila. Maka bukan Islam yang dijadikan standar benar-salah, baik-buruk, maupun hukum-hukum yang ditegakkannya, tetapi Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang diberlakukannya. 

Jadi, bila yang dilakukan DC dan sepasang praktisi liwath tersebut bertentangan dengan Pancasila, mestilah BPIP, badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila, akan mengecam dengan keras perbuatan yang biadab tersebut. 
.
Bahkan, tanpa menunggu ada pengaduan dari warga, aparat dari rezim negara Pancasila segera menindak tegas DC dan pelaku hombreng tersebut. Karena, rezim adalah pihak yang dipercaya menjalankan negara ini berdasarkan Pancasila. Sedangkan BPIP, dipercaya sebagai pihak yang membina rakyat ini agar sesuai dengan Pancasila.
.
Hal itu mestilah dilakukan untuk mengoreksi kesalahan DC dan pelaku kejahatan liwath dan juga sebagai pembinaan kepada publik bahwa Pancasila sama sekali tidak memberikan toleransi kepada aktivitas dan propaganda kaumnya Nabi Luth, kaum yang dikutuk Allah SWT dan pasti masuk neraka itu! 

Akankah BPIP dan rezim melakukan itu? Hmmm. Kita lihat saja, yang jelas, dalam Islam pelaku homoseksual itu wajib dikenai had/hudud berupa hukuman mati dan yang mempropagandakannya dikenai ta'zir, mulai dari dipermalukan hingga bisa sampai hukuman mati. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50, yang artinya, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"[]


Depok, 8 Syawal 1443 H | 9 Mei 2022 M

Oleh: Joko Prasetyo 
Jurnalis

DEDDY CORBUZIER DAPAT DIPIDANA ATAS PODCAST YANG BERJUDUL "TUTORIAL JADI G4Y DI INDO"?


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Nama Deddy Corbuzier ramai dibicarakan usai mengundang pria gay dan pasangannya dalam podcast-nya yang berjudul "Tutorial Jadi G4y di Indo!!". Hal ini pun mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak dari netizen yang mempermasalahkan thumbnail dan judul podcast Deddy Corbuzier tersebut. Netizen menilai jika judul yang Deddy sematkan seolah-olah mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi penyuka sesama jenis.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

KEDUA, Bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;

KETIGA, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1)  UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan;

KEEMPAT, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;

KELIMA, Bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab