DALAM AGAMA ISLAM ILMU HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM AMAL, HUKUM ASAL PERBUATAN TERIKAT DENGAN DALIL SYARA', DEDDY CORBUZIER WAJIB NGAJI LEBIH DALAM LAGI
Tinta Media - Setelah heboh jutaan followers IG Deddy Corbuzier unfollow dan seruan netizen untuk unsubscribe acara podcastnya, Deddy Corbuzier akhirnya menayangkan klarifikasinya bersama Gus Miftah. Salah satu hal yang disampaikan, bahwa Deddy belum paham hukum Islam terkait perilaku LGBT.
Deddy hanya berpandangan fenomena LGBT ada dan nyata, beberapa kali konten serupa juga dia tampilkan. Berdalih fakta tersebut, Deddy mempertanyakan salah dia dimana.
Penting untuk diketahui bagi siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, bahwa konsekuensi berakidah Islam adalah wajib menyesuaikan amal baik perkataan maupun perbuatan agar sejalan dengan kehendak agama Islam. Menjadi muslim wajib berserah diri sepenuhnya kepada Islam, dan ridlo diatur dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, terdapat kaidah Syara' :
اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله
"Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah."
Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariah.
Tidak boleh siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, melakukan suatu amal sebelum jelas kedudukan hukumnya apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal. Setelah diketahui hukumnya wajib, maka harus dikerjakan. Sunnah lebih utama dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Makruh lebih utama ditinggalkan, tidak berdosa yang masih mengerjakan. Haram harus ditinggalkan, tanpa ada pengecualian. Sedangkan mubah atau halal, adalah pilihan kebolehan mengambil atau meninggalkan suatu amal.
Dalam Islam, Ilmu harus mendahului sebelum amal. Karena itulah, agama Islam adalah agama bagi orang yang berfikir, sebab pembebanan hukum (mukallaf) itu diberikan atas kesempurnaan pikiran. Tidak dibebani hukum orang yang gila atau tidak waras akalnya.
Soal LGBT, semestinya sebelum membuat podcast, Deddy Corbuzier wajib mengetahui hukumnya dalam Islam : apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal.
Saat sudah tahu LGBT adalah aktivitas maksiat, diharamkan oleh Allah SWT, bahkan sanksinya begitu berat, maka atas dalih apapun Deddy tidak boleh membuat apalagi menayangkan konten yang memberikan ruang aktualisasi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT.
Sebab kaidah Syara'menyatakan :
الوسيلة إلى الحرام حرام
"sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram."
Kaidah ini berasal dari firman Allah:
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم
"Janganlah kalian mencaci-maki sesembahan mereka yang menyembah selain Allah, karena mereka akan mencaci Allah dengan melampaui batas dan tanpa ilmu." (Q.S. Al-An'am: 108)
Mencaci sesembahan orang kafir hukum asalnya mubah, sebab Allah dalam beberapa ayat juga mencaci sesembahan mereka. Hanya saja, jika cacian tersebut dengan dugaan kuat menyebabkan mereka mencaci Allah maka hukum mencaci sesembahan mereka dalam kondisi ini haram. Sebab mencela Allah itu haram. Dari sinilah diistinbath kaidah :
الوسيلة إلى الحرام حرام.
Dalam kasus Deddy Corbuzier, podcast adalah sarana untuk menyampaikan ide, gagasan, pendapat bahkan uneg-uneg. Ide yang halal hukumnya boleh disampaikan via podcast yang didistribusikan via sosial media.
Namun, ketika podcast tersebut menjadi sarana keharaman, yakni untuk memberikan ruang aktualisasi, promosi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT, maka jelas tindakan Deddy Corbuzier terkategori haram. Karena itu, dengan kaidah ini yang diharamkan bukan saja yang melakukan aktivitas LGBT, termasuk didalamnya haram memberikan ruang aktualisasi, perlindungan, apresiasi, promosi bahkan menelurkan kebijakan yang pro terhadap LGBT.
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Deddy hanya berpandangan fenomena LGBT ada dan nyata, beberapa kali konten serupa juga dia tampilkan. Berdalih fakta tersebut, Deddy mempertanyakan salah dia dimana.
Penting untuk diketahui bagi siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, bahwa konsekuensi berakidah Islam adalah wajib menyesuaikan amal baik perkataan maupun perbuatan agar sejalan dengan kehendak agama Islam. Menjadi muslim wajib berserah diri sepenuhnya kepada Islam, dan ridlo diatur dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, terdapat kaidah Syara' :
اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله
"Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah."
Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariah.
Tidak boleh siapapun yang beragama Islam, baik pemula maupun telah Islam sejak lahirnya, melakukan suatu amal sebelum jelas kedudukan hukumnya apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal. Setelah diketahui hukumnya wajib, maka harus dikerjakan. Sunnah lebih utama dikerjakan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Makruh lebih utama ditinggalkan, tidak berdosa yang masih mengerjakan. Haram harus ditinggalkan, tanpa ada pengecualian. Sedangkan mubah atau halal, adalah pilihan kebolehan mengambil atau meninggalkan suatu amal.
Dalam Islam, Ilmu harus mendahului sebelum amal. Karena itulah, agama Islam adalah agama bagi orang yang berfikir, sebab pembebanan hukum (mukallaf) itu diberikan atas kesempurnaan pikiran. Tidak dibebani hukum orang yang gila atau tidak waras akalnya.
Soal LGBT, semestinya sebelum membuat podcast, Deddy Corbuzier wajib mengetahui hukumnya dalam Islam : apakah Wajib, Sunnah, Makruh, Haram atau Mubah/halal.
Saat sudah tahu LGBT adalah aktivitas maksiat, diharamkan oleh Allah SWT, bahkan sanksinya begitu berat, maka atas dalih apapun Deddy tidak boleh membuat apalagi menayangkan konten yang memberikan ruang aktualisasi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT.
Sebab kaidah Syara'menyatakan :
الوسيلة إلى الحرام حرام
"sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram."
Kaidah ini berasal dari firman Allah:
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم
"Janganlah kalian mencaci-maki sesembahan mereka yang menyembah selain Allah, karena mereka akan mencaci Allah dengan melampaui batas dan tanpa ilmu." (Q.S. Al-An'am: 108)
Mencaci sesembahan orang kafir hukum asalnya mubah, sebab Allah dalam beberapa ayat juga mencaci sesembahan mereka. Hanya saja, jika cacian tersebut dengan dugaan kuat menyebabkan mereka mencaci Allah maka hukum mencaci sesembahan mereka dalam kondisi ini haram. Sebab mencela Allah itu haram. Dari sinilah diistinbath kaidah :
الوسيلة إلى الحرام حرام.
Dalam kasus Deddy Corbuzier, podcast adalah sarana untuk menyampaikan ide, gagasan, pendapat bahkan uneg-uneg. Ide yang halal hukumnya boleh disampaikan via podcast yang didistribusikan via sosial media.
Namun, ketika podcast tersebut menjadi sarana keharaman, yakni untuk memberikan ruang aktualisasi, promosi bahkan apresiasi kepada kaum LGBT, maka jelas tindakan Deddy Corbuzier terkategori haram. Karena itu, dengan kaidah ini yang diharamkan bukan saja yang melakukan aktivitas LGBT, termasuk didalamnya haram memberikan ruang aktualisasi, perlindungan, apresiasi, promosi bahkan menelurkan kebijakan yang pro terhadap LGBT.
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik