Tinta Media: Darurat
Tampilkan postingan dengan label Darurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darurat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Maraknya Aborsi, Indonesia Darurat Seks Bebas


Tinta Media - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ yang sudah hamil sejak bulan Januari akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan. (Kompas.com, 30/08/2024)

Selain itu, kabar kurang mengenakkan datang dari putri artis berinisial NM yang juga dikabarkan hamil dengan pasangannya, kemudian melakukan aborsi. (tvonenews.com, 30/08/2024)

Maraknya kasus aborsi adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi generasi atau remaja yang kian terperosok dalam seks bebas. 
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo ketika hadir dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Palembang 5 Juli 2023 menyatakan bahwa saat ini rata- rata pertama kali anak-anak berhubungan seks pada usia 15-16 tahun. Padahal, sekitar 20 tahun lalu pada usia 18-19 tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa banyak remaja berzina dan menjadi suatu paradoks dalam masyarakat kita. 

Ada banyak faktor yang memengaruhi makin maraknya seks bebas, yaitu : 

Pertama, rusaknya tata pergaulan. Jika kita mengamati bagaimana model pergaulan remaja saat ini, tentu tidak terlepas dari interaksi yang kebablasan, tidak ada batasan yang memisahkan interaksi antara keduanya. Ikhtilath atau campur baur adalah hal yang lumrah, apalagi dengan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang jelas bertentangan dengan Islam. 

Ketiadaan batasan tata pergaulan tersebut akan berpengaruh terhadap perilaku para remaja yang tergolong labil dan mudah terpancing gharizah nau'nya (naluri menyukai lawan jenis). Apabila tidak ada aturan yang mengatur cara menyalurkan atau mengendalikannya, maka tentu saja akan tersalurkan dengan cara yang haram, yaitu zina.

Kedua, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia. Sistem pendidikan saat ini sangat jauh dari kurikulum berbasis Islam. Pelajaran Agama saja hanya terbatas maksimal 2 jam dalam seminggu. Bagaimana bisa menancapkan pemahaman yang benar jika sistem pendidikannya malah berbasis pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga remaja hanya mengetahui agama hanya sebagai rukun Islam atau perihal ibadah saja? Karena itu, kita patut prihatin bahwa sistem pendidikan saat ini ternyata juga memberikan sumbangsih atas kerusakan remaja saat ini. 

Ketiga, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja.


PP ini tentu menjadi kebijakan kontroversial dan banyak mendapatkan respon pertentangan dari masyarakat hingga para intelektual. Sebab, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sama saja dengan menjerumuskan dan memberikan fasilitas pada anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas di kalangan usia sekolah dan remaja. Maka, itu artinya pemerintah juga turut andil dalam kerusakan generasi saat ini. 

Harusnya, jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, maka jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Pendekatan dengan memberi fasilitas alat kontrasepsi ini adalah salah. Efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.

Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali. 

Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan?

Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tontonan yang menjerumuskan. Sistem sanksi di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi pelaku aborsi. 

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas. 

Selain sanksi yang tidak memberikan efek jera,  tontonan yang disuguhkan baik di media sosial maupun televisi juga salah satu faktor yang membuat munculnya pergaulan bebas hingga kehamilan tidak diinginkan berujung aborsi. Sebab, ternyata pemerintah gagal memfilter tontonan yang beredar yang indikasinya mengarah pada pornografi. Dari tontonan tersebut menjadikan tuntunan bagi para remaja yang tidak memiliki pemahaman Islam yang mengakar pada dirinya, sehingga muncullah keinginan atau rasa penasaran untuk mencoba atau melakukannya dengan pssangan yang berujung perzinaan. Sungguh miris.

Akibat Sistem Sekuler Liberal

Maraknya aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita saat ini yang mewajarkan bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang.

Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela.

Di sisi lain, dakwah Islam dipersekusi. Ajakan menerapkan Islam kafah dikriminalisasi. Seruan melindungi generasi dengan Khilafah dianggap berbahaya. Jadilah pergaulan bebas tanpa batas. Apalagi kontrol dari masyarakat sudah tidak berjalan karena sudah individualis akibat penerapan sistem sekuler kapitalis.

Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tidak berharga.
Maraknya aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Solusinya Hanya Sistem Islam

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa izin syar’i. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi dengan membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan dikontrol secara ketat agar tidak menampilkan konten unfaedah.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Maka, yang terjadi akan terwujud kehidupan masyarakat yang jauh dari zina dan tertutup rapat pintu aborsi.




Oleh: Illa Kusuma N,
Pemerhati Remaja 

Kamis, 04 Juli 2024

Indonesia Darurat Judi Online


Tinta Media - Menteri PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar para keluarga pecandu judi online mendapatkan bansos dan pembinaan sehingga terlepas dari kecanduannya. Tentu saja usulan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat karena bansos tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan judi ini. Pembinaan yang diusulkan pun efektivitasnya juga belum teruji. 

Pihak Kemenkominfo sendiri mengaku sudah memblokir hampir dua juta akun, tetapi judi online tetap bermunculan. Lantas, dengan cara apa lagi kita bisa memberantas perjudian  yang sudah mengakar ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat apa yang menyebabkan judi mengakar begitu kuat di masyarakat. Penyebab utamanya tentu karena sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menganggap urusan agama hanya sekadar ibadah ritual antara hamba dengan penciptanya, sehingga menjadikan semua urusan di dunia disandarkan pada untung rugi, bukan halal haram. 

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, mereka melihat judi hanya dari sisi untung rugi, bukan halal haram. Mereka menganggap bahwa judi adalah jalan pintas untuk meraih kekayaan. Tidak perlu bekerja keras, dengan sedikit modal dan keberuntungan, mereka berharap bisa kaya-raya dalam waktu singkat. 

Ini diperkuat dengan sikap permisif negara yang mengabaikan maraknya perjudian. Alih-alih berusaha memberantas dengan menutup segala bentuk perjudian dan menghukum berat pelaku yang terlibat, pemerintah justru terlihat tak berdaya dan akhirnya membiarkan begitu saja. Yang miris lagi, banyak aparat negara juga terseret dalam kasus perjudian ini. 

Dengan demikian, harapan pemberantasan judi secara tuntas ada pada penerapan syariat Islam secara kafah. Ini karena individu-individu yang ada terdidik dengan syariat. Mereka paham bahwa judi, baik online atau offline hukumnya haram dan wajib ditinggalkan, meskipun ada keuntungan besar yang bisa diraih. Baik pecandu, bandar, maupun penegak hukum, akan memahami dan mengamalkan aturan ini. 

Negara akan memblokir total semua situs judi dan tempat-tempat permainan yang ada unsur judi. Jika ada yang ngotot bermain judi secara sembunyi-sembunyi, hukuman keras akan menanti. 

Demikian cara Islam menuntaskan perjudian. Berbeda dengan kapitalisme yang menganggap judi itu menguntungkan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Pemberantasannya tidak akan maksimal. Ada proses tebang pilih. Oleh karena itu, darurat judi online tidak akan selesai jika masih berharap pada sistem saat ini. Jadi, tunggu apa lagi, mari kita menerapkan Islam kafah agar hidup menjadi berkah.


Oleh: Anita
Sahabat Tinta Media

Selasa, 19 Desember 2023

Indonesia Darurat JUDOL



Tinta Media - Tidak hanya merebak di kalangan orang dewasa, kini judi online (judol) juga merambah kalangan anak di bawah umur. Data terbaru dari PPATK menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp10.000. Para pelajar yang terlibat adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. 

Dalam berjudi, mereka tidak perlu memasang taruhan atau deposit dalam jumlah besar. Dengan uang Rp10.000, mereka sudah bisa main judi. Caranya pun gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Menurut data PPATK, transaksi judi online dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun. Budi Ari selaku menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat judi online. Data tersebut dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Selasa (28/11/2023).

Kurniawan Satria Denta seorang dokter spesialis anak mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka akan menangani anak yang kecanduan judi online. Selama ini, kebanyakan kasus yang ia tangani adalah kecanduan gim atau kesulitan dalam belajar.

Sungguh sangat miris dan memprihatinkan melihat kondisi saat tersebut. Bagaimana kondisi generasi kita ke depannya jika pikiran, akal, dan perilakunya sudah terkontaminasi dengan judi online?

Jelas, dampak dari judi online ini sangat luar biasa membahayakan generasi dan menghancurkan bangsa dan negara. 

Dengan maraknya judi online di kalangan anak di bawah umur ini, tentu ada beberapa faktor yang menjadi penyebab. Hal ini wajib mendapatkan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama oleh negara.

Yang pertama, faktor dari keluarga. Orang tualah yang memegang peran utama dalam mendidik anak, tetapi di zaman sekarang, orang tua mendapat tantangan berat dalam mendidik anak. Pada saat ini, anak-anak tumbuh di era digital yang serba bebas, ditambah sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk kepribadian anak yang berakhlak mulia. 

Awalnya, bisa jadi si anak bermain game, kemudian coba-coba ke judi online. Dari yang awalnya coba-coba, menjadi senang kemudian berubah menjadi kecanduan. Apalagi di zaman sekarang, sarana dan fasilitas sangat mudah mereka jangkau dan tanpa pendampingan orang tua juga. 

Perilaku buruk yang bisa ditimbulkan dari kecanduan pada judi online ini di antaranya, hidup lebih boros, stres, depresi, berbuat kriminal, menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang, lebih mudah emosional, dan yang paling fatal bisa melakukan aksi bunuh diri. Nauzubillah

Kedua, faktor masyarakat atau lingkungan setempat. Tak heran, sistem kapitalis saat ini telah membuat masyarakat lebih bersifat individualis, mempunyai rasa peduli yang rendah sehingga tidak mau ikut campur dalam urusan orang lain. Masyarakat tidak terbiasa untuk menyeru terhadap yang makruf dan mencegah kemungkaran.

Sebagai contoh, apabila ada orang tua melihat anak orang lain sedang bermain judi online, maka orang tua tersebut akan acuh saja, tidak mau menegur, bahkan bisa jadi berkata,"Biarkan saja dia seperti itu, yang penting anakku tidak seperti itu."

Ketiga, faktor negara. Pratama Persadha, pengamat pengamanan siber dari Comunication and Information System security Research Center (CISSReC) mengatakan bahwa pemerintah harus menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan hanya orang dewasa, tetapi generasi muda. Jika hal ini dibiarkan, Pratama meyakini bahwa masa depan generasi muda akan hancur. (BBC Indonesia, 27/11/2023)

Beginilah jadinya ketika aturan Islam sudah tidak lagi diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Judol adalah salah satu contoh fakta kerusakan yang terjadi di negeri ini. Inilah potret kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Padahal, ketika sistem Islam diterapkan, seluruh akses judi online yang ada di masyarakat akan ditutup. Negara juga akan menutup konten yang berisi keharaman dan mengajak kepada kemaksiatan.

Selain itu, negara akan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku kemaksiatan agar mempunyai efek jera.
Negara juga akan menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk bermain judi online karena kesulitan ekonomi.

Dengan penerapan Islam kaffah, akan terwujud individu atau pribadi yang bertakwa, masyarakat yang senantiasa berdakwah, dan negara yang amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap rakyat. 

Wallahu 'alam.


Oleh: Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Umat

Sabtu, 09 Desember 2023

Indonesia Darurat Judi Online pada Anak



Tinta Media - Judi online, masyarakat masih dihadapkan pada masalah rumit yang seakan tak kunjung usai, dari mulai ibu rumah tangga hingga pengangguran dan anak remaja, kebanyakan mereka terlibat judi online. 

Pasalnya kini judi online bukan hanya digemari oleh orang dewasa, remaja, pelajar dan mahasiswa. Judi online kini merambah pada anak-anak di bawah umur, yang kian hari semakin asyik dengan ponsel di tangannya. Tanpa sadar mereka masuk jauh terlalu dalam ke dalam permainan online mereka, dan mereka awalnya tidak menyadari bahwa itu merupakan permainan judi. 

Masalah Besar 

Sejumlah anak usia sekolah dasar, didiagnosis kecanduan judi online, dari konten live streaming para streamer game yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Anak-anak itu menjadi lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur, dan juga tidak bisa makan, cenderung menyendiri, dan performa belajar terganggu. Indikasi mengarah pada kecanduan game online, menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut. 

Alih-alih untuk membeli fitur game, uang saku pemberian orang tua, mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali. 

Menurut pengamat keamanan siber dari communication and information system security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, pemerintah harus serius menangani persoalan ini, karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. 

Dampak buruk dari Judi Online 

Jika dibiarkan masa depan mereka bakal hancur. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo) , Nezar Patria, mengakui perang terhadap judi online sangat berat, sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas jasa keuangan (OJK) serta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Menurut laporan terbaru PPATK menemukan, 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. bbc.com (27 November 2023) 

Kini anak-anak pun tak luput dari judi online, dari yang awalnya remaja SMA dan SMP, 3 bulan terakhir justru anak-anak SD kelas 5 dan 6, yang kebanyakan dari keluarga menengah ke atas. Di usia sekolah dasar, anak-anak belum bisa menalar dengan benar, mereka tak bisa menentukan mana yang baik dan buruk, maka ketika ditawarkan judi online yang mirip dengan game, anak-anak itu tidak tahu bahayanya. Ini jelas sangat berbahaya. 

Dalam jangka panjang kualitas hidup mereka semakin terpuruk, hal-hal buruk bisa terjadi kapan saja, mereka tak ada gairah hidup, tak bisa fokus kerja, bahkan bisa terlilit hutang. Dan yang paling fatal adalah mereka bisa melakukan tindakan di luar batas bahkan bunuh diri. 

Banyak Faktor Pendukung 

Di antara faktor pendukung anak terjerat judi online adalah, pendidikan, peran keluarga, maupun masyarakat dan negara. 

Pertama, pendidikan. Saat ini tidak lepas dari pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Anak-anak atau pelajar tidak diberikan pendidikan akidah yang cukup, yang bisa membentengi dirinya untuk lebih mengenal siapa Tuhannya, sehingga bisa membedakan mana perbuatan  yang baik dan mana yang buruk. 

Kedua, peran keluarga. Keluarga merupakan pondasi yang harusnya kuat dan kokoh membentengi anak-anak dari pengaruh game online ataupun judi online, pada kenyataannya dalam sistem kapitalis saat ini, keluarga bukan menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak, karena peran dari kedua orang tua yang disibukkan dengan pekerjaan, sehingga kualitas mengasuh dan mendidik anak-anak di serahkan kepada pengasuh mereka, bahkan tak jarang mereka sudah memegang gadget dari sejak kecil, tanpa pengawasan, maka jadilah anak-anak bisa mengakses situs-situs judi online tanpa mereka sadari. 

Ketiga, peran masyarakat. Saat ini masyarakat  dalam sistem kapitalis sekuler, cenderung individualis, tak peduli sesama , yang penting bahagia untuk diri dan keluarganya, mereka abai terhadap sesama, dan tak peduli dengan kehidupan orang lain mau itu baik ataupun buruk tak lagi menjadi standar. 

Keempat, peran negara. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh rakyatnya, dan mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah judi online, karena negara mempunyai kekuasaan, walaupun sudah menyatakan sikap perang terhadap judi online, tetapi tidak di barengi oleh kebijakan yang bisa memutus mata rantai perjudian secara total. 

Negara seharusnya bersikap tegas kepada pemilik situs-situs judi online, dengan tidak memberikan ruang bagi mereka untuk bisa masuk, dan negara mempunyai akses untuk mencegah para gamer untuk mempromosikan judi online melalui game yang mudah di akses oleh siapa saja termasuk anak-anak. 

Islam Menjaga Generasi dengan Baik 

Di dalam Islam sudah jelas judi haram, seperti di dalam hadist "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. 

Baik itu di lakukan oleh orang dewasa, remaja ataupun anak-anak, dan di dalam islam akan menjaga dengan baik generasi, dari mulai pendidikan berbasis akidah islam yang kuat dan kokoh, sehingga anak-anak bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan buruk. 

Berbagai peran dalam Islam sangatlah nyata, keluarga, masyarakat dan negara mempunyai peran yang sangat luar biasa, keluarga akan senantiasa menjadi benteng kokoh dalam lingkungan pertama, karena peran dari kedua orang tua yang memadai untuk mendidik dan menjadikan mereka generasi penerus peradaban Islam. masyarakat juga tidak akan abai kepada sesama, karena di dalam Islam di terapkan adanya amar makruf nahi munkar, semua kalangan masyarakat bisa saling mengoreksi satu sama lain, dan saling peduli, karena semua mempunyai standar hukum yang sama yaitu akidah Islam. Dengan sistem yang sempurna dan komprehensif melalui penerapan Islam secara kaffah, maka generasi tangguh akan menjadi penerus peradaban manusia. 

Wallahu'alam.


Oleh : Ummu Ghifa 
Sahabat Tinta Media 

Kamis, 22 September 2022

PSIKOLOGI BJORKA DAN NEGERI DARURAT KEBOHONGAN

Tinta Media - Fenomena bjorka sejenak mengalihkan perbincangan isu-isu krusial negeri ini seperti penolakan kenaikan harga BBM, kasus Sambo yang makin berbelit-belit dan kasus KM 50 yang tak kunjung menemukan titik terang. Jika ada sebagian orang menilai bahwa munculnya bjorka sebagai bentuk pengalihan isu, maka tidak terlalu salah juga.

Sebab telah menjadi budaya di negeri ini soal strategi pengalihan isu di saat ada persoalan bangsa yang menyita perhatian publik secara luas dan dalam waktu yang lama. Namun, jika ada masyarakat yang mendukung bjorka juga bisa dipahami. Sebab psikososial masyarakat yang kecewa akan kekuasaan rezim ini seolah terwakili oleh postingan-postingan bjorka di akun twiternya.

Terlebih banyak masyarakat yang cukup kecewa terhadap kasus polisi tembak polisi yang sejak awal bergulir ke publik ternyata terbukti banyak keterangan bohong yang justru dilontarkan oleh otoritas. Keterangan bohong ini akhirnya berujung pada pencopotan beberapa struktur kepolisian. Rakyat lantas menduga, bisa jadi kebohongan ini adalah fenomena puncak gunung es. Bjorka muncul di era post truth, maka wajar jika kemunculannya menimbulkan pro kontra, bisa jadi dia jujur anti rezim, bisa jadi sebaliknya juga.

M Rizal Fadilah menilai Bjorka mengejutkan dan akun instagramnya telah membuat gemetar pejabat penting Indonesia. Data pribadi diretas mulai Puan Maharani, Erick Thohir, Johnny G Plate, Tito Karnavian, Luhut Panjaitan hingga Joko Widodo. Badut Istana Denny Siregar pun ikut dibongkar-bongkar. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kebenaran data yang diretas oleh Bjorka meskipun menurutnya masih yang umum umum.

Kabinet geger dan Jokowi ketar-ketir lalu membentuk tim lintas sektoral emergency respons yang terdiri dari Kemenkominfo, BIN, BSSN, dan Polri untuk melawan Bjorka. Bjorka sendiri mengindikasikan keberadaan dirinya di Polandia karena menurut pengakuannya ia berteman dengan orang Indonesia di Warsawa. Eks pelarian tahun 1965. Di satu sisi dia menyebut era Soeharto, namun disisi lain seolah menyerang rezim Jokowi, adakah relevansinya?

Fenomena bjorka ini bisa dibaca dalam perspektif psikologi sosial. Psikologi sosial mempelajari tentang hubungan antara manusia dan kelompok pada lingkungannya yang dipengaruhi dengan perilaku manusia. Dalam kehidupan bersosial, terkadang ada kalanya kita mempunyai hubungan yang tidak baik (destruktif)  dengan manusia atau sebaliknya, terdapat hubungan baik (konstruktif).  Bjorka hadir dalam situasi hubungan antara rakyat dan penguasa sedang tidak baik karena kebijakannya kerap dinilai merugikan rakyat kecil.

Interaksi sosial manusia di masyarakat baik itu antar individu, individu dan kelompok ataupun antar kelompok memiliki respon kejiwaan. Reaksi kejiwaan seperti sikap, emosional, perhatian, kemauan. Kemudian juga motivasi, harga diri dan lain sebagainya tercakup dalam psikologi sosial. Psikologi sosial merupakan ilmu mengenai proses pekembangan mental manusia sebagai makhluk sosial. Dengan demikian, psikologi sosial mempelajari hal hal yang meliputi perilaku manusia dalam konteks sosial.

Bjorka hadir di tengah negeri darurat korupsi. Di negeri ini, para koruptor kakap yang membawa kabur triliunan uang rakyat justru seolah dilindungi dan tidak dihukum mati. Padahal faktanya telah menjadikan jutaan rakyat terjerat kemiskinan akibat korupsi ini. Tidak hanya sampai disitu, organisasi agama yang lantang mengkritik perilaku pejabat korup dalam sistem rusak justru dibubarkan. Organisasi yang anti kemaksiatan juga dibubarkan. Jadi Indonesia itu negeri macam apa ?

Meski para peneriak ‘saya pancasila’ dan ‘NKRI harga mati’ serta fitnah ‘radikal radikul’ telah banyak yang meringkuk di jeruji besi karena maling uang rakyat, dari pejabat pemerintah, pengurus partai hingga rektor bergelar profesor doktor, namun masih banyak koruptor kelas kakap yang masih melenggang tak tersentuh hukum. Dengan mudahnya mereka kabur ke luar negeri.

Bahkan hingga kini ada koruptor yang menghilang begitu saja tanpa bisa ditemukan oleh pihak kepolisian. Sangat berbeda ketika mencari orang yang dituduh radikal radikul, dengan mudahnya tertangkap. Kenapa bisa seperti ini, jawabnya adalah ketika ada kasus polisi tembak polisi terbongkar. Terbongkar sudah semua kebusukan sistem dan aparat di negeri ini yang selama ini ditutupi. Jadi siapa sebenarnya pengkhianat di negeri ini ?.

Dititik inilah psikologi sosial rakyat kecil seolah diwakili oleh bjorka, meskipun tidak ada yang siapa dia sebenarnya dan apa pula motifnya. Sebab dengan membocorkan data-data, sebenarnya yang rugi rakyat banyak juga. Namun demikian, bjorka telah mengkonfirmasi bahwa nampaknya data-data negara ini mudah dibobol oleh hacker. 

(AhmadSastra,KotaHujan,16/09/22 : 17.30 WIB)

Oleh: Dr. Ahmad Sastra
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB)

Referensi: https://www.ahmadsastra.com/2022/09/psikologi-bjorka-dan-negeri-darurat.html?m=1

Jumat, 02 September 2022

Hukum Kapitalisme Bisa Diubah, Dihapus dan Disesuaikan dengan Kepentingan Kelompok Tertentu

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai, hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu

"Hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu," tuturnya dalam Serba-serbi MMC : Indonesia Darurat Judi, Sudahkah Diberantas Hingga Akarnya? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Jumat (26/8/2022).

Realita diatas, lanjutnya, sebenarnya tidak mengejutkan. "Sudah menjadi rahasia umum para pemangku jabatan hingga aparat penegak hukum justru menggunakan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi. Sekalipun perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri. Bahkan demi menjaga eksistensi kekuasaan, mereka tidak akan segan-segan menghabisi siapapun jika dia dipandang mengancam eksistensi kekuasaannya. Nyawa manusia melayang tanpa hak," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata narator mereka (pemangku jabatan hingga aparat hukum) tetap bisa berbelit dan lolos dari jerat hukum. Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan, kekuasaan dan materi lainnya. "Maka publik jangan berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum ini," ujarnya.

Marak Judi

Narator menceritakan, belakangan ini pihak kepolisian semakin gencar menindak perjudian. "Hal ini Sebagaimana perintah kepala kepolisian RI, Kapolri Listyo Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. Sigit bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktek judi," jelasnya. 

"Sebelum Kapolri angkat bicara mengenai perjudian, terutama judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdi Sambo. Konsorsium ini diduga menjadi backing bisnis judi Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya. Sementara Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri), saat ini tengah berkasus. Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," paparnya.

Ia pun menambahkan, merespon hal ini Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian menilai, wajar jika instruksi Kapolri soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu backing bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap. "Begitu kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan-kebohongan di awal kasus tersebut. Alhasil serangkaian fakta ini membuat publik meragu pada pihak kepolisian," simpulnya.

Judi Haram

Menurut narator, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. "Dalam menangani masalah perjudian, khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Semua kebijakan, persanksian atau apapun yang mengurusi urusan umat, akan diputuskan berdasarkan syariat Islam. Otomatis masalah perjudian pun akan diselesaikan secara hukum syariat. Bukan dinilai berdasarkan keuntungan segelintir orang," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, dalam Islam perjudian adalah perbuatan haram. Dalilnya jelas dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90).

"Dalil ini dipahami oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol pertama dan utama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa rakyat maupun pejabat secara individu tidak akan mau melakukan judi sekalipun keuntungannya sangat besar. Maka kasus pejabat seperti Sambo dan kawan-kawan tidak akan terjadi," tegasnya.

Masyarakat dalam khilafah, tambahnya, adalah masyarakat amar ma'ruf nahi Munkar. Aktivitas ini membuat mereka senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. Andaikan di tengah-tengah masyarakat masih saja ada yang melakukan kemaksiatan, maka Islam memerintahkan khilafah sebagai negara melakukan perannya yaitu menerapkan hukum sanksi atau hukuman kepada para pelaku. 

"Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah kepada masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh seorang Mujtahid abad ini, Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Islam bab Qiyadah fikriyah. Selain itu penerapan sistem uqubat dalam khilafah memiliki dua efek khas," kutipnya.

Pertama, sebagai efek zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah khalayak umum dengan tujuan timbul rasa ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau berbuat hal yang sama.

Kedua, sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi si pelaku di akhirat nanti. Maka bagi pelaku judi baik itu pemain ataupun bandar dan siapapun yang terlibat di dalamnya, akan mendapat sanksi ta'zir. Sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had, dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa "Kadar hukuman takzir diserahkan kepada Qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi, dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut."

"Adapun Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam Nizham Al-Uqubat di Al-Islam, hukuman takzir terdiri dari  hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan atau pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. Maka bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan," tandasnya.

"Hukuman ini akan diterapkan pada siapapun baik rakyat maupun penguasa. Inilah mekanisme khilafah dalam mengusut tuntas perjudian," pungkasnya. [] Willy Waliah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab