Tinta Media: Darurat Zina
Tampilkan postingan dengan label Darurat Zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darurat Zina. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2023

Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah, Ustazah Siti Rezeki: Negeri Ini Darurat Zina

Tinta Media - Ratusan pelajar SMP SMA yang mengajukan dispensasi nikah sebab hamil diluar nikah, menurut Aktivis Muslimah Ustazah Siti Rezeki menjadikan negeri yang mayoritas muslim ini darurat zina.

"Generasi muda darurat zina, beginilah potret buram negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim," tuturnya dalam Kajian rutin bulanan yang diadakan Forum Muslimah Perindu Surga (Formusda) dengan konsep talk show yang mengangkat tema Generasi Muda Darurat Zina, Ahad (22/1/2023) di Batam.

Mak Agung, sapaan akrab, mengutip data dari laman Solopos, bahwa selama Januari-September 2022, terdapat 149 permohonan dispensasi nikah yang telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Jadi pada tahun lalu, PA telah mencatat permohonan dispensasi nikah sebanyak 269 berkas. Begitu juga dengan kondisi Kabupaten Gresik, MUI Gresik juga telah mencatat dari 2018-Juli 2022 terdapat 958 pemohon dispensasi nikah ke kantor PA Gresik. 

Ia juga mengutip data dari akun instagram @medsoskediri, (12/1/2023), fakta yang sedang hangat diperbincangkan masih terkait dispensasi nikah yang diajukan ratusan pelajar SMP-SMA di Ponorogo Jawa Timur. Dari 191 pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Ponorogo, rentang usia terbanyak 15-19 tahun dengan jumlah 184 perkara. Terdapat 176 anak yang diizinkan menikah dini, sebanyak 125 anak menikah disebabkan karena telah hamil di luar nikah. 

"Ini masih daerah yang terdata, bagaimana dengan daerah yang tidak terdata. Tentu fakta di lapangan masih banyak lagi. Ini masalah serius bagi kita, yang disoroti bukan tentang dispensasi nikah atau kehamilannya, namun yang menjadi persoalan kita adalah perilaku zina yang mendatangkan banyak kerusakan. Seperti terputusnya nasab, kesulitan hidup, dan berkaitan dengan turunnya azab Allah," tegasnya. 

Ia mengatakan, dispensasi nikah adalah bentuk pengajuan menikah untuk anak usia di bawah 19 tahun, yang pengajuannya diajukan ke Pengadilan Agama atau lembaga yang terkait.

"Dalam kacamata Islam menikah di bawah 19 tahun tidak masalah, tetap sah dan diperbolehkan, karena sudah baligh. Namun yang jadi masalah, jika pernikahan didahului karena hamil di luar nikah atau bahasa anak mudanya married by accident," ungkapnya. 

"Ini bukan hanya masalah Ponorogo atau Jawa Timur saja. Tapi hampir menyeluruh daerah di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, termasuk di Kota Batam. Kota yang terkenal dengan kota industri, juga mengalami permasalahan yang sama. Perilaku zina di mana-mana, tempat hiburan malam juga merebak dan mudah ditemui," bebernya dengan sangat gamblang.

Ia juga menjelaskan  banyak faktor penyebab merebaknya perilaku zina dikalangan generasi saat ini, bahkan daerah yang terkenal dengan tempat pendidikan terbaik pun tidak mampu membendung permasalahan zina. 

"Bahkan daerah yang terkenal dengan lembaga pendidikan Islam yang terbaik juga tak mampu membendung perilaku zina di kalangan generasi, mengapa hal ini bisa terjadi," tuturnya. 

Banyak faktor penyebab terjadinya krisis akhlak pada generasi saat ini. Zina yang merebak dikarenakan adanya kebebasan yang tidak terikat oleh aturan agama.

"Sekularisme atau akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan paham kebebasan," ungkapnya. 

"Kebebasan media yang mudah mengakses konten-konten vulgar atau pornografi membuat _ghorizah nau'_ meningkat. Bagi yang sudah menikah jelas ada tempat penyaluran yang sah, namun bagi yang belum menikah dorongan ini berujung pada zina. Belum lagi kegagalan pendidikan hari ini hanya berporos pada nilai akademi, sains dan teknologi semata, sehingga tidak tersentuh nilai-nilai agama secara mendalam,"jelasnya.

Ia juga menjelaskan banyak persoalan zina bermula dari tatanan keluarga yang rapuh, yang jauh dari syariat Islam. Bukan hanya rapuh dalam agama, juga rapuh dalam bidang ekonomi, sehingga tidak sedikit yang terjerumus dalam kemaksiatan. 

Permasalahan ini butuh solusi yang tepat, yakni kembali kepada aturan Allah. Menjadikan Islam sebagai landasan dalam kehidupan. Tidak hanya peran individu atau kelompok. Namun harus di dukung dengan hadirnya peran negara. 

"Untuk mewujudkan generasi yang solih dan jauh dari zina, ada peran negara yang sangat berpengaruh. Negara wajib menjadi benteng utamanya dengan cara menerapkan syariat Islam secara totalitas. Seperti mengontrol media yang beredar, membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, mewajibkan menutup aurat serta memberi sanksi tegas kepada pelaku zina sebagai efek jera atau pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir)," bebernya. 

"Tidak kah kita ingin mengambil teladan dari kisah Nabi Yusuf? Seorang pemuda yang menolak untuk di ajak berzina oleh wanita cantik," tegasnya. 

"Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah pada hari kiamat, pada saat tiada naungan kecuali naungan-Nya: (1) pemimpin yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah. "Dan (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya." (HR Bukhari, Muslim, Malik, an-Nasa'i, dan lainnya)," pungkasnya. [] Nai
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab