Tinta Media: Capit
Tampilkan postingan dengan label Capit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Capit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Oktober 2022

Waspada Modus Perjudian dalam Permainan Mesin Capit Boneka

Tinta Media - Akhir-akhir ini marak sekali permainan capit boneka di arena bermain anak-anak, tempat-tempat hiburan, toko-toko, bahkan warung-warung sekitar rumah penduduk. Permainan ini mempertaruhkan uang dengan berbagai boneka dalam alat mesin capit yang akan didapatkannya jika beruntung. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan mesin capit boneka ini mengandung unsur perjudian, karena ada uang dan barang yang dipermainkan atau dipertaruhkan. Mirisnya, permainan ini sangat digemari oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Permainan capit boneka ini memang mengandung unsur perjudian karena ada uang dan barang yang dipermainkan atau dipertaruhkan. Sehingga, kami sepakat dengan apa yang menjadi keputusan itu," kata Kepala Bidang Informasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, di Soreang, 27 September 2022.(inilahkoran.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung akan mengambil langkah serupa dengan MUI Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka ini.

Bahkan, jika di Kabupaten Bandung terdapat permainan capit boneka, MUI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Pihaknya akan segera melakukan riset dan kajian lapangan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera melakukan penutupan dan penertiban permainan capit boneka ini.

Aam mengatakan, akan mengadakan rapat internal. Kemudian jika ditemukan permainan serupa, tentu juga akan mendesak Pemkab Bandung untuk menutup permainan capit boneka yang ada di warung, toko atau, tempat hiburan. Karena ini merupakan perjudian yang dapat merusak moral anak-anak dan meresahkan para orang tua. 

Perjudian merupakan kemaksiatan yang tidak ada habisnya. Seiring dengan berjalannya waktu, perjudian dilakukan dengan berbagai sarana, hingga menggunakan teknologi mutakhir.

Saat ini, walaupun pemerintah berusaha menutup beberapa tempat, tetapi ini bukan solusi tuntas. Penutupan dan penertiban tidak akan berhasil jika sistem ekonomi yang diemban masih sistem ekonomi kapitalisme yang melegalkan aktivitas riba, spekulasi, dan investasi modal yang tidak syar'i.

Di sisi lain, sistem sekularisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan telah menjadi asas dalam segala hal. Alhasil, ini menjadikan umat tidak menggunakan standar halal dan haram dalam beraktivitas.

Beda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang menghapus segala bentuk pengembangan bisnis yang tidak syar'i, baik dalam investasi atau kerja sama. Islam melarang perjudian dengan menggunakan sarana apa pun, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Seharusnya, sebagai seorang muslim yang meyakini Allah sebagai Sang Khalik, sepatutnyalah kita menyerahkan diri untuk diatur dengan syariat. Kita menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 65.

Ketika terjadi pelanggaran terhadap syari'at Islam, maka negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Hal ini karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai "jawabir" (penebus dosa) dan "Zawajir" (pencegah dosa).

Karena itu, tidak akan ada lagi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Para pelaku kejahatan pun tidak akan pernah lagi mengulang kesalahan yang sama. Harmonisasi kehidupan, kesejahteraan hidup akan kita rasakan secara sempurna, tatkala diterapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahu a'lam bi shawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab