Shalat Campur Baur Pria-Wanita di Ponpes Al-Zaytun, IJM: Tidak Pantas dan Dilarang
Tinta Media - Menanggapi pelaksanaan shalat Idul Fitri yang bercampur baur pria - wanita di Ponpes Al-Zaytun dinilai Direktur Institute Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardhana adalah hal yang tidak sepantasnya dan dilarang dalam Islam.
"Apa yang dilakukan oleh Al-Zaytun ini tentu hal yang tidak sepantasnya dan dilarang dalam Islam," tuturnya dalam Program Aspirasi: Geger! Sholat Campur Pria - Wanita Satu Shaf di Ponpes Al-Zaytun, Senin (24/4/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.
Menurutnya, berkaitan dengan hal ini patut menyimak penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 13 halaman 127.
"Beliau menjelaskan, diutamakannya Shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki pada mereka dan menggantungnya hati para wanita kepada ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya," paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Imam al-Gazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 3 halaman 361 menjelaskan wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.
"Dari sini dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan," bebernya.
Terlebih,katanya, ketika itu dilakukan pada Laki-laki dan perempuan yang campur baur dalam barisan shaf.
"Semoga ada tindak lanjut untuk menuntaskan hal ini dan meluruskan pandangan-pandangan yang salah," pungkasnya.[] Ajira