Tinta Media: Campur baur
Tampilkan postingan dengan label Campur baur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Campur baur. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Mei 2023

Shalat Campur Baur Pria-Wanita di Ponpes Al-Zaytun, IJM: Tidak Pantas dan Dilarang

Tinta Media - Menanggapi pelaksanaan shalat Idul Fitri yang bercampur baur pria - wanita di Ponpes Al-Zaytun dinilai  Direktur Institute Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardhana adalah hal yang tidak sepantasnya dan dilarang dalam Islam.

"Apa yang dilakukan oleh Al-Zaytun ini tentu hal yang tidak sepantasnya dan dilarang dalam Islam," tuturnya dalam Program Aspirasi: Geger! Sholat Campur Pria - Wanita Satu Shaf di Ponpes Al-Zaytun, Senin (24/4/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Menurutnya, berkaitan dengan hal ini patut menyimak penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 13 halaman 127. 

"Beliau menjelaskan, diutamakannya Shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki pada mereka dan menggantungnya hati para wanita kepada ketika melihat gerakan  lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya," paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Imam al-Gazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 3 halaman 361 menjelaskan wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran. 

"Dari sini dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan," bebernya.

Terlebih,katanya, ketika itu dilakukan pada Laki-laki dan perempuan yang campur baur dalam barisan shaf.

"Semoga ada tindak lanjut untuk menuntaskan hal ini dan meluruskan pandangan-pandangan yang salah," pungkasnya.[] Ajira

Kamis, 27 April 2023

IJM: Campur Baur Laki-Laki dan Perempuan dalam Shaf Shalat adalah Larangan

Tinta Media - Merespon viralnya video sholat Idul fitri campur laki laki dan perempuan dalam shaf shalat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) ustaz Agung Wisnuwardana mengatakan hal itu adalah sebuah larangan. 

"Bercampurnya laki laki dan perempuan dalam sholat berjamaah adalah sebuah larangan terlebih bercampur baur dalam shaf shalat," ujarnya dalam tayangan video program Aspirasi: Geger! Sholat 'Campur' di Al Zaytun pada kanal YouTube Justice Monitor, Senin (24/4/2023). 


Dia menjelaskan bahwa perempuan harusnya berada di belakang laki laki, meskipun secara hukum tidak haram dan tidak membatalkan sholat. 

"Bahwa di dalam kitab Ihya Ulumudin karya Imam Al Ghazali juz 3 halaman 361 yang menjelaskan wajib menempatkan pengahalang antara laki laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan. Sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat terjadinya kerusakaan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran," ucapnya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H pimpinan Panji Gumilang tetap tidak sesuai aturan Islam dan terlarang. 

Dijelaskannya dalam Syarah Shohih Muslim juz 13 halaman 127 karangan Imam Nawawi, diutamakan shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan para laki laki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka bercampur dari laki laki. Melihatnya wanita kepada laki laki dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki, melihat gerakan dan mendengar ucapan dan semacamnya. 

"Ini yang penting untuk dicatat secara khusus sehingga apa yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun tidak pantas di dalam Islam," pungkasnya. [] Ma'arif Apriadi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab