Tinta Media: Cabut
Tampilkan postingan dengan label Cabut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabut. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Mei 2023

Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia: Cabut Omnibus Law UU Ciptaker

Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, S.E. mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh untuk mencabut Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Bahwa peringatan Hari Buruh untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,"  ujarnya disampaikan dalam keterangan pers pada Senin (1/5/2023). 

Ia mengatakan Hari Buruh tahun 2023 bagi pekerja dan rakyat tuntutannya jelas, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih lanjut dia mengatakan sampai saat ini tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Padahal ini menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia," tegasnya. 

Mirah mengatakan UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan kepastian jaminan sosial. 

ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh - sungguh dalam melaksanakan Undang - undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, "Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian". 

"Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.[] Ma'arif Apriadi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab