Tinta Media: Cabut Mandat
Tampilkan postingan dengan label Cabut Mandat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabut Mandat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2023

MOSI TIDAK PERCAYA & CABUT MANDAT, UNTUK PRESIDEN JOKOWI YANG TELAH MELANGGAR ETIKA BERBANGSA

"Kedua, menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Presiden Jokowi. Dengan banyaknya tuntutan rakyat untuk mundur, Presiden Jokowi semestinya mentaati ketentuan TAP MPR RI Nomor: VI/MPR/2001, Tentang Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dengan menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia."

[Petisi Mosi Tidak Percaya & Cabut Mandat Jokowi]


Menkopolhukam Mahfud MD, sebelum menjadi Menterinya Jokowi pernah menyampaikan:

"Seorang pemimpin, kalau sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, kebijakannya dicurigai, menimbulkan kontroversi karena tingkah lakunya, enggak usah, 'Menurut hukum, saya belum salah.' Enggak bisa begitu. Mundur, kata TAP MPR ini, mundur kalau Anda sudah tidak dipercaya oleh masyarakat.”

Walaupun, saat itu Mahfud MD keliru menyebut Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000, sebagai dasar rujukannya. Semestinya, dasar mundur itu adalah TAP MPR RI Nomor: VI/MPR/2001, Tentang Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Kita semua tahu, bahwa banyak kebijakan Presiden Jokowi yang bukan hanya dicurigai, bukan hanya menimbulkan kontroversi, tetap telah terbukti berkhianat dan merugikan rakyat. Contohnya kebijakan yang terbukti berkhianat dan merugikan rakyat adalah proyek kereta China Jakarta Bandung (baca Jakarta Padalarang).

Awalnya, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut. 

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi pada 15 September 2015. 

Namun akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam revisi Perpres khususnya Pasal 4, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut akhirnya didanai dari APBN, dari duit pajak rakyat.

Proyek ini juga mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,02 triliun. Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS.

Jadi ada dua kebohongan dan pengkhianatan dari proyek kereta cepat China ini. Pertama, biaya yang semula bukan tanggungan negara, bukan tanggungan APBN, bukan tanggungan rakyat, menjadi tanggungjawab dan beban rakyat. Kedua, nilai biaya yang harus diperas dari pajak rakyat membengkak, itu artinya menambah beban dan penderitaan rakyat dengan benefit yang tidak jelas untuk rakyat.

Itu baru proyek kereta cepat yang terbukti bohongan dan khianat. Adapula proyek yang menimbulkan kontroversi seperti proyek IKN.

Proyek IKN banyak ditentang rakyat baik yang ada di pulau Jawa dan wilayah indonesia lainnya, juga yang ada di lokasi IKN di Kalimantan. Kontroversi IKN ini juga telah memakan korban Wartawan Edy Mulyadi yang masuk bui hanya karena mengkritik IKN.

Masih banyak lagi, kebijakan Jokowi yang bohong, khianat dan menimbulkan kontroversi. Sudah banyak pula, rakyat yang menghendaki Jokowi mundur.

Kalau mengikuti saran dari Mahfud MD, semestinya Jokowi mundur. Tak perlu melalui proses pemakzulan melalui DPR dan MK. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan Jokowi.

Karena itulah, rasanya sangat tepat jika akhirnya rakyat yang memiliki mandat, yang mandat itu pernah diberikan saat Pilpres 2019, mengajukan mosi tidak percaya dan mencabut mandat kekuasaan Presiden Jokowi. Dengan demikian, secara de facto Jokowi tak lagi memiliki legitimasi politik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Karena itulah, pada Ahad (9/7) sejumlah Advokat, Tokoh & Ulama Nasional yang tergabung dalam 'Poros Pembebasan Untuk Bangsa dan Negara', menyampaikan petisi, yang salah satu isinya mencabut mandat kekuasaan dari Presiden Jokowi yang dengan demikian Jokowi tak lagi layak untuk mengemban tugas dan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.

Semoga segenap rakyat bisa segera sadar tentang masalah ini. Sebagaimana yang disampaikan Pak Amien Rais saat penyampaian petisi: "Jokowi bisa saja membohongi beberapa orang dalam beberapa kesempatan, namun mustahil dapat membohongi semua orang dalam setiap waktu".

Petisi ini disampaikan, agar rakyat sadar dan bangkit dari kebohongan-kebohongan Jokowi. Melawan kezaliman Jokowi agar tidak menanggung beban moral berbangsa dan dosa disisi Allah SWT, karena mendiamkan berbagai kebohongan dan kezaliman rezim Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pergerakan Islam 

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab