Tinta Media: Bisnis
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 September 2023

Narkoba Menjadi Bisnis dalam Sistem Kapitalis



Tinta Media - Sebanyak 53.000 butir obat keras diamankan dari tangan 7 orang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Bandung, dalam operasi dengan sasaran peredaran obat keras yang dilakukan selama satu pekan oleh jajaran Kapolresta Bandung. Tepatnya sejak 14 Agustus hingga 20 Agustus 2023.

Barang bukti berupa 53.000 butir obat keras yang berhasil diamankan dari para tersangka yang merupakan pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Bandung, seperti Ciwidey, Pangalengan, Cileunyi, Kertasari, Arjasari, dan Banjaran, terdiri dari  15rb butir thihexypenidil, 12rb butir hexymer, 21rb butir tramadol, dan 5rb butir dextrometorphane.

Penjualan dilakukan dengan berbagai modus. Ada yang berpura-pura membuka warung tisu, ada juga yang menggunakan tas pinggang dan lain sebagainya. Akan tetapi, sampai saat ini Kapolresta Bandung belum mengungkapkan siapa penyuplai di balik penjualan obat keras itu. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk terus mencari dan mengejar penyuplai obat-obatan keras yang seharusnya tidak dijual bebas tersebut.

Kendati demikian setidaknya dari pengamatan barang bukti, banyak generasi muda yang terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fenomena  penyebaran miras dan narkoba saat ini beredar di seluruh pelosok wilayah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat status, dari rakyat kecil, menengah hingga kalangan atas. Dari penjual asongan, buruh pabrik, pejabat pemerintahan sampai konglomerat pun bisa terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, ataupun penyuplai. 

Kendatipun demikian,  pemberantasan narkoba telah gencar dilaksanakan oleh berbagai lembaga, seperti BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemenhukam, dan lembaga penegak hukum beserta masyarakat. Namun, alih-alih berhasil, justru angka pengguna, pengedar, dan bandarnya pun kian naik setiap tahunnya, walau tidak diketahui berapa jumlah pastinya. 

Mirisnya, ada beberapa kasus yang menunjukkan keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba. Banyak juga dari para narapidana kasus narkoba menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam penjara. 

Saat ini, miras dan narkoba dianggap barang yang memiliki nilai guna (utility) yang bisa memenuhi kebutuhan individu. Ketika masih ada individu memerlukan, maka akan tetap diproduksi,  tanpa memperhatikan halal dan haram ataupun dampak negatif bagi masyarakat. Maka, produksi dan penyebarannya tidak bisa dihentikan.

Di samping itu, negara abai dan lalai serta lemah dalam pengontrolan sehingga kasus demi kasus mencuat dan peredaran pun semakin marak. Sanksi yang diterapkan benar-benar tak mampu menutup celah peredaran narkoba. Hal ini disebabkan karena materi menjadi orientasi para individu demi meraup pundi-pundi rupiah. Sejatinya, narkoba menjadi bisnis dengan hasil yang menggiurkan. Halal haram tak jadi patokan. Terkadang aktivitasnya mendapat perlindungan dari pihak berwajib tentunya atas dasar timbal balik.

Semua ini menampakkan bobroknya sistem yang saat ini kita pijak, sistem ekonomi kapitalis sekuler. Sistem inj melanggengkan kerusakan, memperburuk keadaan, menghancurkan kehidupan. 

Upaya apa pun yang telah dilakukan untuk memberantas narkoba, tetap saja tak akan mampu untuk memusnahkannya. Hanya dengan sistem Islamlah penyebaran miras dan obat-obat terlarang bisa dihentikan. 

Sistem Islam akan membina setiap individu dengan berlandaskan kepada akidah Islam. Sehingga aktivitas yang dilakukan akan senantiasa bersandar kepada halal haram dengan aturan yang berasal dari Allah, Sang Pembuat hukum

Dari penanaman akidah dan tsaqafah Islam kepada tiap individu melalui pembinaan untuk peningkatan ketakwaan individu tersebut, maka akan muncul kontrol masyarakat melakukan aktivitas amal ma'ruf dan nahi mungkar sehingga akan membentuk kesadaran bagi para pihak berwajib untuk tidak berkhianat dalam amanah yang diembannya 

Negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar, bandar, dan para produsen. Narkoba dengan segala bentuk aktivitasnya adalah merupakan tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi tegas. 

Sanksi dalam sistem Islam bisa pencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan dan juga bisa sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Artinya, jika hukuman sudah dilaksanakan di dunia, maka di akhirat akan terbebas dari azab.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang mampu menerapkan sistem sanksi Islam, maka umat harus kembali kepada ajaran agama Islam secara kaffah dan memperjuangkannya demi tegaknya sistem Islam demi meraih rahmat dan rida Allah Swt.

Wallahu'alam Bishshawab.
Oleh: Tiktik Maysaroh 
(Aktivis Muslimah Bandung)

Selasa, 15 Agustus 2023

Miris, Narkoba Sebagai Lahan Bisnis di Negeri Sekuler-Kapitalis

Tinta Media - Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023 yang dilaksanakan 10 hari sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023, Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap 12 bandar dan pengedar narkoba. Pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari peran besar masyarakat yang menginformasikan Polresta Bandung.

Barang bukti dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 yang diamankan di antaranya enam paket narkoba jenis ganja dengan berat total 100,97 gram, lalu delapan batang pohon ganja, narkoba dengan jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, tembakau sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram, dan obat keras dengan berbagai merek, sebanyak 1 9.111 butir (ANTARA, 3/8/2023).

Badan Narkotika Nasional (BNN) menginformasikan bahwa di Indonesia ada sebanyak 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) pada 2022. Jumlah itu naik 11,1% dibandingkan tahun sebelumnya pada 2021, yaitu sebesar 766 kasus. Sementara,  untuk jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.350 orang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu juga meningkat 14,02% dibandingkan pada 2021, yaitu sebanyak 1.184 orang (DATAINDONESIA.id, 21/02/2023).

Kasus narkoba terus berulang. Mengapa kasus narkoba tidak pernah padam? Sudah berapa berita yang kita dapat tentang penangkapan pengguna atau pengedar narkoba yang tidak ada selesainya di negeri ini. Tambah miris lagi dengan angkanya yang bertambah. Bisa jadi, yang belum terdata masih banyak. Hukuman vonis mati untuk pengedar kelas kakap pun tidak membuat jera pelaku. 

Tidak sedikit juga masyarakat yang abai. Pasalnya, niat tulus negara untuk membebaskan generasi dari narkoba bertemu dengan jiwa-jiwa culas yang mengais keuntungan bisnis haram ini. Banyaknya kasus yang kerap muncul membuktikan bahwa hingga saat ini para pengedar narkoba dapat bergerak dengan leluasa menjerat generasi. 

Bisnis narkoba di negeri ini merupakan bisnis empuk, apalagi untuk kalangan pemuda. Indonesia sendiri termasuk negara yang menjadi sasaran favorit penyelundupan narkoba, yaitu sindikat internasional seperti Cina, Amerika, dan Afrika. Kebanyakan target adalah pemuda karena pemuda memiliki potensi untuk menjadi pelanggan jangka panjang. 

Misalnya memakai narkoba di usia 15 tahun, maka efek adiktif dari narkoba akan membuat ketergantungan sampai usia tua. Efek bahaya dari narkoba tidak membuat mereka takut untuk mengonsumsinya. Buktinya saja, meski sudah ditangkap, tetapi kasus narkoba tak pernah henti, ada lagi dan ada lagi. Sudah seperti pepatah saja "Mati satu tumbuh seribu". 

Kasus narkoba tidak hanya menjerat masyarakat kalangan bawah, tetapi hingga ke kalangan atas, seperti artis, pejabat, hingga kapolsek berserta anggotanya yang terseret kasus haram ini. 

Sungguh ironis, mereka sebagai role model dan pelaksanaan hukum di tengah masyarakat, tetapi tidak dapat menjadi panutan yang baik, sungguh disayangkan. 

Hal ini wajar bagi negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Ini karena hal yang berbau cuan akan sulit dihilangkan. Bisnis narkoba yang menggiurkan tentu akan menarik pundi-pundi cuan. Maka, di negara yang tidak menerapkan aturan Islam ini, bisnis haram pun akan dipertahankan, seperti tak ada lagi yang namanya halal dan haram. Kerakusan akan materi membuat pemerintah berani mengabaikan aturan Islam. 

Memang, selalu ada berita penangkapan sindikat narkoba. Akan tetapi, upaya untuk melenyapkan kasus narkoba sendiri pun terkesan tidak serius. Terbukti orang sebagai gerbong narkoba sebagai sumber pengedar narkoba pun tidak pernah terungkap. Pemudanya pun sengaja dijauhkan dari syariat Islam. Pada akhirnya, mereka tidak peduli dengan aturan Islam.

Sistem sekulerisme memperkeruh pemikiran millenial saat ini. Mereka berani berteman dengan narkoba hanya untuk lari dari masalah. Mereka tidak ada takut-takutnya dengan hukuman berat yang menanti di akhirat kelak. Sistem ini menjauhkan kesadaran setiap individu sehingga lupa bahwa ada pengawasan dari Allah Swt.

Berbeda dengan sistem Islam. Setiap individu wajib menyadari adanya pengawasan Allah Swt. dan penghisaban di akhirat kelak. Siapa pun, termasuk artis dan pejabat negara, wajib menghadirkan kesadaran ini dalam dirinya. Islam sangat tegas terkait narkoba. Para ulama pun sepakat akan keharaman narkoba.

Narkoba termasuk zat yang memabukkan karena bisa merusak akal dan jiwa. Bagaimana generasi bisa paham tentang Islam jika akalnya rusak? 

Padahal, haram melakukan kerusakan jiwa secara sengaja. Seperti hadis Abu Hurairah ra, Nabi saw. bersabda: 

"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Barang siapa menenggak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya, dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (HR. Bukhari).

Maka dari itu, penting bagi negara memberikan pendidikan kepada rakyat secara cuma-cuma agar generasi muda paham mana yang baik dan mana yang buruknya untuk dirinya, serta konsekuensi jika melakukan pelanggaran. 

Amar makruf nahi mungkar menjadi keseharian masyarakat Islam. Masyarakat memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada aturan atau syariat yang sama, sehingga menumbuhkan kontrol sosial di tengah masyarakat. Ini berbeda dengan masyarakat sekuler sekarang yang cenderung individualis. Sikap individualis ini berkontribusi melahirkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat. 

Islam juga akan menghilangkan peredaran barang-barang haram di tengah masyarakat hingga tuntas ke akar-akarnya. Pengedar, penjual, dan pemakainya akan mendapatkan sanksi tegas dalam Islam. Tentunya sanksi dalam Islam tidak pilih-pilih, meliputi semua orang yang melanggar. Nah, tentunya negaralah yang menjalankan aturan, serta sanksi tegas tanpa kompromi.

Di dalam Islam, kasus narkoba akan mendapatkan ta'zir. Jenis dan kadar hukumannya akan ditentukan oleh Qadhi, misalkan dengan dipenjara, dicambuk, atau hukuman lainnya. Negara wajib melindungi seluruh wilayahnya dari lingkaran barang haram yang penggunaannya tidak sesuai syariat. Hal ini karena narkoba berakibat merusak generasi, apalagi masa depan peradaban ada di tangan mereka. 

Karena penanganan kasus narkoba saat ini lemah, maka diperlukan solusi yang sistemik. Islam agama yang sempurna. Islamlah tentu merupakan alternatif satu-satunya untuk mengurai masalah ini. Masalah narkoba itu dapat dibabat habis ketika syariat Islam diterapkan secara total di muka bumi. Hal ini dapat terwujud dengan hadirnya daulah Islam, yakni khilafah. Walaahu'alam.

Oleh: Nia Umma Zhafran, Sahabat Tinta Media

Jumat, 09 Juni 2023

HRC: Bisnis Hitam Marak, Kapitalisme Habitatnya

Tinta Media - Direktur El Harokah Research Center (HRC) Suardi Basri menuturkan, maraknya bisnis hitam karena adanya kapitalisme sebagai habitatnya.

"Human trafficking, judi online, aktivitas gangster dan bisnis hitam lainnya marak karena ada habitatnya, yakni kapitalisme yang menggunakan ukuran material dan mengabaikan immaterial," ujarnya dalam Kabar Petang: Sikat Gangster Cina di kanal Youtube Khilafah News pada Ahad (4/6/2023).

Menurutnya, kehidupan saat ini sangat materialistik. Segala macam kebahagiaan diukur dari seberapa banyak dengan hal-hal yang sifatnya material.

Ia menegaskan, dalam kapitalisme selama sarana masih bisa menghasilkan keuntungan, maka akan dibiarkan, bahkan diproduksi atau disebarluaskan. "Oleh karenanya, batas antara kejahatan dan bukan kejahatan menjadi abu-abu atau tidak jelas. Misalnya, beberapa website judi online ditutup tapi ada lain yang masih dibiarkan untuk buka, lalu ada miras yang legal dengan standarnya sekian. Kenapa? Karena ada materi yang include,” terangnya.

Suardi menyatakan, problem segalanya ada di paradigma kapitalisme sehingga harus diatasi dengan mengubah paradigma yang jelas, mana yang halal mana yang haram.

Selain itu, negara harus melakukan dua hal. Pertama, membatasi ruang kejahatan dengan penerapan hukum syariah. Dengan syariah orang akan  mengembangkan usaha hanya dengan cara-cara yang halal. "Kedua, habitat untuk tumbuhnya kejahatan harus ditutup," pungkasnya.[] Yung Eko Utomo

Jumat, 16 September 2022

Bisnis yang Dilandasi Iman dan Mencari Rezeki yang Halal adalah Ibadah

Tinta Media - Sobat. Diriwayatkan HR at-Tabrani, ketika Rasulullah SAW duduk bersama para sahabat, lewatlah seorang lelaki dengan penuh semangat. Salah seorang sahabat berkata, “Alangkah baiknya sekiranya semangatnya itu dimanfaatkan di jalan Allah.” Nabi menjelaskan, “Jika dia ke luar untuk keperluan anaknya yang masih kecil, dia itu di jalan Allah. Jika dia ke luar untuk keperluan kedua orang tuanya yang sudah renta, dia di jalan Allah. Jika dia ke luar bekerja karena ingin menjaga kesucian dirinya (dari meminta-minta), dia juga di jalan Allah. Dan jika dia ke luar untuk pamer dan gagah-gagahan, dia di jalan syetan.”

Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang muhtarif (bekerja, berprofesi, dan berbisnis).”

Sobat. Rasulullah SAW mengajarkan kita umatnya untuk mengoptimalkan potensi jasmani dan rohani demi meningkatkan kualitas diri, termasuk dalam bekerja atau berbisnis. Begitu pentingnya mendapatkan rezeki secara halal, seorang muslim tidak dibenarkan bermalas-malasan dalam berusaha. Ia harus berikhtiar sekuat tenaga mencari yang halal karena itu adalah ibadah.

Sobat. Berikhtiar memperoleh karunia Allah secara baik dan halal jauh lebih mulia daripada meminta-minta, sekalipun pekerjaan itu dianggap rendahan dalam pandangan manusia. Diriwayatkan dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,”Seseorang yang meraih tali, lalu datang dengan membawa seikat kayu bakar di pundaknya kemudian menjualnya sehingga Allah menutupi wajahnya (memuliakannya), itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang-orang, di mana mereka itu adakalanya memberi dan adakalanya tidak memberi.” (HR Bukhari)

Allah berfirman:

وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ  

“Dan Katakanlah, “Bekerjalah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kalian itu. Dan kalian akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan.” (QS. At-Taubah (9) : 105)

Sobat. Para Nabi juga berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Nabi Muhammad SAW selain pernah menjadi penggembala, juga pernah menjadi pedagang yang sukses. Beliau bersabda, “ Allah tidak mengutus seorang Nabi kecuali Dia telah menggembala kambing.” Sahabat bertanya,” dan Engkau?” Jawab Nabi, “ Ya. Aku juga menggembala (kambing) milik penduduk mekkah dengan imbalan beberapa dinar.” Saib bin Abdullah, salah seorang mitra dagang beliau, pernah berkata, “ Engkau (Muhammad) adalah sebaik-baik mitra (Business partner ) ; tidak memperdaya dan tidak pula mendebat.”

Sobat. Aktivitas bisnis yang tidak didasari keimanan adalah kedzaliman. Dalam Islam, bekerja atau berbisnis memang bukan sekedar kegiatan ekonomi, melainkan aktivitas cermin keimanan, manifestasi tauhid, dan bukti ketinggian akhlak dan barometer ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam sebuah riwayat Rasulullah bersabda, “ Pedagang (pebisnis) yang amanah dan dapat dipercaya, akan dibangkitkan di surga bersama para Nabi, orang-orang yang dapat dipercaya, dan orang-orang yang mati syahid.”

Sobat. Berbisnis dapat disejajarkan dengan jihad, jika dalam aktivitasnya para pelaku bisnis istiqomah dengan aturan yang sudah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka tidak tergoda, dan tidak pula terjebak untuk mendapatkan atau memperbanyak keuntungan materi secara batil, sekali pun peluangnya selalu ada dan sangat terbuka. Maka pebisnis yang mampu meredam dorongan nafsu semacam itu, termasuk pedagang yang berjuang menegakkan perintah Allah.

Sobat. Agar nilai ibadah dan jihad dalam bisnis terwujud maka pertama, memantapkan niat hanya mengharap ridho Allah SWT. Kedua, menjalankan bisnis sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Ketiga, senantiasa “Mengundang Allah” dalam semua proses bisnis. Keempat, bersyukur ketika berhasil, sabar ketika gagal, dan terus istiqomah berikhtiar.

Sobat. Kebesaran Islam terletak pada kemampuan umatnya menerapkan keseimbangan, termasuk keseimbangan antara kehidupan bisnis dan kehidupan rumah tangga serta sosial.

Sobat. Pentingnya memahami tujuan berbisnis atau bekerja itu : 1. Berbisnis atau bekerja sebagai bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. 2. Bekerja sangat menentukan martabat seorang manusia. Martabat setiap muslim dapat diraih apabila memperoleh penghasilan sendiri secara halal. 3. Bisnis yang halal merupakan sumber penghasilan yang baik. 4. Bekerja atau berbisnis merupakan sarana untuk melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat. 5. Bekerja tidak hanya ikhtiar demi memajukan standar ekonomi dan sosial seseorang, tetapi juga bertujuan untuk memajukan seluruh masyarakat. 

Oleh karena itu, untuk mendapatkan rezeki, kita harus saling bekerja sama atau bersinergi. Setelah rezeki diperoleh, hak kaum miskin duafa ditunaikan, sekaligus memberdayakan potensi yang mereka miliki agar kehidupan ekonomi mereka meningkat.

Salam Dahsyat dan Luar Biasa!

Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
Penulis buku The Power of Spirituality. Dosen Pascasarjana IAI Tribakti Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur

Minggu, 28 Agustus 2022

KH M. Shiddiq Terangkan Hukum Bisnis Busana

Tinta Media - Pakar Fiqih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menerangkan hukum syara’ terkait bisnis busana.

“Tema ini bertujuan untuk menerangkan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan bisnis busana,” terangnya pada Kajian Fiqih: Hukum Bisnis Busana (Fashion) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (26/8/2022).

Kiai Shiddiq membahas tentang hukum produksi busana, kemudian hukum jual beli busana, hukum profesi desainer busana, hukum profesi model busana dan yang kelima hukum manekin atau patung yang digunakan untuk memperagakan suatu busana.

Pertama, hukum memproduksi busana, yaitu pembuatan suatu busana dari bahan tekstil hingga menjadi busana siap pakai, tergantung dari hukum busana yang dihasilkan.
“Apakah boleh dipakai oleh seorang muslim atau tidak boleh dipakai? Jadi hukum memproduksinya itu mengikuti hukum pakaian yang akan dihasilkan,” jelasnya.

Hal ini sesuai kaidah fiqih yang berbunyi 

الصِّناعَةُ تَأْخُذُ حُكْمَ مَا تُنْتِجُهُ

Ash shinaa’atu ta’khudzu hukma maa tuntijuhu

“Hukum industri/manufaktur (pembuatan suatu barang jadi dari bahan dasarnya), mengikuti hukum produk yang dihasilkan.”
(Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyyah Al-Mutsla, hlm. 30).

Ustaz Shiddiq menyampaikan contoh dari kaidah tersebut. Pertama, memproduksi busana wanita yang ketat atau transparan hukumnya haram memproduksinya. Itu hukumnya haram yaitu busana wanita yang ketika dipakai ketat yang mengikuti seorang perempuan atau busananya itu bersifat transparan, yaitu ketika orang melihatnya atau ketika seseorang melihat perempuan yang mengenakan baju itu bisa melihat tembus ke kulitnya.

“Ini karena produk yang dihasilkan haram dipakai oleh wanita muslimah dalam kehidupan umum,” terangnya.

Kedua, memproduksi busana wanita yang syar’i baik khimar (kerudung) maupun jilbab (yang makna hakikinya adalah gamis yang panjang sampai ke bawah), hukumnya adalah boleh menurut Syariah Islam. “Ini karena produknya boleh dipakai wanita muslimah dalam kehidupan umum,” jelasnya.

“Dengan demikian, haram hukumnya memproduksi setiap-tiap macam busana yang haram dipakai baik oleh laki-laki muslim maupun wanita muslimah,” lanjutnya.

Ustaz Shiddiq memberi contoh busana yang haram diproduksi, antara lain:

Pertama, celana pendek untuk laki-laki yang menampakkan aurat laki-laki (misalnya paha) haram diproduksi. Karena aurat laki-laki adalah apa-apa di antara pusar dan lutut, sesuai sabda Rasulullah SAW:

عَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ

“Aurat laki-laki adalah apa-apa di antara pusarnya dan lututnya” (HR Daraquthni dan Baihaqi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 295)

“Jadi ketika dipakai celana pendek itu dengan menampakkan paha, ini haram dipakai produknya. Maka memproduksinya mulai dari bahan sampai pada proses terwujudnya celana pendek sebagai produknya, ini proses produksinya haram karena hasil produk itu haram dipakai oleh laki-laki karena menampakkan aurat,” paparnya.

Kedua, busana laki-laki (baju batik, dsb) dengan bahan sutera yang murni, haram hukumnya diproduksi. Dalilnya karena ada larangan dalam sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي اْلآخِرَةِ

“Barangsiapa yang memakai kain sutera di dunia, maka dia tidak akan pernah memakainya di akhirat.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Kiai Shiddiq menjelaskan, kalimat ‘dia tidak akan pernah memakainya di akhirat’ adalah makna kinayah (sindiran) bahwa orang yang memakai kain sutra itu tidak akan masuk surga. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 306). “Mungkin akan masuk surga, tapi tidak di awal-awal,” jelasnya. 

Kiai Shiddiq menyebut Abu Sa’id Al Khudri RA yang menafsirkan hadis itu dengan berkata:

وَإِنْ دَخَلَ الْجَنَّةَ لَبِسَهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ وَلَمْ يَلْبَسْهُ

“Meskipun dia [orang yang pernah memakai sutera di dunia itu] masuk surga, maka penghuni surga lainnya memakai sutera, sedangkan dia tetap tidak diperbolehkan memakai kain sutera.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 306)

“Ini semacam hukuman di akhirat walaupun dia masuk surga, maka tidak akan pernah memakai sutera di akhirat karena sudah memakai di dunia. Maka kalau kita ingin memakai sutera di surga ya, sekarang yang laki-laki harus menahan diri tidak memakai busana dari kain sutera,” ujarnya.

Ustaz Shiddiq menyampaikan catatan bahwa adapun busana perempuan dari bahan sutera, boleh hukumnya diproduksi, tidak haram, selama memenuhi syarat-syarat sebagai busana untuk wanita muslimah, misalnya tidak transparan dan tidak membentuk tubuh.
Sabda Rasulullah SAW :

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِلْإنَاثِ مِنْ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلىَ ذُكُوْرِهَا

“Telah dihalalkan emas dan sutera untuk wanita dari umatku, tetapi keduanya diharamkan untuk umatku yang laki-laki.” (HR Ahmad, Nasa`i, dan Tirmidzi; hadits shahih).
(Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 306)

Ketiga, pakaian yang menjadi ciri khas kaum kafir, haram hukumnya diproduksi, dan haram juga dipakai seorang muslim. Dicontohkannya, pakaian pendeta atau pastor, pakaian sinterklas, pakaian biarawati, pakaian bhiksu, dan sebagainya. Dalil keharamannya, karena termasuk tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir) sesuai sabda Nabi SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)

“Haram hukumnya muslim memproduksi dan mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas kaum kafir,” tegasnya.

Keempat, busana wanita muslimah yang transparan (tembus pandang) atau yang ketat (membentuk tubuh), haram hukumnya diproduksi. Dalil keharamannya, sabda Rasulullah SAW:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبونَ بِهَا النّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ اَلْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ ، وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya; (Pertama), suatu kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor kerbau, yang digunakan untuk menyiksa manusia. (Kedua), wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang cara berjalannya berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disanggul) seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga mereka tidak mencium baunya surga, padahal baunya surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim).

Syaikh Nashiruddin Al Albani menafsirkan hadis itu:

فَهِيَ كَاسِيَةٌ وَهَى فِي الحَقيقَةِ عَارِيَةٌ مِثْلُ مِنْ تَكْتَسِي الثَّوْبَ الرَّقيقَ اَلَّذِي يَصِفُ بَشَرَتَهَا أَوْ اَلثَّوْبَ الضَّيِّقَ اَلَّذِي يُبْدي تَقَاطِيْعَ خَلْقِهَا

“Jadi wanita-wanita itu berpakaian tetapi sebenarnya telanjang, seperti wanita yang memakai baju yang tipis (transparan) yang dapat memperlihatkan warna kulitnya, atau wanita yang memakai baju yang ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.”
(Nashiruddin Al Albani, Jilbab Al Mar`ah Al Muslimah, hlm. 80)

Kelima, haram hukumnya memproduksi baju syuhrah/kemasyhuran (tsiyab asy syuhrah), yaitu baju yang menarik perhatian karena tidak umum di masyarakat, baik karena mahalnya (mewahnya) atau karena buruknya (seperti baju model gembel or gelandangan).
Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Barangsiapa yang memakai baju syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya baju kehinaan di Hari Kiamat.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Hukum Jual Beli Busana 

Hukum asalnya jual beli busana itu boleh (mubah). Tetapi jika syariah mengharamkan jenis busana tertentu, maka menjual belikan busana itu haram juga hukumnya. “Jadi, hukum menjual belikan busana itu mengikuti hukum halal haramnya memakai busana itu,” tuturnya.

Menurutnya, ini sesuai kaidah fiqih:

كُلُّ مَا حُرِّمَ عَلىَ الْعِبَادِ فَبَيْعُهُ حَرَامٌ
Kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaadi fa-bai’uhu haraamun

“Segala sesuatu yang telah dharamkan bagi para hamba-Nya, maka menjual belikannya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 287).

Hukum Profesi Desainer Busana 

Profesi desainer busana muslimah hukumnya boleh menurut syariah, dengan 2 (dua) syarat:

Pertama, desainer hanya boleh menggambar busana yang secara syariah boleh dipakai oleh wanita muslimah. “Jika desainer menggambar busana yang haram dipakai oleh wanita muslimah, misalnya busana yang menampakkan aurat, atau busana yang ketat (membentuk tubuh), atau busana yang menyerupai kaum kafir, atau busana yang transparan, dsb, hukumnya haram dan desainer itu telah berdosa,” jelasnya.  

Dalil untuk syarat pertama di atas, adalah kaidah fiqih yang berbunyi:

الوَسائِلُ تَتَّبِعُ المَقاصِدَ فِي أَحْكَاحِهَا

Al wasa`il tattabi’ al maqashid fi ahkamihaa. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, XII/199). 

Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan), baik berupa sarana fisik atau suatu aktivitas, sama dengan hukum untuk tujuan.
 
“Berdasarkan kaidah ini, menggambar desain yang haram, hukumnya haram, karena tujuannya adalah dipakainya busana yang haram,” tegasnya.

Kedua, desainer hanya boleh menggambar busananya, tidak boleh menggambar sosok orangnya, karena menggambar makhluk bernyawa haram.

Dalilnya riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:
 
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا تَعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ ، قَالَ بْنُ عَبَّاسٍ: فَإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاجْعَلْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ. رواه البخاري

“Setiap yang menggambar masuk neraka, akan dijadikan baginya nyawa untuk setiap gambar yang dibuatnya yang akan mengazabnya di neraka Jahannam.” Ibn Abbas berkata,”Jika kamu harus menggambar buatlah pohon atau apa saja yg tak bernyawa.” (HR Bukhari)

Hukum Profesi Model Busana

Menurut kiai Shiddiq, haram hukumnya wanita muslimah yang menjadi model busana atau menjadi foto model atau peragawati busana muslimah. Dalil keharamannya adalah hadis Rifa’ah bin Rafi’ RA yang melarang kerja yang sifatnya memanfaatkan tubuh dan kecantikan wanita:

عَنْ رِفاعَةَ بْنِ رَافِعٍ قَالَ : نَهَانَا رَسولُ اللَّهِ عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلَّا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا قَالَ هَكَذَا بِأُصْبُعِهِ نَحْوَ الغَزْلِ والْخُبْزِ والنَّفْشِ

Dari Rifaah bin Rafi’ RA, dia berkata: “Rasulullah SAW telah melarang pekerjaan seorang budak wanita kecuali yang pekerjaan yang dikerjakan oleh tangannya, misalnya menenun, membuat roti, mencari rumput,” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

“Jadi, yang dibolehkan dari wanita adalah setiap pekerjaan yang tidak memanfaatkan daya tarik tubuh atau kecantikan wanita, seperti kerja yang sifatnya fisik (seperti tukang tenun dsb), dan kerja yang sifatnya intelektual (seperti mengajar) dam sebagainya,” terangnya.

Hukum Manekin 

Ustaz Shiddiq menilai haram hukumnya memperagakan busana dengan memanfaatkan manekin, baik utuh maupun tidak utuh, karena manekin termasuk dalam ketegori patung yang tidak dibolehkan syariah.

Dalil keharaman manekin adalah hadis yang melarang memasang patung. Nabi SAW bersabda:

لَا تَدْخُلُ المَلائِكَةُ بَيْتًا فِيه كَلْبٌ أَوْ تِمْثالٌ

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya atau patungnya,” (HR Muslim).

“Baik, itu yang bisa saya jelaskan,” pungkasnya.[] Raras

Jumat, 01 April 2022

IJM: Pemindahan Ibukota Sangat Kental Aroma Kepentingan Bisnis

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1jpCHZ_BwY6tQQLrbHXpbc0q4BIcJiwDa

Tinta Media - Terkait gagasan pemerintah menghimpun dana dari publik, Peneliti Indonesia Justice Monitor (IJM) Luthfi Affandi menyatakan, pemindahan ibukota sangat kental aroma kepentingan bisnis.

"Pemindahan ibukota ini sangat kental aroma kepentingan bisnis," tuturnya dalam acara Kabar Petang: Patungan Dana IKN, Kegagalan Kalkulasi Pemerintah? Rabu (30/3/2022) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia menduga pembangunan perpindahan ibukota negara sangat kuat dengan aroma oligarki. “Tidak ada kepentingannya, tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. Bahkan disinyalir sama sekali tidak mendongkrak ekonomi masyarakat. Terutama masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keuntungannya pindah ibukota untuk rakyat. "Apa urgensinya dan keuntungannya buat rakyat sampai-sampai mengeluarkan dana APBN yang sangat besar. Sementara tidak ada manfaatnya untuk publik. Kita juga tahu bahwa APBN kita selalu defisit," terangnya.

Menurutnya, untuk menutupi defisit tersebut dengan utang luar negeri. “Jadi, IKN ini merupakan proyek luar biasa, yang sedari awal terkesan dipaksakan, tidak mendesak, tidak perlu dan tidak penting, kemudian memaksakan dieksekusi segera,” ungkapnya.

Luthfi mengatakan, jika pemindahan ibukota ini melibatkan swasta dan asing maka negara ini akan berada di bawah bayang-bayang swasta.

Ia mengkhawatirkan ibukota negara ini berada di bawah bayang-bayang swasta dan yang lebih berbahaya lagi berada di bawah kendali asingv.

Ia menjelaskan bahwa terkait pembiayaan yang melibatkan publik ini problematik. "Rakyat ini sudah sangat susah hidupnya. Kalau ditambah lagi harus iuran untuk pembiayaan IKN ini menjadi ironi," paparnya.

Terakhir, Luthfi menegaskan seharusnya negara yang nyumbang masyarakat, bukan sebaliknya. "Mestinya kan negara yang nyumbang rakyatnya, bukan masyarakat yang nyumbang negara," pungkasnya. [] Nur Salamah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab