Tinta Media: Bendahara Umum
Tampilkan postingan dengan label Bendahara Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bendahara Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2022

BENDAHARA UMUM PBNU MARDANI MAMING DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KPK?


Tinta Media - Baru saja penulis mendapatkan broadcast berita soal penetapan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menjadi Tersangka KPK. Agak kaget juga, karena dampaknya jelas akan lebih dahsyat ketimbang penetapan Tersangka pengurus Partai Politik.

Kalau yang ditetapkan Tersangka oleh KPK adalah pengurus partai atau bahkan Ketua Umum partai, publik akan mudah memahami. Oh partai politik, kena korupsi, biasa saja karena untuk meraih kekuasaan butuh modal, maka wajar kalau berkuasa atau mengendalikan kekuasaan lewat partai lalu korupsi.

Tapi, korupsi yang dilakukan oleh Bendum Ormas Keagamaan ? Bukankah Ormas bukan lembaga kekuasaan ? bukan pula lembaga yang digunakan untuk meniti karier politik. Mengapa bisa kena kasus korupsi ?

Memang benar, dalam kasus Mardani Maming ini belum ada rilis resmi KPK. Status Tersangka Maming, diketahui melalui status dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," terang Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, Senin (20/6). Pencegahan ini dilakukan atas permintaan penyidik KPK, menurut Ahmad Nursaleh, status Mardani Maming sudah Tersangka.

Penulis sendiri pernah mengurusi klien penulis Gus Nur saat dicekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham ketika hendak melakukan lawatan ke Australia. Ternyata setelah ditelusuri, atas permintaan penyidik Polri karena status Gus Nur tersangka, meskipun tidak ditahan.

Jadi, kuat dugaan status Mardani Maming, Bendum PBNU sudah tersangka ini valid. Hanya saja KPK belum melakukan ekpose ke Publik. KPK sepertinya melakukan tindakan antisipasi, khawatir Mardani Maming kabur ke luar negeri.

Mardani Maming sendiri, pada 2 Juni lalu diperiksa KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Pada Sidang Suap Izin Tambang, Mardani Maming Disebut Terima Dana Rp89 M. Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menyebut Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang juga kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kasus ini memang kasus yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Namun, apakah kasus ini akan berdampak pada PBNU ? Mengingat, Mardani Maming baru menjadi Bendum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 tahun 2021 yang lalu di Lampung ?

Kalau diterapkan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka seluruh aliran dana korupsi wajib ditelusuri. Tidak peduli mengalir kemana dan untuk acara apa.

Agak terlalu dini untuk berspekulasi tentang pihak-pihak yang menerima duit korupsi ini. Namun, apakah ini juga ada kaitannya dengan 'otoritas' KPK yang disebut milik istana untuk melawan PDIP yang konon punya 'otoritas' di Kejagung yang belum lama ini mengacak-acak oligarki minyak goreng ? Adakah perang 'Mega - Jokowi' pada kasus minyak goreng dan Mardani Maming ?

Kita ikuti saja kasus ini dengan seksama. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Kamis, 23 Juni 2022

Dianggap Coreng NU karena Bela Mardani Maming, Sastrawan Politik: Wajar Jika Ada Kader Dorong PBNU Minta Maaf kepada Warga Nahdliyyin


Tinta Media - Menanggapi sikap PBNU dan Ansor Banser yang getol membela Bendahara PBNU Mardani Maming, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menilai wajar jika ada kader NU mendorong PBNU untuk meminta maaf kepada warga Nahdliyin.

"Maka wajar, jika ada suara kader NU mendorong PBNU meminta maaf kepada warga Nahdliyin," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, wajar jika Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta agar Pengurus Besar NU (PBNU) tidak menjadi bumper atau semacam pelindung terhadap deraan kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut Gus Salam, Jika hal ini dilakukan maka organisasi akan ikut-ikutan tercoreng. Gus Salam Juga menyorot keras rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming atas kasus korupsi yang menjeratnya," ujarnya.

Ia melihat bahwa sejak awal, Ansor Banser dan PBNU paling bersemangat membela Mardani. Kasus yang menjeratnya disebut kriminalisasi. "Ini ditegaskan juga oleh Ketua PW GP Ansor Kalsel," ungkapnya.

Ia mengaggap bahwa sikap PBNU, Ansor Banser yang lebih getol membela Mardani Maming justru menimbulkan praduga publik. Ada apa dengan PBNU?

Sementara, lanjutnya, PDIP terlihat santai menanggapi kasus Mardani Maming yang merupakan kadernya. PDI Perjuangan baru melakukan kajian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Ia menilai bahwa Mardani Maming yang merupakan kader PDIP dan kasus korupsinya lebih dekat dengan posisinya sebagai politikus PDIP, bukan sebagai kader NU. "Namun status Mardani Maming sebagai tersangka justru lebih dilekatkan pada statusnya sebagai bendahara umum PBNU,"  pungkasnya.[] Ajirah

Rabu, 22 Juni 2022

Ormas Bukan Lembaga Kekuasaan, Advokat: Mengapa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Bisa Kena Kasus Korupsi?


Tinta Media - Terkait broadcast yang didapatkan oleh Advokat dan Ketua Umum KPAU, Ahmad Khozinudin, S.H., tentang berita penetapan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menjadi tersangka KPK, Ia heran, mengapa bisa kena kasus korupsi?

"Korupsi ini dilakukan oleh Bendum Ormas Keagamaan? Bukankah Ormas bukan lembaga kekuasaan? Bukan pula lembaga yang digunakan untuk meniti karier politik. Mengapa bisa kena kasus korupsi?" tuturnya kepada Tinta Media, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, dampaknya jelas akan lebih dahsyat ketimbang penetapan tersangka pengurus Partai Politik. Kalau yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah pengurus partai atau bahkan Ketua Umum partai, publik akan mudah memahami. "Oh partai politik, kena korupsi, biasa saja karena untuk meraih kekuasaan butuh modal, maka wajar kalau berkuasa atau mengendalikan kekuasaan lewat partai lalu korupsi," ungkapnya.

Ahmad pun menjelaskan, memang benar, dalam kasus Mardani Maming ini belum ada rilis resmi KPK. Status Tersangka Maming, diketahui melalui status dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"(Pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," terang Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, Senin (20/6). Pencegahan ini dilakukan atas permintaan penyidik KPK, menurut Ahmad Nursaleh, status Mardani Maming sudah Tersangka.

"Saya sendiri pernah mengurusi klien penulis Gus Nur saat dicekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham ketika hendak melakukan lawatan ke Australia. Ternyata setelah ditelusuri, atas permintaan penyidik Polri karena status Gus Nur tersangka, meskipun tidak ditahan," jelasnya.

Ahmad menyimpulkan, jadi kuat dugaan status Mardani Maming, Bendum PBNU sudah tersangka ini valid. Hanya saja KPK belum melakukan ekpose ke Publik. KPK sepertinya melakukan tindakan antisipasi, khawatir Mardani Maming kabur ke luar negeri.

"Mardani Maming sendiri, pada 2 Juni lalu diperiksa KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel," ujarnya.

Ahmad pun menambahkan, pada Sidang Suap Izin Tambang, Mardani Maming Disebut Terima Dana Rp89 M. Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menyebut Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

"Mardani yang juga kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," paparnya.

Ahmad menegaskan, kasus ini memang kasus yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Namun, apakah kasus ini akan berdampak pada PBNU ? Mengingat, Mardani Maming baru menjadi Bendum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 tahun 2021 yang lalu di Lampung?

"Kalau diterapkan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka seluruh aliran dana korupsi wajib ditelusuri. Tidak peduli mengalir kemana dan untuk acara apa," tukasnya.

"Agak terlalu dini untuk berspekulasi tentang pihak-pihak yang menerima duit korupsi ini. Namun, apakah ini juga ada kaitannya dengan 'otoritas' KPK yang disebut milik istana untuk melawan PDIP yang konon punya 'otoritas' di Kejagung yang belum lama ini mengacak-acak oligarki minyak goreng? Adakah perang 'Mega - Jokowi' pada kasus minyak goreng dan Mardani Maming?" tanyanya menegaskan.

"Kita ikuti saja kasus ini dengan seksama," pungkasnya. []Willy Waliah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab