Tinta Media: Bela
Tampilkan postingan dengan label Bela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bela. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juli 2023

UMAT ISLAM MESTI MEMBELA MUI DAN KH. ANWAR ABBAS

Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan bahwa Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI Anwar Abbas dengam tuntutan diantaranya ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun karena merasa disudutkan. 

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Kami siap membela dan membantu MUI dan KH. ANWAR ABBAS untuk melakukan pembelaan hukum atas gugatan tersebut. Kami sejak berdiri mendedikasikan diri untuk menjadi penjaga dan pembela Islam termasuk para pengemban dakwah Islam yaitu Ulama, Habib, Kiyai, Ustadz dan umat Islam dari segala potensi kriminalisasi;

Kedua, Bahwa gugatan Panji Gumilang tidak dapat menghentikan proses hukum di kepolisian, saya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses Panji Gumilang agar tidak menimbulkan segala prasangka akan adanya unsur kekuasaan yang berada di belakang Panji Gumilang dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat;

Ketiga, Bahwa Kami teringat ketika Pemerintah mencabut Badan Hukum organisasi dakwah seperti HTI dan FPI, banyak slogan yang bertebaran misalnya "NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN ORMAS". Akankah dalam perkara Panji Gumilang, slogan tersebut sakti dan berlaku? Umat Islam mesti siap membela MUI dan KH Anwar Abbas.

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral)

Minggu, 25 Desember 2022

BAHAGIA DAN RIDLO MEMBELA ULAMA

Tinta Media - Suatu ketika penulis duduk di ruang pengunjung sidang pada perkara Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat. Karena banyaknya tim PH, kami bergantian mendampingi duduk di kursi pembelaan.

Penulis duduk disamping Ust Andurrahman Syagaf, Sekjen Parmusi. Beliau ini paling aktif membersamai para ustadz dalam setiap persidangan.

Kemudian kami asyik berdiskusi membincangkan perjuangan Islam dan khususnya pembelaan Para Ustadz. Beliau, menilai aktivitas para advokat yang total membela jelas penuh dengan resiko.

Beliau juga bicara soal memikirkan bagaimana membantu membiayai para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan. Semestinya, ada donatur yang bisa membantu.

Namun, saat itu penulis sampaikan bahwa sikap batin kami advokat yang membela para ustadz dalam keadaan bahagia. Kami percaya dan yakin, urusan rezeki sudah diatur Allah SWT.

Kami telah mencukupkan rasa bahagia bisa terlibat membela para ustadz. Kami para advokat ingin mendapatkan ridlo Allah SWT, dengan membela Ulama kami.

Jahat sekali rasanya, jika kami diam membiarkan ulama kami dizalimi densus 88. Sangat tidak adab, kami yang diberi ilmu advokat sedikit ini tidak membela para ulama. 

Selain berharap syafaatnya Rasulullah SAW, kelak kami juga berharap syafa'at para ulama. Kami berharap doa dari para ulama, agar kami mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan di akherat.

Itu pula yang mendasari kami mengundang sejumlah tokoh dan ulama, untuk memberikan dukungan dan pembelaan kepada para ustadz jelang putusan Senin, 19 Desember 2022. Tidak ada bayaran atas kehadiran KH Fikri Bareno, KH Slamet Ma'arif, Bang Refly Harun, Bang Eggi Sudjana, Bang Mustofa Nahrawardaya. Mereka semua hadir stas kesadaran dan kecintaan kepada Ulama, karena dorongan akidah Islam sebagai sesama saudara muslim.

Bahkan, Bang Refly Harun menyampaikan ide membentuk konsorsium bela aktivis dan ulama yang dikriminalisasi. Agenda pengumpulan tokoh dan Ulama dalam aktivitas yang diadakan Tim Bela Ulama Bela Islam yang lalu juga terinspirasi dari beliau.

Di Tim sendiri, penulis berulang kali mendapatkan ungkapan komitmen pembelaan para Ulama. Bang Ismar, selalu menekankan pentingnya membela para Ulama.

Bang Al Katiri, mendeskripsikan pembelaan para advokat sebagai jihad membela Ulama. Karenanya, kami diminta all out membela.

Bang Herman Kadir menegaskan Para Ustadz bukan teroris. Bahkan, Ustadz Farid adalah figur ulama salaf yang mustahil melakukan tindakan-tindakan teror seperti yang dituduhkan densus.

Bu Srimiguna, yang sudah enjoy dengan bisnis 'Corporat Lawyer' juga mau terjun membela para ustadz. Tentu, dengan konsekuensi harus menanggung sejumlah resiko.

Bang Azam, dalam kesempatan yang sempit wara wiri Surabaya - Jakarta karena suatu urusan, juga tetap menyempatkan ikut bersidang membela para ustadz. Pak Jhou, Bang Iskandar, Bu Nita, Bu Kurnia, Mbak Kartika, Adinda Ricky, Rekan Iqbal, Rekan Sandi, Bang Iskandar, Bang Sony, Bang Toriq, Bang Dedy dan yang lainnya, semuanya konsisten membela para ustadz.

Kembali tentang kebahagiaan batin kami yang berkesempatan dapat membela para ustadz. Kami ingin tegaskan, kebahagiaan dan rasa itu sangat tinggi kedudukannya, harapan mencari ridlo Allah SWT diatas segala-galanya.

Tentu saja, kami juga berharap kepada segenap umat untuk berdoa dan membela para ustadz. Dengan meluruskan pemberitaan media yang selama ini dipenuhi fitnah terhadap para ustadz. Semoga kelak, kita mendapatkan bagian dari ikhtiar membela ulama, membela agama, dengan mendapatkan ridlo dan surga-Nya, amien. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Rabu, 16 November 2022

Ganjar Pranowo Ancam Pecat Guru Suwarno, LBH Pelita Umat: Kami Akan Bela!

Tinta Media - Ancaman pemecatan terhadap guru Suwarno, seorang guru SMA Negeri Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang memarahi siswi kelas X, S (15) gegara tak berjilbab, yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mendapat pembelaan dari Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.

"Insya Allah kami bersedia melakukan pembelaan terhadap guru tersebut,” tegasnya kepada Tinta Media, Rabu (14/11/2022).

Chandra menyatakan bahwa LBH Pelita Umat sebagai pembela publik memfokuskan kepada pembelaan terhadap ajaran Islam dan kriminalisasi kepada umat Islam yang berupaya menyampaikan ajaran Islam.

Terkait kasus tersebut, Chandra menyayangkan sikap pejabat yang demikian. Ia menyatakan bahwa pejabat tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang bernada tekanan dan ancaman. Pejabat juga wajib menahan diri untuk mengeluarkan kebijakan dan tindakan kepada guru yang posisinya sebagai pendidik dan pengajar. “Sepatutnya pejabat mengeluarkan pernyataan yang mengayomi dan bersikap negarawan,” tuturnya.

Chandra menganggap wajar ketika seorang guru menasihati anak didik atau anak ajarnya. Menurutnya, selama tindakan guru tersebut bernilai itikad baik untuk mendidik dan mengajar sepatutnya dihargai.   

“UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya sesuai Pasal 28E ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan (2). Selain itu, berdasarkan prinsip ‘Non-Derogability’ yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun,” pungkasnya.[] Erlina YD

Senin, 17 Oktober 2022

PUTUSAN JI SEBAGAI KORPORASI TERORIS ABAL-ABAL, BIANG KEROK YANG MENJADI 'KAMBING HITAM JI' UNTUK MENTERORISKAN PARA USTADZ

Tinta Media - Dalam dakwaan Jaksa kepada para ustadz (Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung al Hammat), konstruksi hukum tuduhan melakukan tindak pidana terorisme (pasal 7), menyembunyikan informasi terorisme (pasal 13c) serta merekrut menjadi anggota korporasi terorisme (pasal 12a), selalu dikaitkan dengan putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008, *yang menyatakan bahwa kelompok Jama'ah Islamiyah (JI) adalah korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di indonesia.*

Qadarullah, pada Rabu 28 September 2022 di PN Jaktim, Jaksa menghadirkan saksi bernama Zuhroni alias Zainudin Fahmi (Saksi Z) sebagai mantan Amir JI yang telah bebas menjalani hukuman berdasarkan putusan putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008. Saksi Z mengaku dituntut pidana seumur hidup, divonis 25 tahun penjara, dan telah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara, dan bebas dengan PB pada tahun 2022 (belum lama ini).

Yang mencengangkan, adalah keterangan dari Saksi Z, bahwa saat dirinya diadili dengan kasus terorisme, *dalam berkas dakwaan dan tuntutan tidak pernah ada uraian dakwaan atau tuntutan yang menyatakan JI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dituntut agar ditetapkan menjadi korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di indonesia.*

Namun anehnya, meskipun tidak diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan, ternyata dalam putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008, amar putusannya selain menghukum Saksi Z dengan divonis 25 tahun penjara, juga menetapkan JI sebagai korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Ini namanya jaka sembung bawa golok. Bang Abdullah al Katiri membuat analogi yang menggelitik. Kasusnya perampokan, tapi vonisnya maling ayam. *Berulangkali Bang Al Katiri menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, tidak memuat uraian dakwaan dan tuntutan yang menyatakan JI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.*

Lucunya, jaksa mengklarifikasi keterangan saksi Z. Dengan bodohnya, jaksa di hadapan majelis meluruskan keterangan Saksi Z. Ini jaksa tidak paham, keterangan saksi di bawah sumpah dan dinyatakan dalam persidangan yang terbuka didepan umum tidak bisa dubah dan diganggu gugat. Kalau dalam tahap penyidikan, terserah saja penyidik dan jaksa intervensi untuk mengubah keterangan saksi.

Ini keterangan di hadapan pengadilan kok mau diklarifikasi. *Memangnya Jaksa melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwanya ? Yang diadili dan divonis 25 tahun penjara Saksi Saudara Z, bukan Jaksa. Apa urusannya jaksa mengklarifikasi ?*

Sontak saja, seluruh lawyer memprotes sikap Jaksa di hadapan majelis hakim. Terlihat jelas Bang Ismar, Bang Juju, Bang Al Katiri, Bang Herman, Bu Srimiguna, Bang Iskandar, dan penulis sendiri menyampaikan protes keras terhadap perilaku dan kebodohan Jaksa.

Penulis sendiri bisa memahami kenapa Jaksa galau dengan keterangan Saksi Z yang semestinya menguatkan dakwaan, malah meruntuhkannya. *Sebab kata kunci kasus para ustadz ini ada pada status JI sebagai korporasi terlarang.*

Keterangan Saksi Z ini menegaskan, *bahwa penetapan status JI sebagai korporasi terlarang, korporasi terorisme adalah rekayasa.* Sebab, putusan itu hanya ditempelkan pada putusan kasus Saksi Z, padahal tidak pernah termuat dalan uraian dakwaan dan tuntutan kasus.

Karena terbukti didepan persidangan yang terbuka untuk umum, penetapan JI sebagai korporasi terlarang adalah cacat hukum, maka keseluruhan kasus para ustadz yang dikait-kaitkan dengan JI juga cacat hukum, dan karena dakwaan cacat hukum, Jaksa khawatir kalah. Mungkin saja, Jaksa khawatir kalah dan nantinya akan disanksi oleh atasannya.

Jaksa berbeda dengan lawyer. Kami para advokat tidak punya atasan, kami bekerja bersama mitra rekan sejawat yang sederajat. Sehingga, hubungan kami sifatnya kemitraan, bukan atasan bawahan.

Jaksa punya atasan. Kalau pekerjaan mereka buruk, gagal mendakwa, apalagi kalah dalam putusannya, mereka bisa terkena sanksi dari atasannya. Bahkan bisa disanksi dikirim ke daerah terpencil, dan itu menakutkan bagi Jaksa yang sudah mapan dan terbiasa hidup nyaman di Jakarta.

Bagi kami keterangan Saksi Z sangat menguntungkan para ustadz. Keterangan saksi Z menegaskan putusan JI korporasi teroris yang dijadikan dalih menarik para ustadz dalam kasus terorisme ternyata abal-abal. Amar penerapan JI sebagai korporasi teroris, ternyata tidak termuat dalam dakwaan dan tuntutan. Ini sama saja putusan yang 'nyolong' yang ditempelkan pada kasus Saksi Z, agar bisa digunakan untuk menjerat para ustadz dan yang lainnya. Agar bisa beternak teroris dan terus melakukan penangkapan berdalih terlibat JI. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

https://heylink.me/AK_Channel/



Kamis, 06 Oktober 2022

Eks Jubir KPK Bela Istri Sambo, Ini Kata Praktisi Hukum

Tinta Media - Praktisi Hukum Panca Putra Kurniawan, S.H., M.Si. memberikan tanggapan terkait Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menerima untuk menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

"Secara profesi, advokat punya kebebasan untuk menentukan pilihan pihak yang mau dibelanya, dalam arti sebagai kuasa hukum," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, pada dasarnya advokat seperti profesi lain, adanya, untuk membantu pihak yang membutuhkan keahliannya.

"Di lain sisi, secara etik, advokat juga boleh menolak, kalau bertentangan dengan hati nuraninya," ungkapnya.

Siapapun yang tersangkut kasus hukum, menurutnya, advokat pada dasarnya membela hak-hak asasinya sesuai hukum yang ada, sekalipun seseorang itu sudah menjadi tersangka, tetap punya hak-haknya yang dijamin oleh hukum.

"Dalam kasus ini, secara pribadi saya menyayangkan pilihan rekan Febri. Selama ini karakter dan profilnya kuat melawan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Opini publik kan bisa saja negatif, karena ini kasus pembunuhan, penghilangan nyawa manusia. Kita lihat saja ke depannya," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka

Rabu, 29 Juni 2022

MARI BERSAMA MEMBELA NABI KITA NABI MUHAMMAD SAW, SERET HOLYWINGS INDONESIA KE MEJA HIJAU!


Tinta Media - Alhamdulillah, saya sangat respek dan mengapresiasi Rekan Sejawat Advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ajang promo merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.

Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol dengan nama menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022.

Kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung Umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?

Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahaan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap? Kita benar-benar seperti buih di lautan?

Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum.

Bahkan, seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.

Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini.

Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui.

Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing. []

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU

Sabtu, 18 Juni 2022

SIAPA YANG MEMBELA NABI SAAT TELAH TIADA, SAMA SEPERTI MEMBELANYA SAAT MASIH ADA


Tinta Media - Itulah fatwa yang disampaikan oleh al-'Allamah al-Khalili, Mufti Kerajaan Oman

من ناصر رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد مماته كمن ناصره في حياته

Siapa saja yang telah membela Rasulullah Shalla-Llahu Alaihi wa Sallama ketika baginda telah wafat, maka sama seperti orang yang membelanya saat baginda masih hidup

Iya, seperti dalam hadits tentang ziarah kubur Nabi, sebagaimana dikutip oleh Ibn Qudamah

من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي

"Siapa saja yang menunaikan haji, kemudian menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka dia seperti menziarahiku saat aku masih hidup" (Hr ad-Daruquthni, Sunan, Jun III/333)

Dalam riwayat lain disebutkan

من زار قبري وجبت له شفاعتي

"Siapa saja yang menziarahi kuburku, maka baginya wajib mendapatkan syafaatku." (Hr ad-Daruquthni, Sunan, Jun III/334)

Penguasa India, di bawah Rezim Modi, memang menerapkan kebijakan #Islamophobia dan #AntiIslam. Karena itu, berbagai serangan brutal terhadap jilbab, kaum Muslim, dan terbaru serangan terhadap kehormatan Nabi dan Isteri baginda, Sayyidah Aisyah radhiya-Llahu anha, terus dilakukan

Alih-alih minta maaf, justru penembakan dilakukan terhadap kaum Muslim, dan termasuk penangkapan terhadap Sister Fathimah Afreen, ayah dan ibunya, bahkan rumahnya dihancurkan. Tuduhannya, karena mengorganisir demo menentang penghinaan kepada Nabi

Umat Islam di Timur Tengah telah melakukan pemboikotan terhadap produk India. Tapi, lagi-lagi semuanya dianggap angin lalu. Karena umat Islam dianggap lemah, tidak mempunyai perisai yang melindunginya

Andai saja Khalifah Harun ar-Rasyid masih ada, dia akan kirim surat dan tentara

إلى مودي كلاب الهند، من هارون الرشيد أمير المؤمنين، الجواب لا كما سمعت ولكن كما رأيت

Sebagaimana surat sang Khalifah kepada Nakfur, Anjingnya Romawi. Jawabannya tidak sebagaimana yang dia dengan, tapi apa yang dia lihat

Saat itu, kepala pasukan sang Khalifah sudah di depan gerbang Benteng Amuriah, dan ekornya di Baghdad

Allahu Akbar.

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman
Khadim Ma'had Syaraful Haramain 

Kyai Hafidz: Siapa yang Membela Nabi Saat Telah Tiada, Sama Seperti Membelanya Saat Masih Ada


Tinta Media - Khadim Ma'had Syaraful Haramain, KH Hafidz Abdurrahman, M.A. mengatakan bahwa siapa yang membela Nabi saat telah tiada, sama seperti membelanya saat masih ada.

"Itulah fatwa yang disampaikan oleh al-'Allamah al-Khalili, Mufti Kerajaan Oman.

‎من ناصر رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد مماته كمن ناصره في حياته

Siapa saja yang telah membela Rasulullah Shalla-Llahu Alaihi wa Sallama ketika baginda telah wafat, maka sama seperti orang yang membelanya saat baginda masih hidup," tuturnya kepada Tinta Media, Jum'at (17/6/22).

Ustaz Hafidz, sapaannya juga menambahkan bahwa hal di atas seperti tercantum dalam hadits tentang ziarah kubur Nabi. "Sebagaimana dikutip oleh Ibn Qudamah

‎من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي

"Siapa saja yang menunaikan haji, kemudian menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka dia seperti menziarahiku saat aku masih hidup (HR. ad-Daruquthni, Sunan, Jun III/333)," imbuhnya.

Dalam riwayat lain, lanjutnya disebutkan,

‎من زار قبري وجبت له شفاعتي

"Siapa saja yang menziarahi kuburku, maka baginya wajib mendapatkan syafaatku (Hr ad-Daruquthni, Sunan, Jun III/334)," ujarnya.

Ustaz Hafidz menegaskan bahwa Penguasa India, di bawah Rezim Modi, memang menerapkan kebijakan #Islamophobia dan #AntiIslam. "Karena itu, berbagai serangan brutal terhadap jilbab, kaum Muslim, dan terbaru serangan terhadap kehormatan Nabi dan Isteri baginda, Sayyidah Aisyah radhiya-Llahu anha, terus dilakukan," bebernya.

Ia pun melanjutkan alih-alih minta maaf, justru penembakan dilakukan terhadap kaum Muslim, dan termasuk penangkapan terhadap Sister Fathimah Afreen, ayah dan ibunya, bahkan rumahnya dihancurkan. "Tuduhannya, karena mengorganisir demo menentang penghinaan kepada Nabi," jelasnya.

Ustaz Hafidz pun menuturkan bagaimana umat Islam di Timur Tengah telah melakukan pemboikotan terhadap produk India. "Tapi, lagi-lagi semuanya dianggap angin lalu. Karena umat Islam dianggap lemah, tidak mempunyai perisai yang melindunginya. Andai saja Khalifah Harun ar-Rasyid masih ada, dia akan kirim surat dan tentara," sesalnya.


‎إلى مودي كلاب الهند، من هارون الرشيد أمير المؤمنين، الجواب لا كما سمعت ولكن كما رأيت

Ustaz Hafidz mengisahkan tentang surat sang Khalifah kepada Nakfur, Anjingnya Romawi. Jawabannya tidak sebagaimana yang dia dengan, tapi apa yang dia lihat.
"Saat itu, kepala pasukan sang Khalifah sudah di depan gerbang Benteng Amuriah, dan ekornya di Baghdad. Allahu Akbar," pungkasnya.[] Nita Savitri

Selasa, 07 Juni 2022

TETAP TEGUH ISTIQOMAH, MEMBERSAMAI DAN MEMBELA WARTAWAN EDY MULYADI


Tinta Media - Hari ini, Senin (6/6) ada agenda sidang lanjutan terhadap perkara kriminalisasi yang dilakukan rezim kepada Wartawan Edy Mulyadi. Ada perubahan hari, biasanya Hakim menyidangkan perkara setiap hari Rabu, kali ini dimajukan pada hari Senin.

Alhamdulilh, Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh DR. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum kompak membela. Bersama beliau ada DR. AHMAD YANI, S.H., M.H., DJUDJU PURWANTORO, S.H., M.H., ERMAN UMAR, S.H., SARI NURMALASARI, S.H., DENI APRIANDI, S.E., S.H., M.H., NORA YOSSENOVIA, S.H.,M.H., HERAWATI, S.H., DEDY SETYAWAN, S.H., THORIK, S.H., SRIMIGUNA, S.H., M.H., DR. YUSUF M. SAID, S.H., M.H., MUSTARIS TANJUNG, S.H., MUHAMAD ROMADONA, S.H., MUNIRODIN, S.H., SONY RAMAWIJAYA, S.H.M.h., dan beberapa nama lainnya yang tetap setia dan kompak membela Edy Mulyadi.

Bang Herman kadir memiliki pandangan Kasus yang menjerat kliennya wartawan Edy Mulyadi ini mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

"Negara hukum (Rechstaat) bersendikan prinsip _Rule of Law_ ditandai dengan proses peradilan yang adil atau due of fair trial yang mengakui adanya asas Praduga Tidak Bersalah atau “Presumption of Innocence”. Sayangnya, Wartawan Edy Mulyadi sudah dihakimi bersalah secara opini 'Tempat Jin Buang Anak' sebelum di adili, dan didakwa dengan tuduhan sampai dituding melakukan gerakan politik" ungkapnya.

Kesan Edy Mulyadi ditarget juga tampak jelas. Bang Juju begitu keras mengecam tindakan Jaksa yang menjadikan konten-konten lain yang tak berkaitan dengan LP menjadi bagian dari dakwaan.

"Ada 6 video yang dipersoalkan dalam dakwaan. Padahal hanya 1 (satu) konten Terdakwa pada tanggal 17 Januari 2022 yang menjadi pokok permasalahan, yang di unggah melalui media sosial Youtube Terdakwa “BANG EDY CHANNEL” sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi. Apakah Edy Mulyadi ditarget Penguasa ? dicari-cari kesalahan melalui 6 video yang dipersoalkan ?" Ujar Juju Purwantoro, SH MH yang juga bagian dari Tim Pembela Edy Mulyadi.

Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini. Srimiguna, SH MH menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman. 

"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu se bahaya apakah bagi oligarki ?" tanyanya retoris.

Dakwaan Jaksa substansinya juga justru memberangus kemerdekaan berpendapat. Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Kasus klien kami ini substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi ?" demikian tegas Nora Yossenovia, SH.

Bahkan, Jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang.

"Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan. Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan Wartawan dan melakukan gerakan politik" keluh Sari Nurmalasari, SH.

Bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat. Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi.

"Kami meyakini tugas kami membela di meja persidangan sangat membutuhkan dukungan rakyat. Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH.

Dan dalam uraian penutup eksepsinya, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, SH MH.

Subhanallah, semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan. Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi. [].

[Catatan Advokasi Hukum & Opini, Terhadap Wartawan Edy Mulyadi]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab