Tinta Media: Bebas
Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2024

Nikah Dini Dilarang, Gaul Bebas Dibiarkan



Tinta Media - Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‎Ù„َÙ…ْ Ø£َرَ Ù„ِÙ„ْÙ…ُتَØ­َابَّÙŠْÙ†ِ Ù…ِØ«ْÙ„َ النِّÙƒَاحِ

“Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah.” (HR. Ibnu Majah)

Pemerintah tampaknya begitu serius menekan kasus pernikahan anak usia dini. Hal ini terlihat dari adanya acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang.

Dalam sambutannya, Lukman selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang mengatakan bahwa kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. 

Karena data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus hamil di luar nikah. (BeritaKaltim. Co, 02/05/24)

Sistem Pergaulan Sekularisme

Disadari atau tidak, banyaknya pengajuan dispensasi nikah yang disebabkan oleh hamil di luar nikah adalah akibat dari pergaulan bebas tanpa aturan. Kebebasan ini berasal dari sistem pergaulan sekularisme. 

Sekularisme adalah sistem yang menganggap agama harus terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Salah satunya adalah aspek pergaulan. Akibatnya, banyak pemuda dan pemudi bebas melakukan aktivitas yang diharamkan oleh agama seperti pacaran yang berujung perzinaan.

Keadaan ini pun diperparah dengan pendidikan yang juga sekuler. Kurikulum yang berlaku di dunia pendidikan  hanya berorientasi sebatas materi saja. Hal ini mengakibatkan output yang dihasilkan tidak menjadi pribadi yang penuh ketaatan.

Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam

Sangat disayangkan jika pemerintah terus menggencarkan program yang melarang pernikahan dini. Padahal, pernikahan sendiri adalah solusi bagi laki-laki dan perempuan yang sedang  jatuh cinta. 

Rasulullah saw. bersabda,

“Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah.” (HR. Ibnu Majah)

Di dalam Islam, tidak ada istilah pernikahan atau perkawinan dini karena usia bukanlah syarat sah nya sebuah pernikahan, bahkan Aisyah pun menikah pada usia yang masih belia. 

Untuk itu, negara seharusnya tidak membatasi usia nikah. Namun, negara harus menghilangkan penyebab dari banyaknya kejadian hamil di luar nikah, yaitu dengan mengganti sistem pergaulan yang sekuler menjadi sistem pergaulan Islam yang menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai aturan kehidupan. 

Di dalam Al-Qur'an dan Hadis, laki-laki dan perempuan haram berpacaran, apalagi sampai berzina. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)

Selain itu Al-Qur'an dan Hadis mewajibkan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna. Ini berdasarkan firman Allah Swt.

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59)

Pemuda dan pemudi dalam sistem Islam tidak akan merasa keberatan untuk menjalankan setiap perintah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Hadis karena Akidah mereka sudah dibentuk sedemikian rupa melalui sistem pendidikan yang berbasis Aqidah Islam.

Selain melalui sistem pendidikan, Islam pun memiliki cara lain yang saling terpaut satu sama lain dalam upaya menghilangkan kasus perzinaan, yaitu dengan diberlakukannya sistem sanksi yang bersifat tegas dan menjerakan. 

Di dalam Islam, pezina laki-laki dan pezina perempuan jika mereka belum menikah, maka akan diberi hukuman berupa cambuk seratus kali. Sedangkan jika pezina yang sudah menikah, maka akan diberi hukuman rajam sampai pelakunya meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw,


“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)

Untuk itu, negara seharusnya tidak melarang pernikahan usia dini, akan tetapi negara seharusnya mencegah dan melarang dengan tegas pintu-pintu masuknya perzinaan.



Oleh: Ririn Arinalhaq
Sahabat Tinta Media

Rabu, 24 Januari 2024

IJM: Pemerintah Harus Mewujudkan Indonesia Bebas dari Makanan Haram



Tinta Media - Menyikapi tingginya konsumsi daging anjing di Jawa Tengah, Direktur Indonesia Justice Monitor  (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan, pemerintah harus mewujudkan Indonesia bebas dari daging anjing dan seluruh makanan haram. 

"Pemerintah harus mewujudkan Indonesia terbebas dari daging anjing dan seluruh makanan haram," tuturnya dalam WHAT?? Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Solo Tertinggi, melalui kanal Youtube Justice Monitor, Senin(15/1/2024). 

Agung berharap, pemerintah segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing yang ada di Indonesia. 

"Harus dibongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing dan harus dikeluarkan larangan konsumsi daging anjing. Tanpa larangan yang tegas bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut," ungkapnya. 

Mengonsumsi daging anjing ini, ucapnya, melanggar Syariah Islam serta berisiko pada penyebaran rabies. 

“Sungguh ironi sebuah negeri mayoritas muslim terbesar di dunia memiliki pasar perdagangan bahan pangan yang diharamkan oleh Syariah Islam. Walhasil, negara harus hadir menjamin pangan yang halal dan perlindungan konsumen," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Rabu, 06 Desember 2023

Bebaskan Palestina dengan Jihad dan Khilafah




Tinta Media - Memanas, agresi zionis Yahudi yang membabi buta ke jalur Gaza sehingga berimbas terjadinya peperangan dengan Hamas kian memantik reaksi para milisi pendukung Palestina untuk ikut melancarkan tindakan balasan. Fakta dari beberapa milisi yang membantu Hamas seperti, Houthi dipimpin oleh Abdul Malik Al-Houthi di Yaman. Hizbullah dipimpin oleh Hasan Nasrullah di Lebanon. Fatah dipimpin oleh Kholil Al-wazir. Sebagai wujud perlawanan  terhadap Zionis Yahudi, karena Negara Palestina sudah 75 tahun dijajah. (dunia.tempo.co, 22/11/2023).

Serangan itu juga merupakan bentuk pembelaan terhadap Masjidil Aqsha yang selama ini dikotori oleh perilaku Zionis Yahudi. Namun demikian, jihad Islam tersebut disebut sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat juga negara Eropa dan kelompok-kelompok yang pro Israel lain nya.

Kelompok muslim menyadari kewajibannya untuk membela Palestina karena saudara sesama muslim, juga melindungi Masjidil Aqsha. Meski negara bersikap berbeda, namun umat Islam ibarat satu tubuh, sehingga satu keharusan membela saudara di Palestina yang teraniaya. Sangat disayangkan, negara yang seharusnya menjadi garda terdepan berperan lebih nyata dari langkah para milisi, bukan malah tidak berdaya sebagai penonton. 

Agresi Zionis Yahudi yang membabi buta ke jalur Gaza bukanlah di sebut perang, karena tentara zionis ini melakukan serangan brutal terhadap perempuan dan ribuan anak-anak, bayi, juga menyerang rumah sakit. Tapi ini lebih disebut sebagai pembantaian, karena musuh tidaklah seimbang. Palestina membutuhkan aksi nyata negara muslim, sudah seharusnya para penguasa negeri-negeri muslim mengirimkan pasukan militer ke Palestina untuk menghentikan genosida yang terjadi. 

Namun ini terhalang karena sekat-sekat nasionalisme yang membuat para penguasa negara muslim tidak dapat mengerahkan pasukan militer ke Palestina. Mereka hanya mencukupkan diri dengan berdoa, mengecam, memboikot produk serta mengirimkan bantuan dana kemanusiaan. Entitas Zionis tidak bisa dihentikan dengan cara diskusi diplomasi. 

Faktanya, sudah lebih dari 30 diplomasi yang dikeluarkan PBB, tetap saja Israel bengal dan tidak patuh terhadap hukum internasional. Buktinya entitas Zionis ini telah menjatuhkan bom fosfor putih yang dilarang di dunia internasional karena efek merusaknya yang dahsyat pada korban. Lebih kejamnya lagi, mereka menyebarkan hoaks kekejaman pasukan Hamas yang sama sekali tidak terbukti. Anehnya, masih ada kaum muslim di negeri ini yang membela Zionis. Lalu, apa solusi komprehensif untuk membebaskan Palestina dari penjajahan?

Bebaskan Palestina  

Islam menjadikan pembelaan adalah satu kewajiban yang harus dilakukan untuk melindungi tanah dan jiwa mereka dari perampokan dan penjajahan. Maka, satu-satunya cara untuk menghentikan kekejian kaum zionis adalah mengusir penjajah pergi dari tanah Palestina. Allah Swt. berfirman yang artinya: "Perangilah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kalian (QS. Al-Baqarah : 191).

Ayat di atas adalah cara yang harus dilakukan untuk mengusir penjajahan yaitu perang dengan jihad fii sabilillah. Umat Islam tidak bisa hanya mengandalkan sebagian kelompok milisi mujahiddin saja untuk berjihad melawan  kaum zionis. Sebab, yang dilawan ini adalah suatu kekuatan besar yang didukung oleh negara adidaya. Jadi tidak bisa juga hanya mencukupkan diri hanya berdoa tanpa adanya aksi nyata.

Bukankah Allah Swt. tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri? Juga tidak boleh hanya berfokus memboikot produk, mengirim obat-obatan atau bantuan materi lainya, karena ini bukanlah solusi tuntas terhadap akar masalah perampokan tanah Palestina. 

Tapi senyatanya militer harus dibalas dengan kekuatan militer juga. Jika kaum kafir saja bersatu untuk menumpahkan darah kaum muslim. Lantas, mengapa tidak dengan umat Islam yang memiliki kekuatan jauh lebih besar dibanding kaum kafir? Dr. Fika Komara dalam sebuah orasi ”Hari Aksi Perempuan Dunia untuk Palestina” pada Ahad (26/11) lalu mengatakan bahwa angkatan bersenjata Turki adalah kekuatan militer terbesar kedua di NATO. Pakistan memiliki kekuatan militer terbesar ke-6 di dunia dan angkatan udara terkuat ke-10. Arab Saudi memiliki lebih dari 700 pesawat tempur. Mesir memiliki lebih dari 4.000 personel militer aktif, dan lebih dari 1.000 pesawat militer.

Adapun hukum jihad menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullaah dalam kitabnya Al-Islamiyyah jilid 2 menyatakan bahasa jihad adalah fardhu'ain, jika kaum muslim diserang oleh musuh. Fardhu 'ain ini bukan hanya berlaku untuk muslim disekitar wilayah Palestina saja, tetapi kewajiban bagi seluruh kaum muslim di seluruh dunia. 

Umat Islam harus bangkit dan bersatu. Melihat realitas politik hari ini, tidak mungkin kaum muslim mengharapkan pihak lain apalagi PBB. Karena PBB lah  yang membidani berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina. Di sinilah kaum muslim butuh peran negara yang bisa mewujudkan itu semua, karenanya harus ada yang menyeru tentara-tentara muslim di seluruh dunia untuk bersatu mengusir kaum penjajah Zionis di bumi Palestina.
 
Jadi, solusi akar masalah Negara Palestina hanya bisa diakhiri jika ada sebuah institusi pemersatu negeri muslim yang akan menyeru jihad kepada seluruh kaum muslimin untuk memerangi kafir harbi (kafir yang melakukan permusuhan kepada Islam). Negara tersebut tidak lain adalah Khilafah. Khilafahlah yang akan menyatukan negeri muslim di seluruh dunia dan mewujudkan pembelaan terbaik terhadap wilayah yang dirampas penjajah. Eksistensi Khilafah Islamiyyah adalah vital dan wajib bagi kaum muslim karena ia akan menjadi pelindung umat di seluruh dunia. 

Wallahua'lam bisshawab

Oleh: Eva Agustina
(Mubalighoh)

Jumat, 02 September 2022

Sistem kapitalisme Posisikan Negara Tak Boleh Ikut Campur Mekanisme Pasar

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menuturkan, penerapan sistem kapitalisme memposisikan negara tidak boleh ikut campur dalam mekanisme pasar bebas para kapital. 

"Sistem ini memposisikan negara tidak boleh ikut campur dalam mekanisme pasar bebas para kapital," ujar narator dalam Hitam Putih Kehidupan: "Nyesek, Kakek Penjual Sawo Makan Nasi Bungkus Plastik Di Pinggir Jalan," Ahad (28/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center.

Akibatnya, kata narator, para kapital korporatlah yang menguasai hajat hidup masyarakat. "Kebutuhan pokok yang seharusnya bisa dibeli dengan harga terjangkau, dimonopoli oleh mereka. Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan kesehatan dan keamanan yang seharusnya dinikmati gratis oleh rakyat di komersialisasi oleh mereka, jadi masyarakat Marginal seperti Abah madi dan para lansia lainnya mau tak mau harus tetap berjuang melewati kerasnya tekanan hidup," katanya

"Salah satu realitas dari penerapan sistem kapitalisme, dirasakan seorang kakek penjual buah sawo yang rela bersusah payah demi 1 kg beras," ujarnya. 

Nyesek 

"Inilah Abah Madi seorang kakek tua penjual sawo keliling yang tengah menyantap bekal yang jauh dari kata sederhana dibawah pohon di pinggir jalan. Abah berteduh duduk beralaskan sandal jepitnya dan memakan nasi putih tanpa lauk apapun yang dibungkus dalam kantong plastik bening tak seperti orangtua lainnya yang bisa bersantai dirumah bersama pasangan dan cucu. Abah Justru harus berkeliling menjajakan buah sawo nya bahkan buah sawo itu bukan miliknya sendiri tapi milik orang lain. Abah akan mendapatkan upah sebesar 10 hingga Rp 15.000 yang itu jika ditukar dengan beras hanya cukup untuk membeli beras 1 kg saja," ungkapnya.

Realitas saat ini, lanjut narator, memang mengatakan beban hidup semakin lama semakin berat. Untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, sebagian besar masyarakat yang masuk dalam umur produktif saja, terseok-seok apalagi tubuh tua Abah Madi yang harus dipaksa mengayuh sepeda berkilo kilo meter agar buah sawonya menemui jodoh pembelinya.

Hal ini, sambung narator, bukan terjadi secara alamiah. "Kondisi seperti ini sebenarnya bukan kondisi yang alamiah terjadi begitu saja karena bergantinya zaman, beratnya beban hidup yang diiringi oleh kemiskinan massal adalah hasil penerapan sistem kapitalisme," terangnya.

Solusi 

Menurutnya, solusi menyelesaikan kondisi seperti hutan rimba ini adalah dengan menerapkan khilafah, "kehidupan seperti hutan rimba ini sebenarnya bisa diselesaikan ketika sistem Islam yang disebut Khilafah digunakan sebagai sistem kehidupan, pasalnya syariat menetapkan keberadaan Khilafah adalah penjamin kesejahteraan rakyat termasuk para lansia," ungkapnya.

Narator mengatakan, terbukti sistem islam yang disebut Khilafah ini mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat. Konsep ini diterapkan selama khilafah berdiri 1300 Tahun lamanya. Salah satu diantaranya Khalifah Abu Bakar yang pernah membantu janda tua untuk memerahkan susu susu mereka, begitu pula kebijakan Khalifah Umar Bin Khattab yang meminta agar para lansia diberi tunjangan. 

"Dalam khilafah para lansia tidak akan dibiarkan mengais-ngais recehan rupiah demi bertahan hidup, karena mereka adalah warga negara yang berhak untuk dijamin kesejahteraan hidupnya,"pungkasnya.[] Arip
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab