Tinta Media: Baju
Tampilkan postingan dengan label Baju. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Baju. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 November 2022

Inilah Hukum Memakai Baju Moderasi Beragama

Tinta Media - Menyikapi keputusan Menteri Agama yang mengeluarkan aturan kepada pegawainya untuk memakai batik moderasi beragama, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menjelaskan hukum memakai batik moderasi beragama.

"Apa hukumnya memakai batik yang disebut batik moderasi beragama? Dalam batik tersebut, terdapat macam-macam gambar, tempat ibadah dan simbol-simbol berbagai agama yaitu ada gambar masjidnya, gambar salib, kemudian patung Budha, kemudian ada pura, ada gereja, ada klenteng juga. Nah, ini kemudian saya lakukan kajian. Jadi, saya melihat ternyata memang ada dua pendapat ulama," tuturnya dalam Kajian Fikih: Hukum Makai Baju Batik Moderasi Beragama, Jumat (4/11/2022) di laman YouTube Khilafah Channel.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang ia lakukan, ada ulama yang berpendapat mengharamkan dan yang memakruhkan. 
"Jadi ulama berbeda pendapat atau ada khilafiah mengenai hukum memakai baju yang di dalamnya terdapat syiar-syiar kaum kafir," jelasnya.

Pertama, pendapat yang mengharamkan. "Ini adalah pendapat ulama dalam mazhab Hanafi, kemudian pendapat sebagian ulama mazhab Syafi'i dan pendapat ulama di dalam mazhab Hambali," tuturnya.

Kedua, pendapat yang memakruhkan. "Jadi kalau makruh itu artinya, kalau dipakai tidak apa-apa tidak berdosa. Tetapi, lebih baik tidak memakainya. Nah ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanafi, kemudian pendapat sebagian mazah Maliki," tegasnya.

Jadi, persoalan memakai baju moderasi ini lanjut kiyai Shiddiq, sebenarnya sudah di kaji oleh para ulama. "Jadi ini sudah dikaji oleh para ulama terkait persoalan memakai baju tapi ada gambar-gambar salibnya atau simbol simbol agama yang lain," jelasnya.

Ia menyampaikan kitab yang jadi rujukan untuk persoalan ini. "Kitab yang saya rujuk paling tidak ada dua kitab, yang pertama itu karya Syaikh Nashir Muhammad Hasri Al Ghomidi itu ada satu kitab yang berjudul Libasu, ar rojuli ahkamuhu wa dhiwabituhu al fiqh al Islami," terangnya.

"Lalu ada kitab yang kedua, yang saya rujuk yaitu karya Syaikh Muhammad Ali Wasir judulnya Ahkam At tashwir fi al fiqh Islami," pungkasnya.[] Teti Rostika



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab