Tinta Media: BUMN
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 November 2022

MENDESAK KOMISI VI DPR RI & MENTERI BUMN UNTUK MENGEVALUASI DEDE BUDHYARTO

 
Tinta Media -  Beredar di Twitter diduga akun milik Dede Budhyarto (Komisaris Independen PT. Pelni) yang mengeluarkan pernyataan (twit) pada pokoknya kurang lebih sebagai berikut "Memilih capres jgn sembrono apalagi memilih Capres yg didukung kelompok radikal yg suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yg melarang pendirian rumah ibadah minoritas," Ahad (23/10/2022). 
 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 
 
PERTAMA, Bahwa saya mendesak Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mengevaluasi Dede Budhyarto Komisaris Independen PT Pelni atas pernyataannya dimuka umum. Semestinya mengedepankan etika atau moral, mengontrol atau memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat. Bukan sebaliknya menyampaikan ujaran kebencian, provokatif, penistaan dan penghinaan terhadap keyakinan dan ajaran agama; 
 
KEDUA, Bahwa frasa “khilafuck’ jika dimaksudkan adalah “khilafah”, maka hal tersebut dapat dinilai melakukan penistaan terhadap ajaran agama. *Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, siapapun tidak boleh membangun narasi kebencian, melecehkan, merendahkan dan menistakan ajaran Islam.* Untuk mengetahui maksud frasa “khilafuck’, aparat penegak hukum wajib memanggil untuk dimintai keterangan;   
 
KETIGA, Bahwa frasa “khilafuck’ jika dimaksudkan adalah “khilafah” maka wajib diproses hukum karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies) , melecehkan, merendahkan dan menistakan ajaran Islam dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi. Unsur niatnya dapat dilihat pada Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki; 
 
KEEMPAT, Bahwa menjelang pemilu, saya menduga narasi “radikal radikul, anti pancasila, anti kebinekaan dan penistaan ajaran agama” akan semakin marak. penggunakan diksi tersebut justru akan menimbulkan polarisasi. cara-cara serupa pernah diterapkan diktator fasis Italia, Benito Mussolini, dalam menumpas mereka yang berbeda. Jika narasi yang dibangun seolah-olah bagi yang tak sependapat dinyatakan anti-Pancasila, maka tak akan ada ruang dialog dan saling berkompromi. Benito Mussolini dalam strategi menumpas mereka yang berbeda. Musolini menjalankan rezim totalitarian, 'O con noi o contro di noi' atau You're either with us or against us (Anda tidak bersama kami sama dengan Anda melawan kami). Sama juga dengan narasi yang sekarang dibangun, radikal radikul, anti pancasila, anti kebinekaan. Hentikan!. 
 
Demikian 
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Jumat, 28 Oktober 2022

Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Kiai Yasin: Jelas, Penistaan Ajaran Islam

Tinta Media - Cuitan Komisaris BUMN Dede Budhyarto yang memplesetkan makna khilafah dinilai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Abqary K.H. Yasin Muthohar sebagai penghinaan terhadap agama Islam. 

"Jelas, ini merupakan penghinaan, penistaan terhadap agama Islam, sadar ataupun tidak sadar," tuturnya dalam unggahan di kanal Tiktok beliau yang berjudul: "Pesan untuk Komisaris Sombong" Selasa, 25/10/2022.

Ia menjelaskan bahwa Khilafah adalah ajaran yang agung. Ajaran Islam yang disebutkan oleh Imam Al-Haitsami dalam Sowaiqul Muhriqoh sebagai kewajiban paling penting.

"Ketahuilah bahwa para sahabat ra. telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam setelah berakhirnya masa kenabian itu merupakan kewajiban. Bahkan mereka telah menjadikan pengangkatan seorang imam adalah kewajiban terpenting di dalam agama," terangnya.

Kiai Yasin menegaskan bahwa mengangkat imam artinya mewujudkan kepemimpinan Islam yakni Khilafah.

"Telah sepakat Imam Mazhab yang empat bahwa imamah itu hukumnya fardhu (wajib)," jelasnya menukilkan kitab Al Fiqhu Ala Mazhibil Arba'a, Imam Abdurrahman Al Jaziri.

Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa Imam Mazhab yang empat itu pun telah bersepakat bahwa kaum Muslimin harus memiliki seorang imam yang akan membela kelompok orang yang dizalimi dari kelompok yang berbuat zalim. Kaum Muslimin pun tidak boleh memiliki 2 imam di satu waktu di seluruh dunia, baik sepakat atau berbeda pendapat.

Pimpinan Ponpes Al Abqary ini menukilkan dari Imam al-Qurthubi dalam tafsir Al Jami'il Ahkamil Quran ketika menjelaskan firman Allah Swt. surat Al Baqarah: 30. "Ayat ini merupakan dalil tentang wajibnya mengangkat seorang imam yang wajib didengar dan ditaati agar umat islam menjadi satu dan agar hukum-hukum yang diserahkan penerapannya kepada Khalifah bisa dijalankan," tandasnya.

Kiai Yasin menerangkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban Khilafah baik antara umat maupun para ulama. Kecuali yang diriwayatkan dari Abu Bakar al Ashom karena dia itu tuli dari syariat. "Begitu juga orang yang mengikuti pendapatnya dan pengikut mazhab al Ashom, dia adalah orang yang tuli dari syariat," ungkapnya.

Ia memaparkan dalam tarikh Islam, kaum Muslimin dinaungi kekhilafahan selama kurang lebih dari 1300 tahun. Bahkan Imam Asy-Suyuthi mengarang sebuah kitab berjudul Tarikhul Khulafa (Tarikh Para Khalifah) yang berisi biografi dan kehidupan para Khalifah. "Jelas, Khilafah adalah ajaran Islam," tegasnya.

Ia mengingatkan agar umat Islam tidak diam. "Umat Islam harus menyampaikan pendapatnya, juga harus mengingatkan orang tersebut agar dia bertobat kepada Allah kalau betul-betul dia adalah seorang Muslim," pesannya.[] Lussy Deshanti Wulandari

Rabu, 26 Oktober 2022

Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Jurnalis: Jelas Ini Penistaan Agama Islam

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) menegaskan bahwa cuitan Komisaris BUMN Dede Budhyarto di akun twitternya yang memplesetkan khilafah menjadi khilaf*** termasuk penistaan agama Islam.

“Jelas, ini termasuk penistaan agama Islam,” tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan Tinta Media, Selasa (25/10/2022).
 
“Karena khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan yang hukumnya fardhu kifayah untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah,” jelasnya kemudian. 

Om Joy mempertanyakan agama Dede yang melecehkan ajaran agama. “Apa sih agamanya orang itu?” tanyanya.
Kalau Islam, mustahil ngomong begitu karena itu sama saja dengan melecehkan ajaran agamanya sendiri. Kalau non-Muslim, mesti juga tidak mungkin berani gegabah begitu di depan umum. Satu-satunya kemungkinan dia itu penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran. 

“Penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran ini bisa saja mengaku beragama apa saja, sesuai dengan agama sebelum dirinya menganut kesesatan akut tersebut,” paparnya.

Menurutnya, maraknya penistaan terhadap ajaran Islam karena rezim berkuasa membiarkan para penganut sekte sesat islamofobia-radikal-intoleran ini menista ajaran Islam. “Lebih parahnya lagi, rezim ini bukan hanya membiarkan mereka merajalela, tetapi malah melindungi sejumlah pejabat dan buzzeRp sudah terbukti menista khilafah ajaran Islam dan beberapa terminologi ajaran Islam lainnya sehingga mereka tidak dihukum,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa laporan dari kaum Muslim yang merasa agamanya terlecehkan tidak digubris aparat. “Karena memang rezimnya begitu,” tuturnya. 

Dalam menyikapi hal ini, menurut Om Joy umat Islam harus melakukan beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan,” ucapnya.

Pertama, melawan narasi-narasi sesat mereka karena sesesat-sesatnya orang sesat mesti aja ada orang yang mengikutinya. “Maka untuk mencegah semakin banyak orang ikut sesat, dakwah melawan narasi sesat ini penting dilakukan,” jelasnya.

Kedua, berdakwah menyadarkan semua kalangan kaum Muslim agar tumbuh kesadaran untuk berjuang menerapkan syariat Islam secara kaffah. “Karena ketika Islam diterapkan secara kaffah, orang-orang sesat model begitu bisa diminimalisir dengan dakwah yang intensif,” terangnya. 

Bila masih saja ada yang begitu, kata Om Joy, kepala negara akan memberikan sanksi tegas. “Tidak akan dibiarkan marak terjadi seperti hari ini,” tandasnya.[] Raras

Sabtu, 11 Juni 2022

Peneliti AEPI: Keuntungan BUMN, Bukti Rakyat Dihisap Bankster di Tengah Krisis


Tinta Media - Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai keuntungan BUMN itu bukti rakyat dihisap bankster di tengah krisis.

"Keuntungan BUMN ini mencerminkan betapa bank-bank khususnya bank BUMN secara efektif menyedot uang masyarakat dan menyedot daya beli masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid 19," tuturnya kepada Tinta Media, Jum'at (10/6/2022).

Menurutnya, hal ini terjadi karena APBN menggunakan mekanisme bank dalam menyalurkan dana penyelamatan ekonomi akibat Covid-19. Termasuk dana bagi penyelamatan UMKM menggunakan mekanisme komersial biasa melalui bank. Bank telah menyedot APBN namun memperlakukan masyarakat terdampak krisis dalam mekanisme biasa. " Rakyat dihisap dalam mekanisme penyelesaian krisis Covid-19," bebernya.

Ia melanjutkan bahwa dana bank lebih dari Rp. 1600 triliun dibenamkan dalam Surat Utang Negara (SBN), karena bunga yang sangat tinggi. Jadi dana masyarakat yang ditimbun oleh bank malah digunakan beli SBN. Akibatnya pemerintah menanggung beban bunga utang yang besar kepada bank. "Lagi-lagi pajak rakyat yang dipakai bayar bunga bank, uang rakyat disedot oleh bank," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, fokus bank adalah membiayai APBN, karena konon pemerintah bisa membayar bunga kepada bank. Walaupun belum dibayar oleh pemerintah, bank bisa mengklaim piutang kepada pemerintah sebagai keuntungan. Akibatnya dana yang mengalir ke masyarakat berkurang jauh. "Bank tidak lagi menghormati dan menghargai pengusaha dan masyarakat yang selama ini menjadi mitra mereka," paparnya.

"Tanpa dana masyarakat pun mereka bisa untung besar. Tanpa pengusaha nasional pun mereka bisa dapat bunga super gede dari pemerintah," ungkapnya.

Ia melihat bahwa bank tampaknya akan terus memperbesar keuntungan di bawah naungan UU No. 2 tahun 2020 tentang Penanganan Krisis Akibat Pandemi Covid 19 dan krisis lainnya. Namun di sisi lain pengusaha dan masyarakat akan diseret masuk dalam jeratan kredit yang makin sulit dan makin mahal. "Bank-bank akan menagih utang kepada masyarakat dengan cara-cara yang makin keras, sehingga liquiditas  mereka bisa dimaksimalkan dengan membeli SBN," tukasnya.

"Sementara pemerintah akan menggenjot pajak dari rakyat agar dapat membayar bunga bank," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa bank BUMN tidak lagi menjadi agen pembangunan. APBN bukan lagi sebagai sumber anggaran bagi pembangunan. "Pemerintahan menjadi kaki tangan para bankster untuk  menghisap uang rakyat. Mana yang lebih tengkulak?" tandasnya.[] Ajirah

Kamis, 09 Juni 2022

Keuntungan BUMN yang Membahayakan


Tinta Media - Keuntungan BUMN tahun 2021 diklaim paling tinggi oleh Menteri BUMN Erick Tochir. Mungkin selama masa dia menjadi menteri, inilah pencapaian tertinggi yang pernah dia raih. Berapa katanya laba bersih BUMN? Rp126 Triliun. Hebat gak ya? 

Belum tentu. Karena jumlah laba bersih BUMN itu masih simpang siur. Laporan keuangan BUMN pun masih banyak yang belum selesai dan belum dipublikasikan karena belum beres. Mungkin masih butuh banyak penyesuaian. Boleh jadi laba bersih itu masih asumsi di atas asumsi. 

Masih ingat Garuda kan? Sebelumnya mengklaim untung, eh setelah dicek ternyata perusahaan ini membuat asumsi untung yang tidak berdasar. Belakangan Garuda pun bangkrut tak bisa diselamatkan lagi agar bisa seperti semula. 

Kalau pun benar BUMN untung sebesar itu, maka keuntungan itu boleh jadi beluk ada uangnya. Masih keuntungan di atas kertas. Mengapa? Karena harus diingat bahwa sebagian besar keuntungan BUMN sudah pasti datang dari kelompok BUMN perbankan. Hebat dong bank bank BUMN. Belum tentu juga. 

Justru keuntungan yang datang dari perbankan itu adalah membahayakan. Mengapa? Dana bank selama ini banyak mengalir ke Surat Berharga Negara (SBN). Secara keseluruhan dana bank di SBN mencapai Rp. 1600 an triliun. Paling besar berasal dari bank BUMN tentunya. 

Wajar saja dapat laba bersih besar, karena dari SBN bank bank BUMN mendapat bunga besar. Sekitar Rp. 100 triliun lebih dari nilai penempatan dana bank di SBN. Bank bank BUMN kebagian paling besar dari keuntungan menempatkan uang bank untuk dipake belanja APBN. Apakah itu baik buat ekonomi? 

Ini sangat bahaya, uang bank tidak mengalir ke masyarakat, tidak diinvetasikan di sektor riel, tidak buat bangun industri atau UMKM, bukan buat biayai digitalisasi atau climate change. Uang bank digunakan oleh pemerintah untuk menggaji pegawai negeri, menggaji para menteri, menggaji anggota DPR, dll kegiatan rutin pemerintah. 

Jadi pemerintah makan gaji dari utang. Jelas ini bahaya. Ini akan membuat ekonomi ambruk. Karena bank harusnya berfungsi sebagai agen pembangunan malah sibuk mencari bunga dengan memberi utang kepada pemerintah. Bahayanya lagi kalau sampai dana bank ini tidak bisa dibayar oleh pemerintah maka berantakan seluruh ekonomi Indonesia, bukan hanya bank bahaya. Sebagai catatan bahwa bukan hanya dana bank yang dipake pemerintah,  tapi dana haji, dana jamsostek, dana taspen, dana asuransi BUMN dan lain sebagainya. Nanti bagaimana ini pemerintah bayarnya? Mudah mudahan tahun depan ada rejeki nomplok.

Oleh: Salamuddin Daeng 
Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia 

Senin, 16 Mei 2022

Invest Minta Menteri BUMN Tolak Program Holding-Subholding


Tinta Media  - Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko meminta Menteri BUMN menolak program Holding-Subholding PLN.

"Tolak program Holding-Subholding, karena melanggar putusan MK!"serunya kepada Tinta Media, Senin (16/5/2021).

Daryoko menjelaskan bahwa program Holding-Subholding ini merupakan konsep dari "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) karya WB, ADB, dan IMF yang merupakan Naskah Akademik terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. "UU ini sudah dibatalkan secara total oleh MK sesuai putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 serta putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016," bebernya.

Dia memaparkan, adanya program Holding-Subholding itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. "Mengingat naskah akademiknya bernama "The Power Sector Restructuring Program" yang saat itu (tahun 1999) didanai oleh ADB (Asian Development Bank) sebesar AS$ 400 juta, sudah ditolak oleh MK bersamaan UU Ketenagalistrikan yang didukungnya," jelasnya.

Daryoko menyesalkan saat ini Kementerian BUMN justru melakukannya. "Yaitu dengan menerapkan kebijakan pembuatan Holding-Subholding PLN pembangkit, distribusi (yang di "kamuflase" kan dengan istilah "beyond kWh") dicampur aduk dengan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) dan ekspor energi listrik ke negara tetangga," ungkapnya.

Sehingga program Holding-Subholding terkesan "kabur", lanjutnya dan hanya menjadi pendukung saja dari program EBT dan ekspor listrik. "Dan semua itu essensinya melanggar Konstitusi!" tegasnya.

Dia pun mengungkap bahwa Menteri BUMN telah menganggap bahwa PLN adalah Perusahaan Nenek Lu. "Karena dikelola tanpa mengindahkan aturan Negara!" pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab