Tinta Media: BLT
Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2024

Mendag Sebut Dana Bansos dan BLT Uangnya Jokowi? Pakar: Bohong!

Tinta Media - Merespon pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyebut  dana bansos dan BLT berasal dari uangnya Jokowi, Pakar Ekonomi Dr. Arim Nasim menilai bahwa pernyataan tersebut dipastikan bohong. 

"Saya pastikan pernyataan itu bohong,  jika menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diambil dari dana pribadi," ujarnya di Kabar Petang: Bansos dan BLT Duitnya Jokowi? Rabu (3/1/24) di kanal Youtube Khilafah News. 

Menurut  Arim, ini sangat aneh karena anggaran terkait BLT itu jelas dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Jadi kalau ini (BLT) kemudian diambil dana pribadi, itu sudah diduga kuat indikasinya ke mana? Yang terkait bantuan-bantuan sosial itu, kalau menggunakan dana pribadi," tegasnya. 

Seolah-olah lanjutnya, ada praktik korupsi yang  di BLT, karena di APBN sudah sangat jelas ada anggaran untuk bantuan sosial. 

Arim juga mempertanyakan, jika bantuan sosial itu diklaim dari dana pribadi, lantas dari pengeluaran APBN dikemanakan? 

"Jadi intinya saya melihat itu adalah sebuah kebohongan, juga informasi-informasi yang memang seolah-olah tertutup, seolah-olah masyarakat bisa dibohongi," tuturnya. 

Karena lanjutnya, mempercayai apa yang dinyatakan Zulhas bahwa BLT itu dari dana pribadi, itu adalah upaya untuk menghalalkan segala cara agar masyarakat mengira bahwa rezim ini sangat baik. 

"Sehingga masyarakat harus mendukung kembali apa yang didukung rezim ini, padahal kenyataannya kalau kita lihat pelayanan-pelayanan ekonomi, politiknya, bahkan juga di bidang hukum pun itu nyaris semuanya berada dititik mengkhawatirkan," pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Kamis, 09 November 2023

BLT dan Bantuan Beras, Solutifkah?



Tinta Media - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu per orang kepada 10.398 penerima. Bupati juga memberi beras cadangan pemerintah sebanyak 6.422 ton untuk 214.070 kepala keluarga penerima manfaat (KPM), di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung, Senin ( 16/10/2023) lalu.

Anggaran bantuan ini bersumber dari dana hasil cukai tembakau (DBHCT) sebesar Rp2.079.600.000 yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Bandung. Dana ini dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk program BLT, yang tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang.

Program BLT dan bantuan beras diharapkan mampu mengurangi keadaan sulit yang dihadapi masyarakat akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok, seperti beras, telur, sayuran, kenaikan BBM,  dan kebutuhan lainnya, juga akibat  kemarau yang berkepanjangan, yang memengaruhi produksi pangan. 

Masyarakat semakin terhimpit masalah ekonomi karena biaya hidup yang semakin tinggi,  sedangkan pendapatan tetap, bahkan berkurang. Apalagi di tengah lesunya iklim usaha akibat resesi yang melanda dunia, banyak buruh yang dirumahkan alias di-PHK, di tengah lapangan pekerjaan yang semakin sempit.

Yang berbisnis pun banyak yang mengeluh karena keuntungan  mereka semakin sedikit. Mereka kalah bersaing dengan produk dan pengusaha luar yang bebas masuk dalam bisnis pasar dan perdagangan di Indonesia. Sistem pasar bebas dan UU Omnibus Law yang diterapkan, serta kebijakan liberal dan kapitalistik, menjadikan rakyat semakin sengsara, menimbulkan kemiskinan ekstrem yang terjadi di berbagai wilayah negeri ini. Sementara para pemodal besar, lokal, asing, dan aseng, semakin diuntungkan.

Solusi yang diberikan oleh pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, yaitu dengan menjalankan program BLT dan bantuan beras kepada rakyat telah terbukti gagal. Fakta menunjukkan bahwa BLT dan program sosial lainnya sering tidak tepat sasaran dan hanya untuk sebagian kecil rakyat, sedangkan yang terdampak adalah semua masyarakat. 

Selain itu, bantuan yang diberikan tidak mencukupi, bahkan hanya bersifat sementara, sedangkan masalah kemiskinan justru semakin meningkat. Hal tersebut terjadi juga karena solusi yang diberikan bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar masalah. Lalu, apakah akar masalahnya?

Sesungguhnya negeri ini diatur oleh sistem kapitalisme-sekularisme, yang menjadikan aturan manusia sebagai standar undang-undang, termasuk dalam mengatur perekonomian yang liberal (bebas). Salah satunya adalah terkait pengelolaan SDA. Aturan ini melegalkan swasta (individu atau kelompok), baik lokal atau asing-aseng dalam mengelola SDA, sehingga kekayaan alam dikuasai oleh mereka dan tidak dirasakan oleh rakyat. Para kapitalis inilah yang pada akhirnya menguasai perekonomian dari hulu hingga hilir, termasuk dalam mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat.

Untuk lebih menguatkan posisi mereka, para kapitalis menempatkan negara sebagai regulator, yaitu hanya berperan sebagai penyambung kebijakan yang  diprivatisasi para kapitalis, sehingga semakin mulus dalam meraih kepentingan mereka dalam seluruh ranah kehidupan.

Para kapitalis tidak mempedulikan dampak yang ditimbulkan oleh kerakusan mereka. Yang mereka pedulikan adalah meraih keutungan sebesar-besarnya, dengan modal sekecil-kecilnya. Akibatnya, timbul kesenjangan sosial di tengah masyarakat, yang miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya, sehingga hidup rakyat semakin miskin dan sulit.

Oleh karena itu, solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan kemiskinan saat ini adalah, mengganti sistem yang jelas telah gagal dalam menyejahterakan rakyat, yaitu sistem kapitalisme-sekularisme, diganti dengan sistem Islam yang sahih dan sempurna.

Terkait dalam hal pengaturan ekonomi, Islam telah menggariskan, di antaranya:

Pertama, terkait nafkah. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan manusia, Islam mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah. Negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.

Kedua, terkait kepemilikan, Islam memiliki konsep yang tangguh, dengan membagi kepemilikan menjadi 3, yaitu: 

1. Kepemilikan individu 
2. Kepemilikan negara
3. Kepemilikan umum, salah satunya adalah SDA yang secara umum dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik kebutuhan pokok maupun mendasar, semisal pendidikan, dan pelayanan kesehatan. 

Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup diberikan secara merata, baik kaya ataupun miskin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat memicu konflik. 

Selain itu, negara akan mengawasi berlangsungnya jual beli, dan memberikan sanksi bila ada yang curang, menimbun, memonopoli harga dan barang, dengab sanksi yang tegas. Harga komoditas di pasaran sesuai syariah yang menjamin harga wajar berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku. 

Negara juga akan menjamin distribusi komoditas yang lancar di seluruh wilayah, sehingga dapat memudahkan rakyat dalam memperolehnya.

Selain itu, negara tidak akan memberikan kebebasan kepada para kapitalis untuk menguasai SDA. 

Semua itu dapat berjalan jika sistem ekonomi Islam ditopang oleh penerapan Islam kaffah oleh negara khilafah, sehingga mampu memberikan solusi tuntas dalam menghadapi permasalahan apa pun, termasuk masalah ekonomi, hingga terwujud kesejahteraan rakyat, hingga Islam menjadi rahmatan lil aalamin. Wallahu alam bis  shawab.

Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media

Sabtu, 03 September 2022

Redam Naiknya BBM dengan BLT, MMC: Bukan Itu Akar Masalahnya

Tinta Media - Pemberian bantuan langsung tunai atau BLT dari Pemerintah sebagai langkah antisipasi untuk meredam dampak kenaikan harga BBM subsidi, dinilai Muslimah Media Center (MMC) bukan menjadi akar permasalahan.

“Akar permasalahannya bukan terletak adanya BLT atau tidak, (namun) kesulitan rakyat maupun penguasa dalam mengatur kebutuhan energi dikarenakan adanya liberalisasi migas,” nilai Narator MMC dalam rubrik Serba-serbi: Kenaikan Harga BBM, Cukupkah Diatasi dengan Bantuan Langsung Tunai? di kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC), Senin (29/8/2022).

Narator menjelaskan bahwa liberalisasi ini adalah dampak khas penerapan sistem kapitalisme. “Sistem ini melegalkan swasta menguasai dan mengendalikan sumber daya alam termasuk migas,” jelasnya.

“Bahkan semakin menguatkan posisi ini, kapitalisme menempatkan negara hanya sebagai regulator yaitu hanya berperan membuat undang-undang sehingga privatisasi sumber daya alam para kapital semakin mulus. Hasilnya, BBM sebagai salah satu hasil pengelolaan migas teribas. BBM semakin mahal dan sulit dijangkau rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya beberapa anggota yang meminta pemerintah mempertimbangkan adanya BLT akan membawa dampak secara langsung kepada masyarakat. 

“Mulai dari kenaikan harga barang, tuntutan kenaikan gaji, membengkaknya biaya produksi, dan sebagainya,”ungkapnya. 

Menurutnya, penguasa menganggap bantuan langsung tunai atau BLT menjadi alternatif yang efektif untuk meredam gejolak yang timbul dari kebijakan ini. Seperti yang dinyatakan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics(CORE) Indonesia Piter Abdullah. 

“Piter mengatakan, sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran BLT untuk penambahan subsidi energi saja. Sehingga kenaikan harga BBM subsidi tidak perlu dilakukan. Piter menilai pemerintah tetap membebani APBN 2022 untuk keperluan BLT tersebut,” tuturnya.

Narator melihat secara fakta layaknya obat bius, pemberian BLT hanya bersifat sementara dan dalam jumlah terbatas, tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat. 
“Pada awalnya rakyat memang mendapat tambahan uang dalam jumlah yang tidak seberapa. namun ketika bantuan tersebut terhenti sedang harga BBM terus naik, rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan energi mereka,” ujarnya.

“Selain itu akan timbul permasalahan baru ketika kebijakan BLT ini diterapkan. Seperti korupsi dana BLT dan data masyarakat miskin yang tidak valid sehingga tidak tepat sasaran. Belum lagi terjadi pembengkakan dana APBN dan sebagainya,” terangnya.

Cara Islam 

Narator menjelaskan bahwa semua ini sangat berbeda dengan cara Islam mengatur kebutuhan BBM rakyat. 

“Islam memiliki hukum syariat mengenai pengelolaan sumber daya alam yang semua ini secara praktis diterapkan oleh negara bernama Khilafah,” jelasnya.
Ia menyampaikan hadis bahwa Rasulullah saw bersabda: 

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).

Narator juga menyampaikan hadis yang lain, Rasulullah hl juga bersabda: 
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada dalam majelis ‘Apakah Engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? 
“....Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir. akhirnya beliau bersabda kalau begitu Tarik kembali darinya.” (HR Tirmidzi)
Terkait dalil ini ulama besar Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitabnya al amwal fi Daulah Khilafah bahwa “ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya. Karena hal itu milik seluruh kaum Muslim.”

Maka ia menilai sumber daya alam migas merupakan harta kekayaan milik umum yang tidak boleh ada privatisasi di dalamnya. 
“Selain itu sumber daya alam Migas juga termasuk kekayaan alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh umat. Sebab untuk bisa menikmati hasilnya memerlukan usaha keras tenaga ahli dan profesional profesional, teknologi yang canggih serta biaya yang tinggi,” jelasnya.

“Maka syariat telah menetapkan negaralah yang berhak mengeksplorasi, mengeksploitasi serta mengelolanya sebagai perwakilan kaum muslimin. Hasil pengelolaan sumber daya alam migas ini harus diberikan kembali kepada rakyat seutuhnya,” lanjutnya. 

Narator menyampaikan caranya dengan ada dua mekanisme yaitu mekanisme secara tidak langsung dan secara langsung. 
“Mekanisme langsung yaitu Khilafah memberikan subsidi energi seperti listrik membuat rakyat mudah mendapatkan kebutuhan energi mereka dengan harga terjangkau bahkan gratis tanpa perlu ada BLT,” terangnya.

“Mekanisme tidak langsung menjamin secara mutlak kebutuhan dasar publik kesehatan pendidikan dan keamanan bagi warga negaranya,” tambahnya.

Menurutnya, cara ini menyebabkan seluruh warga negara Khilafah bisa mengakses layanan publik tersebut secara gratis. 
“Adapun biaya untuk menjamin kebutuhan dasar publik tersebut Khilafah mengambilnya dari pos kepemilikan umum Baitul Mal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dana pos ini berasal dari pengelolaan sumber daya alam termasuk diantaranya Migas. 

“Khilafah boleh menjual migas kepada industri dengan mengambil keuntungan wajar, atau khilafah boleh meneksport migas keluar negeri dengan mengambil keuntungan yang maksimal. Keuntungan ini yang akan masuk ke dalam Baitul mal Khilafah,” jelasnya.

Menurutnya, selain untuk menjamin kebutuhan dasar publik keuntungan pos ini bisa juga digunakan untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, eksploitasi, pengolahan hingga distribusi ke SPBU-SPBU termasuk di dalamnya membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga yakni karyawan tenaga ahli maupun direksi yang terlibat di dalamnya. 
“Inilah model pengelolaan BBM dalam Khilafah yang akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat,” pungkasnya[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab