Tinta Media: Atribut
Tampilkan postingan dengan label Atribut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Atribut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2022

Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Karyawan Muslim Mengenakan Atribut Natal

Tinta Media - Menjawab pertanyaan apakah boleh seorang karyawan muslim di mall atau tempat-tempat lain memakai atribut Natal, Founder Institut Muamalah Indonesia KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si menjawab hukumnya haram.

“Hukumnya haram seorang karyawan muslim mengenakan atribut Natal seperti baju dan topi Sinterklas yang tadi saya contohkan,” jawabnya pada Kajian fiqih Islam: Hukum Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (23/12/2022).

Kiai Shiddiq menjelaskan dua dalil keharamannya. Pertama adalah karena mengenakan atribut Natal itu termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Biasanya yang memakai atribut Natal itu orang Nasrani, kalau orang Islam memakainya, berarti telah menyerupai, meniru-niru mengimitasi orang kafir. “Nah kalau dalam pandangan Islam, ini tidak boleh. Itu yang disebut dengan tasyabbuh bil kuffar,” jelasnya.

Dalil hukum yang Kiai sampaikan adalah sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”
(HR. Imam Abu Dawud, Imam Ahmad dalam kitabnya Al musnad, Imam Tirmidzi) 

Alasan kedua yang Kiai sampaikan mengapa haram karyawan muslim mengenakan atribut Natal, karena perbuatan itu merupakan bentuk partisipasi muslim (musyarakah) dalam rangka ikut merayakan hari raya kaum kafir. “Padahal ini sudah diharamkan, perbuatan musyarakah atau berpartisipasi ini di dalam hari-hari raya kaum kafir ini sudah diharamkan dalam syariah,” paparnya.

“Tidak hanya Natal, tapi termasuk waisak, kemudian nyepi, Imlek dan lain-lain ini adalah hari raya hari raya kaum kafir atau non muslim. Ini tidak boleh hukumnya seorang muslim itu melakukan musyarakah atau berpartisipasi ikut serta di dalam hariraya-hariraya kaum kafir atau kaum non muslim,” paparnya lebih lanjut.

Diungkapkannya dalil yang mengharamkan musyarakah adalah Al-Qur’an Surah Al-Furqon ayat 72, yaitu “Ciri dari hamba-hamba Allah itu diantaranya adalah tidak menghadiri/mempersaksikan suatu kedustaan atau suatu Kepalsuan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan ayat tersebut menurut Imam Ibnu Qayyim yang meriwayatkan dari sahabat nabi yang namanya Ibnu Abbas, Adh Dhahhak dan lain-lain bahwa kata az zuur (kebohongan/kepalsuan) dalam ayat itu artinya adalah Idul musyrikin yaitu hari raya orang-orang musyrik.

“Maka berdasarkan ayat ini, Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim turut merayakan atau bahasa arabnya itu mumala’ah merayakan, menghadiri termasuk memberi bantuan pada hari-hari raya kaum kafir,” jelasnya.
 
Hukum haramnya ini disampaikan Kiai khusus untuk umat muslim. Umat Islam tidak mencegah, tidak menghalang-halangi, tidak melarang agama lain merayakan hari rayanya.

“Jadi fatwa yang saya jelaskan ini yaitu haram hukumnya merayakan, menghadiri, memberi bantuan pada hari raya kaum kafir ini adalah haram bagi muslim, baik dia rakyat biasa maupun dia pemimpin atau pejabat,” tegasnya. 

Jadi kalau ada karyawan di sebuah perusahaan yang itu diperintahkan untuk memakai baju Sinterklas, Kiai meminta agar tidak boleh taat. “Dia nggak boleh taat pada perusahaan karena ini melanggar agama Islam. Itu nggak boleh,” pintanya.

Jadi menurutnya, karyawan wajib menolak perintah apa saja atau perusahaannya yang melanggar Syariah Islam. Baik atasannya itu adalah muslim maupun non muslim. “Karena Islam tidak membolehkan mentaati aturan yang melanggar Syariah Islam,” tegasnya.

Ia juga meminta para ulama dan apalagi pemerintah, para Kiai, ustad yang termasuk Majelis Ulama Indonesia pada level manapun, apakah level pusat, level provinsi, level kabupaten atau kota untuk menyampaikan keharamannya. “Anda sebagai ulama dari MUI ini tidak boleh berdiam diri atau melakukan pembiaran,” pintanya.

“Apalagi pemerintah, ini sebenarnya yang sangat kuat posisinya seharusnya tidak boleh diam,” lanjutnya.

Menurutnya ulama wajib memberi nasehat atau fatwa kepada para karyawan muslim dan juga wajib hukumnya ulama melakukan kritik atau Muhasabah kepada pemerintah.

“Nah sementara pemerintah sendiri khususnya karena dia memiliki power memiliki kekuasaan, wajib hukumnya melarang para pemilik mall atau pusat perbelanjaan atau mungkin pom bensin ini jangan memaksa karyawannya itu memakai atribut Natal,” pungkasnya.[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab