Tinta Media: Arisan
Tampilkan postingan dengan label Arisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arisan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Juni 2023

Arisan Bodong di Era Digital


Tinta Media - Dikutip dari Jabar Ekspres.com, ratusan orang menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelakunya bernama Diana Apriliani, warga Kampung Panyawungan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dengan modus lelang arisan yang dia sebar di Facebooknya, dia mengiming-imingi keuntungan besar. Banyak orang yang tergiur dengan keuntungan dan akhirnya bergabung dalam lelang arisan tersebut. 

Menurut korban, awalnya arisan berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, arisan tersebut mulai macet. Karena tak ada kejelasan, akhirnya para korban pun melaporkan ke Polda Jawa Barat. Ternyata korbannya bukan hanya berasal dari Kabupaten Bandung saja, tetapi juga dari daerah lain, seperti Subang, Cileunyi, Lembang, Ujung Berung, bahkan Banjar Pangandaran.

Seiring berkembangnya teknologi saat ini, segala urusan semakin dipermudah. Salah satunya arisan. Arisan yang umumnya adalah sistem menabung yang dilakukan oleh banyak orang dengan bertatap muka untuk silaturahim, di era digital ini muncul pula arisan online. 

Meskipun arisan online tergolong efisien dan efektif, tetapi muncul masalah baru, yaitu setoran arisan macet dan beresiko arisan bodong. 

Walaupun banyak kasus arisan bodong yang terjadi, tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang tertipu dan tak belajar dari kasus-kasus lain yang pernah terjadi?

Ada hal mendasar yang menyebabkan masyarakat mudah tertipu: 

Pertama, karena sistem yang di terapkan adalah sekuler kapitalisme maka cara pandang masyarakatnya pun menjadi kapitalis. 

Mendengar kata 'keuntungan' saja mudah tergiur. Yang dipikirkan sebatas keuntungan dunia saja, tak berpikir apakah keuntungan yang didapat halal atau haram, merugikan orang lain atau tidak, melanggar hukum syara atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu akan tertutup dengan indahnya iming-iming keuntungan yang belum jelas. Padahal, sebagai seorang muslim, mengetahui halal atau haram adalah suatu keharusan dalam melakukan amal perbuatan. 

Kedua, kurangnya pemahaman agama Islam sehingga imannya lemah membuat seseorang mudah tertipu. Padahal, umat Islam punya petunjuk hidup, yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah. 

Ketiga, sanksi atau hukuman yang diberikan pihak berwajib kepada pelaku penipuan nyatanya tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus seperti ini terus berulang.

Arisan memang sudah umum dilakukan oleh masyarakat kita. Namun,  bagaimana hukumnya menurut Islam?

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Kitab Riyadhus Shalihin, arisan dalam Islam diperbolehkan, selama dilakukan berdasarkan syariat Islam. 

Dalam arisan, dari uang yang dikumpulkan atas kesepakatan bersama, masing-masing peserta akan mendapatkan uang itu tanpa dikurangi atau dilebihkan. 

Adapun syarat arisan dalam Islam, (1) adil, yaitu setiap orang mendapatkan haknya masing-masing, (2) memiliki niat baik, yaitu ingin tolong-menolong dalam kebaikan, (3) tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat, yaitu tidak memamerkan harta yang dimiliki. 

Ada beberapa contoh arisan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yaitu: 

Pertama, arisan haji. Ini karena ibadah haji itu bukan kewajiban, tetapi arisan seperti tanggungan utang yang wajib diselesaikan.

Kedua, arisan barang haram. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati, memilah dan memilih arisan mana yang sesuai dengan tuntunan Islam agar terhindar dari siksa neraka.

Seandainya kita hidup dalam naungan Islam, maka keamanan dan kesejahteraan rakyat akan menjadi prioritas seorang kepala negara (Khalifah). Allah Swt. telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertakwa, mereka dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak.

Wallahu'alam.

Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media

Rabu, 03 Agustus 2022

Pakar Fiqih: Arisan Hukumnya Haram Jika...



Tinta Media - Pakar Fiqih Islam KH M.Shiddiq al-Jawi mengatakan, arisan hukumnya haram jika melanggar hukum syara’.

“Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh (pinjaman) yang hukumnya boleh. Namun jika melanggar hukum syara’ tentang qardh (pinjaman), arisan hukumnya tidak boleh atau haram,” ungkapnya di akun telegram pribadinya, Jumat (29/7/2022).

Kiai Shiddiq lalu menyebut setidaknya ada delapan hukum arisan dalam syariah Islam.

Pertama, jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. "Selisih kurang atau lebih adalah riba,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.

Ketiga, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dan lain-lain) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya. "Dan yang sama berat/takarannya,” jelas Kiai Shiddiq.

Keempat, kata Kiai Shiddiq, tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.

Kelima, dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat. "Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang. Kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yang terpisah dengan akad arisan di awal,” paparnya.

Keenam, lanjutnya, biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

Ketujuh, biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.

Kedelapan, tidak boleh ada lelang dalam arisan. "Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab