Tinta Media: Arisan Bodong
Tampilkan postingan dengan label Arisan Bodong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arisan Bodong. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Juni 2023

Arisan Bodong di Era Digital


Tinta Media - Dikutip dari Jabar Ekspres.com, ratusan orang menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelakunya bernama Diana Apriliani, warga Kampung Panyawungan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dengan modus lelang arisan yang dia sebar di Facebooknya, dia mengiming-imingi keuntungan besar. Banyak orang yang tergiur dengan keuntungan dan akhirnya bergabung dalam lelang arisan tersebut. 

Menurut korban, awalnya arisan berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, arisan tersebut mulai macet. Karena tak ada kejelasan, akhirnya para korban pun melaporkan ke Polda Jawa Barat. Ternyata korbannya bukan hanya berasal dari Kabupaten Bandung saja, tetapi juga dari daerah lain, seperti Subang, Cileunyi, Lembang, Ujung Berung, bahkan Banjar Pangandaran.

Seiring berkembangnya teknologi saat ini, segala urusan semakin dipermudah. Salah satunya arisan. Arisan yang umumnya adalah sistem menabung yang dilakukan oleh banyak orang dengan bertatap muka untuk silaturahim, di era digital ini muncul pula arisan online. 

Meskipun arisan online tergolong efisien dan efektif, tetapi muncul masalah baru, yaitu setoran arisan macet dan beresiko arisan bodong. 

Walaupun banyak kasus arisan bodong yang terjadi, tetapi kenapa masih banyak masyarakat yang tertipu dan tak belajar dari kasus-kasus lain yang pernah terjadi?

Ada hal mendasar yang menyebabkan masyarakat mudah tertipu: 

Pertama, karena sistem yang di terapkan adalah sekuler kapitalisme maka cara pandang masyarakatnya pun menjadi kapitalis. 

Mendengar kata 'keuntungan' saja mudah tergiur. Yang dipikirkan sebatas keuntungan dunia saja, tak berpikir apakah keuntungan yang didapat halal atau haram, merugikan orang lain atau tidak, melanggar hukum syara atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu akan tertutup dengan indahnya iming-iming keuntungan yang belum jelas. Padahal, sebagai seorang muslim, mengetahui halal atau haram adalah suatu keharusan dalam melakukan amal perbuatan. 

Kedua, kurangnya pemahaman agama Islam sehingga imannya lemah membuat seseorang mudah tertipu. Padahal, umat Islam punya petunjuk hidup, yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah. 

Ketiga, sanksi atau hukuman yang diberikan pihak berwajib kepada pelaku penipuan nyatanya tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus seperti ini terus berulang.

Arisan memang sudah umum dilakukan oleh masyarakat kita. Namun,  bagaimana hukumnya menurut Islam?

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Kitab Riyadhus Shalihin, arisan dalam Islam diperbolehkan, selama dilakukan berdasarkan syariat Islam. 

Dalam arisan, dari uang yang dikumpulkan atas kesepakatan bersama, masing-masing peserta akan mendapatkan uang itu tanpa dikurangi atau dilebihkan. 

Adapun syarat arisan dalam Islam, (1) adil, yaitu setiap orang mendapatkan haknya masing-masing, (2) memiliki niat baik, yaitu ingin tolong-menolong dalam kebaikan, (3) tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat, yaitu tidak memamerkan harta yang dimiliki. 

Ada beberapa contoh arisan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yaitu: 

Pertama, arisan haji. Ini karena ibadah haji itu bukan kewajiban, tetapi arisan seperti tanggungan utang yang wajib diselesaikan.

Kedua, arisan barang haram. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati, memilah dan memilih arisan mana yang sesuai dengan tuntunan Islam agar terhindar dari siksa neraka.

Seandainya kita hidup dalam naungan Islam, maka keamanan dan kesejahteraan rakyat akan menjadi prioritas seorang kepala negara (Khalifah). Allah Swt. telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertakwa, mereka dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak.

Wallahu'alam.

Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media

Minggu, 25 Juni 2023

Mengapa Arisan Bodong Memakan Korban Lagi?

Tinta Media - Sebanyak ratusan orang menjadi korban arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku  yang bernama Diana Apriliani beserta suaminya yang merupakan warga Kampung Panyawungan, Cilenyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Salah satu korban yang bernama Suwarti, warga Cibiru mengatakan jika saat ini korban yang mengikuti arisan bodong ini mencapai ratusan orang, dengan kerugian hampir miliaran. Suwarti mengatakan bahwa arisan tersebut menggunakan modus pelelangan, yaitu jika ada yang beli 500 ribu, akan jadi 1 juta, jika 800 ribu jadi 1,5 juta, jika 1 juta jadi 2 juta, dan seterusnya, sehingga banyak yang tergiur dan menjadi member, karena keuntungannya mencapai 100%.

Banyak testimoni yang menyiarkan tentang keuntungan yang akan didapat, sehingga para member menambahkan nominal angka yang diarisankan. Suwarti sendiri menambahkan dari 500 ribu jadi Rp63,5 juta, bahkan member yang lain ikut menambahkan Rp153 juta. Jika ditotalkan dari semua member, semua mencapai sekitar 3 miliar. Kebanyakan yeng mengikuti arisan tersebut rata-rata adalah ibu rumah tangga. (Jakarta Post)

Arisan di tengah masyarakat kita sudah menjadi hal yang membudaya. Selain sebagai sarana mengumpulkan uang, arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat tali silah ukhuwah dan hubungan sosial antarsesama anggota kelompok masyarakat.

Namun, ketika arisan justru dijadikan sarana untuk penipuan dan masih sering memakan korban. Ini tentu menjadi hal yang harus dikritisi. Sifat dan karakter masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan keuntungan secara instan, yaitu dengan melipatgandakan uang, menjadi sasaran empuk orang atau pihak yang memiliki niat jahat berupa penipuan yang mengatasnamakan arisan.

Hal tersebut diakibatkan gaya hidup meterialistis, yaitu menjadikan tujuan dari kebahagiaan semata pada materi (harta).

Inilah bentuk masyarakat ala sistem kapitalisme. Selama sitem ini diterapkan, maka bentuk-bentuk penipuan semisal ini akan tetap ada dan merajalela.

Lalu, bagaimana arisan dalam pandangan Islam?

Dalam Islam ada dua pandangan tentang arisan yaitu:

Pertama, dibolehkan karena diambil dari hukum muamalat, akadnya qardh (pinjam meminjam) yang di dalamnya tidak ada persyaratan penambahan atau pengurangan nominal uang yang diberikan. Kenapa diperbolehkan? Karena memberi manfaat bagi setiap peserta dan dianggap tidak mengamdung madharat.

Kedua, diharamkan karena termasuk riba, karena hakikatnya adalah akad pinjam-meminjam, yaitu anggota pertama menerima uang yang terkumpul hakikatnya telah menerima pinjaman dari anggota lainnya, dan begitu seterusnya. 

Dalam akad pinjam-meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamnya dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

"... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba." (QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (Qs.al-Baqarah:278).

"Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu (Qs.al-Baqarah:279).

Sudah sangat jelas kita ketahui bahwa riba itu haram dan Allah cantumkan dalam Al-Qur'an bahwa praktik riba itu haram (Qs.al-Baqarah:275), kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba (Qs.al-Baqarah:278). Allah mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba (Qs.al-Baqarah:279).

Apalagi, ini adalah arisan bodong yang jelas kemadharatannya, sangat merugikan dan termasuk penipuan. Keharamannya jelas karena Allah melarangnya dengan keras dalam al-Qur'an.

Karena ketidakta'atan manusia  terhadap syariat Allah, apalagi di zaman sekarang yang bermabdakan kapitalis sekuler, memisahkan agama dari kehidupan, aturan-aturan Allah diabaikan sehingga kehidupan manusia untuk memenuhi hazat udhowiyyahnya menghalalkan segala cara karena di giring oleh mabdanya supaya mengabaikan syariah Allah.

Seharusnya ketakwaan individu   menjadikan tujuan hidup mereka hanya pada rida Allah, bukan pada materi  karena materi bukan segala-galanya Manusia harus selalu terikat hukum syara' dalam beraktivitas, sehingga selalu wara' (berhati-hati) dalam berbuat, karena standar halal haram telah di tentukan Allah dan rasul.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa penjagaan masyarakat dalam bentuk amal makruf nahi munkar sangat diperlukan supaya kemaksiatan tidak semakin menjadi dan merajalela.

Peran negara sangat penting untuk menjaga rakyatnya, dengan memastikan tidak ada tindakan kejahatan penipuan. Jikapun ada, sanksinya harus tegas dan berat supaya memberi efek jera bagi pelaku.

Hanya syariat Islamlah yang bisa mengatur dan meri'ayah manusia dalam kehidupan. Hanya dengan tegaknya khilafah, manusia dimanusiakan. Kehidupan terjamin dan teratur karena diatur dengan syariat yang benar karena datang dari Allah, bukan buatan manusia.

Walahu'alam bii shawab

Oleh: Risna Sp
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab